DISKUSI PENGAWALAN KEBIJAKAN DI INSTITUSI KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

Pusham UII telah bekerja sama dengan Diklat Reserse, Lemdiklat Polri sejak tahun 2020. Kerja sama program fokus pada penguatan kapasitas penyidik terkait peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Indonesia telah memiliki pijakan hukum yang cukup kuat untuk mewujudkan sistem peradilan yang fair, yaitu UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Pada periode pertama, program dimulai  pada Agustus 2020 s.d Mei 2022, output program yang telah dihasilkan ialah Modul Pelatihan Penyidik untuk Menyelenggarakan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas; Paket Bahan Bacaan/Materi Pelatihan untuk Penyidik tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang DisabilitasTraining of Trainer (TOT) tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair dan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Diklat Reserse, Lemdiklat Polri; serta Training Piloting untuk Penyidik tentang Peradilan yang Fair.

Program lanjutan sebagaimana dirumuskan oleh stakeholder pimpinan Diklat Reserse menghasilkan beberapa kesepakatan program, yaitu: pertama, pembuatan kurikulum, silabi, dan metode evaluasi tentang penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang peradilan yang fairKedua, pembuatan bahan ajar dan buku tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas. Ketiga, pelatihan tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas untuk para pendidik/pelatih di institusi mitra. Program direncanakan akan berlangsung selama periode Juni 2022 s.d Desember 2024. Program lainnya ialah advokasi kebijakan di institusi penegakan hukum, khususnya mendorong pembuatan aturan internal yang menjamin sistem peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum sebagaimana dimandatkan dalam PP No. 39 Tahun 2020.

Pada tahap pertama (Juni s.d September 2022), Pusham UII telah berhasil menyusun draf kurikulum, silabi dan metode evaluasi penguatan kapasitas jaksa tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum berupa Rancang Bangun Pembelajaran Pelatihan yang saat ini telah disahkan oleh Kepala Diklat Reserse, Lemdiklat Polri. Program lanjutan untuk menopang kurikulum ialah pembuatan bahan ajar berupa powerpoint dan video yang isinya meng-cover terhadap materi yang ada dalam kurikulum. Pembuatan bahan ajar ini disusun secara kolaboratif antara tim Diklat Reserse, penyandang disabilitas, pegiat disabilitas, dan akademisi yang memiliki keahlian terkait isu-isu disabilitas. Saat ini sedang mendiskusikan pengawalan kebijakan di Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Tujuan Kegiatan

  1. Mendiskusikan proses pengawalan kebijakan di Institusi Kepolisian Republik Indonesia tentang peradilan yang fair bagi disabilitas;
  2. Menampung masukan dari tim untuk mengawal penyusunan kebijakan di Institusi Kepolisian Republik Indonesia tentang peradilan yang fair bagi disabilitas; dan
  3. Merumuskan strategi dalam pengawalan kebijakan di Institusi Kepolisian Republik Indonesia tentang peradilan yang fair bagi disabilitas.

Output Kegiatan

  1. Ditetapkanya proses pengawalan kebijakan di Institusi Kepolisian Republik Indonesia tentang peradilan yang fair bagi disabilitas;
  2. Adanya masukan dari tim untuk mengawal penyusunan kebijakan di Institusi Kepolisian Republik Indonesia tentang peradilan yang fair bagi disabilitas; dan
  3. Adanya strategi dalam pengawalan kebijakan di Institusi Kepolisian Republik Indonesia tentang peradilan yang fair bagi disabilitas.

Waktu dan tempat

Kegiatan diskusi berlangsung pada Senin, 27 Februari 2023 di Jakarta.

Peserta Kegitan

  1. Pusham UII: Despan Heryansyah
  2. Tim pengawal kebijakan

Hasil

  1. Tim menyepakati proses pengawalan kebijakan di Institusi Kepolisian Republik Indonesia tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas.
  2. Tim akan memulai proses pengawalan kebijakan di Institusi Kepolisian Republik Indonesia tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas.
  3. Kebijakan tersebut berupa peraturan di Institusi Kepolisian Republik Indonesia tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas.
id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top