Catatan Kritis Pusham UII Terkait Program Pemerintahan Prabowo-Gibran pada Perayaan HUT ke-81 RI

Tribunnews.com/tribunnews


PIDATO – Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, (14/8/2026). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) memberikan sejumlah catatan kritis pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Mereka menilai pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026, Jumat (14/8/2026), hanya dipenuhi dengan pujian terhadap dirinya sendiri, tanpa menyentuh persoalan inti terkait ruang sipil yang menyempit dan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) yang semakin melemah. 

Padahal program-program populis Prabowo sarat dengan masalah struktural, mulai dari landasan hukum yang lemah, tata kelola kelembagaan yang keliru, minimnya perencanaan, pemborosan APBN, hingga penyelewengan anggaran. 

Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 ini, Pusham UII menyorot beberapa program populis Prabowo yang paling banyak dikritik publik, namun tidak mendapatkan perhatian memadai dalam pidato presiden.

Keracunan MBG

PUSHAM UII menilai beberapa pelanggaran terhadap Standar HAM dalam program populis Prabowo di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG).

Despan Heryansyah, Direktur Pusham UII menyampaikan bahwa program MBG telah mengenyampingkan pemenuhan hak atas pendidikan dan merawat praktik pelanggaran kewajiban negara terhadap hak atas pendidikan. 

Dengan dasar dan argumentasi hukum yang lemah, karena hanya berlandaskan Perpres No. 83 Tahun 2024, program MBG sudah meracuni 38.000 anak berdasarkan catatan Komnas HAM yang dirilis pada Senin, 15 Juni 2026. 

Walaupun sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026, tetapi Despan Heryansyah menyayangkan amar putusan MK.

“Sangat menyayangkan amar putusan MK yang menetapkan bahwa larangan tersebut baru akan berlaku efektif pada tahun 2028. Posisi ini dinilai sebagai langkah ‘cari aman’ Mahkamah, yang sayangnya membiarkan situasi tidak ideal tetap berlangsung, karena pemotongan dana pendidikan untuk MBG masih dilegalkan selama dua tahun ke depan,” terang dia, dalam keterangan tertulisnya, Jumat siang.

Food Estate

Selain MBG, Pusham UII juga menyoroti program Prabowo Subianto soal Food Estate.

Sahid Hadi, Peneliti Bisnis dan HAM Pusham UII, menyatakan program food estate memicu berbagai konflik.

“Persoalan yang ditimbulkan pada akhirnya hanya menempatkan negara sebagai mesin penggerus hak-hak komunitas lokal seperti
petani dan hak-hak kelompok rentan seperti masyarakat adat,” tegas Sahid.

Pernyataan ini didasarkan pada praktik pelibatan militer dan polisi dalam program food estate, pelaksanaan food estate mengambil lahan warga, dan mengalih fungsikan lahan.

Sahid menilai, program yang belum pernah berhasil ini seharusnya perlu dievaluasi total, bukan memindahkan lokasi lahan ke tempat baru, seperti yang dipraktikkan pemerintah saat ini. 

Evaluasi total diperlukan supaya pemerintah tidak menghabiskan APBN untuk program food estate yang tidak perlu, dan pemerintah perlu memulihkan hak masyarakat yang terlanggar karena program food estate.


Sumber :
TribunJogja.com. Jumat, 14 Agustus 2026
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni

id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top