Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia

PROGRAM
Program Terbaru Dari Kami
Penelitian
Penelitian PUSHAM UII meliputi penelitian berbasis lapangan dan non-lapangan (desk-based). PUSHAM UII selalu menempatkan penelitian sebagai suatu basis penting dalam aktivitas-aktivitas advokasi-pendidikan.
PROGRAM
Program Terbaru Dari Kami
Advokasi
Advokasi PUSHAM UII meliputi pembentukan dan evaluasi kebijakan dan pengembangan mekanisme implementasi kebijakan.
PROGRAM
Program Terbaru Dari Kami
Pendidikan
Di bidang pendidikan, PUSHAM UII menyelenggarakan pendidikan hak asasi manusia untuk pelbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi, elemen pemerintahan, hingga masyarakat umum.

PUSHAM UII merupakan lembaga studi independen di lingkungan Universitas Islam Indonesia, yang mengedepankan pertanggungjawaban secara ilmiah dalam kerja-kerjanya. PUSHAM UII berfokus untuk memajukan situasi penikmatan HAM di Indonesia.

PROGRAM

Kegiatan PUSHAM

Universitas Islam Indonesia

01

PENELITIAN

Penelitian PUSHAM UII meliputi penelitian berbasis lapangan dan non-lapangan (desk-based). PUSHAM UII selalu menempatkan penelitian sebagai suatu basis penting dalam aktivitas-aktivitas advokasi-pendidikan.

02

ADVOKASI

Advokasi PUSHAM UII meliputi pembentukan dan evaluasi kebijakan dan pengembangan mekanisme implementasi kebijakan.

PUBLIKASI

Karya Terbitan Internal

Universitas Islam Indonesia

MAKALAH ILMIAH

Penulis: ROMO EDUARDUS DIDIK CAHYONO, S.J.

OPINI & RESENSI

Opini tentang isu-isu hak asasi manusia di tingkat nasional, regional, dan internasional, serta resensi buku terkait.

Setelah melakukan konsolidasi politik pasca pemilu 2024 lalu, tahun 2025 menjadi tonggak awal pemerintahan Prabowo-Gibran. Sejak awal, publik meragukan kabinet Prabowo-Gibran yang lebih tampak sebagai akomodasi atas kepentingan elit demi menjaga stabilitas politik dari pada pengentasan berbagai isu sosial kemasyarakatan. Ini tampak jelas dari pengisian jabatan publik yang tidak berbasis kompetensi serta “obesitas” kementerian dan jabatan publik. Dampaknya, inkompetensi itu berujung pada berbagai kegaduhan yang hampir setiap waktu “merepotkan” istana. Di sisi lain, latar belakang militer Presiden Prabowo berperan besar menentukan wajah pemerintahan. Presiden Prabowo beranggapan militer lebih kompeten dari pada sipil dalam segala hal, dampaknya adalah menguatnya peran militer dalam seluruh aktivitas pemerintahan, dari yang remeh-temen hingga jabatan penting kenegaraan, dari mengelola pangan hingga menduduki jabatan sipil.

Tulisan ini mencoba untuk merangkum berbagai persoalan bangsa yang terjadi di 2025, merefleksi, mengkritisi dan terutama mencoba menemukan dimana letak kesalahan yang penting untuk di sulam.

Pertama, Inkompetensi dan Inkonsistensi Anggota Kabinet. Pemilihan kabinet Prabowo sejak awal memang berbasis pada politik akomodasi yang lebih menggambarkan kehendak pemerintah untuk mewujudkan stabilitas politik. Ini bisa dilihat dari dua aspek, pertama gemuknya kabinet yang mencapai 112 anggota kabinet Kementerian dan Pejabat Setingkat Menteri. Ini adalah kabinet terbesar pasca reformasi, problemnya tidak ada kajian mendalam tentang tugas dan fungsi kelembagaan, implikasinya terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi masing-masing kementerian. Kedua, kabinet mengundang hampir seluruh kekuatan politik untuk bergabung masuk dalam koalisi Merah-Putih, nyaris hanya menyisakan PDI-P di luar kabinet. Pilihan ini memaksa presiden untuk mengakomodir dan menyediakan jabatan atau “kue” untuk partai politik pendukungnya. Implikasinya, terpilih orang-orang yang tidak memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak mumpuni untuk menduduki jabatan pemerintahan. Inkompetensi dan inkonsistensi ini tampak dalam kebijakan yang diambil tanpa koordinasi yang matang, sehingga dicabut bahkan sebelum diterapkan, misalnya kebijakan Gas LPG 3 Kg dan rencana kenaik PPN 12%.

Kedua, Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul. Dalam kacamata Yanuar Nugrogo (Kompas, 2025), tata kelola pemerintahan amburadul dan tanpa kendali. Berbagai program diumumkan oleh pemerintah setiap pekan, jargon-jargon berseliweran setiap kali pidato presiden yang lebih tambak seperti kampanye politik, janji penegakan hukum dan pemenuhan HAM juga diulang-ulang. Namun, di lapangan, tidak ada program yang benar-benar nyata dapat diwujudkan, pemerintah nampak bingung dengan dirinya sendiri. Menteri-menteri minim program dan berjalan sendiri-sendiri, semua dibiarkan tanpa ada evaluasi berkala yang dijadikan pelajaran. Segala bentuk kritik terhadap pemerintah, dianggap sebagai kebisingan yang hanya mengganggu, bahkan ironinya pengkritik dimusuhi dan dianggap anti pemerintah. Kebijakan pemerintah tidak terkonsolidasi dengan baik, sehingga kerap tampak tertatih-tatih. Hanya satu dalam sejarah Indonesia, Kapolri secara terang-terangan “menantang” presiden dalam bentuk kebijakan, bahkan sampai berkali-kali, tapi tidak banyak yang dapat dilakukan Presiden. Pernyataan antek-antek asing, yang beberapa kali disampaikan presiden justeru menunjukkan sempitnya keleidoskop pemerintah dalam melihat persoalan. Inilah yang terjadi dalam kasus demo 29 Agutus lalu, pemerintah salah mendiagnosa masalah, akhirnya melahirkan blunder. Kini, kesalahan sama kembali terulang dalam penanganan bencana di Sumatera. Tampak jelas bagaimana negara lamban, inkompeten, namun dengan gengsi yang tinggi. Berbagai program dikerahkan untuk memulihkan citra pemerintah, bukan menyelematkan nyawa manusia, serta masa depan lingkungan dan masyarakat.

Ketiga, Mandeknya Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Yang Berat Masa Lalu. Data pelanggaran hak asasi manusia (HAM) menggambarkan laporan suram: terdapat 5,538 korban kekerasan aparat di tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran, yang puncaknya terjadi saat demonstrasi bulan Agustus silam—di antaranya 10 korban jiwa, termasuk Affan Kurniawan. Rentetan fenomena tersebut melengkapi daftar kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas di negeri ini. Secara spesifik, terdapat 12 kasus yang diklasifikasi sebagai pelanggaran HAM berat. Salah satu perkara terbesar yang belum terselesaikan adalah kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib yang semakin lama bukannya menunjukkan progres, tetapi justeru semakin runyam. Pemerintah disebut telah mengupayakan penyelesaian melalui jalur non-yuridis, namun belum menunjukkan progres yang memadai. Di awal pemerintahannya, Prabowo memang menginisiasi Kementerian HAM di bawah pimpinan Natalius Pigai. Kendati demikian, gerakannya dalam pengentasan kasus HAM justru lemah, bahkan isu HAM sendiri masih dieksklusikan dari K/L selain Kemenham. Kementerian HAM baru akan meluncurkan peta jalan menuntaskan pelbagai kasus pelanggaran HAM. Alih-alih berorientasi menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, respons pemerintah justru nirempati. Pernyataan sejumlah pejabat negara, termasuk Menteri Kebudayaan Fadli Zon, mengerdilkan kasus yang telah diakui negara tersebut sebagai kejadian yang “tak ada bukti”. Ungkapan ini bisa dinilai sebagai pola upaya pengaburan fakta sejarah, termasuk gerakan penyusunan “sejarah resmi” Indonesia yang dimotori oleh Kementerian Kebudayaan.

Keenam, Menguatnya Auticratic Legalism. Pemerintahan Prabowo-Gibran semakin meneguhkan autocratic legalism  atau pembentukan peraturan perundang-undangan yang ugal-ugalan. Autocratic legalism misalnya secara kasat mata tampak dalam pembentukan UU TNI, UU BUMN, dan KUHAP, yang dibaca melalui: Pertama, lemahnya peran DPR dan DPD sebagai penyeimbang RUU usulan pemerintah. Dalam desain sistem legislasi Indonesia pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945, DPR dan DPD-lah yang memiliki kekuasaan pembentukan undang-undang melalui persetujuan bersama dengan pemerintah sebagai mekanisme check and balances. Namun, fenomena yang terjadi satu tahun ini menunjukkan bahwa legislasi digunakan oleh Presiden untuk menyokong kehendak sepihak pemerintah, dimana DPR dan DPD didesain sedemikian rupa hanya menjadi “stempel” atas kehendak pemerintah. Dalam skala yang lebih luas, fenomena ini berdampak pada matinya fungsi pengawasan/controlling yang seharunya menjadi fungsi utama kekuasaan legislatif. Kedua, menyempitnya atau bahkan hilangnya ruang masyarakat sipil untuk mengakses meaningful participation. Dalam proses pembentukan tiga UU di atas, penjaringan partisipasi dilakukan dengan semu, yaitu penjaringan yang bersifat formalitas hanya kepada kelompok yang pro-pemerintah. Ketiga, proses pembentukan UU dilakukan dengan sembunyi-sembunyi dan akal-akalan. Naskah proses penyusunan UU TNI, UU BUMN, dan KUHAP misalnya, publik tidak pernah tahu naskah mana yang asli yang sedang dibahas, karena yang disebarkan ke publik berbeda dengan naskah yang dibahas di DPR.

Kelima, militerisasi dalam segala program kebijakan pemerintah. Nampaknya, bagian ini-lah yang paling tampak menggambarkan pemerintahan Prabowo. Hari ini, tak terhitung jumlah pejabat sipil yang berasal TNI dan Polri aktif. Program kegiatan MBG, Food Estate, hingga Koperasi Merah-Putih diserahkan kepada TNI, karena dianggap lebih “becus” dan murah ketimbang sipil. Untuk memenuhi ambisi itu, penerimaan prajurit TNI Tantama dan Bintara digencarkan, bukan untuk memperkuat pertahanan dan menjaga keutuhan wilayah NKRI, melainkan mendukung program pangan.

Celakanya, pemerintah hari ini tidak sedikitpun menghiraukan pendapat dan kritik masyarakat. Pagi hari kritik tajam dan pedas dilontarkan, sore harinya presiden berpidato memuji-muji menterinya yang di kritik. Negeri macam apa kita hari ini?

Organisasi masyarakat sipil, salah satunya Perhimpunan Jiwa Sehat saat ini mempermasalahkan beberapa peraturan dan kebijakan yang mendiskriminasi difabel. Salah satu aturan yang digugat tentang pengampuan. Aturan pengampuan diatur pada Pasal 433 KUH Perdata yang berbunyi : “Setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya”.

Pengaturan kecakapan hukum lebih jauh tertera pada Pasal 1330 KUH Perdata yang berbunyi, “Tidak cakap untuk berbuat suatu perjanjian adalah : (1) orang-orang yang belum dewasa; (2) mereka yang ditaruh di bawah pengampuan; (3) orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang da npada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

Pasal di atas dikritik dan realitasnya berdampak nyata, dimana difabel biasa ditolak menjadi pihak dalam kontrak perjanjian, asuransi, dan beberapa kontrak keperdataan. Pihak yang selalu diserahkan tanggungjawab umumnya pengampunya, atau keluarga dekatnya. Banyak ironi yang terjadi, khususnya bagi difabel mental yang harta miliknya dikendalikan oleh pengampu, dan si difabel mental tidak memiliki kuasa untuk mengendalikan hartanya sendiri. Akibatnya, harta milik difabel kerap beralih kepemilikan kepada pengampunya.

Kondisi ini menjadi masalah serius, sehingga aturan pengampuan dinyatakan diskriminatif kepada difabel, melanggar human rights, dan secara normatif bertentangan dengan UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyadang Disabilitas. Secara substansi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas tegas menyatakan bahwa difabel termasuk didalamnya difabel mental memiliki legal capacity, diakui sebagai subyek hukum, tidak boleh didiskriminasi atas dasar disabilitasnya, dan pemerintah wajib menyediakan akses dukungan yang dibutuhkan dalam melaksanakan kapasitas atau kecakapan hukum difabel.

Konvensi Hak-Hak Penyadang Disabilitas mengembangkan sistem baru, yaitu ‘Supported Decision Making’ atau ‘Sistem Dukungan Dalam Pengamiblan Keputusan’. Sistem ini menegaskan bahwa difabel mental tidak serta merta dihilangkan kapasitas hukumnya dengan jalan pengampuan yang notabene menggunakan model Substituted Decision Making atau Sistem Substitusi dalam Pengambilan Keputusan. Saat ini, idealnya memang ada sistem yang membantu orang-orang dengan hambatan-hambatan tertentu untuk membuat keputusan, dan tidak dihilangkan atau digantikan dengan model subsititusi dalam pengampuan. Apalagi sebagaimana para ahli katakan, difabel mental yang salah satunya  skizofrenia gangguannya pikirannya hanya bersifat kambuhan dan tidak terus menerus.

Telaah kecakapan hukum bagi difabel mental ini menarik untuk dikaji lebih jauh, khususnya bagaimana tinjauan hukum Islam dan konteks maslahat yang perlu diambil dari dua sistem hukum yang tidak harmonis : apakah pengampuan yang menggunakan model substitusi (pengganti) atau sistem dukungan dalam pengambilan keputusan?

KECAKAPAN DALAM ISLAM

Dalam kajian ushul fiqh, kecakapan hukum atau legal capacity dikenal dengan konsep ahliyah, yaitu kecakapan menangani suatu urusan. Konsep ahliyah mencakup ahliyah al-wujub (kepantasan seseorang manusia untuk menerima hak-hak dan dikenai kewajiban) dan ahliyah al-ada’ (kecakapan bertindak secara hukum dan pantas dimintai pertanggungjawaban hukum).

Semua orang dalam hukum Islam dinyatakan ahliyah al-wujub, walau pun orang-orang tersebut dinyatakan tidak sempurna (naqish). Contohnya, anak-anak yang berada dalam kandungan ibunya, menurut para pakar telah dinyatakan memiliki memiliki hak, bahkan orang-orang yang dianggap memiliki gangguan kejiwaan (majnun) tetap dianggap memiki hak. Kelompok ahliyyah al-wujub ini ada dua, pertama, ahliyyah wal-wujub an-naqisah yaitu kecakapan seseorang untuk menerima hak, tetapi tidak menerima kewajiban, contohnya bayi dalam kandungan. Kedua, ahliyyah wal-wujub al-kamilah yaitu kecakapan seseorang untuk dikenai kewajiban dan menerima hak sekaligus.

Dalam konteks kecakapan bertindak, dalam fiqh Islam dikatakan bahwa tidak semua orang dapat dikatakan sebagai ahliyyah al-ada’ (cakap bertindak) secara sempurna. Tidak semua orang dinyatakan dapat melakukan tindakan hukum. Mengapa? Karena ada beberapa indikator yang menjadi alasan penghalang seseorang dalam melakukan tindakan hukum. Dalam hukum Islam, orang yang mengalami gangguan jiwa total dan terus menerus dinyatakan tidak memiliki ahliyah al-ada’. Tindakannya tidak menjadi tindakan hukum. Orang-orang yang mengalami gangguan jiwa total dinyatakan tidak memiliki kewajiban menjalankan syari’at dalam Islam. Orang yang diwajibkan menjalankan syariat yang disebut mukallaf indikatornya dewasa dan berakal.

Orang yang dewasa dan sempurna akalnya memiliki kewajiban menjalankan kewajiban syariat Islam. Karena itu, difabel yang sekedar memiliki hambatan penglihatan, pendengaran, wicara, dan mobilitas tidak lepas dari tanggungjawab melaksanakan kewajiban syariat  atau hukum dalam Islam. Dalam hal ini, mereka bisa disebut memiliki kecakapan bertindak (ahliyyah al-ada’).

 Bagaimana dengan difabel mental? Dalam UU No. 8 Tahun 2016, difabel mental terdiri dari dua, yaitu : psikososial diantaranya skizofrenia, bipolar, depresi, aunxitas, dan gangguan kepribadian. Kedua, disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial diantaranya autis dan hiperaktif. Merujuk ketentuan ini, difabel mental yang memiliki hambatan paling serius ialah skizofrenia. Namun demikian menurut ahli, skizofrenia ialah gangguan kejiwaan yang biasdanya terjadi dalam jangka panjang. Namun demikian, skizofrenia tidak terjadi secara terus menerus, tetapi bersifat episodik. Fungsi akal pikirannya bisa hilang saat dalam kondisi relaps atau kambuh saja.

Dalam konteks hukum Islam, dewasa dan akal menjadi kunci kecakapan bertindak, saat akal dan kesadaran hilang maka saat itu pula kecakapan bertindak tidak diberikan. Kondisi ini menegaskan karena difabel skizofrenia tidak sepenuh waktunya kehilangan akal, tetapi pada saat relaps (kambuh) saja. Artinya, saat akal pikiran difabel mental tidak relaps, maka pada saat itulah kewajiban hukum wajib ia lakukan, dan pada saat bersaman ia memiliki hak dan dapat dikatakan cakap untuk bertindak (ahliyah al-ada’).

AKTUALISASI MASLAHAT

Dalam kajian usul fiqh, maslahah ditempatkan sebagai bagian metode penggalian hukum Islam yang dikenal dengan maslahah mursalah, dan dalam kajian maqosid syariah, maslahah ditempatkan sebagai motivasi dan tujuan universal daripada hukum Islam, dimana keberadaan hukum Islam di tengah perubahan tempat dan waktu yang silih berganti selalu akan berkontribusi pada pencapaian nilai kemanfaatan untuk kepentingan umat manusia.

Maslahat diartikan dengan faedah, kepentingan, dan kemanfataatan. Pemikir lain mengartikan maslahah dengan sebab atau sumber sesuatu yang baik dan bermanfaat (a cause or source of someting good and beneficial). Maslahah juga sering diartikan dengan kepentingan umum (public interest).

Dalam konteks kecakapan hukum difabel mental, dimana pada Pasal 433 KUH Perdata dinyatakan berada di bawah pengampuan, aturan ini dalam banyak hal telah dikritik karena telah melahirkan kemudaratan, praktik diskrimiminatif, dan melanggar hak-hak difabel. Mendasarkan pada kondisi ini, maka sudah selayaknya sistem pengampuan yang merujuk pada model Substituted Decision Making diubah dan ditranformasi dengan sistem Supported Decision Making atau Sistem Dukungan dalam Pengambilan Keputusan yang secara konseptual sejalan dengan human rights, nilai maslahat, serta menghargai harkat dan martabat kaum difabel yang marginal.

Sumber :
Media Cetak Seputar Indonesia (SINDO), 4 Januari 2022

Presiden Jokowi telah menandatangi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Secara substansial, Perppu ini setidaknya berisi dua hal: Pertama, mengadopsi mekanisme pemilihan kepala daerah (selanjutnya disebut Pemilihan) serentak lanjutan apabila terjadi sesuatu hal yang menyebabkan adanya penundaan tahapan Pemilihan. Mekanisme ini memang sangat dibutuhkan ditengah situasi pandemi virus corona yang tidak menentu seperti saat ini. Tidak ada yang dapat memastikan, kapan penyebaran virus ini dapat diatasi oleh pemerintah, sehingga mekanisme penundaan tahapan Pemilihan mutlak dibutuhkan. Karena yang diadopsi adalah mekanisme penundaan tahapan, maka apabila terjadi penundaan, tidak perlu mengulang semua proses dari awal, melainkan hanya melanjutkan sampai ditahapan mana Pemilihan yang ditunda sebelumnya. Pilihan ini tentu lebih baik serta efisien baik dari aspek biaya maupun waktu.

Kedua, penetapan waktu penyelenggaraan Pemilihan menjadi bulan Desember 2020, muncur 3 bulan dari yang seharusnya bulan September 2020. Memaksakan Pemilihan dilaksanakan pada bulan September tentu tidak realistis karena korban pandemi virus corona saat ini terus meningkat. Pilihan pada bulan Desember sendiri sebenarnya bukan tanpa resiko, karena tiga bulan sebelum penyelenggaraan Pemilihan, tahapan Pemilihan sudah dimulai, baik pendaftaran, penetapan calon, kampanye, dan lain sebagainya. Artinya, dibulan September kelak, tahapan Pemilihan sudah mulai dilakukan. Maka tugas berat dari pemerintah adalah memastikan pandemi virus corona sudah selesai sebelumnya, tentu tugas ini secara bersama-sama harus didukung oleh masyarakat. Meskipun sebenarnya, sekalipun pandemi virus belum selesai di bulan September, bahkan Desember, Perppu ini sudah membuka peluang untuk kembali menunda pelaksanaan Pemilihan. Hanya saja, jika penundaan pelaksanaan Pemilihan diselenggarakan di tahun 2021 atau setelahnya, maka akan berdampak pada masa jabatan kepala daerah terpilih karena Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024, menurut ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016. Selain itu, juga akan berdampak pada banyaknya daerah yang akan dipimpin oleh Pejabat Sementara, bagi kepala daerah yang maja jabatannya habis di tahun 2020 ini. Banyaknya daerah yang dipimpin oleh PJS tentu berdampak pada efektifitas penanganan penyebaran virus, belum lagi akan sangat kental dengan konflik kepentingan di daerah.

Sebagaimana biasanya, lahirnya Perppu hampir selalu menimbulkan pro dan kontra. Dari aspek kebutuhan, ada pihak yang menilai bahwa lahirnya Perppu ini tidak memenuhi unsur darurat sebagaimana yang disyaratkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi. DPR, Pemerintah, dan KPU sudah memutuskan sejak lama penundaan Pemilihan, oleh karena itu instrumen Perppu sejatinya tidak dibutuhkan lagi. Sebaliknya, banyak pihak yang menilai Perppu ini justeru sangat dibutuhkan, karena peraturan perundang-undangan yang ada tidak mengenal adanya istilah penundaan. Dengan lahirnya Perppu ini maka mekenisme penundaan tidak saja dapat diakomodir melainkan menjadi lebih jelas. Sedangkan dari aspek substansial, yang dikritik adalah penentuan jadwal pelaksanaan Pemilihan yang ditetapkan pada bulan Desember 2020. Ketentuan ini memang cukup bermasalah dari aspek hukum perundang-undangan. Sejatinya norma dalam undang-undang dan Perppu memang sifatnya abstrak dan umum, sedangkan pelaksanaannya diakomodir dalam peraturan-perundang-undangan yang lebih rendah. Bisa dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan lain sebagainya. Penetapan jadwal Pemilihan adalah perkara teknis, yang seharusnya tidak diletakkan di dalam peraturan yang setingkat UU (Perppu). Namun demikian, hal ini tidaklah berarti bahwa Perppu ini menjadi batal, ia hanya menyalahi ketentuan dalam teori perundang-undangan semata, diluar itu tetap memiliki kekuatan hukum.

KABAR TERBARU

Kegiatan dan Berita

Universitas Islam Indonesia

KEGIATAN

Program-program dan advokasi yang dilaksanakan PUSHAM UII menggunakan pendekatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian.

BERITA

TERBARU

Workshop Pemetaan Hukum Materil dan Formil untuk Penanganan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum (PDBH) Pasca Pengesahan KUHP dan KUHAP

Pengananan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum (PDBH) mendapatkan perhatian penting dari institusi peradilan. Jaksa Agung Republik Indonesia telah mengesahkan Pedoman …

Selengkapnya

Respons PUSHAM UII atas Tindakan Aparat Kepolisian Menabrak dan Melindas Pengunjuk Rasa dan/atau Orang Sipil yang Sedang Berada di Lokasi Unjuk Rasa  di Pejompongan, Jakarta Pusat, hingga Tewas

RILIS MEDIA Respons PUSHAM UII atas Tindakan Aparat Kepolisian Menabrak dan Melindas Pengunjuk Rasa dan/atau Orang Sipil yang Sedang Berada …

Selengkapnya
id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top