Demokrasi & Ruang Sipil
Pusham UII akan melakukan kajian kritis terhadap isu-isu publik yang berdimensi hak asasi manusia. Adapun hasil kajian akan dirancang untuk menjadi dasar melakukan judicial review dan penulisan policy brief. Dokumen tersebut juga pada saatnya dapat digunakan sebagai dasar menyusun amicus curiae untuk dimanfaatkan oleh jaringan Pusham UII yang mengambil langkah litigasi.
Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) memang dibuat untuk menjaga lahan pertanian dari semakin masifnya alih fungsi. Tapi dalam pelaksanaannya, muncul berbagai persoalan. Mulai dari perubahan status lahan, kepastian hukum bagi pemilik tanah, kepentingan pembangunan, sampai dampaknya bagi masyarakat dan dunia usaha.
Diskusi diselenggarakan pada:
Hari : Kamis, 15 Oktober 2026
Pukul : 09.00–12.00 WIB
Tempat : Auditorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Link Pendaftaran
https://s.id/AlihFungsiLahan
Upaya memperkuat pelaksanaan pidana non-pemenjaraan dan community-based corrections di lembaga pemasyarakatan memasuki tahap awal melalui penyelenggaraan kick off meeting yang pada Kamis, 8 Oktober 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan yang memiliki peran strategis, seperti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Ditjen PAS DIY, Bapas Kelas I Yogyakarta, AIPJ3, The Asia Foundation, dan Pusham UII.

Pertemuan ini menjadi ruang awal untuk menyamakan pemahaman, membangun koordinasi, serta mendiskusikan arah pelaksanaan program yang berfokus pada penguatan kebijakan dan praktik pidana non-pemenjaraan serta community-based corrections. Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong sistem pemasyarakatan yang tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, tetapi juga mengedepankan pembinaan, reintegrasi sosial, pemulihan, dan keterlibatan masyarakat dengan pilot project di Yogyakarta.
Arah Program
Program yang dijalankan Pusham UII dalam 1 tahun ke depan menyasar 3 output penting, yaitu dokumentasi pembelajaran uji coba pidana non-pemenjaraan di tingkat daerah, model pelibatan masyarakat dalam fungsi pengawasan pemasyarakatan (community-based corrections), dan analisis serta evaluasi penerapan alternatif pemidanaan dan laporan habituasi petugas pemasyarakatan. Ketiga output ini akan dicapai dalam 1 tahun pelaksanaan program.

Bapas Kelas 1 Yogyakarta merupakan mitra utama sebagai pilot project dalam pengimplementasian program ini. Hal ini karena Bapas memiliki posisi penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan berbasis masyarakat. Melalui Pembimbing Kemasyarakatan, Bapas menjalankan berbagai fungsi yang berkaitan dengan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, serta upaya reintegrasi sosial.

Temuan dokumentasi pembelajaran melalui riset asesmen di Yogyakarta diharapkan dapat merumuskan model pelibatan masyarakat dalam fungsi pengawasan untuk individu yang menjalani pidana non-pemenjaraan. Oleh karena itu, model pelibatan masyarakat ini akan diuji coba di Yogyakarta, sehingga dapat berjalan secara efektif dan adanya habituasi dari petugas pemasyarakatan. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat mengatasi over kapasitas Lapas dan dapat direplikasi di Kanwil PAS di tempat lain di Indonesia.(HH)
Banjarmasin, 21–25 September 2026 — Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) mengikuti Konferensi Refleksi Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) Indonesia 2026 yang diselenggarakan oleh Koalisi Advokasi KBB Indonesia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Konferensi yang diadakan setiap tahun ini mempertemukan pegiat, akademisi, komunitas, organisasi masyarakat sipil, dan mitra Koalisi KBB dari berbagai daerah di Indonesia untuk berbagi pengalaman, bertukar gagasan, merefleksikan perkembangan dan tantangan advokasi KBB. Di samping menjadi ruang refleksi, konferensi kali ini juga diarahkan untuk menyusun prioritas, pembagian peran, dan langkah strategis Koalisi KBB untuk periode 2026–2027.
PUSHAM UII hadir dan berperan sebagai bagian dari jejaring masyarakat sipil yang terlibat dalam proses pertukaran pengetahuan dengan berdiskusi dan melakukan penyusunan agenda advokasi KBB bersama Koalisi. Keikutsertaan tersebut menjadi kesempatan bagi PUSHAM UII untuk memperbarui pengetahuan mengenai dinamika KBB di berbagai daerah sekaligus bertukar pengalaman dengan lembaga dan komunitas yang bekerja langsung pada isu KBB.
Selama konferensi, PUSHAM UII mengikuti berbagai sesi diskusi yang membahas perkembangan isu KBB, hubungan antara KBB dan interseksionalitas, serta posisi Koalisi dalam gerakan pro-demokrasi. Pembahasan juga mencakup sejumlah isu strategis, yaitu kerukunan, KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023), penanganan kasus melalui Task Force, pendidikan publik, dan tema besar yang banyak disebut yaitu interseksionalitas.

presentasi survei
Keterlibatan PUSHAM UII dalam Pokja Advokasi dan Pemetaan Kasus
Salah satu bagian penting dari keterlibatan PUSHAM UII dalam konferensi adalah keikutsertaan dalam kelompok kerja (pokja) advokasi. Dalam pokja tersebut, peserta mendiskusikan kembali isu dan strategi advokasi KBB serta mengidentifikasi kasus-kasus yang dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh Koalisi.
Proses diskusi menghasilkan pemetaan kasus yang dapat diadvokasi oleh Koalisi, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Pembagian tersebut membantu Koalisi melihat kebutuhan advokasi secara lebih terarah, termasuk menentukan kasus yang membutuhkan respons atau penanganan dalam waktu dekat serta kasus yang memerlukan pendampingan dan strategi advokasi berkelanjutan.
Membahas dan Menyusun Pernyataan Publik Sekber KBB
Penyusunan pernyataan publik menjadi bagian dari proses konsolidasi Koalisi untuk merumuskan respons bersama terhadap situasi KBB di Indonesia. Melalui proses diskusi dan penyusunan bersama, berbagai perspektif dari jejaring Koalisi dihimpun untuk menghasilkan pernyataan yang merepresentasikan perhatian dan agenda advokasi bersama ke depannya.
Pernyataan publik Sekber KBB menjadi salah satu hasil dari rangkaian proses refleksi dan pembahasan yang berlangsung selama konferensi, bersamaan dengan penyusunan arah kerja Koalisi untuk periode 2026–2027. Dalam panduan konferensi, agenda hari ketiga mencakup finalisasi rencana Koalisi, pembahasan masa depan Sekber dan tata kelola Koalisi, serta sidang pleno yang membahas Deklarasi Banjarmasin 2026.
Kunjungan Komunitas Lokal Banjarmasin
Rangkaian konferensi dilengkapi dengan kegiatan kunjungan lapangan pada 24 September 2026. PUSHAM UII mengikuti kunjungan ke sejumlah komunitas dan lembaga keagamaan di Banjarmasin, yaitu GBI Kingdom of God Banjarmasin, Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI), Komunitas Jaringan Ahmadiyah, dan Keuskupan Banjarmasin. Kunjungan ini menjadi ruang untuk melihat secara langsung pengalaman komunitas dalam menjalankan kehidupan keberagamaan di tengah masyarakat yang beragam.

Kunjungan Jaringan Ahmadiyyah

Kunjungan Paguyuban Sosial Marga Tionghoa
Memperkuat Kerja Bersama dalam Advokasi KBB
Keikutsertaan PUSHAM UII dalam Konferensi Refleksi Advokasi KBB Indonesia 2026 adalah bagian dari upaya untuk terus memperkuat kapasitas dan jejaring dalam kerja pemajuan hak asasi manusia. Melalui diskusi, pertukaran informasi, keterlibatan dalam pokja advokasi, penyusunan pernyataan publik, serta kunjungan kepada komunitas, PUSHAM UII turut mengambil bagian dalam proses refleksi dan konsolidasi kerja advokasi KBB di tingkat nasional.
Melalui keterlibatan dalam proses Koalisi, PUSHAM UII terus mendorong kerja-kerja pemajuan hak asasi manusia yang berbasis pada pengetahuan, pertukaran pengalaman, penguatan jejaring lintas sektoral, dan berpihak pada kelompok rentan. (Aufa Niamillah)
Pengantar
Toleransi beragama dan berkeyakinan masih menjadi tantangan yang cukup besar di Indonesia. Tentangan ini karena Indonesia belum memiliki dasar hukum secara spesifik untuk menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, terdapat kesenjangan antara hak beragama dan berkeyakinan yang dijamin dalam konstitusi dengan kebijakan negara, penegakan hukum, dan praktik sosial di sebagian masyarakat. Secara konstitusional, kebebasan beragama dan berkeyakinan telah dijamin, antara lain melalui Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945. Pasal tersebut menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama, beribadat, serta meyakini kepercayaan sesuai hati nuraninya. Namun, dalam praktiknya, intoleransi masih sering terjadi dengan menimpa kelompok pemeluk agama dan kepercayaan minoritas di suatu wilayah tertentu.
Problematika Intoleransi di Indonesia
Pertama, kekeliruan memahami hak beragama dan berkeyakinan dengan hak menjalankan agama atau keyakinan. Pasal 18 ayat (1) ICCPR––yang diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005––menyatakan hak beragama dan berkeyakinan merupakan hak yang tidak bisa dikurangi (non–derogable rights). Hak ini berada dalam batin seseorang (forum internum). Sedangkan Pasal 18 ayat (3) ICCPR menyatakan hak untuk mempraktikkan agama atau keyakinan bisa dibatasi (derogable rights), karena hak untuk mengekspresikan agama atau keyakinan di ruang publik berada dalam wilayah forum eksternum sehingga bisa dibatasi. Pembatasannya harus melalui peraturan perundang-undangan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, ataupun hak-hak dan kebebasan dasar orang lain. Problemnya adalah, apa parameter “melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat” di Indonesia?
Pemerintah Indonesia menafsirkan pembatasan hak untuk menjalankan praktik keagamaan dan keyakinan diakumulasi semuanya dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Namun, sampai saat ini, tidak ada peraturan perundang-undangan yang menguraikan pembatasan dalam menjalankan praktik keagamaan berdasarkan keselamatan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat di Indonesia (Bagir dkk., 2020). SNP Komnas HAM No. 2 Tahun 2022 menjelaskan bahwa pembatasan berbeda dengan pengurangan. Pembatasan di dalam Pasal 18 ayat (3) ICCPR harus memiliki alasan yang sah, negara harus memberikan pilihan dengan tujuan memenuhi prinsip pembatasan yang proporsional, dan pilihan terakhir (Riyadi, 2018). Pembatasan juga harus memiliki mekanisme koreksi dan pemulihan, tidak diskriminatif, dan berdasarkan hukum.
Kedua, kesenjangan normatif. Konstitusi Indonesia memang sudah menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Tetapi, UU No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama memberikan pembatasan untuk agama “resmi” di Indonesia hanya kepada 6 agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Sementara kepada aliran kepercayaan, “pemerintah berusaha menyalurkannya ke arah pandangan yang sehat dan ke arah ke-Tuhanan Yang Maha Esa”. Frasa tersebut telah menimbulkan diskriminasi terhadap pelayanan keagamaan dan intervensi terhadap keyakinan pemeluk kepercayaan di Indonesia. Padahal, ICCPR dengan jelas menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki hak untuk mengarahkan atau mengintervensi keyakinan agama dan kepercayaan. Penghayat kepercayaan baru mendapatkan pengakuan untuk pelayanan administrasi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Namun, implementasi putusan MK masih menjadi tantangan bagi pemeluk kepercayaan di Indonesia.
Selain itu, praktik menjalankan keagamaan melalui pendirian rumah ibadat didasarkan pada persetujuan orang lain. Ini merupakan suatu subordinasi pelaksanaan hak. Ini yang dialami umat beragama minoritas di wilayah tertentu di Indonesia. Untuk mendirikan rumah ibadat, jumlah mereka minimal 90 orang, mendapatkan persetujuan dari warga sekitar minimal 60 orang, rekomendasi dari Kemenag kabupaten, dan rekomendasi dari FKUB sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9/8 Tahun 2006. Freedom House secara konsisten menyebutkan No. PBM 9/8 Tahun 2006 sebagai penyebab intoleransi.
Ketiga, lemahnya penegakan hukum terhadap tindakan intoleransi. Aparat penegak hukum sangat lemah dalam melindungi hak umat beragama atau berkeyakinan minoritas yang ingin menjalankan ibadat atau ritual keagamaan mereka. Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum membiarkan kelompok vigilante bertindak sewenang-wenang, melakukan ancaman kekerasan, dan kekerasan terhadap umat minoritas agama dan keyakinan saat menjalankan ibadat atau ritual keagamaan mereka. Padahal sebagai kelompok rentan, umat minoritas agama dan keyakinan harus mendapatkan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususan mereka dari aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999.
Keempat, tindakan intoleransi. Tindakan intoleransi merupakan ekspresi yang didasarkan pada ide atau nilai yang menunjukkan adanya pembatasan atau penolakan kepada kelompok berbeda yang dinormalisasi dan diterima sebagai kewajaran di dalam kelompok masyarakat. Praktik ini biasanya muncul dalam komunitas-komunitas ekslusif yang ingin menjaga “kemurnian” kelompok yang tidak mau dipengaruhi oleh kelompok berbeda. Ini bisa ditemui di dalam kasus-kasus penolakan aktivitas keagamaan atau pendirian rumah ibadat agama apa saja. Padahal, realitasnya masyarakat Indonesia sangat majemuk, sehingga ekslusivitas kehidupan sosial sangat tidak mungkin, termasuk masyarakat yang berada di desa.
Kondisi Masyarakat di Tingkat Lokal: Kulon Progo
Pusham UII memandang penguatan toleransi perlu dimulai dari tingkat lokal. Pemilihan advokasi pada tingkat lokal sebagai proyek percontohan dalam memperkuat toleransi di tingkat nasional. Adapun alasan memilih Kabupaten Kulon Progo sebagai proyek percontohan adalah:
Pertama, secara geografis, Kabupaten Kulon Progo merupakan wilayah yang strategis karena menjadi pintu gerbang mobilisasi orang ke Daerah Istimewa Yogyakarta––sebagai kota pelajar dan budaya––melalui Bandara Internasional Yogyakarta. Olah karena itu, mengintervensi Kabupaten Kulon Progo berarti memperkuat toleransi di pintu depan Daerah Istimewa Yogyakarta yang harapannya toleransi bisa menjadi nilai seluruh masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua, secara demografis, penduduk Kulon Progo terdiri dari beragam pemeluk agama dan kepercayaan. BPS (2025) mencatat penduduk Kulon Progo memeluk agama Islam berjumlah 422.650 jiwa, memeluk agama Katolik berjumlah 16.511 jiwa, memeluk agama Protestan berjumlah 5.555 jiwa, memeluk agama Buddha berjumlah 562 jiwa, memeluk agama Hindu berjumlah 24 jiwa, dan memeluk Penghayat Kepercayaan berjumlah 16 jiwa. Belum semua penghayat kepercayaan menulis keyakinannya di Kartu Tanda Penduduk, sehingga jumlah mereka yang terdata hanya 16 orang, tetapi jumlah komunitas penghayat kepercayaan di Kulon Progo sebanyak 18 paguyuban (Harian Jogja, 17/12/2019). Sementara jumlah masjid sebanyak 1.286 unit, mushola sebanyak 1.281 unit, gereja Katolik sebanyak 6 unit, gereja Protestan sebanyak 21 unit, dan vihara umat Buddha sebanyak 6 unit. Dari data ini tampak bahwa penduduk Kulon Progo sangat plural, yang terdiri dari umat beragama dan berkeyaninan, sehingga memperkuat toleransi di Kulon Progo merupakan cerminan untuk memperkuat toleransi di Indonesia.
Ketiga, secara struktural, Pemerintah Daerah Kulon Progo merupakan individu yang terbuka pada perbedaan agama dan kepercayaan, serta inovasi pelayanan kepada masyarakat. Keterbukaan ini dibuktikan dengan adanya banyak kolaborasi masyarakat sipil dalam memperkuat pemerintah daerah dan pemberdayaan masyarakat di Kulon Progo.
Keempat, secara sosio-kultural, masyarakat Kulon Progo tinggal di wilayah rural yang masih memiliki hubungan sosial antar tetangga yang sangat kuat. Kondisi ini menjadi modal sosial yang kuat dalam mempererat toleransi di antara masyarakat di Kulon Progo.
Kelima, sebagai pintu gerbang menuju Yogyakarta, wilayah Kulon Progo akan dimasuki banyak investasi dan mobilisasi orang dengan budaya dan agama yang berbeda. Kondisi ini dapat memunculkan gesekan sosial, ketimpangan ekonomi, dan segregasi budaya yang lebar, yang mengancam tatanan sosial masyarakat Kulon Progo. Dengan mengintervensi penguatan toleransi di Kulon Progo berarti menguatkan masyarakat untuk hidup berdampingan dengan kelompok lainnya secara damai.
Penguatan Toleransi di Tingkat Lokal: Kulon Progo
Berdasarkan pada kelima kondisi masyarakat Kulon Progo tersebut, maka Pusham UII melakukan beberapa pekerjaan penting untuk memperkuat toleransi di Kulon Progo.
Pertama, penguatan regulasi dan sumber daya daerah. Dalam menguatkan toleransi di tingkat lokal, Pusham UII menyadari bahwa dukungan regulasi dan sumber daya daerah sangat penting untuk memobilisasi perangkat daerah dan masyarakat dalam memelihara toleransi antar agama dan keyakinan di Kulon Progo. Melalui kesadaran tersebut, maka Pusham UII berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, Kantor Kementerian Agama Kulon Progo, dan FKUB Kulon Progo membentuk dan mengesahkan beberapa kebijakan.
- Membentuk dan mengesahkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Tempat Ibadat. Perbup tersebut memberikan empat terobosan penting. (1) umat beragama yang mengalami kendala persetujuan 60 orang warga saat mendirikan rumah ibadat, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat. (2) pembangunan tempat ibadat tidak memerlukan batas minimal pemeluk agama dan dukungan warga sekitar. (3) penolakan hanya boleh diajukan oleh masyarakat yang berada di lokasi rumah ibadat. (4) bila ada keberatan atas pendirian rumah ibadat, maka penyelesaiannya dilakukan dengan musyawarah secara berjenjang, mulai dari pemerintah desa sampai ke Bupati yang dibantu Kantor Kementerian Agama dan FKUB.
- Membentuk dan mengesahkan Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat. Perda ini mengatur tanggung jawab pemerintah daerah untuk meningkatkan dan memelihara toleransi serta penanganan kasus intoleransi; pencegahan intoleransi melalui pemeliharaan kondisi damai, mengembangkan sistem penyelesaian intoleransi secara damai, meredam potensi intoleransi, dan membangun sistem peringatan dini; larangan sekolah mengeluarkan peraturan diskriminasi, perangkat daerah dilarang mengeluarkan kebijakan diskriminatif, dan perangkat daerah sampai RT dilarang diskriminasi terhadap individu; dan peran masyarakat dalam menjaga toleransi.
- Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo menganggarkan budget dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kulon Progo untuk membiayai kegiatan toleransi di Kulon Progo. Salah satu dukungan APBD untuk kegiatan toleransi adalah dengan adanya dukungan APBD untuk kegiatan kemah kebangsaan yang diikuti oleh perwakilan pemuda dari agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Gambar 1. Audiensi Pusham UII bersama Bupati Kulon Progo, Drs. Sutedjo
Sumber: Dok. Pusham UII (2019).
Kedua, penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Pusham UII memandang FKUB bisa diberdayakan untuk memperkuat toleransi antar umat beragama. Penguatan ini tidak hanya tentang transfer perspektif bina damai bagi anggota FKUB Kulon Progo, tetapi juga meletakkan FKUB sebagai pelopor perdamaian di Kulon Progo. Penguatan peran FKUB tersebut dimasukkan ke dalam Perda Kulon Progo No. 13 Tahun 2022, Pasal 17 ayat (2) berbunyi: “Peran FKUB membantu menyebarluaskan atau menyosialisasikan isu toleransi dan mencegah meluasnya konflik antar dan inter umat beragama di daerah bekerja sama dengan pihak terkait”. Meletakkan peran sebagai pelopor toleransi, harapannya FKUB tidak lagi hanya mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah, tetapi juga aktif melakukan kerja-kerja bina damai.
Ketiga, Forum Pemuda Lintas Agama (FPLA). Penguatan toleransi di tingkat daerah tidak hanya diletakkan pada peran pemerintah daerah. Pusham UII mereorganisasi FPLA, karena sejak pertama kali dibentuk bulan Oktober 2015, FPLA tidak aktif. Oleh karena itu, Pusham UII bekerja sama dengan pengurus FPLA yang lama mereorganisasi FPLA dengan membuat struktur kepengurusan, AD/ART, program kerja, dan dukungan dana dari APBD melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kulon Progo. Selain penguatan kelembagaan FPLA pada tahun 2018, Pusham UII juga meningkatkan pengetahuan dan kapasitas FPLA dalam merajut dan memelihara toleransi melalui kegiatan kemah kebangsaan, karnaval, diskusi, kunjungan ke rumah ibadah umat beragama, sekolah kebangsaan, hingga memastikan regenerasi berlanjut di FPLA. Cara yang dilakukan selain penguatan kelembagaan, perspektif, dan mempromosikan toleransi antar umat beragama, Pusham UII ikut terlibat dalam AD/ART FPLA yang memungkinkan pemuda dari masing-masing agama memiliki koordinator dan mastikan anggota pemuda masing-masing agama aktif dalam setiap kegiatan dan kepengurusan FPLA. Dengan demikian, secara keorganisasian, FPLA dapat terus berjalan, bahkan tanpa intervensi Pusham UII lagi.

Gambar 2. Karnaval Perayaan 17 Agustus 2019
Sumber: Dok. Pusham UII (2019).
Keempat, penguatan organisasi Perempuan Berkebaya. Perempuan Berkebaya lahir diskusi-diskusi Pusham UII bersama perempuan dan organisasi perempuan di Kulon Progo. Karena intensnya perjumpaan perempuan dan organisasi perempuan di tahun 2018 – 2022, maka para perempuan Kulon Progo membentuk organisasi Perempuan Berkebaya dengan fokus pada pengerak budaya dan perdamaian. Sampai saat ini, Perempuan Berkebaya masih sangat aktif mengorganisasi diri, menginisiasi kegiatan, dan mengawal isu-isu perempuan, budaya, dan perdamaian di Kulon Progo.

Gambar 3. Diskusi Penguatan Peran Perempuan Menjaga Toleransi
Sumber: Dok. Pusham UII (2019).
Keempat pekerjaan Pusham UII di Kulon Progo dari tahun 2018 – 2022 dapat menjadi inspirasi bagi para pegiat toleransi beragama dan berkeyakinan untuk mewujudkan Indonesia damai. Hal ini karena intervensi untuk memperkuat toleransi beragama dan berkeyakinan dilakukan dari pelibatan pemerintah daerah, pembentukan regulasi di tingkat lokal, dan penguatan peran tokoh agama, pemuda, dan perempuan. Dengan demikian, toleransi diharapkan dapat terus terpelihara antar umat beragama dan berkeyakinan.
Heronimus Heron
(Ditulis dan disiapkan untuk dipresentasikan di 4th Annual Kartini Conference on Indonesian Feminisms [KCIF 2026] “Tantangan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan di Indonesia” pada 7 September 2026).
Masyarakat Kalimantan sedang mengalami bencana ekologis berupa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan titik api terdeteksi di Kalimantan sebanyak 1106 titik, yang terdiri atas 521 titik di Kalimantan Barat, 424 titik di Kalimantan Tengah, 40 titik di Kalimantan Selatan, 103 titik di Kalimantan Timur, dan 18 titik di Kalimantan Utara (CNN Indonesia, 20/08/2026). Bencana Karhutla telah menurunkan kualitas udara, menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat seperti ISPA, kerusakan ekosistem, dan merenggut korban jiwa.
Sebagai peneliti gerakan sosial dan HAM Pusham UII, Heronimus Heron menyampaikan bahwa “berdasarkan Buku Stastistik Kehutanan, Kementerian Kehutanan tahun 2024, Karhutla di Kalimantan terjadi setiap tahun. Tetapi, data Karhutla yang sudah ada tidak membuat pemerintah mengambil langkah antisipatif untuk menangani karhutla.” Heronimus Heron melanjutkan, “pemerintah sepertinya mengabaikan data Karhutla sehingga saat Karhutla melanda, pemerintah terkesan tidak siap, sehingga Karhutla melanda seluruh Kalimantan.”
Selain itu, Heronimus Heron melanjutkan “BMKG sudah memperingatkan bahaya Karhutla dari kemarau panjang akibat fenomena El Nino pada bulan April 2026. Namun, peringatan BMKG waktu itu tidak diiringi dengan koordinasi lintas sektoral dan daerah untuk mengantisipasi Karhutla”.
Sebagai direktur Pusham UII dan pegiat HAM, Despan Heryansyah menyampaikan bahwa “peristiwa Karhutla harus menjadi perhatian pemerintah, karena pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk dari Karhutla.” Lebih lanjut, Despan Heryansyah menuturkan “respon terhadap penanganan Karhutla harus dilakukan segera, karena jika melihat kondisi sebaran api saat ini, akan berpotensi melanggar hak atas hidup masyarakat terdampak, selain itu berkaitan dengan hak untuk mendapatkan udara yang bersih dan lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkelanjutan yang termuat di dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945”.
Despan Heryansyah melanjutkan “sebagaimana natur HAM saling terkait dan bergantung, maka pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkelanjutan di dalam Karhutla akan berpengaruh pada gangguan pemenuhan hak yang lain, seperti hak atas pendidikan maupun hak atas pekerjaan. Hal ini karena Karhutla telah menyebabkan anak-anak tidak bisa mengenyam pendidikan dengan gembira dan orang tua tidak bisa bekerja karena terganggu kabut asap.”
Pusham UII juga menaruh perhatian yang besar pada keterlibatan aktivitas korporasi di balik Karhutla yang terjadi. Sebagai peneliti bisnis dan HAM Pusham UII, Sahid Hadi mendesak pemerintah untuk menemukan dan menghukum tegas perusahaan-perusahaan yang menyebabkan dan terlibat dalam Karhutla. Sahid Hadi menyampaikan, “Pemerintah wajib menelusuri, membuka kepada publik, dan menghukum perusahaan pemegang izin pada kawasan hutan dan lahan yang dibakar.” Sahid Hadi melanjutkan, “penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh berhenti hanya di penghukuman pada korporasinya, tetapi juga pada pemilik manfaat dari korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan ini.”
Dengan menekankan upaya pemulihan bagi lingkungan dan masyarakat yang terdampak, Sahid Hadi menambahkan bahwa “sanksi bagi korporasi tidak cukup pada pencabutan izin, tetapi juga harus memaksa mereka yang menyebabkan kebakaran ini untuk memulihkan lingkungan dan hak-hak asasi dari individu-individu yang dilanggar, seperti warga lokal, masyarakat adat, perempuan, anak, hingga orang lanjut usia.” Untuk itu, Sahid Hadi juga memperingatkan bahwa “asas hukumnya jelas. Tidak ada satu pun orang yang boleh menikmati keuntungan dari pelanggaran/kejahatan yang ia lakukan. Apalagi kalau pelanggaran/kejahatan itu jelas-jelas memberangus hak asasi manusia.”
Untuk itu, Pusham UII mendorong semua pihak:
Pertama, mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bertanggung jawab dan mengambil inisiatif yang lebih besar untuk memastikan Karhutla bisa ditangani dengan sesegera mungkin, karena pemerintah memiliki sumber daya publik yang bisa digunakan untuk menangani Karhutla. Pemerintah harus menggunakan sumber daya yang tersedia secara maksimal untuk menghentikan Karhutla dan dampaknya.
Kedua, mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mencermati penyebab Karhutla. Kebakaran hutan tidak pernah berdiri sendiri. Kebakaran hutan berkaitan dengan proses perizinan konsensi perusahaan yang dikeluarkan pemerintah hingga pengendalian dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah harus mengevaluasi perizinan konsensi perusahaan di lahan gambut, karena lahan gambut yang kering dan terbakar tidak mudah untuk dipadamkan. Termasuk, jika ada potensi pidana, harus ditindak dengan tegas dan terbuka. Karhutla di Kalimantan adalah tragedi rutin tahunan yang menampakkan wajah pemerintah yang tidak melakukan upaya pencegahan serius.
Ketiga, mendesak pemerintah untuk menemukan, mengumumkan kepada publik, dan menghukum tegas perusahaan beserta pemilik manfaatnya karena telah menyebabkan dan terlibat dalam kejahatan pembakaran hutan yang berujung pada kerugian hak asasi manusia yang harus diderita warga.
Keempat, selain mencabut izin usaha, pemerintah wajib membebankan kewajiban pada perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan Karhutla untuk memulihkan lingkungan dan hak asasi manusia dari masyarakat sipil yang terdampak.
Kelima, mengajak masyarakat untuk mengambil inisiatif dalam pemadaman Karhutla sebagai bagian dari solidaritas sosial antar sesama warga untuk memastikan Karhutla bisa dipadamkan dengan segera mungkin.
Keenam, mendesak pemerintah lintas sektoral seperti kementerian maupun badan yang menangani lingkungan hidup, kehutanan, cuaca, kebencanaan, dan pemerintah daerah untuk menyusun desain penanganan Karhutla jangka panjang sebagai langkah preventif Karhutla.
Ketujuh, mengingatkan pemerintah pusat dan daerah sebagaimana mandat HAM harus mengambil langkah-langkah segera untuk menangani masyarakat yang menjadi korban Karhutla dengan cara pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan; hak atas kesehatan; hak atas ekonomi; dan dukungan psikologis supaya masyarakat merasa terlindungi hak asasinya.
–Selesai–
Narahubung:
Despan Heryansyah, 0819-9715-1513
Sahid Hadi, 0822-2526-1488
Heronimus Heron, 0852-3126-1731
DOWNLOAD RILIS MEDIA PUSHAM UII (PDF)
