Agenda I: Reformasi Peradilan dan Access to Justice
Dalam isu reformasi peradilan, terdapat tiga isu besar yang menjadi titik berangkatnya. Pertama, pengesahan KUHP dan KUHAP yang memberikan model dan pendekatan sistem peradilan pidana terpadu yang baru. Terutama pada aspek alternatif pidana non-pemenjaraan dan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas mental. Kedua, over crowding capacity lembaga pemasyarakatan yang mencapai rata-rata 103%, yang terutama disebabkan oleh tingginya input pidana penjara yang diproses di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Ketiga, kapasitas dan integritas aparat penegak hukum yang masih rendah, berimplikasi pada penyelesaian kasus secara tidak profesional dan berkeadilan.
Agenda 2: Bisnis dan HAM
Program di bidang bisnis dan HAM berfokus pada isu lingkungan, praktik bisnis (ekstraktif dan garment-textile-shoes-leather [TGSL]) dan HAM. Fokus ini dilatari tiga permasalah utama. Pertama, bisnis ekstraktif dan TGSL tercatat banyak melanggar HAM, karena HAM belum menjadi ide yang mainstream dalam kebijakan dan praktik bisnis tersebut. Kedua, Negara, baik eksekutif dan legistlatif di tingkat pusat dan daerah maupun yudikatif, tidak cukup kuat memberikan perlindungan hak bagi masyarakat sipil yang terdampak (komunitas lokal, masyarakat adat, dan pekerja) dalam pembuatan dan penerapan kebijakan. Ketiga, masyarakat sipil (komunitas lokal, masyarakat adat, dan pekerja) secara nyata terdampak buruk dari aktivitas bisnis ekstraktif dan TGSL, tetapi di saat yang sama juga terdapan dengan risiko tuntutan hukum secara keperdataan dan pidana.
Agenda 3: Analisis Kebijakan Publik yang Bersinggungan dengan HAM
Pusham UII akan melakukan kajian kritis terhadap isu-isu publik yang berdimensi hak asasi manusia. Adapun hasil kajian akan dirancang untuk menjadi dasar melakukan judicial review dan penulisan policy brief. Dokumen tersebut juga pada saatnya dapat digunakan sebagai dasar menyusun amicus curiae untuk dimanfaatkan oleh jaringan Pusham UII yang mengambil langkah litigasi.
