PUBLIKASI
Karya Terbitan Internal PUSHAM
Universitas Islam Indonesia
MAKALAH ILMIAH
LAPORAN PENELITIAN
KABAR TERBARU
Kegiatan dan Berita PUSHAM
Universitas Islam Indonesia
BERITA
HIGHLIGHTS
TERBARU
RILIS MEDIA PUSAT STUDI HAK ASASI MANUSIA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (PUSHAM UII) 11 September 2026 : TUNDA PEMBAHASAN RUU HAM DAN DENGARKAN MASUKAN PUBLIK
Pusham UII mencermati keberadaan dan perjalanan Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM), yang saat ini telah selesai …
PENGUATAN TOLERANSI BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN DI INDONESIA (BELAJAR DARI ADVOKASI PUSHAM UII DI KULON PROGO)
Pengantar Toleransi beragama dan berkeyakinan masih menjadi tantangan yang cukup besar di Indonesia. Tentangan ini karena Indonesia belum memiliki …
KEGIATAN
Program-program dan advokasi yang dilaksanakan PUSHAM UII menggunakan pendekatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian.
PERNYATAAN & OPINI
Opini tentang isu-isu hak asasi manusia di tingkat nasional, regional, dan internasional, serta resensi buku terkait.
Pusham UII mencermati keberadaan dan perjalanan Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM), yang saat ini telah selesai proses harmonisasi di Kementerian Hukum Republik Indonesia. Artinya, dalam waktu dekat, naskah RUU akan diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk dicermati lalu dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terhadap naskah RUU HAM yang ada dan proses yang selama ini berjalan, Pusham UII memiliki catatan sebagai berikut:
Pertama, naskah RUU HAM versi terakhir yang telah melewati proses harmonisasi belum dipublikasikan kepada publik, sehingga publik belum dapat membaca, mencermati, mengkritisi, dan memberikan masukan. Ada kecenderungan negara belakangan ini merahasiakan naskah RUU dari masyarakat luas, padahal masyarakat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi dalam proses perencanaan, perumusan, dan pembahasannya. RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat, dan RUU HAM adalah tiga RUU yang setidaknya publik tidak memiliki naskah asli versi terakhirnya. Pusham UII mendapatkan naskah terakhir melalui jalur informal, karena tidak tersedianya jalur formal. Despan Heryansyah, Direktur Pusham UII dan pegiat HAM menyatakan “selama ini, uji publik RUU HAM memang telah beberapa kali dilakukan, namun keterlibatan jaringan masyarakat sipil dan perguruan tinggi yang selama ini bergelut di bidang HAM belum cukup memadai”.
Kedua, terdapat catatan kritis dan penolakan masif terhadap naskah RUU HAM. Komisioner Komnas Perempuan mengkritik RUU HAM yang berkaitan dengan kelembagaan Komnas Perempuan dan perlindungan perempuan dari segala diskriminasi belum komprehensif. Komisioner Komnas HAM keberatan dengan RUU HAM karena berpotensi melemahkan independensi dan kewenangan kelembagaan Komnas HAM. Dinamika ini cukup anomali, karena lembaga-lembaga HAM tersebutlah yang berkaitan dan berhubungan langsung dengan UU HAM saat sudah disahkan, namun justeru mengkritik dan bahkan menolak substansi RUU HAM. Penolakan RUU HAM juga datang dari kalangan organisasi masyarakat sipil. Pada 25 Juni 2026, organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari 45 lembaga menyampaikan beberapa catatan kritis dalam revisi RUU HAM, antara lain adanya pembatasan hak sipil, perlindungan pembela HAM yang masih lemah, minimnya independensi prosedur dan ancaman terhadap penyelesaian HAM berat masa lalu, pengakuan masyarakat adat masih lemah dan sebagainya. Menurut Heronimus Heron, sebagai peneliti gerakan sosial dan HAM di Pusham UII menyatakan “pemerintah sebagai pemrakarsa RUU HAM harus mendengarkan catatan kritis dan penolakan terhadap RUU HAM, karena yang disampaikan lembaga HAM dan organisasi masyarakat sipil sangat penting bagi perbaikan norma dan perlindungan HAM”.
Ketiga, beberapa isu penting dalam dinamika HAM di Indonesia, namun tidak diakomodir atau setidaknya tidak didiskusikan dengan cukup memadai dalam RUU HAM. Padahal, berbagai isu tersebut sudah sejak lama diusulkan untuk menjadi materi pokok perubahan UU HAM. Despan Heryansyah menyebutkan “misalnya, terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan pelanggaran HAM yang berat masa lalu. Bolak-balik berkas pelanggaran HAM yang berat antara Kejaksaan dan Komnas HAM yang terjadi selama bertahun-tahun belakangan ini adalah dampak dari kaburnya pengaturan hukum acara dalam UU HAM dan UU Pengadilan HAM. Termasuk bebasnya seluruh terdakwa dalam 4 peristiwa pelanggaran HAM yang sudah diadili juga disebabkan oleh sumirnya hukum acara dalam UU”. Despan Heryansyah melanjutkan “problem lain adalah lemahnya rekomendasi Komnas HAM terhadap lembaga negara lainnya, atas berbagai temuan pelanggaran HAM atau potensi pelanggaran HAM secara nasional. Padahal, aduan dan laporan masyarakat kepada Komnas HAM atas berbagai pelanggaran yang dialaminya semakin meningkat setiap tahun”. Senada dengan Despan Heryansyah, Heronimus Heron menyampaikan “terdapat situasi yang semakin suram bagi pembela HAM yang sangat rentan atas kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Pasca kerusuhan demo Agustus 2025 lalu, ada ratusan aktivis yang ditangkap, ditahan, dan dihukum bersalah”.
Keempat, berkait kelindan dengan situasi di atas, Despan Heryansyah menyatakan “hari ini kita masih menyaksikan banyaknya pelanggaran HAM yang dialami oleh warga masyarakat. Gagalnya negara dalam pemenuhan, perlindungan, penghormatan, dan pemajuan HAM masih terus terjadi, bahkan semakin masif dan aktif. Penangkapan terhadap ratusan aktivis, pembekuan rekening bank, hingga penggusuran lahan, rumah, dan hutan bagi masyarakat marjinal, masih terus terjadi”.
Dengan berbagai catatan yang Pusham UII gambarkan di atas, ditambah dengan proses tertutup dan terkesan buru-buru, maka Pusham UII berpandangan bahwa RUU HAM lebih condong untuk mewadahi kepentingan segelintir elit kekuasaan semata. RUU HAM lebih tampak sebagai sarana untuk melegitimasi kehadiran, kelembagaan, kewenangan, dan pada akhirnya anggaran Kementerian HAM semata, daripada jalan menuju pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM yang substantif dan berkeadilan. Oleh karena itu, Pusham UII berpandangan menjelang proses penggodokan di internal Sekretariat Negara dan Badan Legislasi DPR-RI menyatakan sikap:
- Menunda pembahasan lebih lanjut RUU HAM pada level Kementerian dan Baleg DPR;
- Membuka diskusi yang lebih substantif dan menerima masukan dari jaringan masyarakat sipil yang selama ini bergerak pada isu HAM. Termasuk mengundang Lembaga Negara Independen terkait, yang akan menjadi pelaksana RUU HAM, diantaranya Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, LPSK, dan Komisi Nasional Disabilitas. Dengan demikian, partisipasi bermakna, sebagaimana dimanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dapat terpenuhi.
–Selesai–
Narahubung:
Despan Heryansyah
Heronimus Heron
Email: [email protected]
DPR mendadak menggelar rapat membahas tentang revisi Undang-Undang Pilkada. Rapat ini merupakan respon yang sangat cepat menyikapi dua putusan Mahkamah Konstitusi yang cukup menggembirakan publik. Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus itu seperti memberi angin segar bagi alam demokrasi, dan pada sisi yang lain mengagetkan elit oligarkhi kekuasaan yang telah membangun siasat panjang yang salah satunya terlihat dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan beberapa kandidat kunci yang telah disiapkan dalam pilkada serentak tahun ini.
Putusan pertama Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik terkait dengan ambang batas (threshold). Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah inkonstitusional bersyarat. Dampaknya, syarat pencalonan kepala daerah yang sebelumnya mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki sekurang-kurangnya 20% kursi di DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah tersebut, kini hanya didasarkan pada hasl perolehan suara sah dalam pemilu DPRD. Keputusan ini membuka peluang partai-partai kecil dapat mencalonkan kandidat kepala daerah tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Putusan Mahkamah Konsitusi kedua yang tidak kalah menarik terkait dengan pemaknaan syarat usia pencalonan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon. Titik penentuan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Putusan Mahkamah Konsitusi ini memberikan penetapan bahwa syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah, bukan sejak pelantikan sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung sebelumnya.
Ihwal gawat setelah putusan Mahkamah Konstitusi adalah sikap Baleg DPR, dimana institusi ini melawan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dengan melakukan beberapa revisi terhadap UU Pilkada. Pertama, terkait perubahan Pasal 7 ayat 2 huruf E UU Pilkada, Panja Baleg DPR merumuskan batas usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung dan menyimpangi putusan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan terkait Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur tentang ambang batas (threshold), Panja Baleg DPR merumuskan revisi Undang-Undang bahwa ambang batas pencalonan sebesar 6,5 sampai 10% suara sah hanya berlaku bagi partai politik non kursi di DPRD, dan untuk ambang batas pencalonan bagi partai politik kursi di DPRD adalah sebesar 20% dari jumlah kursi di Dewan atau 25% dari perolehan suara yang sah.
Sesuai jadwal, DPR berencana akan segera menggelar rapat paripurna dan secepat mungkin mengesahkan rancangan perubahan keempat Undang-Undang Pilkada. Sikap gawat Baleg DPR ini mengundang protes dan menciptakan keprihatinan luar biasa. Masyarakat yang memiliiki media sosial tergerak memposting gambar garuda dengan latar belakang warna biru, dengan tulisan “peringatan darurat”. Postingan darurat bernengara ini membesar, trending, dan organisasi masyarakat sipil mulai berkonsolidasi untuk melakukan aksi serentak melawan arogansi sikap DPR yang dianggap menciderai konstitusi, semangat negara hukum, dan dinilai mementingkan transaksi kekuasaan politik semata.
Peringatan Darurat
Postingan gambar burung garuda dengan pesan “peringatan darurat” memberi pesan kepada kita semua bahwa negara Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Postingan ini tentu didasari oleh kegelisahan yang cukup panjang dari catatan perilaku aktor-aktor oligarkhi yang bermain dengan sedemikian banal, khususnya praktik penggunaan kekuasaan untuk membangun dinasti politik sebagaimana dalam pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan hasilnya begitu benderang terlihat saat ini. Konstitusi yang dijunjung tinggi dipermainkan, aturan bersama diterobos dengan kesewenang-wenangan, dan aparat hukum diperalat untuk mendukung kepentingan kekuasaan yang menyimpang.
Catatan penting kondisi kekuasaan sebagaimana rilis beberapa organisasi masyarakat sipil antara lain terlihat dari pembungkaman kritik dengan penggunaan UU ITE, menguatnya represi aparat kemanaan, pengembosan parlemen dengan merangkul lawan-lawan politik, pengendalian partai politik, pembuatan regulasi yang menghilangkan partisipasi bermakna, pembangunan infrastruktur yang menggusur rakyat, pelemahan instituski KPK, hilangnya fungsi check and balances DPR, hutang negara yang terus bertambah dan pada sisi yang lain pemerintah terlihat lemah kemampuannya untuk membayar, serta pembungkaman ormas-ormas dengan pembagian tambang yang tidak tepat.
Postingan “peringatan darurat” oleh berbagai lapisan masyarakat sipil yang utamanya ditujukan kepada DPR menjadi titik paling rendah betapa rakyat tidak memiliki tumpuan sama sekali saat ini. DPR yang notabene dilekatkan dengan fungsi perwakilan (representation) dan pengawasan (control) saat ini telah kehilangan fungsi dan mandatnya. Hak istimewa yang diberikan kepada DPR seperti hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, dan hak menyampaikan usul jarang sekali masyarakat dengar. Kekuasaan eksekutif terlihat digdaya dan tanpa pengawasan yang selayaknya dari institusi DPR. Benar beberapa pihak yang menyatakan bahwa DPR saat ini telah kehilangan ruhnya, konsep pemisahan kekuasaan dan check and balances tidak berjalan, dan kekuasaan legislatif tunduk patuh pada titah kekuasaan eksekutif.
Negara Hukum
Di balik postingan “peringatan darurat” muncul pertanyaan, apakah Indonesia saat ini masih negara hukum (rule of law, rechtsstaat) sebagaimana tercantum dalam konstitusi? Ataukah sudah berubah menjadi negara kekuasaan (machtstaat)? Negara kekuasaan menyatakan bahwa hukum tertinggi dalam negara adalah kehendak penguasa, dan rakyat tidak diberi ruang untuk mengkritisi kekuasaan. Sedangkan negara hukum bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dalam negara dijalankan berdasarkan hukum. Unsur penting negara hukum menurut A.V Dicey ialah supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of law), tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang (absence of arbitrary power), kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), dan jaminan terhadap hak asasi manusia dalam perundang-undangan dan keputusan-keputusan pengadilan.
Menurut Frederich Julius Stahl, beberapa unsur penting negara hukum adalah perlindungan hak asasi manusia, pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu, pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan peradilan administrasi dalam perselisihan. Persamaan penting konsep negara hukum menurut A.V Dicey dan dan Julius Stahl adalah adanya perlindungan hak asasi manusia sebagai unsur fundamental negara hukum. Dalam hal ini, tata kelola negara hukum harus memastikan bahwa tindakan dan kebijakan negara tidak boleh sewenang-wenang sehingga menciderai hak-hak masyarat dan demokrasi.
Kita tahu, Mahkamah Konstitusi di Indonesia adalah salah satu lembaga tinggi negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang begitu lekat dengan penjaga kewibawaan negara hukum. Keberadaanya dikasih wewenang besar untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Putusannya bersifat final yang salah satunya untuk pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini, Mahkamah Konsitusi adalah penjaga gawang konsitusi yang notabene merupakan hukum dasar tertinggi negara, karena itu lembaga ini dikenal sebagai the guardian of constitusional, dan juga the final interpreter of constitution. Kewenangan ini cukup strategis untuk menjaga eksistensi negara hukum, semangat demokrasi, dan jaminan perlindungan hak asasi manusia yang kerap dilemahkan oleh kekuasaan eksekutif dan bahkan oleh lembaga legislatif.
Identitas negara hukum Indonesa saat ini sedang mengalami krisis serius dimana ada tarikan taktik yang mendorong tata kelola negara sepenuhnya dikendalikan oleh kekuasaan eksekutif. Aktor-aktor kunci yang berada di cabang kekuasaan yang lain telah ditaklukkan dan menyebabkan independensi dan krisis kelembagaan. Karena itu, dua putusan Mahkamah Konstitusi terakhir sedikit banyak telah menyentak kesadaran publik, ternyata masih ada hakim dan putusannya yang menjaga semangat negara hukum, idealitas demokrasi, dan ketinggian berkonstitusi. Kita tahu dua putusan Mahkamah Konstitusi akan dilawan kekuatan oligakhi kekuasaan, dan kita sudah lihat dengan terang aktor dan institusi perusak konstitusi itu.
SUMBER :
Media Cetak Kompas, 24 Agustus 2024
Masyarakat Kalimantan sedang mengalami bencana ekologis berupa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan titik api terdeteksi di Kalimantan sebanyak 1106 titik, yang terdiri atas 521 titik di Kalimantan Barat, 424 titik di Kalimantan Tengah, 40 titik di Kalimantan Selatan, 103 titik di Kalimantan Timur, dan 18 titik di Kalimantan Utara (CNN Indonesia, 20/08/2026). Bencana Karhutla telah menurunkan kualitas udara, menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat seperti ISPA, kerusakan ekosistem, dan merenggut korban jiwa.
Sebagai peneliti gerakan sosial dan HAM Pusham UII, Heronimus Heron menyampaikan bahwa “berdasarkan Buku Stastistik Kehutanan, Kementerian Kehutanan tahun 2024, Karhutla di Kalimantan terjadi setiap tahun. Tetapi, data Karhutla yang sudah ada tidak membuat pemerintah mengambil langkah antisipatif untuk menangani karhutla.” Heronimus Heron melanjutkan, “pemerintah sepertinya mengabaikan data Karhutla sehingga saat Karhutla melanda, pemerintah terkesan tidak siap, sehingga Karhutla melanda seluruh Kalimantan.”
Selain itu, Heronimus Heron melanjutkan “BMKG sudah memperingatkan bahaya Karhutla dari kemarau panjang akibat fenomena El Nino pada bulan April 2026. Namun, peringatan BMKG waktu itu tidak diiringi dengan koordinasi lintas sektoral dan daerah untuk mengantisipasi Karhutla”.
Sebagai direktur Pusham UII dan pegiat HAM, Despan Heryansyah menyampaikan bahwa “peristiwa Karhutla harus menjadi perhatian pemerintah, karena pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk dari Karhutla.” Lebih lanjut, Despan Heryansyah menuturkan “respon terhadap penanganan Karhutla harus dilakukan segera, karena jika melihat kondisi sebaran api saat ini, akan berpotensi melanggar hak atas hidup masyarakat terdampak, selain itu berkaitan dengan hak untuk mendapatkan udara yang bersih dan lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkelanjutan yang termuat di dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945”.
Despan Heryansyah melanjutkan “sebagaimana natur HAM saling terkait dan bergantung,
maka pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkelanjutan di dalam Karhutla akan berpengaruh pada gangguan pemenuhan hak yang lain, seperti hak atas pendidikan maupun hak atas pekerjaan. Hal ini karena Karhutla telah menyebabkan anak-anak tidak bisa mengenyam pendidikan dengan gembira dan orang tua tidak bisa bekerja karena terganggu kabut asap.”
Pusham UII juga menaruh perhatian yang besar pada keterlibatan aktivitas korporasi di balik Karhutla yang terjadi. Sebagai peneliti bisnis dan HAM Pusham UII, Sahid Hadi mendesak pemerintah untuk menemukan dan menghukum tegas perusahaan-perusahaan yang menyebabkan dan terlibat dalam Karhutla. Sahid Hadi menyampaikan, “Pemerintah wajib menelusuri, membuka kepada publik, dan menghukum perusahaan pemegang izin pada kawasan hutan dan lahan yang dibakar.” Sahid Hadi melanjutkan, “penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh berhenti hanya di penghukuman pada korporasinya, tetapi juga pada pemilik manfaat dari korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan ini.”
Dengan menekankan upaya pemulihan bagi lingkungan dan masyarakat yang terdampak, Sahid Hadi menambahkan bahwa “sanksi bagi korporasi tidak cukup pada pencabutan izin, tetapi juga harus memaksa mereka yang menyebabkan kebakaran ini untuk memulihkan lingkungan dan hak-hak asasi dari individu-individu yang dilanggar, seperti warga lokal, masyarakat adat, perempuan, anak, hingga orang lanjut usia.” Untuk itu, Sahid Hadi juga memperingatkan bahwa “asas hukumnya jelas. Tidak ada satu pun orang yang boleh menikmati keuntungan dari pelanggaran/kejahatan yang ia lakukan. Apalagi kalau pelanggaran/kejahatan itu jelas-jelas memberangus hak asasi manusia.”
Untuk itu, Pusham UII mendorong semua pihak:
Pertama, mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bertanggung jawab dan mengambil inisiatif yang lebih besar untuk memastikan Karhutla bisa ditangani dengan sesegera mungkin, karena pemerintah memiliki sumber daya publik yang bisa digunakan untuk menangani Karhutla. Pemerintah harus menggunakan sumber daya yang tersedia secara maksimal untuk menghentikan Karhutla dan dampaknya.
Kedua, mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mencermati penyebab Karhutla. Kebakaran hutan tidak pernah berdiri sendiri. Kebakaran hutan berkaitan dengan proses perizinan konsensi perusahaan yang dikeluarkan pemerintah hingga pengendalian dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah harus mengevaluasi perizinan konsensi perusahaan di lahan gambut, karena lahan gambut yang kering dan terbakar tidak mudah untuk dipadamkan. Termasuk, jika ada potensi pidana, harus ditindak dengan tegas dan
terbuka. Karhutla di Kalimantan adalah tragedi rutin tahunan yang menampakkan wajah pemerintah yang tidak melakukan upaya pencegahan serius.
Ketiga, mendesak pemerintah untuk menemukan, mengumumkan kepada publik, dan menghukum tegas perusahaan beserta pemilik manfaatnya karena telah menyebabkan dan terlibat dalam kejahatan pembakaran hutan yang berujung pada kerugian hak asasi manusia yang harus diderita warga.
Keempat, selain mencabut izin usaha, pemerintah wajib membebankan kewajiban pada perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan Karhutla untuk memulihkan lingkungan dan hak asasi manusia dari masyarakat sipil yang terdampak.
Kelima, mengajak masyarakat untuk mengambil inisiatif dalam pemadaman Karhutla sebagai bagian dari solidaritas sosial antar sesama warga untuk memastikan Karhutla bisa dipadamkan dengan segera mungkin.
Keenam, mendesak pemerintah lintas sektoral seperti kementerian maupun badan yang menangani lingkungan hidup, kehutanan, cuaca, kebencanaan, dan pemerintah daerah untuk menyusun desain penanganan Karhutla jangka panjang sebagai langkah preventif Karhutla.
Ketujuh, mengingatkan pemerintah pusat dan daerah sebagaimana mandat HAM harus mengambil langkah-langkah segera untuk menangani masyarakat yang menjadi korban Karhutla dengan cara pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan; hak atas kesehatan; hak atas ekonomi; dan dukungan psikologis supaya masyarakat merasa terlindungi hak asasinya.
–Selesai–
Narahubung:
Despan Heryansyah, 0819-9715-1513
Sahid Hadi, 0822-2526-1488
Heronimus Heron, 0852-3126-1731
Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia
PUSHAM UII merupakan lembaga studi independen di lingkungan Universitas Islam Indonesia, yang mengedepankan pertanggungjawaban secara ilmiah dalam kerja-kerjanya. PUSHAM UII berfokus untuk memajukan situasi penikmatan HAM di Indonesia.
PROGRAM
Kegiatan PUSHAM
Universitas Islam Indonesia
01
PENELITIAN
Penelitian PUSHAM UII meliputi penelitian berbasis lapangan dan non-lapangan (desk-based). PUSHAM UII selalu menempatkan penelitian sebagai suatu basis penting dalam aktivitas-aktivitas advokasi-pendidikan.
02
ADVOKASI
Advokasi PUSHAM UII meliputi pembentukan dan evaluasi kebijakan dan pengembangan mekanisme implementasi kebijakan.
03
PENDIDIKAN
Di bidang pendidikan, PUSHAM UII menyelenggarakan pendidikan hak asasi manusia untuk pelbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi, elemen pemerintahan, hingga masyarakat umum.