PEMERINTAH DAERAH DAN TANGGUNGJAWAB HAK ASASI MANUSIA

Otonomi daerah tidak hanya menghendaki atribusi kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sehingga daerah dapat mengurus urusan pemerintahannya secara mandiri dan bebas. Namun, otonomi daerah juga menghendaki adanya tanggung jawab pemerintah daerah, terutama kepada masyarakat daerah, sebagaimana tanggung jawab yang dimiliki oleh pemerintah pusat. Ini jika dirunut dengan mendalam, memiliki argumentasi yang sangat jelas dalam konstitusi Indonesia, UUD N RI Tahun 1945.

Pasal 28I ayat (4) UUD menyatakan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Pasal ini dengan tegas memberikan tanggung jawab kepada pemerintah untuk mengupayakan pemenuhan HAM. Pertanyaannya, siapa yang disebut dengan pemerintah? Jawabannya bisa kita rujuk ke Pasal 18 ayat (1) UUD, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang”
. Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pemerintah adalah mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten kota. Sehingga, tanggung jawab perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 28I ayat (4) adalah miliki pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sampai disini ada dua pertanyaan yang relevan untuk diajukan, pertama adalah bagaimana cakupan HAM yang harus dipenuhi oleh pemerintah itu? Dan kedua, kapan dan bagaimana pemerintah diwajibkan memenuhi HAM?

Jawaban atas kedua pertanyaan di atas tidaklah sederhana. Cakupan HAM misalnya, itu sangatlah luas, kita bisa merunutnya dari Magna Charta, civil rights, Deklarasi Universal HAM, Konvenan hak-hak sipil dan politik, Konvenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Konvensi hak masyarakat adat, dan lain sebagainya. Cakupan HAM ini tersebar dalam banyak instrumen, baik internasional maupun instrumen nasional. Begitupun dengan pertanyaan kedua, kewajiban memenuhi HAM itu melekat pada semua instrumen kebijakan yang dimiliki oleh pemerintah, baik dalam bentuk peraturan, keputusan, dan tindakan. Kewenangan pemerintah daerah, yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan perubahannya, harus sejalan dengan prinsip HAM. Singkatnya, pelanggaran HAM akan terjadi apabila pemerintah dalam mengambil kebijakan itu gagal meberikan perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Problem di atas, menjadi semakin kompleks karena HAM sendiri bukan runtuh dari atas langit. Nilai, prinsip, dan instrument HAM perlu untuk dipelajari, diinternalisasi dan diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sayangnya, nilai, prinsip, dan instrument itu belum sepenuhnya dipahami dan disosialisasikan kepada seluruh jenjang pemerintahan, terutama pemerintah daerah.

Tujuan Kegiatan

  1. Mendiseminasikan nilai, prinsip, dan instrumen HAM, baik pada level nasional maupun internasional;
  2. Mendiskusikan tugas dan peran pemerintah daerah dalam melindungi, memenuhi, dan menghormati HAM;
  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat daerah yang ramah HAM.

Pendekatan Pelatihan

Pendekatan yang akan digunakan dalam pelatihan ini meliputi:

  1. Pendekatan andragogi, yaitu model Pendidikan orang dewasa yang membuka ruang diskusi yang luas dan menyenangkan;
  2. Pendekatan participative learning, yaitu pendekatan yang dalam setiap prosesnya membuka keterlibatan aktif dari peserta pelatihan untuk menuangkan ide, pikiran, pendapat, dan bahkan penilaiannya.
  3. Bedah kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia sebagai bahan diskusi dan evaluasi pelatihan.

Waktu dan Tempat

Kegiatan akan diselenggarakan pada:
Hari         : Selasa-Kamis
Tanggal   : 14-16 Maret 2023
Tempat    : Hotel Santika, Jl. Jend. Sudirman No. 19, Yogyakarta

Pemateri:

Key Note Speech : Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Meteri 1. Prinsip dan Teori Hak Asasi Manusia.
Oleh : Eko Riyadi, S.H., M.H.

Materi 2. Hak Sipil, Politik, dan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Oleh: Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si

Materi 3. Jaminan Perlindungan Hak Kelompok Rentan.
Oleh :
 Muhammad Syafi’ie, S.H., M.H.

Materi 4. Hak Asasi Manusia dan Bisnis.
Oleh :Sahid Hadi, S.H., M.H.

Materi 5. Kewajiban Hak Asasi Manusia dan Pemerintah Daerah.
Oleh : Dr. Despan Heryansyah, S.H., M.H.

Materi 6. Mekanisme Penegakan dan Advokasi Hak Asasi Manusia.
Oleh : Eko Riyadi, S.H., M.H.

Sesi 7:
Komnas HAM: Peran dan Fungsi.
Oleh :
 Mimin Dwi Hartono, M.A.
Mahkamah Konstitusi dan Hak Asasi Manusia.
Oleh : Dr. Despan Heryansyah

Materi 8. Berbagi Proses Penyusunan dan Pengesahan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Tempat Ibadat.
Oleh : Muhadi, S.H., M.H. (Kepala Biro Hukum Pemda Kabbupaten Kulon Progo)dan Drs. Agung Mabruri (Ketua FKUB Kulon Progo)

Peserta dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini dilaksanakan atas kerjasama PUSHAM UII dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top