NEWS
Daftar Berita Pusat Studi HAM
Universitas Islam Indonesia
RILIS MEDIA
Respons PUSHAM UII atas Tindakan Aparat Kepolisian Menabrak dan Melindas Pengunjuk Rasa dan/atau Orang Sipil yang Sedang Berada di Lokasi Unjuk Rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat, hingga Tewas
BUKAN PEMBUBARAN MASA AKSI, MELAINKAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Yogyakarta, 29 Agustus 2025 – Pada Kamis (28/8/2025), mobil rantis polisi melindas warga dalam aksi unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat. Dalam rekaman yang tersebar, aparat pengemudi mobil rantis tersebut sempat berhenti setelah menabrak korban, namun terus melaju ketika posisi korban masih terkapar di bawah moncong mobil akibat ditabrak. Korban dilindas, dan berujung tewas akibat insiden tersebut.
Merespons insiden ini, Eko Riyadi, Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) secara tegas menyatakan “Saya dan Pusham UII mengecam sangat keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap pengunjuk rasa.” Ia melanjutkan, “Menyampaikan pendapat di muka umum, selain hak asasi manusia, juga telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.”
Eko juga menaruh perhatian yang kuat pada tindakan aparat yang tidak bertanggung jawab dengan menyatakan “Tindakan melindas pengunjuk rasa dan/atau orang sipil yang sedang berada di lokasi unjuk rasa, bukan saja bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius, tetapi juga memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan pidana, dan patut diduga adalah ‘tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang secara sengaja’.”
Oleh karena itu, Eko mengatakan bahwa Pusham UII menuntut supaya:
- Pihak Kepolisian untuk memproses hukum pelaku yang “melindas” pengunjuk rasa dan/atau orang sipil yang sedang berada di lokasi unjuk rasa.
- Pihak Kepolisian untuk menghormati semua orang yang menyampaikan pendapat di muka umum dan menjamin rasa aman bagi semua orang yang berada di sekitar lokasi unjuk rasa.
- Pihak Kepolisian untuk berhenti menggunakan alat dan senjata yang membahayakan nyawa dan fisik pengunjuk rasa.
–Selesai–
- 28 Juli 2025
Peristiwa intoleransi kembali mencederai nilai-nilai kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Pada Minggu, 27 Juli 2025, rumah doa jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah Padang menjadi sasaran pembubaran dan perusakan oleh sekelompok massa di Kota Padang, Sumatera Barat. Kejadian ini menimbulkan dampak fisik dan psikis bagi para jemaat, termasuk anak-anak yang turut menjadi korban.
Sebagai bentuk respons atas insiden tersebut, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menyampaikan pernyataan resmi yang menyoroti tanggung jawab Pemerintah Kota Padang dalam melindungi kebebasan beragama, serta menyerukan langkah konkret untuk penegakan hukum, pemulihan korban, dan pencegahan kekerasan serupa di masa mendatang.
Berikut ini adalah rilis media lengkap dari Pusham UII.
Tak ada satu pemimpin politik yang bisa mengakhiri suatu demokrasi;
demikian juga, tak satu pemimpin yang bisa menyelamatkan suatu demokrasi.
Demokrasi adalah usaha bersama. Nasibnya tergantung pada kita semua
(Steven Levitsky & Daniel Ziblatt)
Levitsky & Ziblatt telah memberikan peringatan bahwa terdapat pemimpin yang dilahirkan melalui mekanisme demokratis, tetapi kemudian menjadi pihak yang membunuh demokrasi. Namun, sebagian besar pemimpin membunuh demokrasi secara perlahan. Pemilu masih diselenggarakan, parlemen kritis masih ada, media massa masih aktif, bahkan nafsu kekuasaan politik dilegalkan dan disetujui oleh parlemen dan dianggap konstitusional oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan judicial review, seperti Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung (Steven Levitsky & Daniel Ziblatt, 2023, hlm. 60).
Peringatan di atas nampak jelas telah terjadi di Indonesia pada akhir periode pertama dan di sepanjang periode kedua Presiden Joko Widodo, kira-kira tahun 2018-2024. Pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi, pengesahan Undang-Undang Pertambangan, Omnibus Law, Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas usia calon presiden dan wakil presiden, dan terakhir walaupun gagal adalah putusan Mahkamah Agung tentang batas usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi penanda rusaknya tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia. Seluruh perubahan ini nampak legal secara prosedural, bahkan dikukuhkan oleh lembaga peradilan. Namun, semua perubahan itu terjadi sesungguhnya bukan didasarkan pada kebutuhan konstitusional demi kepentingan terbaik rakyat dan bangsa Indonesia, tetapi lebih sebagai jalur untuk kepentingan politik dan ekonomi sekelompok elite
dan anak-anak Presiden Joko Widodo.
Di tengah situasi yang semakin genting serta diamnya kekuatan politik dan organisasi sosial kemasyarakatan termasuk keagamaan, komunitas akademik mengambil peran untuk melantangkan suara nyaring spirit republik dan demokrasi, walaupun ada yang suaranya parau. Pernyataan publik yang telah disuarakan menandai masih adanya cendekiawan yang berpijak pada nilai, walaupun
ada juga yang mencari aman dan mengirimkan sinyal dukungan kepada rezim. Buku ini merekam suara publik yang tajam sekaligus yang parau. Dipersilakan kepada pembaca untuk menikmati sikap komunitas akademik dan masyarakat sipil di dalam buku ini.
Buku ini merekam 76 (tujuh puluh enam) pernyataan publik yang dibacakan oleh komunitas akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Secara teknis, pernyataan publik dikumpulkan dan dikelompokkan menjadi 4 (empat) yaitu suara perguruan tinggi, asosiasi perguruan tinggi, komunitas alumni lembaga pendidikan, dan koalisi masyarakat sipil. Suara perguruan tinggi termasuk di dalamnya pernyataan resmi perguruan tinggi, pernyataan komunitas dosen, dan komunitas mahasiswa.
Pernyataan publik yang direkam di dalam buku ini telah mendapatkan persetujuan dari para pihak
yang menyatakan sikap publiknya. Penyunting telah mengirimkan surat persetujuan kepada semua pihak yang mengeluarkan rilis dan memberi waktu selama 7 (tujuh) hari untuk membalasnya. Di dalam surat persetujuan telah diinformasikan bahwa jika dalam waktu 7 (tujuh) hari, pihak yang merilis tidak menyampaikan keberatan, maka hal itu dianggap sebagai persetujuan untuk rilis. Di luar 76 (tujuhpuluh enam) pernyataan publik yang direkam dalam buku ini, terdapat beberapa rilis yang tidak dimasukkan karena ketiadaan persetujuan dari pihak yang membuatnya.
DOWNLOAD BUKU HASIL PENELITIAN (PDF)

- 26 Februari 2025
Pusham UII bekerjasama dengan Bareskrim Polri dalam mengawal sistem peradilan yang fair bagi disabilitas dimulai pada tahun 2020. Kerjasama juga dilakukan dengan Diklat Kumdil Mahkamah Agung (Badan Strategi dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung), Badiklat Kejaksaan Agung, dan Diklat Reserse Lemdiklat Polri. Kerjasama telah melahirkan penting produk, antara lain: adanya bahan-bahan yang dapat menjadi dasar pengesahan Peraturan Internal Kepolisian terkait dengan Penanganan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum, yaitu policy brief, naskah akademik, dan naskah draf norma yang telah dibuat oleh tim kolaborasi Bareskrim Polri, Pusham UII dan jaringan pegiat disabilitas. Produk lain yang telah dihasilkan bersama lembaga pendidikan bagi aparat penegak hukum yaitu modul pelatihan, buku saku, bahan ajar, kurikulum, serta penyelenggaraan pelatihan bagi Polisi, Jaksa dan Hakim tentang peradlan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
Pembuatan aturan internal, pendidikan dan pelatihan terkait penanganan disabilitas berhadapan dengan hukum dipandang penting karena negara Indonesia saat ini telah memiliki regulasi yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas, salah satunya terkait dengan hak atas keadilan dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Regulasi utamanya ialah UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, serta UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di dalam dua regulasi ini, diatur secara spesifik terkait dengan hak-hak penyandang disabilitas di bidang hukum.
Undang-Undang Penyandang Disabilitas kemudian memandatkan aturan turunan terkait dengan hukum, yang kemudian disahkan lewat Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Salah satu mandat penting Peraturan Pemerintah ini ialah hendaknya Lembaga penegak hukum dan Lembaga lain yang terkait proses peradilan harus membuat dan mengembangkan standar pemeriksaan penyandang disabilitas. Pada Pasal 12 ayat (2) dinyatakan bahwa standar pemeriksaan meliputi : (a) kualifikasi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Kemasyarakatan; (b) fasilitas bangunan Gedung; dan (c) fasilitas pelayanan; (d) prosedur pemeriksaan.

Sesuai perintah peraturan pemerintah di atas, institusi penegak hukum sebagian telah membuat dan mengesahkan peraturan internalnya. Mahkamah Agung lewat Direktorat Jenderal Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tentang Pedoman Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri; Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama; dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara tentang Pedoman Layanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Sedangkan institusi kejaksaan telah mengesahkan Pedoman Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Merujuk pada regulasi di atas, sebagaian institusi peradilan telah memiliki aturan internalnya yang dapat menunjang penangan disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Salah satu lembaga yang perlu didorong agar membuat dan mengesahkan internal adalah kepolisian, karena institusi pengadilan, kejaksaan, dan bahkan lembaga pemasyarakatan telah memiliki aturan terkait penanganan disabilitas berhadapan dengan hukum. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Pusham UII yang telah memiliki track record lama bekerjasama dengan institusi kepolisian hendak terlibat dalam mengawal proses dan pengesahan aturan di internal di kepolisian terkait penanganan disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Kegiatan diskusi terfokus ini akan berlangsung pada Senin – Selasa, 24 – 25 Februari 2025 yang bertempat di hotel Ambhara Jl. Iskandarsyah Raya No.1, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


Narasumber dari kegiatan ini yaitu:
- Urgensi pembuatan dan pengesahan aturan internal kepolisian dalam penanganan disabilitas berhadapan hukum
(Oleh: Dir. PPA-PPO Bareskrim Polri, Ibu Brigjen Pol. Nurul Azizah)
- Mekanisme pembuatan dan pengesahan aturan internal kepolisian dalam penanganan disabilitas berhadapan hukum
(Oleh: Binfung Rorenmin Bareskrim Polri, KBP Mahedi Surindra, S.H., S.I.K., M.H)
- Pembuatan dan pengesahan aturan internal kepolisian dalam penanganan disabilitas berhadapan hukum
(Oleh: Nurul Saadah Andriani, Sapda Yogyakarta)
Peserta kegiatan diskusi ini adalah ada perwakilan dari Bareskrim Polri, Pegiat Disabilitas, dan Pusham UII.
Hasil dari kegiatan ini yaitu :
- Dokumen materi terkati kondisi, capaian, dan kebutuhan aktifitas untuk mengawal pembuatan aturan internal kepolisian dalam menangani disabilitas berhadapan dengan hukum.
- Dokumen strategi pengawalan pembuatan aturan sehingga dapat berhasil disahkan dan menunjang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
- Adanya peta proses pembuatan dan pengesahan aturan internal kepolisian dalam menangani disabilitas berhadapan dengan hukum.
- 14 Februari 2025
Tahun 2024, Pusham UII bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) melalui The Asia Foundation (TAF) telah merumuskan naskah Peta Jalan Pemasyarakatan Inklusif. Naskah ini akan menjadi dasar program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan pemasyarakatan inklusif sebagaimana amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Selama ini, program kegiatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menyediakan akomodasi yang layak, tidak tersusun dengan sistematis, melainkan berdasarkan kebutuhan yang muncul di lapangan saja. Akibatnya, program kegiatan tidak terencana dengan matang dan kerap kali tumpang tindih dengan program lainnya. Dalam konteks ini, maka Peta Jalan Pemasyarakatan Inklusif dibutuhkan. Dengan Peta Jalan ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dapat menyusun rencana tahunan yang lebih terencana, melibatkan semua pihak terkait, berdasarkan tanggung jawabnya masing-masing.
Peta Jalan Pemasyarakatan Inklusif dibuat dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas, baik sebagai tim perumus, maupun pembahas dalam proses pembahasan. Saat ini, Peta Jalan tersebut telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk diteruskan menyesuaikan proses di internal. Namun, perubahan politik hukum yang memecah Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga Kementerian, salah satunya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menjadikan proses internal tertunda dengan berbagai macam hambatan. Oleh karena itu, membutuhkan dukungan agar bisa berlanjut ke tahap dan proses selanjutnya.
Berdasarkan kondisi di atas, maka The Asia Foundation, bekerjasama dengan Pusham UII dan Ditjen Pemasyarakatan, menyelenggarakan kegiatan konsinyering dan FGD membahas Naskah Peta Jalan Pemasyarakatan Inklusif di internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan mengundang pihak lain yang terkait. Peta Jalan Pemasyarakatan yang telah dibentuk, menyangkut kewenangan dan kelembagaan lain di luar Ditwatkeshab.


Kegiatan ini dilaksanakan pada hari selasa hingga rabu tanggal 11 – 12 Februari 2025 dimana hari pertama bertempat di Hotel Loman Yogyakarta dan hari kedua melakukan kunjungan di Rumah Tahanan Yogyakarta. Adapun Peserta dalam kegiatan ini adalah Tim Perumus Peta Jalan, Pusham Universitas Islam Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, The Asia Foundation, AIPJ2, dan DFAT. Kegiatan ini terselenggara atas dukungan dari Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) melalui The Asia Foundation (TAF) bekerjasama dengan Pusham UII dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Keluaran yang akan dihasilkan dari rangkaian kegiatan ini adalah Draf Termutakhir dari Peta Jalan Pemasyarakatan Inklusif bagi Disabilitas termasuk Draf Ringkasan Kebijakannya.
- 31 Januari 2025
Tepat pada 28 Januari 2025, pemerintahan Prabowo-Gibran genap berusia 100 hari. Dalam 100 hari pertama ini, pemerintahan Prabowo-Gibran tercatat telah mengesahkan 155 peraturan perundang-undangan, dengan rincian 87 undang-undang, 1 peraturan pemerintah, dan 67 peraturan presiden. Namun, pada periode yang sama, belum terlihat keseriusan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mengurusi bidang hak asasi manusia. Hal ini meletakkan dasar bagi Pusham UII untuk menilai dan mengevaluasi performa hak asasi manusia dalam peraturan perundang-undangan pemerintahan Prabowo-Gibran pada 100 hari pertama.
Hasil penilaian dan evaluasi itu dituangkan dalam laporan penelitian berjudul “LANGKAH AWAL YANG SURAM: Performa Hak Asasi Manusia dalam Peraturan Perundang-Undangan Pemerintahan Prabowo-Gibran pada 100 Hari Pertama.”
Performa HAM Suram, Skor Pemerintahan Prabowo-Gibran Berkisar 0,1 dari 1
Dari sisi peraturan perundang-undangan, Pusham UII menilai bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran memperlakukan hak asasi manusia sebagai elemen minoritas. Orientasi hak asasi manusia dalam 155 peraturan perundang-undangan ditemukan sangat lemah berdasarkan peraturan yang memuat hak asasi manusia (Skor: 0,14 dari skala 0-1). Berdasarkan cakupan hukum dan ragam hak asasi manusia, orientasi hak asasi manusia dalam peraturan perundang-undangan pemerintahan Prabowo-Gibran juga ditemukan sangat lemah (Skor: 0,06 dari skala 0-1).
Di samping itu, juga ditemukan masalah-masalah lain dari peraturan perundang-undangan yang telah disahkan, yaitu: pengakuan hak-hak masyarakat adat yang tidak sepenuhnya berbasis pada kepemilikan hak bagi masyarakat adat; klise dalam penggunaan frasa ‘Melindungi Segenap Bangsa dan Tumpah Darah Indonesia dan Memajukan Kesejahteraan Umum; ketidakjelasan pemaknaan untuk agenda pembangunan berkelanjutan; dan eksklusi/pemisahan bidang hak asasi manusia dari bidang-bidang lain.
