BERITA
Daftar Berita Pusat Studi HAM
Universitas Islam Indonesia
Pusham UII telah bekerja sama dengan Badiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia sejak tahun 2020. Topik kerja sama program fokus pada penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Indonesia telah memiliki pijakan hukum yang cukup kuat untuk mewujudkan sistem peradilan yang fair, yaitu UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Pada periode pertama, di mana program dimulai pada Agustus 2020 s.d Mei 2022, output besar program yang telah dihasilkan ialah Modul Pelatihan Jaksa untuk Menyelenggarakan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas; Paket Bahan Bacaan/Materi Pelatihan untuk Jaksa tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas; Training of Trainer (ToT) tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair dan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Badiklat Kejaksaan Agung RI; serta Training Piloting untuk Jaksa tentang Peradilan yang Fair di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Secara umum, program telah terlaksana dengan baik, dan output besarnya telah tercapai.
Program lanjutan sebagaimana telah dirumuskan oleh stakeholders pimpinan Badiklat Kejaksaan Agung RI menghasilkan beberapa kesepakatan, yaitu: pertama, pembuatan kurikulum, silabi, dan metode evaluasi tentang penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang peradilan yang fair. Kedua, pembuatan bahan ajar dan buku tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas. Ketiga, pelatihan tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas untuk para pendidik/pelatih di institusi mitra. Program direncanakan akan berlangsung selama periode Juni 2022 s.d Desember 2024. Program lainnya ialah advokasi kebijakan di institusi penegakan hukum, khususnya mendorong pembuatan aturan internal kepolisian yang menjamin sistem peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
Pada tahap pertama (Juni s.d September 2022), Pusham UII telah berhasil Menyusun draf kurikulum, silabi dan metode evaluasi penguatan kapasitas Jaksa tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Kurikulum, silabi dan metode evaluasi tersebut berbentuk Rancang Bangun Pembelajaran Pelatihan yang nantinya digunakan untuk kegiatan pelatihan. Draf kurikulum telah diserahkan kepada pemangku kebijakan di Badiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang untuk selanjutnya agar dapat disahkan.
Program lanjutan untuk menopang kurikulum ialah pembuatan bahan ajar berupa power point dan pengambilan video yang isinya akan meng-cover materi yang ada dalam kurikulum yang berupa Rancang Bangun Pembelajaran Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan Hukum. Pembuatan bahan ajar ini disusun secara kolaboratif antara Tim Delegasi Badiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan aktivis penyandang disabilitas, pegiat disabilitas, dan akademisi yang memiliki keahlian terkait isu-isu disabilitas. Untuk itu, pembagian kerja tim penulis bahan ajar diharapkan dapat membagi tugas kepenulisan, struktur kepenulisan, cakupan materi, update materi, contoh kasus, dan referensi bahan bacaan bagi para pendidik dan pelatih di institusi Badiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Tujuan Kegiatan
- Mendiskusikan struktur bahan ajar Penguatan Kapasitas Jaksa tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum yang akan ditulis;
- Pembagian tugas penulisan bahan ajar Penguatan Kapasitas Jaksa tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum;
- Update isu, contoh kasus, dan referensi dalam bahan ajar Penguatan Kapasitas Jaksa tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disalibitas Berhadapan dengan Hukum;
- Mendiskusikan tentang timeline penyelesaian draf bahan ajar, dan rencana pembuatan video bahan ajar.
Output Kegiatan
- Struktur bahan ajar Penguatan Kapasitas Jaksa tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum yang akan ditulis;
- Adanya pembagian tugas penulisan bahan ajar Penguatan Kapasitas Jaksa tentang Peradilan yang Fair Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum;
- Adanya update isu, contoh kasus, dan referensi dalam bahan ajar Penguatan Kapasitas Jaksa tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disalibitas Berhadapan dengan Hukum;
- Adanya kesepakatan timeline penyelesaian draf penulisan bahan ajar, dan rencana pembuatan video bahan ajar.
Waktu dan Tempat
Kegiatan pembagian tim kerja dilangsungkan pada hari Rabu, 21 Desember 2022 via aplikasi Zoom Meeting, Pukul 19.00 -20.30 WIB.
Peserta Kegiatan
- Tim Penyusun dari Pegiat Disabilitas: Nurul Saadah Andriani (P); Kristina Viri (P); Fatma Reza Zubarita (P)
- Pusham UII: M. Syafi’ie (L) dan Heronimus Heron (L)
Hasil
- Struktur penulisan bahan ajar dan penulisnya:
- HAM dan Disabilitas ditulis oleh Fatma Reza Zubarita
- Memahami Disabilitas ditulis oleh Ibu Kristina Viri
- Mengenal Ragam Disabilitas ditulis oleh Ibu Kristina Viri
- Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum ditulis oleh Ibu Nurul Saadah Andriani
- Prinsip dan Etiket Berinteraksi Aparat Penegak Hukum dan Petugas Peradilan dengan Penyandang Disabilitas ditulis oleh Ibu Ani Fitria dan Ibu Eka Kurnia Sukmasari dari Badiklat Kejaksaan Agung
- Peran Jaksa/ Penuntut Umum dan Petugas Kejaksaan dalam Memenuhi Hak-hak Penyandang Disabilitas, serta Perempuan dan Anak Penyandang Disabilitas berhadapan dengan Hukum ditulis oleh Bapak Asrul Alimina dari Badiklat Kejaksaan Agung
- Ketentuan Berperilaku Penuntut Umum (Code of Conduct) Ketika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum ditulis oleh Bapak Asrul Alimina, Ibu Ani Fitria dan Ibu Eka Kurnia Sukmasari dari Badiklat Kejaksaan Agung
- Best Practice (simulasi penanganan kasus disabilitas) ditulis oleh Ibu Nurul Saadah Andriani (pegiat disabilitas), Ibu Ani Fitria, dan Ibu Eka Kurnia Sukmasari dari Badiklat Kejaksaan Agung
- Pre Test dan Post Test ditulis oleh Ibu Eka Kurnia Sukmasari dari Badiklat Kejaksaan Agung.
Catatan tambahan
- Materi merujuk pada modul dan di update (konsep dan kebijakan) sesuai dengan perkembangan
- Pengayaan contoh-contoh kasus pidana umum, perdata, TUN, agama, militer
- Tambahkan link rujukan pembelajaran
- Take video terkait materi setelah selesai pembuatan bahan ajar
Timeline:
- Penulisan bahan ajar à Deadline 30 Januari 2023
- Review bahan ajar à Minggu pertama Februari 2023
- Perbaikan bahan ajar à 2 Minggu (minggu ketiga Februari 2023)
- Pengambilan video à Minggu pertama Maret 2023
- 20 Desember 2022
Pusham UII telah bekerja sama dengan Badiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia sejak tahun 2020. Topik kerja sama program fokus pada penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Indonesia telah memiliki pijakan hukum yang cukup kuat untuk mewujudkan sistem peradilan yang fair, yaitu UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Pada periode pertama, di mana program dimulai pada Agustus 2020 s.d Mei 2022, output besar program yang telah dihasilkan ialah Modul Pelatihan Jaksa untuk Menyelenggarakan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas; Paket Bahan Bacaan/Materi Pelatihan untuk Jaksa tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas; Training of Trainer (ToT) tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair dan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Badiklat Kejaksaan Agung RI; serta Training Piloting untuk Jaksa tentang Peradilan yang Fair di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Secara umum, program telah terlaksana dengan baik, dan output besarnya telah tercapai.
Program lanjutan sebagaimana telah dirumuskan oleh stakeholders pimpinan Badiklat Kejaksaan Agung RI menghasilkan beberapa kesepakatan, yaitu: pertama, pembuatan kurikulum, silabi, dan metode evaluasi tentang penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang peradilan yang fair. Kedua, pembuatan bahan ajar dan buku tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas. Ketiga, pelatihan tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas untuk para pendidik/pelatih di institusi mitra. Program direncanakan akan berlangsung selama periode Juni 2022 s.d Desember 2024. Program lainnya ialah advokasi kebijakan di institusi penegakan hukum, khususnya mendorong pembuatan aturan internal kepolisian yang menjamin sistem peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
Pada tahap pertama (Juni s.d September 2022), Pusham UII telah berhasil Menyusun draf kurikulum, silabi dan metode evaluasi penguatan kapasitas Jaksa tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Kurikulum, silabi dan metode evaluasi tersebut berbentuk Rancang Bangun Pembelajaran Pelatihan yang nantinya digunakan untuk kegiatan pelatihan. Draf kurikulum telah diserahkan kepada pemangku kebijakan di Badiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang untuk selanjutnya agar dapat disahkan.
Program lanjutan untuk menopang kurikulum ialah pembuatan bahan ajar berupa power point dan pengambilan video yang isinya akan meng-cover materi yang ada dalam kurikulum yang berupa Rancang Bangun Pembelajaran Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan Hukum. Pembuatan bahan ajar ini disusun secara kolaboratif antara Tim Delegasi Badiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan aktivis penyandang disabilitas, pegiat disabilitas, dan akademisi yang memiliki keahlian terkait isu-isu disabilitas. Untuk itu, workshop ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi tim penyusun bahan ajar tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Tujuan Kegiatan
- Mendiskusikan kebutuhan materi bahan ajar Penguatan Kapasitas Jaksa tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum yang akan ditulis;
- Pembagian tugas penulisan bahan ajar Penguatan Kapasitas Jaksa tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum;
- Mendiskusikan tentang timeline serta rencana pembuatan video bahan ajar.
Output Kegiatan
- Kesepakatan materi bahan ajar Penguatan Kapasitas Jaksa tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum yang akan ditulis;
- Adanya pembagian tugas penulisan bahan ajar Penguatan Kapasitas Jaksa tentang Peradilan yang Fair Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum;
- Adanya kesepakatan timeline, rencana pembuatan video bahan ajar, dan sistem yang akan menampung bahan ajar.
Waktu dan Tempat
Kegiatan workshop dilangsungkan pada hari Senin, 19 Desember 2022 via aplikasi Zoom Meeting, Pukul 09.00 -12.00 WIB.
Pembicara dan Fasilitator
Pembicara kegiatan ini adalah 1 (satu) orang delegasi dari Badiklat Kejaksaan Agung RI, yaitu Asrul Alimina, S.H., M.H (L) dengan fasilitator Puguh Windrawan, S.H., M.H (L).
Peserta Kegiatan
1. Badiklat Kejaksaan Agung:
- Perwakilan Badiklat Kejaksaan Agung: Dr. Muslikhuddin (L)
- Tim Penyusun Bahan Ajar dari Badiklat Kejaksaan Agung: Eka Kurnia Sukmasari, S.H., M.H (P); Ani Fitria (P); Nesli Tamba (P)
2. Tim Penyusun dari Pegiat Disabilitas: Nurul Saadah Andriani (P); Kristina Viri (P); Fatma Reza Zubarita (P)
3. Jaringan Pegiat Disabilitas: Sarli Zulhendra (L)
4. Pusham UII: M. Syafi’ie (L); Tarkima (L); Heronimus Heron (L)
Hasil
- Bahan ajar nantinya berbentuk powerpoint dan video.
- Struktur bahan ajar mengikuti kurikulum dan rancang bangun program pelatihan (RBPP) yang sudah disusun bersama. Selanjutnya bahan ajar bisa mengembangkannya pada contoh kasus sehingga tidak perlu merubah kurikulum.
- Perlu mendetailkan ragam disabilitas, hambatan, dan apa yang harus dilakukan oleh Jaksa supaya dapat membantu Jaksa menangani perkara disabilitas.
- Perlu menambah referensi bahan bacaan untuk mengenal ragam disabilitas dan apa yang perlu dilakukan Jaksa bila ada disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
- Bahan ajar bisa di update dengan KUHP baru.
- Penanganan perkara disabilitas perempuan dan anak supaya bisa dimasukkan dalam pembahasan bahan ajar.
- Tim penyusun bahan ajar menyepakati waktu untuk membuat struktur, pembagian kerja, timeline, dan referensi dalam penulisan bahan ajar.
Pada tanggal 16 Desember 2022, PUSHAM UII menyelenggarakan Presentasi SOP pada beberapa UPT PAS di wilayah Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara secara online. Peserta dihadiri dari Rutan Kelas 1 Tjg Gusta Medan (1 orang), LPKA Kelas I Medan (2 orang), Lapas Kelas IIA Pancur Batu (2 orang), Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat (2 orang), Rutan Perempuan Kelas IIA Medan (2 orang), Lapas Perempuan Kelas IIA Medan (2 orang), BAPAS Kelas I Medan (2 orang), Lapas Kelas I Medan (2 orang), Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam (2 orang), Rutan Kelas I Labuan Deli (2 orang). Kegiatan ini juga dihadiri dari SIGAB (1 orang), Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung (1 orang), Kanwil Kumham Sumut (2 orang), TAF (1 orang), dan PUSHAM UII (3 orang), sehingga total yang mengikuti ini diikuti oleh 27 orang (14 laki-laki, 13 perempuan, dan tidak ada penyandang disabilitas). Penyusunan SOP dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan UPT PAS bagi penyandang disabilitas. Hasil SOP yang sudah selesai disusun oleh 10 UPT PAS, kemudian dipresentasikan dalam forum untuk mendapatkan masukan terkait apa saja yang masih perlu ditambahkan, dikurangi, dan/atau diubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada tanggal 12 Desember 2022, Tim PUSHAM UII menyelenggarakan Pertemuan Forum Group Discussion (FGD) Tim Pendamping Implementasi Fitur Disabilitas pada Sistem Database Pemasyarakatan (Tim Pendamping SDP) dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI. FGD ini dihardiri oleh 11 orang (7 laki-laki dan 4 perempuan), terdiri dari 3 orang dari Pusham dan 8 orang dari perwakilan Dirjen PAS. Kegiatan ini terdiri dari 2 orang penyandang disabilitas (1 laki-laki dan 1 perempuan) dan diselenggarakan secara online. FGD dilakukan untuk membahas kemajuan program kerja Tim Pendamping SDP, pembahasan fitur disabilitas pada SDP yang mengalami gangguan program, dan persiapan kegiatan pembuatan Peraturan Pemerintah. Hasil FGD menyepakati beberapa hal di antaranya: a. akan diadakan konsinyering Modul Sosialisasi Fitur Disabilitas pada SDP di akhir Desember 2022; dan b. dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) yang mengamanatkan untuk pembentukan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana untuk memberikan perlakuan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas di dalamnya, maka perlu adanya koordinasi lebih lanjut untuk membahas hal tersebut.
Pada tanggal 30 November 2022, Tim PUSHAM UII mengadakan Pengembangan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Unit Layanan Disabilitas secara online. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapas Medan (3 orang), Lapas Narkotika IIA Langkat (2 orang), DIVPAS Kanwil Sumut (2 orang), Rutan Kelas I Labuan Deli (2 orang), Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam (2 orang), Lapas Kelas 1 Medan (1 orang), Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan (1 orang), Rutan Perempuan Kelas IIA Medan (2 orang), LPKA Kelas I Medan (2 orang), Lapas Kelas IIA Pancur Batu (2 orang), Rutan Kelas I Medan (1 orang), Kemenkumham Sumut (3 orang), LPP Medan (1 orang). Selain itu, dihadiri oleh tim Pusham UII 3 orang, SIGAB 1 orang, Kanwil DIY 1 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA 1 orang Lampung, dan perwakilan TAF 2 orang. Total peserta kegiatan ada 32 peserta dengan ketentuan laki-laki 17 orang dan perempuan 15 orang (tidak ada peyandang disabilitas). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengembangkan SOP bagi staf ULD pada UPT PAS di Kanwil Sumatera Utara dan meningkatkan aksesibilitas pelayanan UPT Pemasyarakatan bagi penyandang disabilitas. Kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sumut dan dilanjutkan paparan narasumber oleh Perwakilan Kemenkumham DIY dan Lapas Perempuan Lampung tentang gambaran penerapan SOP yang sudah dilakukan oleh dua UPT tersebut. Hasil kegiatan ini memberikan arahan dan kesepakatan bagi staf ULD pada UPT PAS di Kanwil Sumatera Utara untuk menyusun SOP di masing-masing UPT nya sesuai dengan gambaran yang telah disampaikan oleh narasumber.
Pada tanggal 15-17 November 2022, Tim PUSHAM UII mengadakan Pelatihan bagi Staf Unit Layanan Disabilitas di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, tepatnya di Hotel Santika Medan. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan paradigma yang sama terkait penyandang disabilitas, dan pemberian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, yaitu meliputi pemberian sarana prasarana yang aksesibel serta cara etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas. Peserta kegiatan ini yaitu terdiri dari 59 peserta (6 orang dari Lapas I Medan, 6 orang Rutan I Medan, 2 orang dari LPKA Medan, 6 orang dari Lapas Pancur Batu, 8 orang dari Rutan Labuan Deli, 5 orang dari LPN Langkat, 7 orang dari Lapas Perempuan, 5 orang dari Rutan Perempuan, 1 orang dari LPP Medan, 5 orang dari Lapas Lubuk Pakem, 1 orang dari Lapas Paliaman, 2 orang dari DIVISI PAS Medan, 1 orang dari Bapas Medan dan 3 orang dari Kanwil Kemenkumham Sumut), 5 perwakilan PUSHAM, 2 panitia Kanwil Kemenkumham Sumut, 2 orang perwakilan Mimi Institute, dan 2 perwakilan TAF. Total yang mengikuti kegiatan ini sejumlah 70 orang dengan 39 laki-laki dan 31 perempuan (1 perempuan penyandang disabilitas). Hasil kegiatan ini diawali dengan adanya metode pre-test sebagai langkah untuk mengetahui kemampuan dari peserta tentang pemahaman paradigma terhadap penyandang disabibilitas, dilanjutkan pelaksanaan penyampaian materi yang terdiri dari 3 macam, yakni a. paradigma dalam memahami penyandang disabilitas, b. etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas, dan c. Sarana prasarana yang aksesibel. Pelatihan ini menggunakan metode diskusi dan praktik langsung bagaimana berinteraksi dengan penyandang disabilitas dan/atau sarana-prasana yang aksesibel. Terakhir, peserta juga mengikuti kegiatan post-test sebagai penilaian dan evaluasi atas terselenggaranya pelatihan tersebut.