EDUCATION

Education is one of our foundational approaches to program implementation at the Center for Human Rights Studies of the Universitas Islam Indonesia alongside Research and Advocacy. We believe that in order to advance the human rights situation in Indonesia, education acts as an important role in the context of adaptation/awareness shifting of individuals, including state actors, regarding the most optimal way to respect, fulfill, and protect human rights. Adaptation/awareness shifting will become an adequate modality to bring behavioral change at the practical level.

To date, the Center for Human Rights Studies of the Universitas Islam Indonesia has applied the education approach in various programs. Among them are: human rights education to lecturers across Indonesia; human rights education for police, lawyers, and judges in the context of fair trials for people with disabilities; human rights education for the Correctional Technical Implementation Unit (UPT), and human rights education for youth in the context of inter-religious harmony.

Education Approach:

*Yogyakarta —* Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menyelenggarakan pelatihan penulisan policy brief dan metodologi riset sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas internal anggota pada Sabtu dan Minggu, 8 & 9 Agustus 2026. Kegiatan yang bertempat di lereng Telomoyo ini diarahkan untuk memperkuat kemampuan anggota dalam mengembangkan advokasi kebijakan yang berbasis pada hasil penelitian, khususnya pada isu-isu hak asasi manusia.

Penguatan kapasitas anggota menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung kerja-kerja Pusham UII. Dalam proses advokasi kebijakan, kemampuan mengidentifikasi persoalan, membangun argumentasi berdasarkan data, serta menyusun rekomendasi kebijakan secara sistematis menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari kerja pembelaan hak asasi manusia.

Melalui pelatihan penulisan policy brief, anggota Pusham UII didorong untuk mampu menerjemahkan hasil kajian maupun temuan lapangan menjadi dokumen kebijakan yang ringkas, argumentatif, dan relevan bagi para pengambil kebijakan. Sementara itu, pelatihan metodologi riset ditujukan untuk memperkuat kemampuan anggota dalam merancang dan melaksanakan penelitian secara sistematis pada berbagai persoalan hak asasi manusia.

Kedua kemampuan tersebut diharapkan dapat saling melengkapi. Penelitian memberikan dasar data dan analisis bagi kerja advokasi, sedangkan policy brief menjadi salah satu instrumen untuk menyampaikan hasil penelitian serta rekomendasi kepada pemangku kepentingan secara lebih efektif.

Kegiatan internal ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pusham UII untuk memastikan bahwa advokasi kebijakan tidak hanya dibangun berdasarkan respons terhadap suatu persoalan, tetapi didukung oleh proses penelitian dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui penguatan kapasitas tersebut, Pusham UII berharap setiap anggota semakin mampu mengembangkan kerja advokasi kebijakan berbasis riset serta memperkuat pembelaan terhadap hak-hak kelompok rentan. Dengan demikian, penelitian tidak berhenti sebagai produksi pengetahuan, tetapi dapat digunakan sebagai pijakan untuk mendorong perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

YOGYAKARTA – Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) bersama koalisi masyarakat sipil mengecam keras Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui kacamata Hak Asasi Manusia (HAM), kebijakan MBG dan putusan MK yang melegitimasinya dinilai sebagai bentuk manipulasi empati publik, di mana dalih pemenuhan hak atas gizi justru digunakan oleh negara untuk membajak konstitusi dan mengorbankan hak-hak fundamental lainnya. Kecaman tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik dan Media Briefing “Membedah Putusan MK tentang MBG dan Desakan Perbaikan Hukum” di Antologi Collaboractive Space, Jumat (7/8).

Direktur Pusham UII, Despan Heryansyah, menegaskan bahwa secara prinsip, negara memang wajib memenuhi hak kesejahteraan sosial rakyatnya. Namun, pemenuhan satu hak tidak boleh dilakukan dengan merusak prinsip negara hukum (rule of law), apalagi memicu kemunduran (retrogression) pada pemenuhan hak-hak dasar lain yang sudah berjalan. Despan secara tajam membongkar sesat pikir dan narasi manipulatif yang terus dibangun oleh pemerintah untuk menjustifikasi pemaksaan kebijakan MBG. Pemerintah kerap berlindung di balik tameng moral “membantu rakyat miskin” sembari membebankan rasa bersalah kepada masyarakat sipil yang mengkritik inkonstitusionalitas kebijakan tersebut.

“Ini aneh, pemerintah nih, ‘pikirkan dong mereka yang membutuhkan MBG’. Ini kan salah, cara pemikirannya. Yang bikin masalah pemerintah, tetapi yang harus mikir solusinya justru kita,” tegas Despan membongkar cara penguasa mencuci tangan atas krisis tata kelola yang mereka ciptakan sendiri.

Lebih jauh, ia menyoroti ketimpangan yang sangat nyata di ruang sidang MK. Masyarakat sipil yang berupaya menjaga konstitusi harus berhadapan dengan kekuasaan negara bersumber daya tak terbatas. Alih-alih menjadi benteng perlindungan hak konstitusional warga, MK justru terkesan menahan diri, gagal menangkap pokok permohonan, dan melahirkan putusan yang ultra petita.

Kegagalan MK tersebut nyatanya melegitimasi praktik otoritarianisme fiskal yang secara langsung mengorbankan hak pendidikan dan kesehatan masyarakat luas. Gernatatiti dari MBG Watch membeberkan bukti nyata bagaimana pemaksaan anggaran MBG telah membuat postur keuangan negara “boncos”. Pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) membuat daerah kehilangan kemampuan membiayai pelayanan publik esensial. Salah satu imbas fatalnya adalah adanya rumah sakit daerah yang menunggak pembayaran jasa tenaga medis hingga enam bulan—sebuah bentuk pelanggaran terang-terangan terhadap hak ekonomi pekerja dan hak atas kesehatan masyarakat. “Gizi itu penting dan bisa diselenggarakan oleh gotong royong, tapi mekanismenya tidak begini. Model dan tafsir metodologi dari Pemerintah tidak jelas sejak awal,” ringkas Gernatatiti.

Ancaman terhadap pemenuhan hak asasi lainnya juga ditegaskan oleh Dr. Hestu Cipto Handoyo dari APHTN DIY. Ia menyebut putusan MK yang menangguhkan transisi hingga 2028 sebagai sebuah “simulakra fiskal” yang secara nyata mengancam mandatory spending pendidikan sebesar 20%. Hal ini mengindikasikan bahwa negara siap mengorbankan hak atas pendidikan demi memuluskan komodifikasi politik.

Sementara itu, Muhamad Saleh dari CELIOS dan Retno Widiastuti dari PSHK FH UII secara konsisten menyoroti sikap kompromistis MK. Saleh menilai putusan ini ibarat memberikan “SIM” kepada negara untuk melanggar hukum hingga 2028, di mana dalam rentang waktu dua tahun yang sangat panjang itu, pemilik SPPG sudah bisa meraup untung dan balik modal. Retno menambahkan, putusan MK tersebut menggambarkan sikap ambivalen, membiarkan terjadinya penyelundupan norma, serta merumitkan sesuatu persoalan hukum yang sebetulnya tidak rumit dan dapat diselesaikan dengan tegas.

Menyikapi matinya nalar peradilan konstitusi dalam perkara ini, Pusham UII menyerukan agar masyarakat sipil tidak menyerah pada narasi kekuasaan yang manipulatif. Perlawanan konstitusional harus terus dilakukan, baik melalui meaningful participation oleh dunia akademik dan masyarakat sipil dalam mengawal penyusunan Perpres hingga pelaksanaannya, maupun dengan terus menggunakan ruang perlawanan hukum untuk menguji kembali dan men-challenge atau mengajukan Judicial Review (JR) terhadap UU APBN dan RAPBN setiap kali pengajuan perubahan anggaran.

Dalam merespons hasil judicial review terhadap Undang-Undang APBN No. 17 Tahun 2025, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menyoroti adanya benturan dua hak fundamental warga negara: Hak atas Pendidikan dan Hak atas Pangan (yang diimplementasikan melalui program Makan Bergizi Gratis/MBG).

Terkait hal tersebut, Pusham UII menyampaikan beberapa poin pandangan dan evaluasi, sebagai berikut:

  1. Pemenuhan Hak atas Pangan Tidak Boleh Mengorbankan Hak atas Pendidikan
    Dalam konteks faktual dan empiris saat ini, tanggung jawab utama yang harus diutamakan oleh pemerintah adalah pemenuhan Hak atas Pendidikan sebagai perangkat hak dasar warga negara. Meskipun Hak atas Pangan juga krusial, pemenuhannya seharusnya melekat pada kewajiban negara dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai. Dengan ketersediaan lapangan kerja yang baik, pemenuhan hak atas pangan masyarakat akan terpenuhi dengan sendirinya, sehingga tidak perlu mengorbankan anggaran sektor esensial lain.
  2. Pemotongan Anggaran Pendidikan adalah Inkonstitusional
    Konstitusi telah mengamanatkan alokasi mutlak sebesar 20% dari APBN untuk pendidikan. Kebijakan memotong atau menggunakan pos anggaran pendidikan tersebut untuk mendanai program MBG adalah tindakan yang inkonstitusional (meskipun Mahkamah menggunakan frasa Konstitusional Bersyarat). Hal tersebut merupakan bentuk penafsiran yang menyimpang dari perintah terang-benderang konstitusi.

Respon terhadap Putusan MK
Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai isu ini, Pusham UII memberikan catatan kritis yang terbagi ke dalam dua sikap:

ApresiasiPusham UII mengapresiasi keberanian MK yang secara tegas menyatakan bahwa pemotongan alokasi 20% anggaran pendidikan untuk mendanai program MBG adalah tindakan yang inkonstitusional. Konstitusi telah secara terang benderang melarang praktik tersebut. Apresiasi yang setinggi-tingginya juga kepada seluruh pemohon, kuasa hukum, ahli, dan semua pihak yang telah berkontribusi melakukan JR atas UU APBN Tahun 2025.
Kekecewaan MendalamNamun, Pusham UII juga sangat menyayangkan amar putusan MK yang menetapkan bahwa larangan tersebut baru akan berlaku efektif pada tahun 2028. Posisi ini dinilai sebagai langkah “cari aman” dari Mahkamah, yang sayangnya membiarkan situasi tidak ideal tetap berlangsung, karena pemotongan dana pendidikan untuk MBG masih dilegalkan selama beberapa tahun ke depan.

Rekomendasi
Meskipun terdapat penundaan keberlakuan putusan MK, Pusham UII mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk memiliki i’tikad baik dalam mematuhi amanat konstitusi secara utuh. Ke depannya, para pembentuk undang-undang diwajibkan untuk berhati-hati; tidak boleh ada lagi ruang atau celah bagi program MBG untuk dibebankan apalagi memotong pos anggaran pendidikan dalam penyusunan UU APBN di tahun-tahun mendatang.

31 Juli 2026

Despan Heryansyah
Direktur Pusham UII

DOWNLOAD Pers Release PUSHAM UII (PDF)

Pengananan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum (PDBH) mendapatkan perhatian penting dari institusi peradilan. Jaksa Agung Republik Indonesia telah mengesahkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas. Mahkamah Agung telah mengesahkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan.  

Pembuatan aturan internal PDBH di institusi peradilan dipandang penting karena negara Indonesia saat ini telah memiliki Undang-Undang yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas, salah satunya terkait dengan hak atas keadilan dan perlindungan hukum bagi PDBH. Regulasi utamanya ialah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dua regulasi ini secara spesifik tmengatur terkait dengan hak-hak penyandang disabilitas di bidang hukum.

Undang-Undang 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas kemudian memandatkan aturan turunan terkait dengan hukum, yang kemudian disahkan lewat Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Salah satu mandat penting Peraturan Pemerintah ini ialah hendaknya Lembaga penegak hukum dan Lembaga lain yang terkait proses peradilan harus membuat dan mengembangkan standar pemeriksaan penyandang disabilitas sesuai kewenangannya (Pasal 12 ayat 1). Sandar pemeriksaan memuat beberapa hal penting, meliputi : (a) kualifikasi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Kemasyarakatan; (b) fasilitas bangunan Gedung; dan (c) fasilitas pelayanan; (d) prosedur pemeriksaan (Pasal 12 ayat 2). Standar pemeriksaan penyandang disabilitas diatur dalam peraturan internal kelembagaan penegak hukum (Pasal 12 ayat 3).

Perkembangan mutakhir, di tengah Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung telah mengesahkan Peraturan Internal PDBH, dan institusi Kepolisian lewat Bareskrim Polri juga sedang merumuskan aturan internal PDBH, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dua undang-undang ini mengatur terkait dengan PDBH, baik penyandang disabilitas sebagai terdakwa, korban, terpidana, serta mekanisme penanganan yang didasarkan pada hak atas pelayanan dan sarana prasarana yang lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berangkat pada perkembangan mutakhir, perlu ada pembacaan ulang terhadap Aturan PDBH yang telah berlaku yaitu di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, ataupun terhadap Rancangan Aturan yang disusun oleh institusi Kepolisian. Pembacaan dan pemetaan ini penting dilakukan untuk menciptakan harmonisasi aturan, baik materil maupun formil dalam rangka menjamin hak-hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum pidana.

Kegiatan workshop dilangsungkan pada hari Rabu-Kamis, 11-12 Februari 2026 yang bertempat di Hotel Alana, Yogyakarta. Narasumber dari keiatan ini adalah :

  1. Kombes Pol. Mahedi Surindra, S.H., SIK., M.H. (Binfung Bareskrim Polri)
  2. Nurul Fransisca Damayanti, S.H., M.H. (Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta)
  3. Gose Prayudi, S.H., M.H. (Wakil Pengadilan Negeri Ciamis)
  4. Purwanti (SIGAB dan aktivis disabilitas)

Workshop dihadiri 28 peserta perwakilan dari Aparat Penegak Hukum dan dari Lembaga Swadaya Masyarakat di Daerah Istimewah Yogyakarta. Acara ini diselenggarakan atas Kerjasama PUSHAM UII dengan AIPJ3. Adapun Tujuan dari Kegiatan Ini adalah :

  1. Mendiskusikan hukum materil dan formil terkait penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum yang ada dalam KUHP dan KUHAP.
  2. Mereview aturan yang telah berlaku atau sedang dirumuskan terkait penanganan disabilitas berhadapan dengan hukum di institusi Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
  3. Pemetaan terhadap persoalan, tantangan dan kebutuhan advokasi pengaturan untuk mengawal pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di bidang hukum.

Pusham UII kembali membuka pendaftaran untuk Human Rights Academy Batch III yang akan diselenggarakan pada September 2025. Terbuka bagi mahasiswa dari jurusan manapun untuk memperdalam pemahaman dan wawasan seputar HAM. Bagi Mahasiswa yang mendaftar diwajibkan menyiapkan motivation letter dan mengisi formulir aplikasi. Pendaftaran dibuka mulai 1 – 30 Juli 2025

Formulir Pendaftaran Human Rights Academy Scholarship :
s.id/hra2025

en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top