NEWS

Daftar Berita Pusat Studi HAM
Universitas Islam Indonesia

Katanya sih Indonesia itu negara hukum, tapi kok belakangan ini dinamika penegakan hukumnya malah sering bikin kita geleng-geleng kepala, ya?
Merespons situasi ini, Direktur Pusham UII, Despan Heryansyah, membedah fenomena tersebut lewat opini bertajuk “Negara (tanpa) Hukum”. Tulisan ini menyoroti rentetan kasus belakangan ini yang terasa lebih kental dengan nuansa perseteruan antar institusi ketimbang murni demi penegakan keadilan.
Dalam tulisannya, beliau memberikan kritik tajam bahwa sistem pengawasan kita seolah mandek dan saling lempar tanggung jawab. Bukannya menjadi garda terdepan, lembaga-lembaga penegak hukum malah terkesan kelimpungan. Jangankan menjadi negara hukum yang ideal, untuk sekadar menegakkan hukum melalui instansinya saja kita masih tertatih-tatih.
Ketika mekanisme formal terasa buntu, satu-satunya kanal yang masih terbuka lebar adalah kekuatan dan tekanan dari publik. Kita tidak bisa lagi sekadar wait and see melihat kejanggalan yang ada.
Berikut rangkuman Opininya:

 Sumber: Opini Koran Kedaulatan Rakyat. Senin, 3 Agustus 2026

Dalam merespons hasil judicial review terhadap Undang-Undang APBN No. 17 Tahun 2025, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menyoroti adanya benturan dua hak fundamental warga negara: Hak atas Pendidikan dan Hak atas Pangan (yang diimplementasikan melalui program Makan Bergizi Gratis/MBG).

Terkait hal tersebut, Pusham UII menyampaikan beberapa poin pandangan dan evaluasi, sebagai berikut:

  1. Pemenuhan Hak atas Pangan Tidak Boleh Mengorbankan Hak atas Pendidikan
    Dalam konteks faktual dan empiris saat ini, tanggung jawab utama yang harus diutamakan oleh pemerintah adalah pemenuhan Hak atas Pendidikan sebagai perangkat hak dasar warga negara. Meskipun Hak atas Pangan juga krusial, pemenuhannya seharusnya melekat pada kewajiban negara dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai. Dengan ketersediaan lapangan kerja yang baik, pemenuhan hak atas pangan masyarakat akan terpenuhi dengan sendirinya, sehingga tidak perlu mengorbankan anggaran sektor esensial lain.
  2. Pemotongan Anggaran Pendidikan adalah Inkonstitusional
    Konstitusi telah mengamanatkan alokasi mutlak sebesar 20% dari APBN untuk pendidikan. Kebijakan memotong atau menggunakan pos anggaran pendidikan tersebut untuk mendanai program MBG adalah tindakan yang inkonstitusional (meskipun Mahkamah menggunakan frasa Konstitusional Bersyarat). Hal tersebut merupakan bentuk penafsiran yang menyimpang dari perintah terang-benderang konstitusi.

Respon terhadap Putusan MK
Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai isu ini, Pusham UII memberikan catatan kritis yang terbagi ke dalam dua sikap:

ApresiasiPusham UII mengapresiasi keberanian MK yang secara tegas menyatakan bahwa pemotongan alokasi 20% anggaran pendidikan untuk mendanai program MBG adalah tindakan yang inkonstitusional. Konstitusi telah secara terang benderang melarang praktik tersebut. Apresiasi yang setinggi-tingginya juga kepada seluruh pemohon, kuasa hukum, ahli, dan semua pihak yang telah berkontribusi melakukan JR atas UU APBN Tahun 2025.
Kekecewaan MendalamNamun, Pusham UII juga sangat menyayangkan amar putusan MK yang menetapkan bahwa larangan tersebut baru akan berlaku efektif pada tahun 2028. Posisi ini dinilai sebagai langkah “cari aman” dari Mahkamah, yang sayangnya membiarkan situasi tidak ideal tetap berlangsung, karena pemotongan dana pendidikan untuk MBG masih dilegalkan selama beberapa tahun ke depan.

Rekomendasi
Meskipun terdapat penundaan keberlakuan putusan MK, Pusham UII mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk memiliki i’tikad baik dalam mematuhi amanat konstitusi secara utuh. Ke depannya, para pembentuk undang-undang diwajibkan untuk berhati-hati; tidak boleh ada lagi ruang atau celah bagi program MBG untuk dibebankan apalagi memotong pos anggaran pendidikan dalam penyusunan UU APBN di tahun-tahun mendatang.

31 Juli 2026

Despan Heryansyah
Direktur Pusham UII

DOWNLOAD Pers Release PUSHAM UII (PDF)

Hari-hari ini, membincang hak asasi manusia menjadi semakin relevan. Jika Artijo Alkostar (Alm.) bersama Mahfud MD, Busyro Muqoddas, dan Suparman Marzuki saat itu, pada tahun 2000-an, membincang soal maraknya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada masa Orde Baru, maka hari ini cerita serupa berulang.

Jika dulu kebebasan sipil direpresi, tanah warga diambil paksa demi alasan pembangunan nasional, hukum dipolitisasi, aktor negara dikooptasi, saat ini sejarah itu seperti lahir kembali. Kita saksikan seorang seniman sedang beraksi ditangkap dan dipukul pada agenda ArtJog, tanah warga di banyak titik dirampas atas nama Proyek Strategis Nasional, lahir undang-undang yang anti demokrasi seperti UU Polri, TNI/Polri digunakan sepenuhnya untuk menopang kekuasaan.

Situasi ini memperlihatkan apa yang disebut oleh Nancy Bermeo sebagai executive aggrandizement yakni proses di mana pemerintah yang terpilih secara demokratis mengikis lembaga-lembaga demokrasi dari dalam. Pemimpin eksekutif memperluas kekuasaannya dan melemahkan fungsi pengawasan, dan sering kali berlindung di balik legitimasi mandat rakyat. Cara kerja utamanya adalah melemahkan lembaga pengawas, merekayasa hukum, dan melemahkan oposisi. Kekuasaannya ditopong dengan politik patronase dan birokrasi, diperkuat dengan intervensi yudisial.

Dalam situasi demikian, kerja-kerja seperti yang dilakukan oleh Pusham UII menjadi semakin diperlukan. Kerja-kerja yang saintifik, genuine, prinsipil, dan advokatif. Majalah yang saat ini ada di tangan pembaca adalah testimoni para sahabat yang telah, pernah, dan/atau sedang berinteraksi dengan Pusham UII. Semoga edisi ini memberikan suntikan informasi serta semangat baru dalam rangka memperjuangkan hak asasi manusia di negeri yang sedang semakin membutuhkan kontribusi. Selamat membaca.

DOWNLOAD (PDF)

Laporan ini berangkat dari kesadaran bahwa dampak lingkungan, ekonomi, dan sosial dari praktik bisnis panas bumi tidak hanya memengaruhi kehidupan warga lokal secara negatif, tetapi juga terkait langsung dengan penikmatan hak asasi manusia (HAM) mereka. Maka dari itu, adalah sangat mendesak untuk meneliti lebih lanjut kinerja perlindungan negara dan penghormatan korporasi terhadap HAM.

Ditarik dari pengalaman warga lokal di Nagari Pandai Sikek, Sumatera Barat, dan Desa Kepakisan, Jawa Tengah, serta studi yang memadai terhadap literatur yang ada, laporan ini mendokumentasikan dan menyajikan beberapa temuan utama. Temuan tersebut meliputi, pertama, implementasi proyek panas bumi ditemukan bermasalah baik dalam prosedur maupun substansinya. Kedua, proyek panas bumi telah berdampak buruk terhadap kehidupan warga lokal. Ketiga, kelompok rentan seperti perempuan, masyarakat adat, serta anak-anak juga menderita dampak buruk tersebut. Keempat, proyek panas bumi telah menyebabkan kerugian HAM tertentu, khususnya hak atas partisipasi, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak-hak ekonomi, hak atas rasa aman, dan hak atas pemulihan, serta HAM kelompok rentan—dengan perhatian khusus pada hak-hak perempuan, masyarakat adat, dan anak-anak.

Laporan ini menunjukkan bahwa sementara negara gagal mematuhi standar bisnis dan HAM global dalam melindungi HAM warga lokal, perusahaan energi panas bumi gagal memenuhi tanggung jawab mereka untuk menghormati HAM. Studi ini berargumen bahwa pelanggaran dan/atau kerugian HAM tersebut sebagian besar disebabkan oleh fakta bahwa hukum dan peraturan Indonesia tentang energi panas bumi memprioritaskan pragmatisme bisnis dan investasi daripada kepatuhan terhadap standar HAM. UU Cipta Kerja bahkan memihak untuk melindungi kepentingan bisnis dengan mengorbankan HAM masyarakat lokal. Laporan ini juga berpendapat bahwa implementasi proyek energi panas bumi dibentuk oleh ekonomi politik yang memusatkan keuntungan di antara sekelompok elit.

Kesimpulannya, laporan ini merekomendasikan hal-hal berikut: (1) evaluasi izin usaha panas bumi; (2) pulihkan dampak lingkungan, ekonomi, dan sosial serta kerugian HAM; (3) revisi UU Cipta Kerja; (4) revisi metodologi penilaian risiko dalam administrasi izin usaha; (5) kembangkan indikator HAM komprehensif yang terintegrasi ke dalam penilaian tingkat bahaya dalam administrasi izin usaha; (6) kembangkan panduan komprehensif untuk uji tuntas HAM yang wajib dengan mengintegrasikan prinsip FPIC dan kerangka akses terhadap pemulihan bagi warga lokal; dan (7) kembangkan pedoman yang mengikat tentang implementasi FPIC bagi pelaku usaha.

Download (PDF)

Pengananan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum (PDBH) mendapatkan perhatian penting dari institusi peradilan. Jaksa Agung Republik Indonesia telah mengesahkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas. Mahkamah Agung telah mengesahkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan.  

Pembuatan aturan internal PDBH di institusi peradilan dipandang penting karena negara Indonesia saat ini telah memiliki Undang-Undang yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas, salah satunya terkait dengan hak atas keadilan dan perlindungan hukum bagi PDBH. Regulasi utamanya ialah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dua regulasi ini secara spesifik tmengatur terkait dengan hak-hak penyandang disabilitas di bidang hukum.

Undang-Undang 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas kemudian memandatkan aturan turunan terkait dengan hukum, yang kemudian disahkan lewat Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Salah satu mandat penting Peraturan Pemerintah ini ialah hendaknya Lembaga penegak hukum dan Lembaga lain yang terkait proses peradilan harus membuat dan mengembangkan standar pemeriksaan penyandang disabilitas sesuai kewenangannya (Pasal 12 ayat 1). Sandar pemeriksaan memuat beberapa hal penting, meliputi : (a) kualifikasi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Kemasyarakatan; (b) fasilitas bangunan Gedung; dan (c) fasilitas pelayanan; (d) prosedur pemeriksaan (Pasal 12 ayat 2). Standar pemeriksaan penyandang disabilitas diatur dalam peraturan internal kelembagaan penegak hukum (Pasal 12 ayat 3).

Perkembangan mutakhir, di tengah Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung telah mengesahkan Peraturan Internal PDBH, dan institusi Kepolisian lewat Bareskrim Polri juga sedang merumuskan aturan internal PDBH, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dua undang-undang ini mengatur terkait dengan PDBH, baik penyandang disabilitas sebagai terdakwa, korban, terpidana, serta mekanisme penanganan yang didasarkan pada hak atas pelayanan dan sarana prasarana yang lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berangkat pada perkembangan mutakhir, perlu ada pembacaan ulang terhadap Aturan PDBH yang telah berlaku yaitu di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, ataupun terhadap Rancangan Aturan yang disusun oleh institusi Kepolisian. Pembacaan dan pemetaan ini penting dilakukan untuk menciptakan harmonisasi aturan, baik materil maupun formil dalam rangka menjamin hak-hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum pidana.

Kegiatan workshop dilangsungkan pada hari Rabu-Kamis, 11-12 Februari 2026 yang bertempat di Hotel Alana, Yogyakarta. Narasumber dari keiatan ini adalah :

  1. Kombes Pol. Mahedi Surindra, S.H., SIK., M.H. (Binfung Bareskrim Polri)
  2. Nurul Fransisca Damayanti, S.H., M.H. (Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta)
  3. Gose Prayudi, S.H., M.H. (Wakil Pengadilan Negeri Ciamis)
  4. Purwanti (SIGAB dan aktivis disabilitas)

Workshop dihadiri 28 peserta perwakilan dari Aparat Penegak Hukum dan dari Lembaga Swadaya Masyarakat di Daerah Istimewah Yogyakarta. Acara ini diselenggarakan atas Kerjasama PUSHAM UII dengan AIPJ3. Adapun Tujuan dari Kegiatan Ini adalah :

  1. Mendiskusikan hukum materil dan formil terkait penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum yang ada dalam KUHP dan KUHAP.
  2. Mereview aturan yang telah berlaku atau sedang dirumuskan terkait penanganan disabilitas berhadapan dengan hukum di institusi Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
  3. Pemetaan terhadap persoalan, tantangan dan kebutuhan advokasi pengaturan untuk mengawal pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di bidang hukum.

Buku ini mengulas upaya pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas pada proses penyidikan dan penyelidikan di kepolisian. Berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum, semua instansi penegak hukum, termasuk kepolisian wajib mengupayakan pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Berangkat dari perintah itu, buku ini melihat lebih jauh bagaimana praktek yang dilakukan oleh kepolisian dalam memenuhi akomodasi yang layak tersebut. Wilayah yang dijadikan sebagai objek penelitian adalah Polda Nusa Tenggara Barat, semata-mata karena isu penyandang disabilitas yang menyita perhatian publik terbaru terjadi di bawah Polda NTB, yaitu kasus Agus.

Berdasarkan studi lapangan dan literatur yang dilakukan, buku ini sampai pada dua kesimpulan: Pertama, pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas belum direspon dengan cukup baik oleh instansi penegak hukum, melalui peraturan yang lebih teknis. Sekalipun telah tersedia akomodasi berupa sarana aksesibel dan layanan inklusif bagi penyandang disabilitas, sifatnya hanya sporadis mengikuti responsivitas pejabat semata. Kedua, pembentukan kebijakan internal kepolisian dalam menyediakan akomodasi yang layak adalah perintah dari undang-undang dan peraturan pemerintah, sehingga penting untuk segera disahkan. Di luar itu, bagi penyidik dan penyelidik sendiri, dibentuknya peraturan yang lebih teknis justru memberikan perlindungan hukum agar suatu ketika saat berhadapan dengan kasus konkret, tidak lagi kebingungan.

Download (PDF)

id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top