PENELITIAN
Penelitian merupakan salah satu pendekatan fondasional dalam pelaksanaan program-program PUSHAM UII, di samping pendidikan dan advokasi. Dalam mempromosikan situasi hak asasi manusia di Indonesia, PUSHAM UII terbiasa untuk menggunakan data-data yang diperoleh baik dari dari penelitian berbasis lapangan maupun berbasis nonlapangan. Dengan pendekatan penelitian, PUSHAM UII dapat membaca existing condition untuk suatu persoalan hak asasi manusia secara akurat. Data-data yang diperoleh juga diposisikan sebagai basis dalam memetakan masalah secara memadai, dan merumuskan intervensi yang paling tepat sebagai solusi untuk memajukan situasi hak asasi manusia.
Hingga saat ini, PUSHAM UII telah menggunakan pendekatan penelitian dalam pelbagai program. Antara lain: penelitian terkait pengaplikasian hukum hak asasi manusia dalam putusan pengadilan, penelitian terkait aksesibilitas pengadilan dan lembaga pemasyarakatan bagi penyandang disabilitas, hingga penelitian terkait pemenuhan hak atas peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
Pendekatan penelitian:
- Masalah penikmatan hak asasi manusia perlu dibaca dan dipahami secara akurat.
- PUSHAM UII terbiasa menggunakan pendekatan penelitian dalam membaca masalah/situasi penikmatan hak asasi manusia di Indonesia.
- Penelitian yang dilakukan meliputi penelitian berbasis lapangan dan nonlapangan.
- Penelitian, baik berbasis lapangan maupun nonlapangan, menjadi basis bagi PUSHAM UII dalam memetakan masalah secara memadai dan merumuskan intervensi paling tepat sebagai solusi.
*Yogyakarta —* Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menyelenggarakan pelatihan penulisan policy brief dan metodologi riset sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas internal anggota pada Sabtu dan Minggu, 8 & 9 Agustus 2026. Kegiatan yang bertempat di lereng Telomoyo ini diarahkan untuk memperkuat kemampuan anggota dalam mengembangkan advokasi kebijakan yang berbasis pada hasil penelitian, khususnya pada isu-isu hak asasi manusia.
Penguatan kapasitas anggota menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung kerja-kerja Pusham UII. Dalam proses advokasi kebijakan, kemampuan mengidentifikasi persoalan, membangun argumentasi berdasarkan data, serta menyusun rekomendasi kebijakan secara sistematis menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari kerja pembelaan hak asasi manusia.
Melalui pelatihan penulisan policy brief, anggota Pusham UII didorong untuk mampu menerjemahkan hasil kajian maupun temuan lapangan menjadi dokumen kebijakan yang ringkas, argumentatif, dan relevan bagi para pengambil kebijakan. Sementara itu, pelatihan metodologi riset ditujukan untuk memperkuat kemampuan anggota dalam merancang dan melaksanakan penelitian secara sistematis pada berbagai persoalan hak asasi manusia.
Kedua kemampuan tersebut diharapkan dapat saling melengkapi. Penelitian memberikan dasar data dan analisis bagi kerja advokasi, sedangkan policy brief menjadi salah satu instrumen untuk menyampaikan hasil penelitian serta rekomendasi kepada pemangku kepentingan secara lebih efektif.
Kegiatan internal ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pusham UII untuk memastikan bahwa advokasi kebijakan tidak hanya dibangun berdasarkan respons terhadap suatu persoalan, tetapi didukung oleh proses penelitian dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui penguatan kapasitas tersebut, Pusham UII berharap setiap anggota semakin mampu mengembangkan kerja advokasi kebijakan berbasis riset serta memperkuat pembelaan terhadap hak-hak kelompok rentan. Dengan demikian, penelitian tidak berhenti sebagai produksi pengetahuan, tetapi dapat digunakan sebagai pijakan untuk mendorong perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Halo masyarakat DIY,
Kami sedang menyelenggarakan survei indeks negara hukum (rule of law index). Indeks ini mengukur persepsi masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum di DIY. 🇮🇩
✅ Survei berisi 25 pertanyaan
✅ Bisa diselesaikan dalam 7-10 menit
✅ Hasil survei akan digunakan sebagai evaluasi terhadap kualitas penegakan hukum di DIY
🎁 Terdapat voucher dan buku bagi 10 peserta beruntung
🔗 Survei bisa diakses di uii.id/negarahukum
Laporan ini berangkat dari kesadaran bahwa dampak lingkungan, ekonomi, dan sosial dari praktik bisnis panas bumi tidak hanya memengaruhi kehidupan warga lokal secara negatif, tetapi juga terkait langsung dengan penikmatan hak asasi manusia (HAM) mereka. Maka dari itu, adalah sangat mendesak untuk meneliti lebih lanjut kinerja perlindungan negara dan penghormatan korporasi terhadap HAM.
Ditarik dari pengalaman warga lokal di Nagari Pandai Sikek, Sumatera Barat, dan Desa Kepakisan, Jawa Tengah, serta studi yang memadai terhadap literatur yang ada, laporan ini mendokumentasikan dan menyajikan beberapa temuan utama. Temuan tersebut meliputi, pertama, implementasi proyek panas bumi ditemukan bermasalah baik dalam prosedur maupun substansinya. Kedua, proyek panas bumi telah berdampak buruk terhadap kehidupan warga lokal. Ketiga, kelompok rentan seperti perempuan, masyarakat adat, serta anak-anak juga menderita dampak buruk tersebut. Keempat, proyek panas bumi telah menyebabkan kerugian HAM tertentu, khususnya hak atas partisipasi, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak-hak ekonomi, hak atas rasa aman, dan hak atas pemulihan, serta HAM kelompok rentan—dengan perhatian khusus pada hak-hak perempuan, masyarakat adat, dan anak-anak.
Laporan ini menunjukkan bahwa sementara negara gagal mematuhi standar bisnis dan HAM global dalam melindungi HAM warga lokal, perusahaan energi panas bumi gagal memenuhi tanggung jawab mereka untuk menghormati HAM. Studi ini berargumen bahwa pelanggaran dan/atau kerugian HAM tersebut sebagian besar disebabkan oleh fakta bahwa hukum dan peraturan Indonesia tentang energi panas bumi memprioritaskan pragmatisme bisnis dan investasi daripada kepatuhan terhadap standar HAM. UU Cipta Kerja bahkan memihak untuk melindungi kepentingan bisnis dengan mengorbankan HAM masyarakat lokal. Laporan ini juga berpendapat bahwa implementasi proyek energi panas bumi dibentuk oleh ekonomi politik yang memusatkan keuntungan di antara sekelompok elit.
Kesimpulannya, laporan ini merekomendasikan hal-hal berikut: (1) evaluasi izin usaha panas bumi; (2) pulihkan dampak lingkungan, ekonomi, dan sosial serta kerugian HAM; (3) revisi UU Cipta Kerja; (4) revisi metodologi penilaian risiko dalam administrasi izin usaha; (5) kembangkan indikator HAM komprehensif yang terintegrasi ke dalam penilaian tingkat bahaya dalam administrasi izin usaha; (6) kembangkan panduan komprehensif untuk uji tuntas HAM yang wajib dengan mengintegrasikan prinsip FPIC dan kerangka akses terhadap pemulihan bagi warga lokal; dan (7) kembangkan pedoman yang mengikat tentang implementasi FPIC bagi pelaku usaha.

Buku ini mengulas upaya pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas pada proses penyidikan dan penyelidikan di kepolisian. Berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum, semua instansi penegak hukum, termasuk kepolisian wajib mengupayakan pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Berangkat dari perintah itu, buku ini melihat lebih jauh bagaimana praktek yang dilakukan oleh kepolisian dalam memenuhi akomodasi yang layak tersebut. Wilayah yang dijadikan sebagai objek penelitian adalah Polda Nusa Tenggara Barat, semata-mata karena isu penyandang disabilitas yang menyita perhatian publik terbaru terjadi di bawah Polda NTB, yaitu kasus Agus.
Berdasarkan studi lapangan dan literatur yang dilakukan, buku ini sampai pada dua kesimpulan: Pertama, pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas belum direspon dengan cukup baik oleh instansi penegak hukum, melalui peraturan yang lebih teknis. Sekalipun telah tersedia akomodasi berupa sarana aksesibel dan layanan inklusif bagi penyandang disabilitas, sifatnya hanya sporadis mengikuti responsivitas pejabat semata. Kedua, pembentukan kebijakan internal kepolisian dalam menyediakan akomodasi yang layak adalah perintah dari undang-undang dan peraturan pemerintah, sehingga penting untuk segera disahkan. Di luar itu, bagi penyidik dan penyelidik sendiri, dibentuknya peraturan yang lebih teknis justru memberikan perlindungan hukum agar suatu ketika saat berhadapan dengan kasus konkret, tidak lagi kebingungan.

Terutama dalam 4 tahun terakhir, terjadi peningkatan kasus kepailitan yang signifikan di Indonesia. Berdasarkan data kasus yang diputus di pengadilan, sejak 2022 hingga 2024, tercatat lebih dari 250 kasus kepailitan diputus pengadilan setiap tahunnya. Hingga kuartal ketiga 2025, pengadilan bahkan sudah memutus 150 kasus kepailitan. Peningkatan kasus kepailitan di Indonesia mengindikasikan bahwa, pertama, kreditor menganggap penyelesaian sengketa keperdataan melalui mekanisme kepailitan lebih berkepastian dan bermanfaat untuk pemenuhan haknya atas piutang yang sudah jatuh tempo. Kedua, pelaku usaha tidak benar-benar siap dalam mengelola perusahaannya secara bertanggung jawab.
Namun, riset PUSHAM UII mengungkap sisi lain dari penyelesaian kasus kepailitan, suatu bagian yang belum banyak diberi perhatian. Melalui riset berjudul “BERTAHAN, TANPA TANGAN NEGARA. Masalah Struktural Sistem Kepailitan di Indonesia dan Dampaknya pada Hak Asasi Pekerja,” PUSHAM UII sampai pada kesimpulan bahwa pekerja, selaku kreditor preferen paling utama, justru menjadi korban sesungguhnya dalam penyelesaian kasus kepailitan, khususnya dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Didasarkan pada pengalaman pekerja PT Sinarupjaya Utama di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan PT Panamtex di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, riset PUSHAM UII menegaskan bahwa proses pengurusan dan pemberesan harta pailit telah menjadi ruang terbuka untuk pelbagai ketidakadilan bagi pekerja yang terdampak, juga menjadi pintu masuk bagi kerugian hak asasi manusia yang harus ditanggung pekerja dan keluarganya.
Silahkan simak laporan lengkapnya di sini.
