BAGAIMANA KAMI BEKERJA

1. Program Isu Reformasi Peradilan dan Access to Justice

  • Bapas dalam fungsi pidana non-pemenjaraan dan integrasi
    Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah pintu pertama yang melakukan penelitian kemasyarakat (Litmas) untuk merekomendasikan model pidana non-pemenjaraan kepada jaksa dan hakim. Oleh karena itu, perlu ada pendampingan dan penguatan fungsi, peran, dan kapasitas staf Bapas yang melakukan Litmas, termasuk aturan internal penyelenggaraan Litmas yang terkait dengan pindana non-pemenjaraan.
  • KY dalam fungsi pengawasan (perbaikan instrumen penegakan KEPPH) dan pendampingan analisis putusan TPKS
    Pusham UII telah memulai melakukan kajian terhadap KEPPH yang diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Rekomendasi kajian ini adalah perlu melakukan penyusunan instrumen dan indikator implementasi KEPPH untuk kemudahan dan keadilan dalam pelaksanaan fungsi KY. Selain itu, dalam konteks access to justice Pusham UII mendampingi KY untuk melakukan anotasi putusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  • Rule of Law: Indeks Hukum DIY
    Pusham UII menyelenggarakan rule of law index yang secara spesifik untuk wilayah DIY, yaitu mengukur persepsi masyarakat DIY terhadap penegakan hukum oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Penelitian ini sudah dimulai dengan memanfaatkan skema penelitian fakultas hukum (Penelitian Berbasis Luaran/PBL).
  • Penyediaan ahli hukum untuk kasus-kasus yang berdimensi HAM di luar Jawa melalui pelembagaan dan penguatan Pusham di Perguruan Tinggi
    Melanjutkan program dengan NCHR untuk menyelenggarakan pelatihan bagi dosen dan hakim terkait dengan metode pengarusutamaan HAM dalam perkara-perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.

2. Program Bisnis dan HAM

  • Penyediaan instrumen dan data berbasis bukti mengenai dampak buruk aktivitas bisnis ekstraktif dan TGSL terhadap masyarakat sipil, kinerja korporasi terkait bisnis ekstraktif dan TGSL dalam menghormati HAM, dan kinerja negara dalam melindungi HAM yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi penguatan gerakan dan solidaritas masyarakat sipil untuk menuntut akuntabilitas HAM dari negara dan korporasi.
  • Penguatan kapasitas, gerakan, dan solidaritas masyarakat sipil (perguruan tinggi, CSO, komunitas lokal, masyarakat adat, dan pekerja) untuk mengklaim ruang sipil dan HAM terkait praktik bisnis ekstraktif dan TGLS.
  • Pengarusutamaan narasi HAM yang berpihak pada gerakan dan solidaritas masyarakat sipil di ruang publik melalui publikasi yang dapat diakses publik dan komunikasi publik yang strategis melalui media.
  • Peningkatan kolaborasi bersama masyarakat sipil di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.

3. Program Demokrasi dan Ruang Sipil

  • Kajian dan identifikasi kompatibilitas kebijakan publik dan peraturan perundang-undangan dengan norma HAM yang berpotensi di judicial review ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi atau sebagai hasil kajian Pusham UII; dan
  • Analisis terhadap problem sosial masyarakat dengan melembagakan Tim Gugus Tugas pada Pemerintah Daerah yang terdiri dari akademisi perguruan tinggi, masyarakat sipil, dan Pemda.

4. Program Penguatan Media dan Jaringan

  • Mengarusutamakan narasi HAM dalam diskursus publik melaui: publikasi hasil penelitian lembaga ke media internal dan eksternal, pengolahan hasil penelitian menjadi konten video ataupun narasi di media sosial;
  • Menyebarluaskan nilai dan norma HAM melalui: produksi pengetahuan di bidang HAM yang disebarkan dengan media sosial, publikasi konten video ataupun narasi di bidang HAM yang disebarkan melalui media sosial secara rutin dan berkesinambungan;
  • Merespon berbagai isu-isu aktual melalui respon tokoh atau peneliti Pusham terhadap berbagai isu aktual dan penyebarluasan pandangan yang dikemas dalam bentuk narasi ataupun video untuk menanggapi isu-isu aktual yang berdampak pada HAM;
  • Meningkatkan kerja sama dengan multistakeholder pada tingkat lokal, nasional, dan regional.
en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top