BERITA
Daftar Berita Pusat Studi HAM
Universitas Islam Indonesia
- 11 September 2026
Pusham UII mencermati keberadaan dan perjalanan Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM), yang saat ini telah selesai proses harmonisasi di Kementerian Hukum Republik Indonesia. Artinya, dalam waktu dekat, naskah RUU akan diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk dicermati lalu dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terhadap naskah RUU HAM yang ada dan proses yang selama ini berjalan, Pusham UII memiliki catatan sebagai berikut:
Pertama, naskah RUU HAM versi terakhir yang telah melewati proses harmonisasi belum dipublikasikan kepada publik, sehingga publik belum dapat membaca, mencermati, mengkritisi, dan memberikan masukan. Ada kecenderungan negara belakangan ini merahasiakan naskah RUU dari masyarakat luas, padahal masyarakat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi dalam proses perencanaan, perumusan, dan pembahasannya. RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat, dan RUU HAM adalah tiga RUU yang setidaknya publik tidak memiliki naskah asli versi terakhirnya. Pusham UII mendapatkan naskah terakhir melalui jalur informal, karena tidak tersedianya jalur formal. Despan Heryansyah, Direktur Pusham UII dan pegiat HAM menyatakan “selama ini, uji publik RUU HAM memang telah beberapa kali dilakukan, namun keterlibatan jaringan masyarakat sipil dan perguruan tinggi yang selama ini bergelut di bidang HAM belum cukup memadai”.
Kedua, terdapat catatan kritis dan penolakan masif terhadap naskah RUU HAM. Komisioner Komnas Perempuan mengkritik RUU HAM yang berkaitan dengan kelembagaan Komnas Perempuan dan perlindungan perempuan dari segala diskriminasi belum komprehensif. Komisioner Komnas HAM keberatan dengan RUU HAM karena berpotensi melemahkan independensi dan kewenangan kelembagaan Komnas HAM. Dinamika ini cukup anomali, karena lembaga-lembaga HAM tersebutlah yang berkaitan dan berhubungan langsung dengan UU HAM saat sudah disahkan, namun justeru mengkritik dan bahkan menolak substansi RUU HAM. Penolakan RUU HAM juga datang dari kalangan organisasi masyarakat sipil. Pada 25 Juni 2026, organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari 45 lembaga menyampaikan beberapa catatan kritis dalam revisi RUU HAM, antara lain adanya pembatasan hak sipil, perlindungan pembela HAM yang masih lemah, minimnya independensi prosedur dan ancaman terhadap penyelesaian HAM berat masa lalu, pengakuan masyarakat adat masih lemah dan sebagainya. Menurut Heronimus Heron, sebagai peneliti gerakan sosial dan HAM di Pusham UII menyatakan “pemerintah sebagai pemrakarsa RUU HAM harus mendengarkan catatan kritis dan penolakan terhadap RUU HAM, karena yang disampaikan lembaga HAM dan organisasi masyarakat sipil sangat penting bagi perbaikan norma dan perlindungan HAM”.
Ketiga, beberapa isu penting dalam dinamika HAM di Indonesia, namun tidak diakomodir atau setidaknya tidak didiskusikan dengan cukup memadai dalam RUU HAM. Padahal, berbagai isu tersebut sudah sejak lama diusulkan untuk menjadi materi pokok perubahan UU HAM. Despan Heryansyah menyebutkan “misalnya, terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan pelanggaran HAM yang berat masa lalu. Bolak-balik berkas pelanggaran HAM yang berat antara Kejaksaan dan Komnas HAM yang terjadi selama bertahun-tahun belakangan ini adalah dampak dari kaburnya pengaturan hukum acara dalam UU HAM dan UU Pengadilan HAM. Termasuk bebasnya seluruh terdakwa dalam 4 peristiwa pelanggaran HAM yang sudah diadili juga disebabkan oleh sumirnya hukum acara dalam UU”. Despan Heryansyah melanjutkan “problem lain adalah lemahnya rekomendasi Komnas HAM terhadap lembaga negara lainnya, atas berbagai temuan pelanggaran HAM atau potensi pelanggaran HAM secara nasional. Padahal, aduan dan laporan masyarakat kepada Komnas HAM atas berbagai pelanggaran yang dialaminya semakin meningkat setiap tahun”. Senada dengan Despan Heryansyah, Heronimus Heron menyampaikan “terdapat situasi yang semakin suram bagi pembela HAM yang sangat rentan atas kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Pasca kerusuhan demo Agustus 2025 lalu, ada ratusan aktivis yang ditangkap, ditahan, dan dihukum bersalah”.
Keempat, berkait kelindan dengan situasi di atas, Despan Heryansyah menyatakan “hari ini kita masih menyaksikan banyaknya pelanggaran HAM yang dialami oleh warga masyarakat. Gagalnya negara dalam pemenuhan, perlindungan, penghormatan, dan pemajuan HAM masih terus terjadi, bahkan semakin masif dan aktif. Penangkapan terhadap ratusan aktivis, pembekuan rekening bank, hingga penggusuran lahan, rumah, dan hutan bagi masyarakat marjinal, masih terus terjadi”.
Dengan berbagai catatan yang Pusham UII gambarkan di atas, ditambah dengan proses tertutup dan terkesan buru-buru, maka Pusham UII berpandangan bahwa RUU HAM lebih condong untuk mewadahi kepentingan segelintir elit kekuasaan semata. RUU HAM lebih tampak sebagai sarana untuk melegitimasi kehadiran, kelembagaan, kewenangan, dan pada akhirnya anggaran Kementerian HAM semata, daripada jalan menuju pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM yang substantif dan berkeadilan. Oleh karena itu, Pusham UII berpandangan menjelang proses penggodokan di internal Sekretariat Negara dan Badan Legislasi DPR-RI menyatakan sikap:
- Menunda pembahasan lebih lanjut RUU HAM pada level Kementerian dan Baleg DPR;
- Membuka diskusi yang lebih substantif dan menerima masukan dari jaringan masyarakat sipil yang selama ini bergerak pada isu HAM. Termasuk mengundang Lembaga Negara Independen terkait, yang akan menjadi pelaksana RUU HAM, diantaranya Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, LPSK, dan Komisi Nasional Disabilitas. Dengan demikian, partisipasi bermakna, sebagaimana dimanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dapat terpenuhi.
–Selesai–
Narahubung:
Despan Heryansyah
Heronimus Heron
Email: [email protected]
DOWNLOAD RILIS MEDIA PUSHAM UII (PDF)
- 7 September 2026
Pengantar
Toleransi beragama dan berkeyakinan masih menjadi tantangan yang cukup besar di Indonesia. Tentangan ini karena Indonesia belum memiliki dasar hukum secara spesifik untuk menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, terdapat kesenjangan antara hak beragama dan berkeyakinan yang dijamin dalam konstitusi dengan kebijakan negara, penegakan hukum, dan praktik sosial di sebagian masyarakat. Secara konstitusional, kebebasan beragama dan berkeyakinan telah dijamin, antara lain melalui Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945. Pasal tersebut menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama, beribadat, serta meyakini kepercayaan sesuai hati nuraninya. Namun, dalam praktiknya, intoleransi masih sering terjadi dengan menimpa kelompok pemeluk agama dan kepercayaan minoritas di suatu wilayah tertentu.
Problematika Intoleransi di Indonesia
Pertama, kekeliruan memahami hak beragama dan berkeyakinan dengan hak menjalankan agama atau keyakinan. Pasal 18 ayat (1) ICCPR––yang diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005––menyatakan hak beragama dan berkeyakinan merupakan hak yang tidak bisa dikurangi (non–derogable rights). Hak ini berada dalam batin seseorang (forum internum). Sedangkan Pasal 18 ayat (3) ICCPR menyatakan hak untuk mempraktikkan agama atau keyakinan bisa dibatasi (derogable rights), karena hak untuk mengekspresikan agama atau keyakinan di ruang publik berada dalam wilayah forum eksternum sehingga bisa dibatasi. Pembatasannya harus melalui peraturan perundang-undangan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, ataupun hak-hak dan kebebasan dasar orang lain. Problemnya adalah, apa parameter “melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat” di Indonesia?
Pemerintah Indonesia menafsirkan pembatasan hak untuk menjalankan praktik keagamaan dan keyakinan diakumulasi semuanya dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Namun, sampai saat ini, tidak ada peraturan perundang-undangan yang menguraikan pembatasan dalam menjalankan praktik keagamaan berdasarkan keselamatan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat di Indonesia (Bagir dkk., 2020). SNP Komnas HAM No. 2 Tahun 2022 menjelaskan bahwa pembatasan berbeda dengan pengurangan. Pembatasan di dalam Pasal 18 ayat (3) ICCPR harus memiliki alasan yang sah, negara harus memberikan pilihan dengan tujuan memenuhi prinsip pembatasan yang proporsional, dan pilihan terakhir (Riyadi, 2018). Pembatasan juga harus memiliki mekanisme koreksi dan pemulihan, tidak diskriminatif, dan berdasarkan hukum.
Kedua, kesenjangan normatif. Konstitusi Indonesia memang sudah menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Tetapi, UU No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama memberikan pembatasan untuk agama “resmi” di Indonesia hanya kepada 6 agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Sementara kepada aliran kepercayaan, “pemerintah berusaha menyalurkannya ke arah pandangan yang sehat dan ke arah ke-Tuhanan Yang Maha Esa”. Frasa tersebut telah menimbulkan diskriminasi terhadap pelayanan keagamaan dan intervensi terhadap keyakinan pemeluk kepercayaan di Indonesia. Padahal, ICCPR dengan jelas menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki hak untuk mengarahkan atau mengintervensi keyakinan agama dan kepercayaan. Penghayat kepercayaan baru mendapatkan pengakuan untuk pelayanan administrasi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Namun, implementasi putusan MK masih menjadi tantangan bagi pemeluk kepercayaan di Indonesia.
Selain itu, praktik menjalankan keagamaan melalui pendirian rumah ibadat didasarkan pada persetujuan orang lain. Ini merupakan suatu subordinasi pelaksanaan hak. Ini yang dialami umat beragama minoritas di wilayah tertentu di Indonesia. Untuk mendirikan rumah ibadat, jumlah mereka minimal 90 orang, mendapatkan persetujuan dari warga sekitar minimal 60 orang, rekomendasi dari Kemenag kabupaten, dan rekomendasi dari FKUB sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9/8 Tahun 2006. Freedom House secara konsisten menyebutkan No. PBM 9/8 Tahun 2006 sebagai penyebab intoleransi.
Ketiga, lemahnya penegakan hukum terhadap tindakan intoleransi. Aparat penegak hukum sangat lemah dalam melindungi hak umat beragama atau berkeyakinan minoritas yang ingin menjalankan ibadat atau ritual keagamaan mereka. Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum membiarkan kelompok vigilante bertindak sewenang-wenang, melakukan ancaman kekerasan, dan kekerasan terhadap umat minoritas agama dan keyakinan saat menjalankan ibadat atau ritual keagamaan mereka. Padahal sebagai kelompok rentan, umat minoritas agama dan keyakinan harus mendapatkan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususan mereka dari aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999.
Keempat, tindakan intoleransi. Tindakan intoleransi merupakan ekspresi yang didasarkan pada ide atau nilai yang menunjukkan adanya pembatasan atau penolakan kepada kelompok berbeda yang dinormalisasi dan diterima sebagai kewajaran di dalam kelompok masyarakat. Praktik ini biasanya muncul dalam komunitas-komunitas ekslusif yang ingin menjaga “kemurnian” kelompok yang tidak mau dipengaruhi oleh kelompok berbeda. Ini bisa ditemui di dalam kasus-kasus penolakan aktivitas keagamaan atau pendirian rumah ibadat agama apa saja. Padahal, realitasnya masyarakat Indonesia sangat majemuk, sehingga ekslusivitas kehidupan sosial sangat tidak mungkin, termasuk masyarakat yang berada di desa.
Kondisi Masyarakat di Tingkat Lokal: Kulon Progo
Pusham UII memandang penguatan toleransi perlu dimulai dari tingkat lokal. Pemilihan advokasi pada tingkat lokal sebagai proyek percontohan dalam memperkuat toleransi di tingkat nasional. Adapun alasan memilih Kabupaten Kulon Progo sebagai proyek percontohan adalah:
Pertama, secara geografis, Kabupaten Kulon Progo merupakan wilayah yang strategis karena menjadi pintu gerbang mobilisasi orang ke Daerah Istimewa Yogyakarta––sebagai kota pelajar dan budaya––melalui Bandara Internasional Yogyakarta. Olah karena itu, mengintervensi Kabupaten Kulon Progo berarti memperkuat toleransi di pintu depan Daerah Istimewa Yogyakarta yang harapannya toleransi bisa menjadi nilai seluruh masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua, secara demografis, penduduk Kulon Progo terdiri dari beragam pemeluk agama dan kepercayaan. BPS (2025) mencatat penduduk Kulon Progo memeluk agama Islam berjumlah 422.650 jiwa, memeluk agama Katolik berjumlah 16.511 jiwa, memeluk agama Protestan berjumlah 5.555 jiwa, memeluk agama Buddha berjumlah 562 jiwa, memeluk agama Hindu berjumlah 24 jiwa, dan memeluk Penghayat Kepercayaan berjumlah 16 jiwa. Belum semua penghayat kepercayaan menulis keyakinannya di Kartu Tanda Penduduk, sehingga jumlah mereka yang terdata hanya 16 orang, tetapi jumlah komunitas penghayat kepercayaan di Kulon Progo sebanyak 18 paguyuban (Harian Jogja, 17/12/2019). Sementara jumlah masjid sebanyak 1.286 unit, mushola sebanyak 1.281 unit, gereja Katolik sebanyak 6 unit, gereja Protestan sebanyak 21 unit, dan vihara umat Buddha sebanyak 6 unit. Dari data ini tampak bahwa penduduk Kulon Progo sangat plural, yang terdiri dari umat beragama dan berkeyaninan, sehingga memperkuat toleransi di Kulon Progo merupakan cerminan untuk memperkuat toleransi di Indonesia.
Ketiga, secara struktural, Pemerintah Daerah Kulon Progo merupakan individu yang terbuka pada perbedaan agama dan kepercayaan, serta inovasi pelayanan kepada masyarakat. Keterbukaan ini dibuktikan dengan adanya banyak kolaborasi masyarakat sipil dalam memperkuat pemerintah daerah dan pemberdayaan masyarakat di Kulon Progo.
Keempat, secara sosio-kultural, masyarakat Kulon Progo tinggal di wilayah rural yang masih memiliki hubungan sosial antar tetangga yang sangat kuat. Kondisi ini menjadi modal sosial yang kuat dalam mempererat toleransi di antara masyarakat di Kulon Progo.
Kelima, sebagai pintu gerbang menuju Yogyakarta, wilayah Kulon Progo akan dimasuki banyak investasi dan mobilisasi orang dengan budaya dan agama yang berbeda. Kondisi ini dapat memunculkan gesekan sosial, ketimpangan ekonomi, dan segregasi budaya yang lebar, yang mengancam tatanan sosial masyarakat Kulon Progo. Dengan mengintervensi penguatan toleransi di Kulon Progo berarti menguatkan masyarakat untuk hidup berdampingan dengan kelompok lainnya secara damai.
Penguatan Toleransi di Tingkat Lokal: Kulon Progo
Berdasarkan pada kelima kondisi masyarakat Kulon Progo tersebut, maka Pusham UII melakukan beberapa pekerjaan penting untuk memperkuat toleransi di Kulon Progo.
Pertama, penguatan regulasi dan sumber daya daerah. Dalam menguatkan toleransi di tingkat lokal, Pusham UII menyadari bahwa dukungan regulasi dan sumber daya daerah sangat penting untuk memobilisasi perangkat daerah dan masyarakat dalam memelihara toleransi antar agama dan keyakinan di Kulon Progo. Melalui kesadaran tersebut, maka Pusham UII berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, Kantor Kementerian Agama Kulon Progo, dan FKUB Kulon Progo membentuk dan mengesahkan beberapa kebijakan.
- Membentuk dan mengesahkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Tempat Ibadat. Perbup tersebut memberikan empat terobosan penting. (1) umat beragama yang mengalami kendala persetujuan 60 orang warga saat mendirikan rumah ibadat, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat. (2) pembangunan tempat ibadat tidak memerlukan batas minimal pemeluk agama dan dukungan warga sekitar. (3) penolakan hanya boleh diajukan oleh masyarakat yang berada di lokasi rumah ibadat. (4) bila ada keberatan atas pendirian rumah ibadat, maka penyelesaiannya dilakukan dengan musyawarah secara berjenjang, mulai dari pemerintah desa sampai ke Bupati yang dibantu Kantor Kementerian Agama dan FKUB.
- Membentuk dan mengesahkan Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat. Perda ini mengatur tanggung jawab pemerintah daerah untuk meningkatkan dan memelihara toleransi serta penanganan kasus intoleransi; pencegahan intoleransi melalui pemeliharaan kondisi damai, mengembangkan sistem penyelesaian intoleransi secara damai, meredam potensi intoleransi, dan membangun sistem peringatan dini; larangan sekolah mengeluarkan peraturan diskriminasi, perangkat daerah dilarang mengeluarkan kebijakan diskriminatif, dan perangkat daerah sampai RT dilarang diskriminasi terhadap individu; dan peran masyarakat dalam menjaga toleransi.
- Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo menganggarkan budget dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kulon Progo untuk membiayai kegiatan toleransi di Kulon Progo. Salah satu dukungan APBD untuk kegiatan toleransi adalah dengan adanya dukungan APBD untuk kegiatan kemah kebangsaan yang diikuti oleh perwakilan pemuda dari agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Gambar 1. Audiensi Pusham UII bersama Bupati Kulon Progo, Drs. Sutedjo
Sumber: Dok. Pusham UII (2019).
Kedua, penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Pusham UII memandang FKUB bisa diberdayakan untuk memperkuat toleransi antar umat beragama. Penguatan ini tidak hanya tentang transfer perspektif bina damai bagi anggota FKUB Kulon Progo, tetapi juga meletakkan FKUB sebagai pelopor perdamaian di Kulon Progo. Penguatan peran FKUB tersebut dimasukkan ke dalam Perda Kulon Progo No. 13 Tahun 2022, Pasal 17 ayat (2) berbunyi: “Peran FKUB membantu menyebarluaskan atau menyosialisasikan isu toleransi dan mencegah meluasnya konflik antar dan inter umat beragama di daerah bekerja sama dengan pihak terkait”. Meletakkan peran sebagai pelopor toleransi, harapannya FKUB tidak lagi hanya mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah, tetapi juga aktif melakukan kerja-kerja bina damai.
Ketiga, Forum Pemuda Lintas Agama (FPLA). Penguatan toleransi di tingkat daerah tidak hanya diletakkan pada peran pemerintah daerah. Pusham UII mereorganisasi FPLA, karena sejak pertama kali dibentuk bulan Oktober 2015, FPLA tidak aktif. Oleh karena itu, Pusham UII bekerja sama dengan pengurus FPLA yang lama mereorganisasi FPLA dengan membuat struktur kepengurusan, AD/ART, program kerja, dan dukungan dana dari APBD melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kulon Progo. Selain penguatan kelembagaan FPLA pada tahun 2018, Pusham UII juga meningkatkan pengetahuan dan kapasitas FPLA dalam merajut dan memelihara toleransi melalui kegiatan kemah kebangsaan, karnaval, diskusi, kunjungan ke rumah ibadah umat beragama, sekolah kebangsaan, hingga memastikan regenerasi berlanjut di FPLA. Cara yang dilakukan selain penguatan kelembagaan, perspektif, dan mempromosikan toleransi antar umat beragama, Pusham UII ikut terlibat dalam AD/ART FPLA yang memungkinkan pemuda dari masing-masing agama memiliki koordinator dan mastikan anggota pemuda masing-masing agama aktif dalam setiap kegiatan dan kepengurusan FPLA. Dengan demikian, secara keorganisasian, FPLA dapat terus berjalan, bahkan tanpa intervensi Pusham UII lagi.

Gambar 2. Karnaval Perayaan 17 Agustus 2019
Sumber: Dok. Pusham UII (2019).
Keempat, penguatan organisasi Perempuan Berkebaya. Perempuan Berkebaya lahir diskusi-diskusi Pusham UII bersama perempuan dan organisasi perempuan di Kulon Progo. Karena intensnya perjumpaan perempuan dan organisasi perempuan di tahun 2018 – 2022, maka para perempuan Kulon Progo membentuk organisasi Perempuan Berkebaya dengan fokus pada pengerak budaya dan perdamaian. Sampai saat ini, Perempuan Berkebaya masih sangat aktif mengorganisasi diri, menginisiasi kegiatan, dan mengawal isu-isu perempuan, budaya, dan perdamaian di Kulon Progo.

Gambar 3. Diskusi Penguatan Peran Perempuan Menjaga Toleransi
Sumber: Dok. Pusham UII (2019).
Keempat pekerjaan Pusham UII di Kulon Progo dari tahun 2018 – 2022 dapat menjadi inspirasi bagi para pegiat toleransi beragama dan berkeyakinan untuk mewujudkan Indonesia damai. Hal ini karena intervensi untuk memperkuat toleransi beragama dan berkeyakinan dilakukan dari pelibatan pemerintah daerah, pembentukan regulasi di tingkat lokal, dan penguatan peran tokoh agama, pemuda, dan perempuan. Dengan demikian, toleransi diharapkan dapat terus terpelihara antar umat beragama dan berkeyakinan.
Heronimus Heron
(Ditulis dan disiapkan untuk dipresentasikan di 4th Annual Kartini Conference on Indonesian Feminisms [KCIF 2026] “Tantangan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan di Indonesia” pada 7 September 2026).
- 28 Agustus 2026
Dalam Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 167/G/LH/2026/PTUN-JKT perihal Gugatan Tindakan Administrasi Pemerintahan melalui Mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Diajukan oleh:
Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta, 28 Agustus 2026
- 25 Agustus 2026
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan menyelimuti Jalan Trans-Kalimantan di Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (20/8/2026). Foto: Pengayuan Rescue
Yogyakarta, Sapalah.com – Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) mendesak pemerintah untuk segera mengatasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta memulihkan hak masyarakat dan lingkungan yang terdampak karhutla.
Peneliti gerakan sosial dan HAM Pusham UII Heronimus Heron mengatakan, masyarakat Kalimantan saat ini mengalami bencana ekologis karhutla. Bencana tersebut telah menurunkan kualitas udara, menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat (terutama infeksi saluran pernapasan akut/ISPA), menimbulkan kerusakan ekosistem, dan merenggut korban jiwa.
Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 20 Agustus 2026 memperlihatkan, sebanyak 1.106 titik panas (hotspot) terdeteksi di wilayah Kalimantan, yakni di Kalimantan Barat (521 titik), Kalimantan Tengah (424 titik), Kalimantan Timur (103 titik), Kalimantan Selatan (40 titik), dan Kalimantan Utara (18 titik).
Buku Stastistik Kehutanan Kementerian Kehutanan 2024 juga menunjukkan, karhutla di Kalimantan terjadi setiap tahun. Namun, data karhutla yang sudah ada tidak membuat pemerintah mengambil langkah antisipatif untuk menangani karhutla. ”Pemerintah sepertinya mengabaikan data karhutla sehingga saat karhutla melanda seluruh Kalimantan, pemerintah terkesan tidak siap,” kata Heron dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Menurut Heron, BMKG juga sudah memperingatkan bahaya karhutla dari kemarau panjang akibat fenomena El Nino pada April 2026. Namun, peringatan BMKG waktu itu tidak diiringi dengan koordinasi lintas sektoral dan daerah untuk mengantisipasi karhutla.
Direktur Pusham UII dan pegiat HAM Despan Heryansyah menyampaikan, peristiwa karhutla harus menjadi perhatian pemerintah, karena pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk dari karhutla.
”Respons terhadap penanganan karhutla harus dilakukan segera. Jika melihat kondisi sebaran api saat ini, maka berpotensi melanggar hak atas hidup masyarakat terdampak, berkaitan dengan hak untuk mendapatkan udara yang bersih dan lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkelanjutan sebagaimana termuat di dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,” katanya.
Despan melanjutkan, sebagaimana natur HAM saling terkait dan bergantung, maka pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkelanjutan di dalam karhutla akan berpengaruh pada gangguan pemenuhan hak yang lain, seperti hak atas pendidikan maupun hak atas pekerjaan.
”Hal itu karena karhutla telah menyebabkan anak-anak tidak bisa mengenyam pendidikan dengan gembira dan orang tua tidak bisa bekerja karena terganggu kabut asap,” ujarnya.
Usut keterlibatan korporasi
Pusham UII juga menaruh perhatian yang besar pada keterlibatan aktivitas korporasi di balik karhutla yang terjadi.
Peneliti bisnis dan HAM Pusham UII Sahid Hadi mendesak pemerintah untuk menemukan dan menghukum tegas perusahaan-perusahaan yang menyebabkan dan terlibat dalam karhutla. ”Pemerintah wajib menelusuri, membuka kepada publik, dan menghukum perusahaan pemegang izin pada kawasan hutan dan lahan yang dibakar,” katanya.
Menurut Sahid, penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh berhenti hanya di penghukuman pada korporasinya, tetapi juga pada pemilik manfaat dari korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan.
Sanksi bagi korporasi tidak cukup pada pencabutan izin, tetapi juga harus memaksa mereka yang menyebabkan kebakaran ini untuk memulihkan lingkungan dan hak-hak asasi dari individu-individu yang dilanggar, seperti warga lokal, masyarakat adat, perempuan, anak, hingga orang lanjut usia. ”Asas hukumnya jelas. Tidak ada satu pun orang yang boleh menikmati keuntungan dari pelanggaran/kejahatan yang ia lakukan. Apalagi, kalau pelanggaran/kejahatan itu jelas-jelas memberangus hak asasi manusia,” ujarnya. (*/JM)
Sumber :
Sapalah.com , 24 Agustus 2026
Tribun Jateng/dok. Istimewa
DIBLOKIR – Rekening Bank milik Supriyono alias Botok, Kooordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) diblokir. Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Botok Aktivis Pati yang Rekeningnya Diblokir Bank Jelang Demo di Jakarta, Ini yang Memerintah, https://surabaya.tribunnews.com/news/1947837/sosok-botok-aktivis-pati-yang-rekeningnya-diblokir-bank-jelang-demo-di-jakarta-ini-yang-memerintah. Editor: Musahadah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) mengecam keras tindakan pemblokiran rekening bank dan akun media sosial milik aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjelang demonstrasi di Jakarta.
Tindakan aparat penegak hukum dan lembaga negara terkait dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang melanggar prosedur hukum serta memberangus hak kebebasan berpendapat masyarakat sipil.
Sebelumnya, Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, melaporkan bahwa rekening Bank Mandiri miliknya diblokir.
Rekening tersebut memuat dana pribadi dan donasi senilai Rp80,9 juta yang dipersiapkan untuk akomodasi dan logistik massa aksi yang menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Selain represi finansial, akses media sosial para aktivis di platform TikTok dan Facebook juga dibatasi dengan dalih permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Merespons fenomena ini, Direktur Pusham UII, Despan Heryansyah, menyatakan bahwa institusi perbankan dan penegak hukum tidak dapat berlindung di balik prosedur tanpa transparansi.
Ia melihat adanya pola represi yang menargetkan instrumen fundamental masyarakat sipil dalam menyuarakan pendapat.
“Pusham melihat ada dua isu serius. Pertama, upaya paksa pemblokiran tanpa prosedur yang benar dan melawan hukum. Dengan begitu, pihak bank dan kepolisian harus bertanggung jawab secara hukum. Kedua, karena ini dilakukan dalam konteks gerakan sosial dan advokasi, maka dengan mudah kita bisa temukan benang merah bahwa ini adalah pelanggaran hak kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ujar Despan, Senin (24/8/2026).
Despan menyoroti pihak perbankan pelat merah yang semestinya menjaga privasi dan hak nasabah.
Pemblokiran dana yang bersumber dari donasi publik tanpa ada kejelasan status tersangka atau dugaan tindak pidana yang disangkakan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
“Upaya hukum berupa pemblokiran rekening ini hanya boleh dilakukan jika sudah ada bukti awal yang jelas bahwa dana dalam rekening digunakan untuk kejahatan atau bersumber dari tindak pidana. Jadi, Mandiri harus menjelaskan apa yang terjadi dan bertanggung jawab. Ada jutaan nasabah yang khawatir mengalami kejadian atau diperlakukan secara sewenang-wenang seperti ini,” tegasnya.
Soroti Peran Komdigi
Selain masalah perbankan, Pusham UII juga menyoroti peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang meminta platform media sosial untuk membatasi distribusi video dan konten milik aktivis AMPB.
Despan menyebut langkah kementerian tersebut sebagai sebuah kontradiksi atas kewajiban konstitusional negara dalam melindungi warganya.
“Komdigi sebagai representasi dari negara punya tanggung jawab penuh untuk menjamin, memenuhi, dan juga melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Situasi ini menjadi sangat anomali karena pihak yang seharusnya berdiri paling depan untuk melindungi malah menjadi pelaku pelanggaran HAM,” ungkap Despan.
Meski menghadapi ancaman “pemiskinan” dan “pembungkaman digital”, Despan meyakini bahwa langkah represif ini tidak akan efektif menghentikan agenda pro-demokrasi.
Praktik semacam ini justru dinilai berpotensi mengeskalasi perlawanan dari kelompok masyarakat sipil.
“Bagi teman-teman jaringan, ini justru menjadi vitamin tambahan yang menunjukkan bahwa kekuasaan sudah sangat otoriter dan semena-mena, maka perlawanan harusnya lebih kuat,” tuturnya.
Tetap ke Jakarta
Di sisi lain, Koordinator AMPB, Supriyono, memastikan bahwa meskipun dana logistik mereka dibekukan, rencana keberangkatan massa ke ibu kota tetap berjalan dengan mengandalkan sistem gotong-royong.
Ia menyayangkan sikap pemerintah dan aparat yang merespons rencana penyampaian aspirasi antikorupsi tersebut layaknya menghadapi ancaman kriminal. “Inilah bentuk kezaliman penguasa. Rekening itu kan privat, kok bisa sekelas bank saja bisa dikendalikan oleh penguasa? Kami bukan teroris, bukan pelaku kriminal. Teman-teman datang ke Jakarta mengawal aspirasi masyarakat Indonesia, tidak ada niatan untuk membuat kerusuhan,” tandas Supriyono sebagaimana dilansir dari laman Kompas. (*)
Sumber :
jogja.tribunnews.com , 24 Agustus 2026
Karhutla di Kalimantan Timur. (Istimewa)
SIARAN PERS, Yogyakarta, 23 Agustus 2026 – Masyarakat Kalimantan dilanda bencana ekologis berupa kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan titik api terdeteksi di Kalimantan sebanyak 1106 titik, yang terdiri atas 521 titik di Kalimantan Barat, 424 titik di Kalimantan Tengah, 40 titik di Kalimantan Selatan, 103 titik di Kalimantan Timur, dan 18 titik di Kalimantan Utara (CNN Indonesia, 20 Agustus 2026).
Bencana Karhutla telah menurunkan kualitas udara, menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat seperti ISPA, kerusakan ekosistem, dan merenggut korban jiwa.
Berdasarkan Buku Stastistik Kehutanan, Kementerian Kehutanan tahun 2024, Karhutla di Kalimantan terjadi setiap tahun. Tetapi, data Karhutla yang sudah ada tidak membuat pemerintah mengambil langkah antisipatif untuk menangani karhutla.
“Pemerintah sepertinya mengabaikan data Karhutla sehingga saat karhutla melanda, pemerintah terkesan tidak siap, sehingga karhutla melanda seluruh Kalimantan,” tegas peneliti gerakan sosial dan HAM Pusham UII, Heronimus Heron.
Padahal BMKG sudah memperingatkan bahaya Karhutla dari kemarau panjang akibat fenomena El Nino pada bulan April 2026. Namun, peringatan BMKG waktu itu tidak diiringi dengan koordinasi lintas sektoral dan daerah untuk mengantisipasi karhutla.
“Peristiwa karhutla harus menjadi perhatian pemerintah, karena pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk dari karhutla,” kata Direktur Pusham UII dan pegiat HAM, Despan Heryansyah.
Respon terhadap penanganan karhutla harus dilakukan segera. Sebab jika melihat kondisi sebaran api saat ini akan berpotensi melanggar hak atas hidup masyarakat terdampak. Selain itu berkaitan dengan hak untuk mendapatkan udara yang bersih dan lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkelanjutan yang termuat di dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945.
Sebagaimana natur HAM saling terkait dan bergantung, pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkelanjutan di dalam karhutla akan berpengaruh pada gangguan pemenuhan hak yang lain, seperti hak atas pendidikan maupun hak atas pekerjaan. Sebab karhutla telah menyebabkan anak-anak tidak bisa mengenyam pendidikan dengan gembira dan orang tua tidak bisa bekerja karena terganggu kabut asap.
Pusham UII juga menaruh perhatian besar pada keterlibatan aktivitas korporasi di balik karhutla yang terjadi. Sebagai peneliti bisnis dan HAM Pusham UII, Sahid Hadi mendesak pemerintah untuk menemukan dan menghukum tegas perusahaan-perusahaan yang menyebabkan dan terlibat dalam karhutla.
“Pemerintah wajib menelusuri, membuka kepada publik, dan menghukum perusahaan pemegang izin pada kawasan hutan dan lahan yang dibakar. Penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh berhenti hanya di penghukuman pada korporasinya, tetapi juga pada pemilik manfaat dari korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan ini,” tegas Sahid.
Dengan menekankan upaya pemulihan bagi lingkungan dan masyarakat yang terdampak, Sahid menambahkan bahwa sanksi bagi korporasi tidak cukup pada pencabutan izin, tetapi juga harus memaksa mereka yang menyebabkan kebakaran ini untuk memulihkan lingkungan dan hak-hak asasi dari individu-individu yang dilanggar, seperti warga lokal, masyarakat adat, perempuan, anak, hingga orang lanjut usia.
“Asas hukumnya jelas. Tidak ada satu pun orang yang boleh menikmati keuntungan dari pelanggaran/kejahatan yang ia lakukan. Apalagi kalau pelanggaran/kejahatan itu jelas-jelas memberangus hak asasi manusia,” imbuh dia.
Untuk itu, Pusham UII mendorong semua pihak:
Pertama, mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bertanggung jawab dan mengambil inisiatif yang lebih besar untuk memastikan karhutla bisa ditangani dengan sesegera mungkin, karena pemerintah memiliki sumber daya publik yang bisa digunakan untuk menangani karhutla. Pemerintah harus menggunakan sumber daya yang tersedia secara maksimal untuk menghentikan karhutla dan dampaknya.
Kedua, mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mencermati penyebab karhutla. Kebakaran hutan tidak pernah berdiri sendiri. Kebakaran hutan berkaitan dengan proses perizinan konsensi perusahaan yang dikeluarkan pemerintah hingga pengendalian dampak lingkungan.
Oleh karena itu, pemerintah harus mengevaluasi perizinan konsensi perusahaan di lahan gambut, karena lahan gambut yang kering dan terbakar tidak mudah untuk dipadamkan. Termasuk, jika ada potensi pidana, harus ditindak dengan tegas dan terbuka. Karhutla di Kalimantan adalah tragedi rutin tahunan yang menampakkan wajah pemerintah yang tidak melakukan upaya pencegahan serius.
Ketiga, mendesak pemerintah untuk menemukan, mengumumkan kepada publik, dan menghukum tegas perusahaan beserta pemilik manfaatnya karena telah menyebabkan dan terlibat dalam kejahatan pembakaran hutan yang berujung pada kerugian hak asasi manusia yang harus diderita warga.
Keempat, selain mencabut izin usaha, pemerintah wajib membebankan kewajiban pada perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan karhutla untuk memulihkan lingkungan dan hak asasi manusia dari masyarakat sipil yang terdampak.
Kelima, mengajak masyarakat untuk mengambil inisiatif dalam pemadaman karhutla sebagai bagian dari solidaritas sosial antar sesama warga untuk memastikan karhutla bisa dipadamkan dengan segera mungkin.
Keenam, mendesak pemerintah lintas sektoral seperti kementerian maupun badan yang menangani lingkungan hidup, kehutanan, cuaca, kebencanaan, dan pemerintah daerah untuk menyusun desain penanganan Karhutla jangka panjang sebagai langkah preventif karhutla. Ketujuh, mengingatkan pemerintah pusat dan daerah sebagaimana mandat HAM harus mengambil langkah-langkah segera untuk menangani masyarakat yang menjadi korban karhutla dengan cara pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan; hak atas kesehatan; hak atas ekonomi; dan dukungan psikologis supaya masyarakat merasa terlindungi hak asasinya.
Sumber:
GEJAYAN.ID , 23 Agustus 2026