ADVOKASI

Advokasi merupakan salah satu pendekatan fondasional dalam pelaksanaan program-program PUSHAM UII, di samping pendidikan dan penelitian. Dalam mempromosikan situasi hak asasi manusia di Indonesia, advokasi yang dilakukan PUSHAM UII meliputi advokasi kebijakan dan pembentukan mekanisme implementasi kebijakan. Setiap advokasi PUSHAM UII selalu berbasis pada penelitian sehingga data yang digunakan terbilang memadai dan kuat.

Hingga saat ini, PUSHAM UII telah menggunakan pendekatan advokasi dalam pelbagai program. Antara lain: advokasi pelembagaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, adokvasi peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas di institusi pendidikan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, advokasi pembentukan Forum Pemuda Lintas Agama, dan advokasi-advokasi pelbagai kebijakan tingkat nasional dan lokal.

Pendekatan advokasi:

*Yogyakarta —* Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menyelenggarakan pelatihan penulisan policy brief dan metodologi riset sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas internal anggota pada Sabtu dan Minggu, 8 & 9 Agustus 2026. Kegiatan yang bertempat di lereng Telomoyo ini diarahkan untuk memperkuat kemampuan anggota dalam mengembangkan advokasi kebijakan yang berbasis pada hasil penelitian, khususnya pada isu-isu hak asasi manusia.

Penguatan kapasitas anggota menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung kerja-kerja Pusham UII. Dalam proses advokasi kebijakan, kemampuan mengidentifikasi persoalan, membangun argumentasi berdasarkan data, serta menyusun rekomendasi kebijakan secara sistematis menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari kerja pembelaan hak asasi manusia.

Melalui pelatihan penulisan policy brief, anggota Pusham UII didorong untuk mampu menerjemahkan hasil kajian maupun temuan lapangan menjadi dokumen kebijakan yang ringkas, argumentatif, dan relevan bagi para pengambil kebijakan. Sementara itu, pelatihan metodologi riset ditujukan untuk memperkuat kemampuan anggota dalam merancang dan melaksanakan penelitian secara sistematis pada berbagai persoalan hak asasi manusia.

Kedua kemampuan tersebut diharapkan dapat saling melengkapi. Penelitian memberikan dasar data dan analisis bagi kerja advokasi, sedangkan policy brief menjadi salah satu instrumen untuk menyampaikan hasil penelitian serta rekomendasi kepada pemangku kepentingan secara lebih efektif.

Kegiatan internal ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pusham UII untuk memastikan bahwa advokasi kebijakan tidak hanya dibangun berdasarkan respons terhadap suatu persoalan, tetapi didukung oleh proses penelitian dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui penguatan kapasitas tersebut, Pusham UII berharap setiap anggota semakin mampu mengembangkan kerja advokasi kebijakan berbasis riset serta memperkuat pembelaan terhadap hak-hak kelompok rentan. Dengan demikian, penelitian tidak berhenti sebagai produksi pengetahuan, tetapi dapat digunakan sebagai pijakan untuk mendorong perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

YOGYAKARTA – Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) bersama koalisi masyarakat sipil mengecam keras Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui kacamata Hak Asasi Manusia (HAM), kebijakan MBG dan putusan MK yang melegitimasinya dinilai sebagai bentuk manipulasi empati publik, di mana dalih pemenuhan hak atas gizi justru digunakan oleh negara untuk membajak konstitusi dan mengorbankan hak-hak fundamental lainnya. Kecaman tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik dan Media Briefing “Membedah Putusan MK tentang MBG dan Desakan Perbaikan Hukum” di Antologi Collaboractive Space, Jumat (7/8).

Direktur Pusham UII, Despan Heryansyah, menegaskan bahwa secara prinsip, negara memang wajib memenuhi hak kesejahteraan sosial rakyatnya. Namun, pemenuhan satu hak tidak boleh dilakukan dengan merusak prinsip negara hukum (rule of law), apalagi memicu kemunduran (retrogression) pada pemenuhan hak-hak dasar lain yang sudah berjalan. Despan secara tajam membongkar sesat pikir dan narasi manipulatif yang terus dibangun oleh pemerintah untuk menjustifikasi pemaksaan kebijakan MBG. Pemerintah kerap berlindung di balik tameng moral “membantu rakyat miskin” sembari membebankan rasa bersalah kepada masyarakat sipil yang mengkritik inkonstitusionalitas kebijakan tersebut.

“Ini aneh, pemerintah nih, ‘pikirkan dong mereka yang membutuhkan MBG’. Ini kan salah, cara pemikirannya. Yang bikin masalah pemerintah, tetapi yang harus mikir solusinya justru kita,” tegas Despan membongkar cara penguasa mencuci tangan atas krisis tata kelola yang mereka ciptakan sendiri.

Lebih jauh, ia menyoroti ketimpangan yang sangat nyata di ruang sidang MK. Masyarakat sipil yang berupaya menjaga konstitusi harus berhadapan dengan kekuasaan negara bersumber daya tak terbatas. Alih-alih menjadi benteng perlindungan hak konstitusional warga, MK justru terkesan menahan diri, gagal menangkap pokok permohonan, dan melahirkan putusan yang ultra petita.

Kegagalan MK tersebut nyatanya melegitimasi praktik otoritarianisme fiskal yang secara langsung mengorbankan hak pendidikan dan kesehatan masyarakat luas. Gernatatiti dari MBG Watch membeberkan bukti nyata bagaimana pemaksaan anggaran MBG telah membuat postur keuangan negara “boncos”. Pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) membuat daerah kehilangan kemampuan membiayai pelayanan publik esensial. Salah satu imbas fatalnya adalah adanya rumah sakit daerah yang menunggak pembayaran jasa tenaga medis hingga enam bulan—sebuah bentuk pelanggaran terang-terangan terhadap hak ekonomi pekerja dan hak atas kesehatan masyarakat. “Gizi itu penting dan bisa diselenggarakan oleh gotong royong, tapi mekanismenya tidak begini. Model dan tafsir metodologi dari Pemerintah tidak jelas sejak awal,” ringkas Gernatatiti.

Ancaman terhadap pemenuhan hak asasi lainnya juga ditegaskan oleh Dr. Hestu Cipto Handoyo dari APHTN DIY. Ia menyebut putusan MK yang menangguhkan transisi hingga 2028 sebagai sebuah “simulakra fiskal” yang secara nyata mengancam mandatory spending pendidikan sebesar 20%. Hal ini mengindikasikan bahwa negara siap mengorbankan hak atas pendidikan demi memuluskan komodifikasi politik.

Sementara itu, Muhamad Saleh dari CELIOS dan Retno Widiastuti dari PSHK FH UII secara konsisten menyoroti sikap kompromistis MK. Saleh menilai putusan ini ibarat memberikan “SIM” kepada negara untuk melanggar hukum hingga 2028, di mana dalam rentang waktu dua tahun yang sangat panjang itu, pemilik SPPG sudah bisa meraup untung dan balik modal. Retno menambahkan, putusan MK tersebut menggambarkan sikap ambivalen, membiarkan terjadinya penyelundupan norma, serta merumitkan sesuatu persoalan hukum yang sebetulnya tidak rumit dan dapat diselesaikan dengan tegas.

Menyikapi matinya nalar peradilan konstitusi dalam perkara ini, Pusham UII menyerukan agar masyarakat sipil tidak menyerah pada narasi kekuasaan yang manipulatif. Perlawanan konstitusional harus terus dilakukan, baik melalui meaningful participation oleh dunia akademik dan masyarakat sipil dalam mengawal penyusunan Perpres hingga pelaksanaannya, maupun dengan terus menggunakan ruang perlawanan hukum untuk menguji kembali dan men-challenge atau mengajukan Judicial Review (JR) terhadap UU APBN dan RAPBN setiap kali pengajuan perubahan anggaran.

Membedah Putusan MK tentang MBG dan Desakan Perbaikan Hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait program Makan Bergizi Gratis telah dibacakan. Namun, apakah putusan tersebut cukup menjawab berbagai persoalan dalam pelaksanaan MBG?. Yuk, bedah bersama dampak putusan MK, persoalan anggaran pendidikan, serta langkah perbaikan hukum yang perlu didorong ke depan.


🗓 Jumat, 7 Agustus 2026
🕜 13.30 WIB
📍 Antologi Collaborative Space


Narasumber:
Hestu Cipto — APHTN DIY
Despan Heryansyah — Pusham UII
Muhamad Saleh — CELIOS
Retno Widiastuti — PSHK FH UII
Gernatatiti — MBG Watch


🔗 Registrasi:
s.id/bedahputusanmbg


Acara ini terbuka untuk peserta dengan tempat yang terbatas. Segera daftar dan ikut dalam diskusi kritis mengenai masa depan MBG dan perlindungan anggaran pendidikan.


Seats are limited!


Diselenggarakan oleh CELIOS, PSHK FH UII, APHTN DIY, MBG Watch, Pusham UII, dan Forum Cik Ditiro. Didukung oleh KEN8.

Dalam merespons hasil judicial review terhadap Undang-Undang APBN No. 17 Tahun 2025, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menyoroti adanya benturan dua hak fundamental warga negara: Hak atas Pendidikan dan Hak atas Pangan (yang diimplementasikan melalui program Makan Bergizi Gratis/MBG).

Terkait hal tersebut, Pusham UII menyampaikan beberapa poin pandangan dan evaluasi, sebagai berikut:

  1. Pemenuhan Hak atas Pangan Tidak Boleh Mengorbankan Hak atas Pendidikan
    Dalam konteks faktual dan empiris saat ini, tanggung jawab utama yang harus diutamakan oleh pemerintah adalah pemenuhan Hak atas Pendidikan sebagai perangkat hak dasar warga negara. Meskipun Hak atas Pangan juga krusial, pemenuhannya seharusnya melekat pada kewajiban negara dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai. Dengan ketersediaan lapangan kerja yang baik, pemenuhan hak atas pangan masyarakat akan terpenuhi dengan sendirinya, sehingga tidak perlu mengorbankan anggaran sektor esensial lain.
  2. Pemotongan Anggaran Pendidikan adalah Inkonstitusional
    Konstitusi telah mengamanatkan alokasi mutlak sebesar 20% dari APBN untuk pendidikan. Kebijakan memotong atau menggunakan pos anggaran pendidikan tersebut untuk mendanai program MBG adalah tindakan yang inkonstitusional (meskipun Mahkamah menggunakan frasa Konstitusional Bersyarat). Hal tersebut merupakan bentuk penafsiran yang menyimpang dari perintah terang-benderang konstitusi.

Respon terhadap Putusan MK
Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai isu ini, Pusham UII memberikan catatan kritis yang terbagi ke dalam dua sikap:

ApresiasiPusham UII mengapresiasi keberanian MK yang secara tegas menyatakan bahwa pemotongan alokasi 20% anggaran pendidikan untuk mendanai program MBG adalah tindakan yang inkonstitusional. Konstitusi telah secara terang benderang melarang praktik tersebut. Apresiasi yang setinggi-tingginya juga kepada seluruh pemohon, kuasa hukum, ahli, dan semua pihak yang telah berkontribusi melakukan JR atas UU APBN Tahun 2025.
Kekecewaan MendalamNamun, Pusham UII juga sangat menyayangkan amar putusan MK yang menetapkan bahwa larangan tersebut baru akan berlaku efektif pada tahun 2028. Posisi ini dinilai sebagai langkah “cari aman” dari Mahkamah, yang sayangnya membiarkan situasi tidak ideal tetap berlangsung, karena pemotongan dana pendidikan untuk MBG masih dilegalkan selama beberapa tahun ke depan.

Rekomendasi
Meskipun terdapat penundaan keberlakuan putusan MK, Pusham UII mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk memiliki i’tikad baik dalam mematuhi amanat konstitusi secara utuh. Ke depannya, para pembentuk undang-undang diwajibkan untuk berhati-hati; tidak boleh ada lagi ruang atau celah bagi program MBG untuk dibebankan apalagi memotong pos anggaran pendidikan dalam penyusunan UU APBN di tahun-tahun mendatang.

31 Juli 2026

Despan Heryansyah
Direktur Pusham UII

DOWNLOAD Pers Release PUSHAM UII (PDF)

RILIS MEDIA

Respons PUSHAM UII atas Tindakan Aparat Kepolisian Menabrak dan Melindas Pengunjuk Rasa dan/atau Orang Sipil yang Sedang Berada di Lokasi Unjuk Rasa  di Pejompongan, Jakarta Pusat, hingga Tewas

BUKAN PEMBUBARAN MASA AKSI, MELAINKAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

Yogyakarta, 29 Agustus 2025 – Pada Kamis (28/8/2025), mobil rantis polisi melindas warga dalam aksi unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat. Dalam rekaman yang tersebar, aparat pengemudi mobil rantis tersebut sempat berhenti setelah menabrak korban, namun terus melaju ketika posisi korban masih terkapar di bawah moncong mobil akibat ditabrak. Korban dilindas, dan berujung tewas akibat insiden tersebut.

Merespons insiden ini, Eko Riyadi, Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) secara tegas menyatakan “Saya dan Pusham UII mengecam sangat keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap pengunjuk rasa.” Ia melanjutkan, “Menyampaikan pendapat di muka umum, selain hak asasi manusia, juga telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.”

Eko juga menaruh perhatian yang kuat pada tindakan aparat yang tidak bertanggung jawab dengan menyatakan “Tindakan melindas pengunjuk rasa dan/atau  orang sipil yang sedang berada di lokasi unjuk rasa, bukan saja bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius, tetapi juga memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan pidana, dan patut diduga adalah ‘tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang secara sengaja’.” 

Oleh karena itu, Eko mengatakan bahwa Pusham UII menuntut supaya:

  1. Pihak Kepolisian untuk memproses hukum pelaku yang “melindas” pengunjuk rasa dan/atau  orang sipil yang sedang berada di lokasi unjuk rasa.
  2. Pihak Kepolisian untuk menghormati semua orang yang menyampaikan pendapat di muka umum dan menjamin rasa aman bagi semua orang yang berada di sekitar lokasi unjuk rasa.
  3. Pihak Kepolisian untuk berhenti menggunakan alat dan senjata yang membahayakan nyawa dan fisik pengunjuk rasa.

–Selesai–

Download RILIS MEDIA (PDF)

id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top