HAM, Pemasyarakatan, dan Disabilitas

Program aksesibilitas Lembaga Pemasyarakatan bagi penyandang disabilitas sudah dimulai oleh PUSHAM UII didukung oleh TAF dan AIPJ2 sejak 2018. Program ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya hambatan yang dialami oleh penyandang disabilitas pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, mulai dari hambatan sarana prasarana, hambatan regulasi, hambatan sumber daya , hingga belum tersedianya system pendataan yang riil bagi penyandang disabilitas. berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi hambatan penyandang disabilitas pada UPT Pemasyarakatan tersebut, mulai dari pembentukan peraturan internal, perubahan kelembagaan, perubahan system database, hingga dukungan anggaran perbaikan sarana prasarana. Modul ini, adalah satu dari sekian banyak upaya menghilangkan hambatan tersebut, secara spesifik yaitu dalam rangka menghilangkan hambatan sumber daya manusia. Modul ini, dibuat melalui proses panjang yang melibatkan jaringan masyarakat sipil dan DPO, diharapkan menjadi salah satu pedoman Kanwil dan UPT Pemasyarakatan dalam meningkatkan sumber daya petugas.

id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top