NEWS

Latest News by the Center for Human Rights
Studies of the Universitas Islam Indonesia

Masyarakat Kalimantan sedang mengalami bencana ekologis berupa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan titik api terdeteksi di Kalimantan sebanyak 1106 titik, yang terdiri atas 521 titik di Kalimantan Barat, 424 titik di Kalimantan Tengah, 40 titik di Kalimantan Selatan, 103 titik di Kalimantan Timur, dan 18 titik di Kalimantan Utara (CNN Indonesia, 20/08/2026). Bencana Karhutla telah menurunkan kualitas udara, menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat seperti ISPA, kerusakan ekosistem, dan merenggut korban jiwa.

Sebagai peneliti gerakan sosial dan HAM Pusham UII, Heronimus Heron menyampaikan bahwa “berdasarkan Buku Stastistik Kehutanan, Kementerian Kehutanan tahun 2024, Karhutla di Kalimantan terjadi setiap tahun. Tetapi, data Karhutla yang sudah ada tidak membuat pemerintah mengambil langkah antisipatif untuk menangani karhutla.” Heronimus Heron melanjutkan, “pemerintah sepertinya mengabaikan data Karhutla sehingga saat Karhutla melanda, pemerintah terkesan tidak siap, sehingga Karhutla melanda seluruh Kalimantan.”

Selain itu, Heronimus Heron melanjutkan “BMKG sudah memperingatkan bahaya Karhutla dari kemarau panjang akibat fenomena El Nino pada bulan April 2026. Namun, peringatan BMKG waktu itu tidak diiringi dengan koordinasi lintas sektoral dan daerah untuk mengantisipasi Karhutla”.

Sebagai direktur Pusham UII dan pegiat HAM, Despan Heryansyah menyampaikan bahwa “peristiwa Karhutla harus menjadi perhatian pemerintah, karena pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk dari Karhutla.” Lebih lanjut, Despan Heryansyah menuturkan “respon terhadap penanganan Karhutla harus dilakukan segera, karena jika melihat kondisi sebaran api saat ini, akan berpotensi melanggar hak atas hidup masyarakat terdampak, selain itu berkaitan dengan hak untuk mendapatkan udara yang bersih dan lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkelanjutan yang termuat di dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945”.

Despan Heryansyah melanjutkan “sebagaimana natur HAM saling terkait dan bergantung, maka pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkelanjutan di dalam Karhutla akan berpengaruh pada gangguan pemenuhan hak yang lain, seperti hak atas pendidikan maupun hak atas pekerjaan. Hal ini karena Karhutla telah menyebabkan anak-anak tidak bisa mengenyam pendidikan dengan gembira dan orang tua tidak bisa bekerja karena terganggu kabut asap.”

Pusham UII juga menaruh perhatian yang besar pada keterlibatan aktivitas korporasi di balik Karhutla yang terjadi. Sebagai peneliti bisnis dan HAM Pusham UII, Sahid Hadi mendesak pemerintah untuk menemukan dan menghukum tegas perusahaan-perusahaan yang menyebabkan dan terlibat dalam Karhutla. Sahid Hadi menyampaikan, “Pemerintah wajib menelusuri, membuka kepada publik, dan menghukum perusahaan pemegang izin pada kawasan hutan dan lahan yang dibakar.” Sahid Hadi melanjutkan, “penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh berhenti hanya di penghukuman pada korporasinya, tetapi juga pada pemilik manfaat dari korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan ini.”

Dengan menekankan upaya pemulihan bagi lingkungan dan masyarakat yang terdampak, Sahid Hadi menambahkan bahwa “sanksi bagi korporasi tidak cukup pada pencabutan izin, tetapi juga harus memaksa mereka yang menyebabkan kebakaran ini untuk memulihkan lingkungan dan hak-hak asasi dari individu-individu yang dilanggar, seperti warga lokal, masyarakat adat, perempuan, anak, hingga orang lanjut usia.” Untuk itu, Sahid Hadi juga memperingatkan bahwa “asas hukumnya jelas. Tidak ada satu pun orang yang boleh menikmati keuntungan dari pelanggaran/kejahatan yang ia lakukan. Apalagi kalau pelanggaran/kejahatan itu jelas-jelas memberangus hak asasi manusia.”

Untuk itu, Pusham UII mendorong semua pihak:

Pertama, mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bertanggung jawab dan mengambil inisiatif yang lebih besar untuk memastikan Karhutla bisa ditangani dengan sesegera mungkin, karena pemerintah memiliki sumber daya publik yang bisa digunakan untuk menangani Karhutla. Pemerintah harus menggunakan sumber daya yang tersedia secara maksimal untuk menghentikan Karhutla dan dampaknya.

Kedua, mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mencermati penyebab Karhutla. Kebakaran hutan tidak pernah berdiri sendiri. Kebakaran hutan berkaitan dengan proses perizinan konsensi perusahaan yang dikeluarkan pemerintah hingga pengendalian dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah harus mengevaluasi perizinan konsensi perusahaan di lahan gambut, karena lahan gambut yang kering dan terbakar tidak mudah untuk dipadamkan. Termasuk, jika ada potensi pidana, harus ditindak dengan tegas dan terbuka. Karhutla di Kalimantan adalah tragedi rutin tahunan yang menampakkan wajah pemerintah yang tidak melakukan upaya pencegahan serius.

Ketiga, mendesak pemerintah untuk menemukan, mengumumkan kepada publik, dan menghukum tegas perusahaan beserta pemilik manfaatnya karena telah menyebabkan dan terlibat dalam kejahatan pembakaran hutan yang berujung pada kerugian hak asasi manusia yang harus diderita warga.

Keempat, selain mencabut izin usaha, pemerintah wajib membebankan kewajiban pada perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan Karhutla untuk memulihkan lingkungan dan hak asasi manusia dari masyarakat sipil yang terdampak.

Kelima, mengajak masyarakat untuk mengambil inisiatif dalam pemadaman Karhutla sebagai bagian dari solidaritas sosial antar sesama warga untuk memastikan Karhutla bisa dipadamkan dengan segera mungkin.

Keenam, mendesak pemerintah lintas sektoral seperti kementerian maupun badan yang menangani lingkungan hidup, kehutanan, cuaca, kebencanaan, dan pemerintah daerah untuk menyusun desain penanganan Karhutla jangka panjang sebagai langkah preventif Karhutla.

Ketujuh, mengingatkan pemerintah pusat dan daerah sebagaimana mandat HAM harus mengambil langkah-langkah segera untuk menangani masyarakat yang menjadi korban Karhutla dengan cara pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan; hak atas kesehatan; hak atas ekonomi; dan dukungan psikologis supaya masyarakat merasa terlindungi hak asasinya.

–Selesai–

Narahubung:
Despan Heryansyah, 0819-9715-1513
Sahid Hadi, 0822-2526-1488
Heronimus Heron, 0852-3126-1731

DOWNLOAD RILIS MEDIA PUSHAM UII (PDF)

Pada Kamis, 20 Agustus 2026, Direktur Pusham UII, Despan Heryansyah, bersama Herlambang Perdana W. (UGM), Yogi Zul Fadhli (UNY), Ahmad Sofian (BINUS), Dian Andriasari (UNISBA), Bivitri Susanti (STH Jentera), dan Triantono (Untidar) melakukan eksaminasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Magelang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam perkara tahanan politik Azhar, Yogi, dan Enrille. Eksaminasi yang diinisiasi oleh LBH Yogyakarta dan LSJ FH UGM tersebut menyoroti sejumlah persoalan dalam dinamika persidangan, konstruksi perkara, serta penalaran hakim dalam menjatuhkan putusan.

Dalam eksaminasi tersebut, Despan Heryansyah memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2026/PN Mgg yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Nomor 636/PID.SUS/2026/PT SMG. Menurutnya, perkara ini tidak semestinya dibaca sebatas pada terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana, tetapi harus ditempatkan dalam konteks yang lebih utuh: rangkaian protes publik, kebebasan berekspresi, hak menyampaikan kritik, hingga kewajiban negara menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Pemidanaan terhadap aktivitas membuat poster, menyusun rencana aksi, dan mengonsolidasikan gerakan juga dinilai dapat menjadi preseden serius bagi kebebasan sipil dan masa depan demokrasi Indonesia.

Catatan Despan secara khusus menyoroti absennya pendekatan hak asasi manusia dan pengujian prinsip proporsionalitas dalam pertimbangan hakim. Padahal, ketika negara membatasi kebebasan berekspresi atas nama ketertiban dan keamanan umum, pembatasan tersebut semestinya diuji secara ketat dari aspek tujuan, kesesuaian, kebutuhan, hingga kepantasannya. Dokumen berikut memuat tujuh catatan penting atas kedua putusan tersebut sekaligus mengajak publik melihat perkara Azhar, Yogi, dan Enrille tidak semata sebagai perkara pidana, melainkan sebagai persoalan yang lebih mendasar tentang ruang kritik, kebebasan sipil, dan perlindungan HAM di Indonesia.

Download Catatan Lengkapnya… (PDF)

Yogyakarta — Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia (UII) terus memperkuat komitmennya untuk menjadi lembaga strategis yang berkontribusi nyata bagi negara. Komitmen ini ditegaskan dalam pertemuan strategis yang digelar di Gedung Yayasan Badan Wakaf UII, Jl. Cik Ditiro, pada Jumat (14/8/2026) lalu. Dalam arahannya, Pak Suparman menyampaikan harapan besar agar lembaga ini dapat terus tumbuh menjadi rujukan utama yang diandalkan oleh pemerintah dalam setiap proses pembentukan kebijakan publik.

Untuk mewujudkan visi tersebut, langkah strategis utama yang akan ditempuh adalah memperbanyak produksi riset yang berdampak langsung pada masyarakat. Hilirisasi produk pengetahuan akan terus didorong agar temuan akademis lebih mudah diakses oleh publik luas. Langkah konkret ini diwujudkan dengan mengolah putusan-putusan hukum menjadi analisis yang tajam, menerjemahkan hasil riset ke dalam policy brief yang praktis, serta merangkum data-data menjadi infografis yang informatif dan edukatif.

Sebagai bentuk penajaman fokus kerja, arah gerak lembaga ke depan akan dikonsentrasikan pada tiga klaster unggulan utama. Ketiga klaster tersebut mencakup kajian pada ranah HAM dan sistem peradilan; isu seputar bisnis, lingkungan, dan HAM; serta pengawalan terhadap tegaknya demokrasi, kebebasan sipil, dan akuntabilitas. Pemfokusan ini dirancang agar setiap intervensi dan advokasi kebijakan yang dilakukan dapat lebih terukur dan relevan dengan tantangan masa kini.

Melalui penguatan ketiga klaster dan optimalisasi produk riset ini, lembaga optimis dapat memberikan pengaruh dan manfaat yang lebih luas. Transformasi gagasan dari ruang akademik menjadi produk kebijakan publik yang aplikatif tidak hanya akan memperkuat identitas kelembagaan, tetapi juga memastikan setiap temuan yang dihasilkan mampu mendorong perubahan positif yang berkelanjutan bagi masyarakat dan tata kelola negara.

Pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat (14/8/2026) menuai kritik dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII).

PUSHAM UII menilai pidato Prabowo yang berlangsung hampir dua jam tersebut tidak banyak menyentuh akar persoalan yang dihadapi masyarakat.

Bahkan, PUSHAM UII menilai pidato tersebut “hanya dipenuhi pujian terhadap dirinya sendiri.” 

Kritik tersebut menyoroti cara Prabowo menyampaikan berbagai capaian pemerintah dalam pidato kenegaraannya.

Alih-alih mengurai secara mendalam persoalan bangsa dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah, pidato dinilai lebih banyak menampilkan keberhasilan pemerintahan sendiri, mengutip MelihatIndonesia.id.

Sorotan PUSHAM UII menjadi perhatian karena pidato kenegaraan merupakan momentum penting bagi Presiden untuk menyampaikan kondisi bangsa sekaligus menjelaskan persoalan dan tantangan yang masih harus diselesaikan.

Dengan durasi hampir dua jam, kritik tersebut mempertanyakan apakah panjangnya pidato sebanding dengan kedalaman pembahasan terhadap persoalan yang dihadapi rakyat.

PUSHAM UII menyebut pidato Prabowo tak menyentuh akar persoalan dan justru sarat pujian terhadap dirinya sendiri. * 

Sumber:
arikamedia.id. Sabtu 15 Agustus 2026

Presiden Prabowo Subianto berpidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan akan melanjutkan berbagai program prioritas, seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, dan sekolah rakyat. Program-program tersebut selama ini menuai kritik publik. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Peneliti UII menilai Presiden Prabowo Subianto sengaja tak membahas masalah yang timbul akibat program-programnya.

PUSAT Studi Hak Asasi Manusia atau Pusham Universitas Islam Indonesia (UII) mengkritik pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto. Despan Heryansyah, Direktur Pusham UII, menilai pidato yang disampaikan di depan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 14 Agustus 2026 itu penuh puja-puji untuk diri sendiri.

“Sebagaimana diperkirakan sebelumnya, pidato Prabowo hanya dipenuhi dengan pujian terhadap dirinya sendiri tanpa menyentuh persoalan inti terkait ruang sipil yang menyempit dan jaminan hak asasi manusia yang semakin melemah,” kata Despan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Dosen Fakultas Hukum UII itu mengatakan, pidato Prabowo terkesan obsesif akan kehebatan dan keunggulan programnya. Pesan yang sampai, kata dia, tak disertai kepekaan terhadap komunitas lokal dan kelompok rentan yang menghadapi dampak buruk kebijakannya.

Despan mencontohkan, Prabowo memamerkan capaian program makan bergizi gratis (MBG) yang telah disalurkan ke puluhan juta penerima manfaat. Namun, Presiden tidak membahas dampaknya yang telah meracuni puluhan ribu anak sekolah.

Selain itu, Despan juga menyorot program Koperasi Desa Merah Putih yang dibanggakan Prabowo. Padahal, program itu masih menyisakan banyak tanda tanya soal bagaimana koperasi akan membayar biaya operasionalnya tanpa membebani keuangan negara.

Despan mengatakan program-program populis yang dibanggakan Prabowo sarat masalah struktural. Mulai dari landasan hukum yang lemah, tata kelola kelembagaan yang keliru, minimnya perencanaan, pemborosan APBN, hingga penyelewengan anggaran. Sayang, kata dia, masalah-masalah ini luput dari perhatian dalam pidato Presiden.

Heronimus Heron, peneliti Pusham UII, mengatakan pidato Prabowo punya kecenderungan megalomaniak. Sebab, Prabowo kerap menampilkan seolah dirinya ditakdirkan memimpin Indonesia dengan hebat. Sikap ini, kata Heron, terlihat dari kebiasaan “cocoklogi” Prabowo untuk menemukan angka 8, angka yang dia percaya jadi angka keberungtungannya, hingga memberi nilai tinggi kepada dirinya sendiri.

Prabowo, kata Heron, seharusnya berhati-hati meyampaikan pernyataan publik. “Pernyataan Prabowo bisa berkonsekuensi pada kebijakan yang berdampak luas pada warga. Namun, hampir 2 tahun memerintah, Prabowo sepertinya tidak ingin berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di depan publik,” tuturnya.

Presiden Prabowo berpidato dua kali di hadapan parlemen pada Jumat, 14 Agustus 2026. Pidato pertama disampaikan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR dan membahas laporan kinerja lembaga-lembaga negara sekaligus pidato kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Selanjutnya, dalam pidato kedua, Prabowo berbicara dalam Rapat Paripurna DPR dengan agenda penyampaian Rancangan APBN (RAPBN) 2027 beserta nota keuangan. Ketua Umum Partai Gerindra itu menyampaikan pidato pengantar untuk RAPBN yang telah disusun pemerintahannya.●

Sumber :
tempo.co. Sabtu, 15 Agustus 2026

Tribunnews.com/tribunnews


PIDATO – Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, (14/8/2026). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) memberikan sejumlah catatan kritis pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Mereka menilai pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026, Jumat (14/8/2026), hanya dipenuhi dengan pujian terhadap dirinya sendiri, tanpa menyentuh persoalan inti terkait ruang sipil yang menyempit dan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) yang semakin melemah. 

Padahal program-program populis Prabowo sarat dengan masalah struktural, mulai dari landasan hukum yang lemah, tata kelola kelembagaan yang keliru, minimnya perencanaan, pemborosan APBN, hingga penyelewengan anggaran. 

Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 ini, Pusham UII menyorot beberapa program populis Prabowo yang paling banyak dikritik publik, namun tidak mendapatkan perhatian memadai dalam pidato presiden.

Keracunan MBG

PUSHAM UII menilai beberapa pelanggaran terhadap Standar HAM dalam program populis Prabowo di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG).

Despan Heryansyah, Direktur Pusham UII menyampaikan bahwa program MBG telah mengenyampingkan pemenuhan hak atas pendidikan dan merawat praktik pelanggaran kewajiban negara terhadap hak atas pendidikan. 

Dengan dasar dan argumentasi hukum yang lemah, karena hanya berlandaskan Perpres No. 83 Tahun 2024, program MBG sudah meracuni 38.000 anak berdasarkan catatan Komnas HAM yang dirilis pada Senin, 15 Juni 2026. 

Walaupun sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026, tetapi Despan Heryansyah menyayangkan amar putusan MK.

“Sangat menyayangkan amar putusan MK yang menetapkan bahwa larangan tersebut baru akan berlaku efektif pada tahun 2028. Posisi ini dinilai sebagai langkah ‘cari aman’ Mahkamah, yang sayangnya membiarkan situasi tidak ideal tetap berlangsung, karena pemotongan dana pendidikan untuk MBG masih dilegalkan selama dua tahun ke depan,” terang dia, dalam keterangan tertulisnya, Jumat siang.

Food Estate

Selain MBG, Pusham UII juga menyoroti program Prabowo Subianto soal Food Estate.

Sahid Hadi, Peneliti Bisnis dan HAM Pusham UII, menyatakan program food estate memicu berbagai konflik.

“Persoalan yang ditimbulkan pada akhirnya hanya menempatkan negara sebagai mesin penggerus hak-hak komunitas lokal seperti
petani dan hak-hak kelompok rentan seperti masyarakat adat,” tegas Sahid.

Pernyataan ini didasarkan pada praktik pelibatan militer dan polisi dalam program food estate, pelaksanaan food estate mengambil lahan warga, dan mengalih fungsikan lahan.

Sahid menilai, program yang belum pernah berhasil ini seharusnya perlu dievaluasi total, bukan memindahkan lokasi lahan ke tempat baru, seperti yang dipraktikkan pemerintah saat ini. 

Evaluasi total diperlukan supaya pemerintah tidak menghabiskan APBN untuk program food estate yang tidak perlu, dan pemerintah perlu memulihkan hak masyarakat yang terlanggar karena program food estate.


Sumber :
TribunJogja.com. Jumat, 14 Agustus 2026
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni

en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top