BERITA
Daftar Berita Pusat Studi HAM
Universitas Islam Indonesia
Halo teman-teman Pusham UII!
Pusham Ull bekerja sama dengan Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia akan menyelenggarakan bedah buku: Pengujian Proporsionalitas: Metodologi Hukum Pembatasan dan Pengurangan Hak Asasi Manusia pada Perkara Konstitusional. Kegiatan bedah buku dilaksanakan pada:
🗓️ Jumat, 24 Juli 2026
🕐 13.00 – 16.00 Wib
📍 Ruang Auditorium Lt. 4 FH Universitas Islam Indonesia
👥 Terbuka untuk umum, doorprize, dan makan siang
Daftarkan diri Anda melalui: s.id/bedahbukupusham001
Jangan lupa catat tanggalnya dan ikuti bedah bukunya!
#pushamuii
#humanrights #hakasasimanusia #humanrightslaw
#humanrightsdefenders
- 29 Juni 2026
Hari-hari ini, membincang hak asasi manusia menjadi semakin relevan. Jika Artijo Alkostar (Alm.) bersama Mahfud MD, Busyro Muqoddas, dan Suparman Marzuki saat itu, pada tahun 2000-an, membincang soal maraknya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada masa Orde Baru, maka hari ini cerita serupa berulang.
Jika dulu kebebasan sipil direpresi, tanah warga diambil paksa demi alasan pembangunan nasional, hukum dipolitisasi, aktor negara dikooptasi, saat ini sejarah itu seperti lahir kembali. Kita saksikan seorang seniman sedang beraksi ditangkap dan dipukul pada agenda ArtJog, tanah warga di banyak titik dirampas atas nama Proyek Strategis Nasional, lahir undang-undang yang anti demokrasi seperti UU Polri, TNI/Polri digunakan sepenuhnya untuk menopang kekuasaan.
Situasi ini memperlihatkan apa yang disebut oleh Nancy Bermeo sebagai executive aggrandizement yakni proses di mana pemerintah yang terpilih secara demokratis mengikis lembaga-lembaga demokrasi dari dalam. Pemimpin eksekutif memperluas kekuasaannya dan melemahkan fungsi pengawasan, dan sering kali berlindung di balik legitimasi mandat rakyat. Cara kerja utamanya adalah melemahkan lembaga pengawas, merekayasa hukum, dan melemahkan oposisi. Kekuasaannya ditopong dengan politik patronase dan birokrasi, diperkuat dengan intervensi yudisial.
Dalam situasi demikian, kerja-kerja seperti yang dilakukan oleh Pusham UII menjadi semakin diperlukan. Kerja-kerja yang saintifik, genuine, prinsipil, dan advokatif. Majalah yang saat ini ada di tangan pembaca adalah testimoni para sahabat yang telah, pernah, dan/atau sedang berinteraksi dengan Pusham UII. Semoga edisi ini memberikan suntikan informasi serta semangat baru dalam rangka memperjuangkan hak asasi manusia di negeri yang sedang semakin membutuhkan kontribusi. Selamat membaca.

- 13 Februari 2026
Pengananan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum (PDBH) mendapatkan perhatian penting dari institusi peradilan. Jaksa Agung Republik Indonesia telah mengesahkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas. Mahkamah Agung telah mengesahkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan.

Pembuatan aturan internal PDBH di institusi peradilan dipandang penting karena negara Indonesia saat ini telah memiliki Undang-Undang yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas, salah satunya terkait dengan hak atas keadilan dan perlindungan hukum bagi PDBH. Regulasi utamanya ialah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dua regulasi ini secara spesifik tmengatur terkait dengan hak-hak penyandang disabilitas di bidang hukum.

Undang-Undang 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas kemudian memandatkan aturan turunan terkait dengan hukum, yang kemudian disahkan lewat Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Salah satu mandat penting Peraturan Pemerintah ini ialah hendaknya Lembaga penegak hukum dan Lembaga lain yang terkait proses peradilan harus membuat dan mengembangkan standar pemeriksaan penyandang disabilitas sesuai kewenangannya (Pasal 12 ayat 1). Sandar pemeriksaan memuat beberapa hal penting, meliputi : (a) kualifikasi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Kemasyarakatan; (b) fasilitas bangunan Gedung; dan (c) fasilitas pelayanan; (d) prosedur pemeriksaan (Pasal 12 ayat 2). Standar pemeriksaan penyandang disabilitas diatur dalam peraturan internal kelembagaan penegak hukum (Pasal 12 ayat 3).
Perkembangan mutakhir, di tengah Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung telah mengesahkan Peraturan Internal PDBH, dan institusi Kepolisian lewat Bareskrim Polri juga sedang merumuskan aturan internal PDBH, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dua undang-undang ini mengatur terkait dengan PDBH, baik penyandang disabilitas sebagai terdakwa, korban, terpidana, serta mekanisme penanganan yang didasarkan pada hak atas pelayanan dan sarana prasarana yang lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berangkat pada perkembangan mutakhir, perlu ada pembacaan ulang terhadap Aturan PDBH yang telah berlaku yaitu di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, ataupun terhadap Rancangan Aturan yang disusun oleh institusi Kepolisian. Pembacaan dan pemetaan ini penting dilakukan untuk menciptakan harmonisasi aturan, baik materil maupun formil dalam rangka menjamin hak-hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum pidana.
Kegiatan workshop dilangsungkan pada hari Rabu-Kamis, 11-12 Februari 2026 yang bertempat di Hotel Alana, Yogyakarta. Narasumber dari keiatan ini adalah :
- Kombes Pol. Mahedi Surindra, S.H., SIK., M.H. (Binfung Bareskrim Polri)
- Nurul Fransisca Damayanti, S.H., M.H. (Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta)
- Gose Prayudi, S.H., M.H. (Wakil Pengadilan Negeri Ciamis)
- Purwanti (SIGAB dan aktivis disabilitas)
Workshop dihadiri 28 peserta perwakilan dari Aparat Penegak Hukum dan dari Lembaga Swadaya Masyarakat di Daerah Istimewah Yogyakarta. Acara ini diselenggarakan atas Kerjasama PUSHAM UII dengan AIPJ3. Adapun Tujuan dari Kegiatan Ini adalah :
- Mendiskusikan hukum materil dan formil terkait penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum yang ada dalam KUHP dan KUHAP.
- Mereview aturan yang telah berlaku atau sedang dirumuskan terkait penanganan disabilitas berhadapan dengan hukum di institusi Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
- Pemetaan terhadap persoalan, tantangan dan kebutuhan advokasi pengaturan untuk mengawal pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di bidang hukum.
RILIS MEDIA
Respons PUSHAM UII atas Tindakan Aparat Kepolisian Menabrak dan Melindas Pengunjuk Rasa dan/atau Orang Sipil yang Sedang Berada di Lokasi Unjuk Rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat, hingga Tewas
BUKAN PEMBUBARAN MASA AKSI, MELAINKAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Yogyakarta, 29 Agustus 2025 – Pada Kamis (28/8/2025), mobil rantis polisi melindas warga dalam aksi unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat. Dalam rekaman yang tersebar, aparat pengemudi mobil rantis tersebut sempat berhenti setelah menabrak korban, namun terus melaju ketika posisi korban masih terkapar di bawah moncong mobil akibat ditabrak. Korban dilindas, dan berujung tewas akibat insiden tersebut.
Merespons insiden ini, Eko Riyadi, Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) secara tegas menyatakan “Saya dan Pusham UII mengecam sangat keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap pengunjuk rasa.” Ia melanjutkan, “Menyampaikan pendapat di muka umum, selain hak asasi manusia, juga telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.”
Eko juga menaruh perhatian yang kuat pada tindakan aparat yang tidak bertanggung jawab dengan menyatakan “Tindakan melindas pengunjuk rasa dan/atau orang sipil yang sedang berada di lokasi unjuk rasa, bukan saja bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius, tetapi juga memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan pidana, dan patut diduga adalah ‘tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang secara sengaja’.”
Oleh karena itu, Eko mengatakan bahwa Pusham UII menuntut supaya:
- Pihak Kepolisian untuk memproses hukum pelaku yang “melindas” pengunjuk rasa dan/atau orang sipil yang sedang berada di lokasi unjuk rasa.
- Pihak Kepolisian untuk menghormati semua orang yang menyampaikan pendapat di muka umum dan menjamin rasa aman bagi semua orang yang berada di sekitar lokasi unjuk rasa.
- Pihak Kepolisian untuk berhenti menggunakan alat dan senjata yang membahayakan nyawa dan fisik pengunjuk rasa.
–Selesai–
- 28 Juli 2025
Peristiwa intoleransi kembali mencederai nilai-nilai kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Pada Minggu, 27 Juli 2025, rumah doa jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah Padang menjadi sasaran pembubaran dan perusakan oleh sekelompok massa di Kota Padang, Sumatera Barat. Kejadian ini menimbulkan dampak fisik dan psikis bagi para jemaat, termasuk anak-anak yang turut menjadi korban.
Sebagai bentuk respons atas insiden tersebut, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menyampaikan pernyataan resmi yang menyoroti tanggung jawab Pemerintah Kota Padang dalam melindungi kebebasan beragama, serta menyerukan langkah konkret untuk penegakan hukum, pemulihan korban, dan pencegahan kekerasan serupa di masa mendatang.
Berikut ini adalah rilis media lengkap dari Pusham UII.
- 30 Juni 2025
Pusham UII kembali membuka pendaftaran untuk Human Rights Academy Batch III yang akan diselenggarakan pada September 2025. Terbuka bagi mahasiswa dari jurusan manapun untuk memperdalam pemahaman dan wawasan seputar HAM. Bagi Mahasiswa yang mendaftar diwajibkan menyiapkan motivation letter dan mengisi formulir aplikasi. Pendaftaran dibuka mulai 1 – 30 Juli 2025
Formulir Pendaftaran Human Rights Academy Scholarship :
s.id/hra2025