Democracy and Civil Space
Pusham UII will conduct critical analyses of public issues related to human rights. The results of these analyses will be designed to serve as the basis for judicial reviews and the drafting of policy briefs. These documents may also, in due course, be used as the basis for drafting amicus curiae briefs to be utilized by the Pusham UII network when pursuing litigation.
Banyak negara memperingati International Women’s Day (IWD). IWD sendiri merupakan hari di mana pencapaian perempuan diakui secara setara, tanpa memandang perbedaan-perbedaan seperti kebangsaan, etnis, bahasan, budaya, ekonomi, atau politik. Di antara pencapaian-pencapaian dimaksud adalah kontribusi perempuan dalam memperkuat perdamaian dan keamanan internasional, serta perjuangan perempuan dalam melawan kolonialisme, rasisme, diskriminasi, dan segala bentuk dominasi.
IWD sekaligus menjadi monumen yang menegaskan kesetaraan setiap orang. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, “all human beings are born free and equal in dignity and rights.”

Dalam rangka memperingati IWD, Pusham UII menyelenggarakan Diskusi ‘Kondisi dan Urgensi Advokasi Hak-Hak Perempuan di Indonesia’ pada Jumat, 8 Maret 2024. Diskusi yang diselenggarakan secara hybrid ini menghadirkan Purwanti (Mbak Ipung), manajer advokasi SIGAB Indonesia, dan Yasyfa Febriani (Syfa), peneliti Pusham UII, sebagai narasumber. Dimoderatori Heronimus Heron, peneliti Pusham UII, diskusi ini diawali dengan pemaparan dari Yasyfa, disusul Mbak Ipung, dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab hingga selesai.
Syfa memaparkan isu perempuan dan konstruksi gender dalam konteks. Ia menekankan, dampak konstruksi gender hari ini adalah ketidaksetaraan terhadap penikmatan hak bagi perempuan dan laki-laki. Padahal, terdapat praktik-praktik kehidupan di masa lalu dan di belahan dunia lain yang menunjukkan kesetaraan itu. Pada bagian akhir pemaparannya, Syfa mengajak pendengarnya untuk merefleksikan upaya-upaya untuk mendobrak hambatan konstruksi gender hari ini.

Mbak Ipung berfokus pada isu dan potret nyata diskriminasi dan kerentanan yang dialami perempuan disabilitas, terutama dalam konteks peristiwa kejahatan, pelecehan, eksploitasi, dan kekerasan. Dilanjutkan dengan isu peradilan inklusif bagi penyandang disabilitas, terutama perempuan, Mbak Ipung menutup sesi pemaparannya dengan mengajak pendengarnya untuk refleksi eksistensi dan gerakan perempuan disabilitas dalam konteks Indonesia.
Untuk materi dari Syfa dan Mbak Ipung, teman-teman dapat mengunduhnya pada tautan berikut ini.
Download Materi Narasumber:
Tim Pusham UII bersama Jajaran Balitbang Diklatkumdil MA RI
Pusham UII telah menjalin kerja sama dengan Diklat Reserse Lemdiklat POLRI, Badiklat Kejaksaan RI, dan Balitbang Diklatkumdil MARI sejak 2020. Kerja sama ini berfokus pada penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam mewujudkan peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Dalam kerja sam ini, semangatnya adalah mewujudkan penghormatan dan pemenuhan yang maksimal bagi hak-hak penyandang disabilitas dalam konteks peradilan.
Satu di antara luaran-luaran dari kerja sama ini adalah bahan ajar tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Bahan ajar ini akan digunakan dalam proses pendidikan resmi di lembaga pendidikan masing-masing lembaga penegak hukum tersebut. Pada awal tahun 2024, Pusham UII menyerahkan bahan ajar dimaksud ke lembaga pendidikan penegak hukum.
Pada Senin, 22 Januari 2024, tim Pusham UII disambut langsung oleh Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Bapak Bambang H. Mulyono beserta jajarannya. Bapak Bambang menyambut baik hasil kerja sama dengan Pusham UII berupa bahan ajar, dan mendukung rencana pelatihan bagi tenaga pendidik mengenai penanganan perkara yang melibatkan penyandang disabilitas. Ia menyatakan bahwa “isu disabilitas hasil kerja sama dengan Pusham UII terus dikembangkan di semua lingkup pengadilan”.
Pada hari yang sama, tim Pusham UII melanjutkan kunjungan ke Diklat Reserse Lemdiklat Polri. Tim Pusham UII disambut oleh Kepala Diklat Reserse Lemdiklat Polri, Brigjen Pol. Agus Santoso beserta jajarannya. Bapak Agus menyambut baik hasil kerja sama dengan Pusham UII berupa bahan ajar dan mendukung rencana pelatihan bagi tenaga pendidik mengenai penanganan perkara yang melibatkan penyandang disabilitas.
Pada hari berikutnya, Selasa, 23 Januari 2024, Pusham UII melakukan kunjungan ke Badan Diklat Kejaksaan RI. Kedatangan tim Pusham UII disambut oleh Kepala Pusat Diklat Teknis Fungsional Kejaksaan, Bapak Dr. Heri Jerman, beserta jajarannya. Bapak Heri menyambut baik hasil kerja sama dengan Pusham UII berupa bahan ajar dan mendukung rencana pelatihan bagi tenaga pendidikan di Badiklat Kejaksaan RI mengenai penanganan perkara yang melibatkan penyandang disabilitas.

Tim Pusham UII bersama Jajaran Diklat Reserse Lemdiklat POLRI

Tim Pusham UII bersama Jajaran Badiklat Kejaksaan RI
Tim Pusham UII bersama Jajaran Bareskrim Polri
Pusham UII menjalin kerja sama dengan Bareskrim Polri untuk isu peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Kerja sama ini difokuskan untuk penghormatan dan pemenuhan yang maksimal bagi hak-hak penyandang disabilitas dalam konteks peradilan, terutama dalam proses di Kepolisian. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembentukan Peraturan Kepala Bareskrim tentang SOP Penanganan Perkara Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum.
Pada Selasa, 23 Januari 2024, tim Pusham UII mengadakan pertemuan dengan tim Bareskrim Polri untuk mendiskusikan tindak lanjut pembahasan Peraturan Kepala Bareskrim (Perkara) tersebut. Tim Pusham UII disambut oleh Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo dan AKBP Ema Rahmawati. Proses diskusi berjalan cukup efektif dan produktif sehingga tersusun rencana untuk terus mengawal Perkaba hingga proses pengesahan nantinya.
