INSIGHTS
Daftar Kegiatan Pusat Studi HAM
Universitas Islam Indonesia
24 Agustus 2026
Halo teman-teman Pusham UII!
.
Pada Selasa besok, 25 Agustus 2026, Peneliti Pusham UII, Sahid Hadi, S.H., M.H., akan hadir menjadi narasumber Bersama para pakar hukum lain yaitu: Nabiyla Risfa Izzati, Ph.D. dan Dr. Yance Arizona dalam Talkshow Penyuluhan Hukum PRO JUSTICIA yang disiarkan langsung melalui TVRI Yogyakarta.
.
Mengusung tema “Literasi Bisnis dan HAM untuk Usaha Bertanggung Jawab”, kegiatan yang diinisiasi oleh Fakultas Hukum UGM dan PKBH FH UGM ini membahas bagaimana sektor bisnis dapat terus berinovasi dan maju tanpa mengabaikan pemenuhan hak-hak asasi manusia.
22 Agustus 2026
A Consortium for Plural and Inclusive Indonesian Feminisms
(LETSS Talk, ETNOGRAFIK Research Center (ERC) Universitas Sumatera Utara, Mitra Wacana)
4th Annual Kartini Conference on Indonesian Feminisms (KCIF2026)
Online via Zoom, 6-13 September 2026
Tema Konferensi: “Menguatkan Kepemimpinan dan Kepedulian Feminis di Tengah Polarisasi Politik, Perang Ekonomi, dan Paradoks Teknologi Digital”
Panel 2.03
Tantangan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan di Indonesia
Senin, 7 September 2026
12:00-13:30 WIB
Presenter
Tri Noviana, S.M., M.M.
Direktur Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS)
Heronimus Heron, S.S., M.Hum
Direktur Bidang Media dan Jaringan Pusham UII
Kristina Viri, S.H., M.H.
Ketua Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI)
Kharisma Wardhatul K., S.H., M.H.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta
Chair
Dr. Samsul Maarif, M.A.
Direktur ICRS Yogyakarta
Dosen Prodi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) SPs UGM
100% GRATIS! TERBUKA UNTUK UMUM! DENGAN BAHASA INDONESIA
Untuk mengikuti seluruh rangkaian KCIF2026, Anda harus registrasi sebagai peserta KCIF2026 hingga 25 Agustus 2026. Silakan registrasi: https://bit.ly/PesertaKCIF2026
Informasi/Pertanyaan:
[email protected] (Email)
+1 7164107702 (WhatsApp)
Salam solidaritas, salam keragaman, salam feminis, salam KCIF!
18 Agustus 2026
Spyware, AI, dan berbagai teknologi digital lainnya kini kian banyak digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan. Di Indonesia, situasi ini kian mengkhawatirkan: belanja pertahanan terus naik, teknologi makin lekat dengan sektor keamanan, namun kerangka hukumnya jauh ketinggalan.
Pengen tau lebih dalam? Yuk bahas bareng antara teknologi, kekuasaan, dan HAM bersama ELSAM dan PSAD UII!
🗓️ Sabtu, 22 Agustus 2026
⏰ 15.30-18.00 WIB
📍 The Bean Garden Palagan
🎙️ Narasumber:
・Sahid Hadi, Peneliti Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII)
・Kezia Khatwani, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
・Herlambang P. Wiratraman, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM)
Terbuka untuk umum, jangan lewatkan!
📝 Registrasi: bit.ly/DiskusiPublik-MoT
6 Agustus 2026
Halo masyarakat DIY,
Kami sedang menyelenggarakan survei indeks negara hukum (rule of law index). Indeks ini mengukur persepsi masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum di DIY. 🇮🇩
✅ Survei berisi 25 pertanyaan
✅ Bisa diselesaikan dalam 7-10 menit
✅ Hasil survei akan digunakan sebagai evaluasi terhadap kualitas penegakan hukum di DIY
🎁 Terdapat voucher dan buku bagi 10 peserta beruntung
🔗 Survei bisa diakses di uii.id/negarahukum
4 Agustus 2026
Membedah Putusan MK tentang MBG dan Desakan Perbaikan Hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait program Makan Bergizi Gratis telah dibacakan. Namun, apakah putusan tersebut cukup menjawab berbagai persoalan dalam pelaksanaan MBG?. Yuk, bedah bersama dampak putusan MK, persoalan anggaran pendidikan, serta langkah perbaikan hukum yang perlu didorong ke depan.
🗓 Jumat, 7 Agustus 2026
🕜 13.30 WIB
📍 Antologi Collaborative Space
Narasumber:
Hestu Cipto — APHTN DIY
Despan Heryansyah — Pusham UII
Muhamad Saleh — CELIOS
Retno Widiastuti — PSHK FH UII
Gernatatiti — MBG Watch
🔗 Registrasi:
s.id/bedahputusanmbg
Acara ini terbuka untuk peserta dengan tempat yang terbatas. Segera daftar dan ikut dalam diskusi kritis mengenai masa depan MBG dan perlindungan anggaran pendidikan.
Seats are limited!
Diselenggarakan oleh CELIOS, PSHK FH UII, APHTN DIY, MBG Watch, Pusham UII, dan Forum Cik Ditiro. Didukung oleh KEN8.
Halo teman-teman Pusham UII!
Pusham Ull bekerja sama dengan Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia akan menyelenggarakan bedah buku: Pengujian Proporsionalitas: Metodologi Hukum Pembatasan dan Pengurangan Hak Asasi Manusia pada Perkara Konstitusional. Kegiatan bedah buku dilaksanakan pada:
🗓️ Jumat, 24 Juli 2026
🕐 13.00 – 16.00 Wib
📍 Ruang Auditorium Lt. 4 FH Universitas Islam Indonesia
👥 Terbuka untuk umum, doorprize, dan makan siang
Daftarkan diri Anda melalui: s.id/bedahbukupusham001
Jangan lupa catat tanggalnya dan ikuti bedah bukunya!
#pushamuii
#humanrights #hakasasimanusia #humanrightslaw
#humanrightsdefenders
30 Juni 2026
📢 [UNDANGAN TERBUKA: UJI PUBLIK RUU HAM] ⚖️
Halo Teman-Teman Semua!
Mari bersama-sama mengawal momentum penting dalam penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Pusat Studi Gender Universitas Jember bersama Sepaham Indonesia dan YAPPIKA mengadakan acara
“Uji Publik RUU HAM : Penguatan Perlindungan dan Pemajuan HAM Berbasis Gender dan Inklusi Sosial”
🗓️ Detail Kegiatan
Hari/Tanggal: Kamis, 2 Juli 2026
Waktu: 08.00 – 13.00 WIB
Tempat: Aula Lt 3 Gedung Kewirausahaan, Universitas Jember
Platform Live: YouTube Pusat Studi Gender Universitas Jember
Yuk, sebarkan informasi ini ke grup-grup sebelah dan ajak rekan-rekanmu yang peduli terhadap isu kemanusiaan dan hukum. Sampai jumpa! 👋
23 Mei 2026
Halo teman-teman Pusham UII!
Pusham Ull kembali membuka pendaftaran untuk Human Rights Academy Batch IV yang akan diselenggarakan pada Juni dan Juli 2026.
Ini adalah kesempatan emas bagi teman-teman mahasiswa dari jurusan manapun untuk memperdalam pemahaman dan wawasan seputar HAM. Pastikan teman-teman menyiapkan motivation letter dan mengisi formulir aplikasi dengan baik ya! Pendaftaran dibuka mulai 25 Mei hingga 15 Juni 2026 melalui tautan s.id/hra2026.
Jangan lupa catat tanggalnya. Adapun ketentuan pendaftaran peserta Human Rights Academy seperti yang tercantum pada infografis di atas.
Ayo daftar Human Rights Academy and be the next human rights defender! Nantikan terus informasi dari kami ya!
30 Juni 2025
Pusham UII kembali membuka pendaftaran untuk Human Rights Academy Batch III yang akan diselenggarakan pada September 2025. Terbuka bagi mahasiswa dari jurusan manapun untuk memperdalam pemahaman dan wawasan seputar HAM. Bagi Mahasiswa yang mendaftar diwajibkan menyiapkan motivation letter dan mengisi formulir aplikasi. Pendaftaran dibuka mulai 1 – 30 Juli 2025
Formulir Pendaftaran Human Rights Academy Scholarship :
s.id/hra2025
30 Januari 2025
Rilis Media Kajian PUSHAM UII
LANGKAH AWAL YANG SURAM: Performa Hak Asasi Manusia dalam Peraturan Perundang-Undangan Pemerintahan Prabowo-Gibran pada 100 Hari Pertama
Yogyakarta, 30 Januari 2025 – Pada 28 Januari 2025, pemerintahan Prabowo-Gibran genap berusia 100 hari. Dalam 100 hari pertama ini, pemerintahan Prabowo-Gibran telah mengesahkan 155 peraturan perundang-undangan. Namun, pada periode yang sama, belum terlihat keseriusannya dalam mengurusi bidang hak asasi manusia. Hal ini meletakkan dasar bagi PUSHAM UII untuk menilai dan mengevaluasi performa hak asasi manusia dalam peraturan perundang-undangan pemerintahan Prabowo-Gibran. Di tengah ramainya pemantauan yang dilakukan masyarakat sipil untuk pemerintahan Prabowo-Gibran pada 100 hari pertama, riset ini berkontribusi untuk mengisi kekosongan penjelasan terstruktur untuk konteks peraturan perundang-undangan dan hak asasi manusia.
Penilaian PUSHAM UII menunjukkan bahwa skor indikator untuk performa hak asasi manusia dalam peraturan perundang-undangan pemerintahan Prabowo-Gibran hanya berkisar 0,1 dari skala 0-1, menandakan orientasi hak asasi manusia yang sangat lemah dari peraturan perundang-undangan yang disahkan dalam 100 hari pertama. Peraturan perundang-undangan pada 100 hari pertama juga ditemukan tertutup pada keberadaan hukum hak asasi manusia.
Menurut Heronimus Heron sebagai peneliti PUSHAM UII, terdapat dua alasan yang membuat kajian ini relevan. “Pertama, Presiden Prabowo saat pelantikan pada 20 Oktober 2024 tidak menyebutkan satu kata pun tentang hak asasi manusia. Kedua, performa hak asasi manusia Indonesia dinilai menurun selama tiga tahun terakhir.”
Menurut Sahid Hadi sebagai peneliti PUSHAM UII, “peraturan perundang-undangan pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki orientasi hak asasi manusia yang sangat lemah.” Ia menambahkan, “dari segi performa hak asasi manusia, peraturan perundang-undangan pemerintahan Prabowo-Gibran memperlakukan hak asasi manusia sebagai elemen minoritas. Tentu saja, ini bukan merupakan langkah yang baik untuk masa depan hak asasi manusia di Indonesia.”
Heronimus Heron menambahkan, “pengakuan hak-hak masyarakat adat dalam undang-undang penetapan provinsi, kabupaten, dan kota tidak berbasis pada kepemilikan hak masyarakat adat”. Selanjutnya, “penggunaan frasa ‘Melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan Tumpah Daerah Indonesia dan Memajukan Kesejahteraan Umum’ hanyalah sebuah klise.”
Menurut Vania Lutfi Safira Erlangga sebagai peneliti PUSHAM UII, “terdapat juga pernyataan eksplisit tentang pembangunan yang dilakukan secara berkelanjutan dalam undang-undang tentang penetapan kabupaten dan kota. Namun, penggunaan istilah keberlanjutan seringkali digunakan oleh Pemerintah untuk menguntungkan kepentingan sesaat yang seringkali mengorbankan keberlanjutan pemenuhan kebutuhan masa sekarang dan keberlanjutan lingkungan hidup di masa depan.”
Sahid Hadi menambahkan, “peraturan perundang-undangan pemerintahan Prabowo-Gibran juga memungkinkan terjadinya eksklusi bidang hak asasi manusia dari bidang-bidang lain seperti investasi dan bisnis, perdagangan, kehutanan, dan lain-lain. Padahal, hak asasi manusia seharusnya menjadi jiwa dan pemandu di segala bidang dalam urusan pemerintahan, termasuk pemerintahan Prabowo-Gibran.”
Sahid Hadi melanjutkan, “pemerintahan Prabowo-Gibran perlu memperbaiki cara memperlakukan hak asasi manusia dalam peraturan perundang-undangan yang dihasilkan, yaitu dengan menginkorporasikan hak asasi manusia dan hukum hak asasi manusia secara formal dan eksplisit di setiap unsur peraturan perundang-undangan.”
Kajian selengkapnya dapat diunduh sebagai berikut: