Demokrasi & Ruang Sipil
Pusham UII akan melakukan kajian kritis terhadap isu-isu publik yang berdimensi hak asasi manusia. Adapun hasil kajian akan dirancang untuk menjadi dasar melakukan judicial review dan penulisan policy brief. Dokumen tersebut juga pada saatnya dapat digunakan sebagai dasar menyusun amicus curiae untuk dimanfaatkan oleh jaringan Pusham UII yang mengambil langkah litigasi.
Tim Pusham UII bersama Jajaran Balitbang Diklatkumdil MA RI
Pusham UII telah menjalin kerja sama dengan Diklat Reserse Lemdiklat POLRI, Badiklat Kejaksaan RI, dan Balitbang Diklatkumdil MARI sejak 2020. Kerja sama ini berfokus pada penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam mewujudkan peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Dalam kerja sam ini, semangatnya adalah mewujudkan penghormatan dan pemenuhan yang maksimal bagi hak-hak penyandang disabilitas dalam konteks peradilan.
Satu di antara luaran-luaran dari kerja sama ini adalah bahan ajar tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Bahan ajar ini akan digunakan dalam proses pendidikan resmi di lembaga pendidikan masing-masing lembaga penegak hukum tersebut. Pada awal tahun 2024, Pusham UII menyerahkan bahan ajar dimaksud ke lembaga pendidikan penegak hukum.
Pada Senin, 22 Januari 2024, tim Pusham UII disambut langsung oleh Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Bapak Bambang H. Mulyono beserta jajarannya. Bapak Bambang menyambut baik hasil kerja sama dengan Pusham UII berupa bahan ajar, dan mendukung rencana pelatihan bagi tenaga pendidik mengenai penanganan perkara yang melibatkan penyandang disabilitas. Ia menyatakan bahwa “isu disabilitas hasil kerja sama dengan Pusham UII terus dikembangkan di semua lingkup pengadilan”.
Pada hari yang sama, tim Pusham UII melanjutkan kunjungan ke Diklat Reserse Lemdiklat Polri. Tim Pusham UII disambut oleh Kepala Diklat Reserse Lemdiklat Polri, Brigjen Pol. Agus Santoso beserta jajarannya. Bapak Agus menyambut baik hasil kerja sama dengan Pusham UII berupa bahan ajar dan mendukung rencana pelatihan bagi tenaga pendidik mengenai penanganan perkara yang melibatkan penyandang disabilitas.
Pada hari berikutnya, Selasa, 23 Januari 2024, Pusham UII melakukan kunjungan ke Badan Diklat Kejaksaan RI. Kedatangan tim Pusham UII disambut oleh Kepala Pusat Diklat Teknis Fungsional Kejaksaan, Bapak Dr. Heri Jerman, beserta jajarannya. Bapak Heri menyambut baik hasil kerja sama dengan Pusham UII berupa bahan ajar dan mendukung rencana pelatihan bagi tenaga pendidikan di Badiklat Kejaksaan RI mengenai penanganan perkara yang melibatkan penyandang disabilitas.

Tim Pusham UII bersama Jajaran Diklat Reserse Lemdiklat POLRI

Tim Pusham UII bersama Jajaran Badiklat Kejaksaan RI
Tim Pusham UII bersama Jajaran Bareskrim Polri
Pusham UII menjalin kerja sama dengan Bareskrim Polri untuk isu peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Kerja sama ini difokuskan untuk penghormatan dan pemenuhan yang maksimal bagi hak-hak penyandang disabilitas dalam konteks peradilan, terutama dalam proses di Kepolisian. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembentukan Peraturan Kepala Bareskrim tentang SOP Penanganan Perkara Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum.
Pada Selasa, 23 Januari 2024, tim Pusham UII mengadakan pertemuan dengan tim Bareskrim Polri untuk mendiskusikan tindak lanjut pembahasan Peraturan Kepala Bareskrim (Perkara) tersebut. Tim Pusham UII disambut oleh Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo dan AKBP Ema Rahmawati. Proses diskusi berjalan cukup efektif dan produktif sehingga tersusun rencana untuk terus mengawal Perkaba hingga proses pengesahan nantinya.
Pengadilan memiliki peran penting dalam menjamin penikmatan HAM. Melalui putusannya, pengadilan pertama-tama harus mampu memulihkan kerugian-kerugian yang diderita oleh setiap orang yang hak asasinya dilanggar/direndahkan. Kemudian, pengadilan juga harus mampu mencegah terjadinya pelanggaran yang sama di kemudian hari. Inilah yang -oleh kebanyakan literatur dan hukum- disebut sebagai kewajiban pengadilan untuk melindungi hak asasi manusia.
Sehubungan dengan kewajiban pengadilan tersebut, terutama dalam konteks Indonesia, kita dapat dengan mudah saat ini untuk menjumpai literatur-literatur yang mendiskusikan, misalnya, apa itu hak asasi manusia, apa basis filosofisnya, seperti apa sejarahnya, apa saja hak-hak yang termasuk di dalamnya, apa materi muatan dari masing-masing hak itu, apa saja hukum-hukum yang mengaturnya, hingga kewajiban negara berdasarkan hukum-hukum itu. Namun, belum dijumpai keberadaan literatur yang mendiskusikan hukum HAM dari sisi metodologinya. Di antara pertanyaan-pertanyaan krusial dalam konteks yang disebutkan terakhir adalah: bagaimana hak asasi manusia diperlakukan dalam perkara-perkara konkret yang dibawa ke pengadilan? Bagaimana hakim memosisikan hukum HAM ketika memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata, pidana, tata usaha negara, atau perkara-perkara konstitusional lainnya?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, PUSHAM UII bekerja sama dengan Norwegian Centre for Human Rights, University of Oslo, Norway, menghadirkan buku “Metodologi Hukum HAM: Nalar, Praktik, dan Tantangannya dalam Sistem Peradilan Indonesia”, sebuah buku yang proses penelitian dan penulisannya telah dimulai sejak paruh kedua tahun 2020. Buku yang ditulis oleh Aksel Tømte, Matthew Saul, Julie Fraser, Widodo Dwi Putro, Eko Riyadi, Herlambang P. Wiratraman, Sri Wiyanti Eddyono, Shidarta, dan Adriaan Bedner ini diterbitkan dalam dua versi, yaitu versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Versi Bahasa Indonesia diterbitkan oleh Rajawali Pers dan versi Bahasa Inggrisnya diterbitkan oleh Routledge dengan judul “International Human Rights and Local Court: Human Rights Interpretation in Indonesia”.
Pada Desember 2023, buku “Metodologi Hukum HAM: Nalar, Praktik, dan Tantangannya dalam Sistem Peradilan Indonesia” secara resmi diluncurkan. Peluncurannya dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama merupakan soft launching, diselenggarakan pada Kamis, 7 Desember 2023, di Hotel Century Park, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri secara terbatas oleh: Rut Krüger Giverin, Duta Besar Norwegia untuk Indonesia; Perwakilan-perwakilan Pemerintahan Norwegia; Zenia Chrysostomidis dan Aksel Tømte dari Norwegian Centre for Human Rights, University of Oslo, Norway; Perwakilan-perwakilan Pemerintahan Indonesia; Perwakilan-perwakilan Non-Government Organization seperti LeIP dan YLBHI; Perwakilan-perwakilan Universitas; serta Shidarta dan Eko Riyadi, dua di antara penulis-penulis buku.

Ket: Eko Riyadi, Direktur PUSHAM UII, bersama Zenia Chrysostomidis, Direktur Urusan International NCHR
Diawali dengan sambutan singkat dari Eko Riyadi selaku Direktur PUSHAM UII, soft launching dilanjutkan dengan sambutan dari Rut Krüger Giverin, Duta Besar Norwegia untuk Indonesia. Acara dilanjutkan dengan pemaparan pengantar dari Aksel Tømte, pemaparan mengenai pengalaman litigasi HAM di Indonesia dari Asfinawati, dan tanggapan-tanggapan dari Muhammad Tanziel Aziezie. Sesi selanjutnya adalah pemaparan materi buku oleh Eko Riyadi dan Shidarta, yang diikuti dengan diskusi bersama seluruh peserta kegiatan. Akhir dari sesi ini adalah pidato penutup dari Zenia Chrysostomidis, dari Norwegian Centre for Human Rights, University of Oslo, Norway.

Ket: Rut Krüger Giverin, Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, memberikan sambutan untuk soft launching.
Tahap kedua dari peluncuran buku “Metodologi Hukum HAM: Nalar, Praktik, dan Tantangannya dalam Sistem Peradilan Indonesia” adalah grand launching yang diselenggarakan pada Selasa, 12 Desember 2023, di Hotel Alana, Yogyakarta. Kegiatan yang terbuka untuk umum ini dihadiri oleh pelbagai elemen, mulai dari elemen pemerintahan seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Mahkamah Agung, dan Pengadilan-pengadilan di bawah Mahkamah Agung, elemen Universitas, hingga elemen masyarakat sipil.
Grand launching dibuka dengan sambutan dari Aksel Tømte selaku perwakilan Norwegian Centre for Human Rights, dilanjutkan sambutan dari Fathul Wahid selaku Rektor Universitas Islam Indonesia, dan dilanjutkan dengan pidato kunci dari Muhammad Syarifuddin selaku Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam penyelenggaraannya, grand launching didesain dengan dua sesi inti. Sesi pertamanya adalah Seminar Nasional yang menghadirkan Simon Butt dari The University of Sidney Law School, Atnike Nova Sigiro dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Suparman Marzuki dari Universitas Islam Indonesia sebagai narasumber. Kemudian, sesi keduanya adalah diskusi panel yang menghadirkan seluruh penulis buku, yang mana peserta berkesempatan untuk diskusi lebih dalam mengenai isi buku pada sesi yang disebutkan terakhir ini.
Atas terselenggaranya peluncuran buku ini, PUSHAM UII mengucapkan terima kasih kepada setiap elemen yang turut mendukung dan meramaikan kegiatan ini.

Ket: Eko Riyadi (Direktur PUSHAM UII), Fathul Wahid (Rektor UII), Muhammad Syarifuddin (Ketua MA RI), dan Aksel Tømte (Senior Advisor NCHR) meluncurkan buku secara simbolis.
Hak Asasi Manusia Mengisi Ketimpangan Ruh dalam Hukum
Atas nama UII, saya menyambut baik penulisan dan penerbitan buku yang akan diluncurkan dan didiskusikan hari ini. Saya juga ingin mengajak semua hadirin untuk memberikan apresiasi yang tinggi kepada ikhtiar kolektif ini, yang melibatkan penulis lintas lembaga dan dengan dukungan penuh dari The Norwegian Center for Human Rights (NCHR) atau Norsk senter for menneskerettigheter, Universitas Oslo.
Kita semua berharap, kehadiran buku langka ini akan menjadi referensi bermakna untuk pembaruan hukum di tanah air, terutama terkait inklusi hukum hak asasi manusia dalam sistem peradilan di Indonesia.
Saya diberi buku yang akan diluncurkan beberapa waktu lalu. Tentu, saya menyambutnya dengan antusias dan memulai membacanya. Paling tidak sebagian isi buku. Bagian epilog yang ditulis oleh Bapak Andriaan Bedner pun saya baca. Meski tidak dapat mencerna semua poin, saya sebagai orang awam hukum, menangkap banyak poin penting.
Saya pun akhirnya teringat kisah Nenek Minah yang terjadi 14 tahun lalu, pada 2009.
Nenek Minah, pada saat itu, selepas memanen kedelai di Perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA), Purwokerto. Dalam perjalanan pulang melihat kakao matang di perkebuan tempat ia bekerja, dan dia ingin memetiknya. Tiga buah kakao dipetiknya dan diletakkan di bawah pohon.
Dia ingin mengambil biji kakao untuk disemai di kebunnya sendiri. Mandor perkebunan memergokinya. Nenek Minah langsung meminta maaf dan menyerahkan ketiga kakao tadi.
Sekitar seminggu kemudian, Nenek Minah menerima surat panggilan dari kepolisian atas dugaan pencurian. Proses hukum pun bergulir.
Akhirnya Nenek Minah dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari karena mencuri 3 buah kakao seberat 3 kg seharga Rp6.000, meski dia tak perlu menjalani hukuman itu, dengan catatan tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan tiga bulan.
Tentu di luar kapasitas saya untuk membahas kasus ini lebih lanjut. Namun, hati nurani saya melihat ada yang “aneh” dalam kasus tersebut. Apalagi jika dikaitkan dengan kasus-kasus besar lain, seperti korupsi.
Sekilas saya lacak latar belakang Nenek Minah. Dia miskin. Untuk ongkos perjalanan menghidiri sidang dengan biaya ojek dan angkutan umum Rp50.000 juga sangat berat.
Banyak pertanyaan yang muncul di benak saya: Apakah itu yang dinamakan keadilan? Apakah hukum memang harus saklek/kaku tanpa melihat konteks? Ataukah ada perspektif lain?
Pekan lalu, oleh seorang kawan, saya diberi hadiah sebuah buku, berjudul The Tyranny of Merit. Penulisnya Michael J. Sandel, profesor di Harvard Law School.
Pesan besar yang diusung oleh buku ini adalah, bahwa ketika kesenjangan atau ketimpangan masih ada dan apalagi tajam, prinsip meritokrasi hanya akan mendemoralisasi atau melemahkan semangat mereka yang tertinggal.
Dalam tafsiran sederhana saya, jika hak-hak dasar manusia atau warga negara belum bisa terpenuhi maka maka lapangan permainan tidak akan menjadi landai, dan dipastikan jika ada kompetisi atau tuntutan untuk patuh kepada standar tertentu, ada pihak yang merasa diuntungkan. Iklusivitas dan keadilan kemudian dipertanyakan.
Apakah mungkin ini juga berlaku dalam hukum? Saya dengar jika dalam hukum juga ada pilitik. Pembentukan hukum sebagai “standar” bersama, juga katanya tidak selalu kalis dari kepentingan. Ada potensi hak-hak dasar manusia diabaikan.
Jika ini benar, maka paling tidak sebagian hukum positif yang berlaku mengandung ruh ketimpangan. Apakah mungkin meritokrasi dalam konteks kesetaraan di depan hukum masih valid?
Saya tidak akan masuk lebih dalam, karena di luar kapasitas saya. Saya menyerahkan kepada ahlinya untuk mendiskusikannya.