REKAM JEJAK DAN DAMPAK
Selama 26 tahun berdiri, Pusham UII berkontribusi pada penguatan gerakan dan solidaritas masyarakat sipil serta pemenuhan dan perlindungan HAM di Indonesia. Bersama mitra-mitra kami, Pusham UII bekerja melalui pemajuan prinsip-prinsip HAM di ruang publik, penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat sipil dan aktor negara, dan tuntutan akuntabilitas HAM bagi negara dan korporasi.
1. Pengarusutamaan Pengetahuan Hak Asasi Manusia
Pusham UII telah mencetak 80+ produk pengarusutamaan pengetahuan HAM melalui riset dan publikasi. Melalui buku, laporan riset, modul, dan panduan, Pusham UII menjadikan HAM sebagai standar dalam diskursus publik dan gerakan masyarakat sipil, mesin bagi bekerjanya pendidikan dan pelatihan, dan kerangka kerja untuk memastikan kepatuhan institusi negara pada standar HAM. Hingga saat ini, riset dan publikasi yang dihasilkan telah:
- Mempegaruhi diskursus publik melalui kuotasi dan rujukan media nasional dan internasional.
- Menjadi rujukan untuk transformasi pendidikan tinggi melalui penggunaannya dalam pengajaran dan riset HAM di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
- Menjadi rujukan masyarakat sipil untuk mengawal arah kebijakan demokrasi dan HAM.
- Menjadi dasar berbasis bukit untuk reformasi peradilan melalui penggunaannya dalam pendidikan dan pelatihan, serta implementasi fungsi institusi negara.
2. Peningkatan Kapasitas Hak Asasi Manusia
Pusham UII telah melakukan 1.200+ peningkatan kapasitas HAM. Bagi masyarakat sipil, peningkatan kapasitas HAM bertujuan untuk memperkuat gerakan dan solidaritas masyarakat dalam mengklaim ruang sipil dan HAM. Bagi aktor negara, peningkatan kapasitas HAM bertujuan untuk memastikan agar aktor negara bekerja sesuai dengan standar HAM untuk pemenuhan dan perlindungan hak bagi setiap individu. Hingga saat ini, penerima manfaat dari peningkatan kapasitas HAM meliputi akademisi pada perguruan tinggi se-Indonesia, komunitas dan organisasi masyarakat sipil, dan pengajar/pendidik/pelatih (trainers) pada pusat pendidikan formal institusi penegak hukum, dan petugas-petugas pemasyarakatan di Indonesia. Melalui intervensi kapasitas yang terukur, peningkatan kapasitas HAM yang dilakukan telah berhasil:
- Membentuk jejaring pengajar HAM di seluruh Indonesia yang setiap tahun menghasilkan puluhan publikasi dan mengedukasi ribuan mahasiswa sebagai generasi masa depan yang terpapar pendekatan HAM dan prinsip-prinsip demokrasi.
- Berkontribusi pada pencegahan kultur kekerasan dan penguatan prinsip due process of law dalam proses penegakan hukum.
- Membentuk pemasyarakatan yang inklusif bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, melalui pelayanan dan tata kelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang memenuhi standar akomodasi yang layak dan etiket berinteraksi dengan kelompok rentan.
3. Penguatan Gerakan dan Solidaritas Masyarakat Sipil dan Kelembagaan HAM
Pusham UII telah berkontribusi pada 1500+ hasil penguatan gerakan dan solidaritas masyarakat sipil, serta kelembagaan HAM di Indonesia. Dengan dukungan riset, peningkatan kapasitas HAM, dan jejerang kuat bersama organisasi masyarakat sipil dan aktor negara yang pro hak asasi, upaya penguatan masyarakat sipil dan kelembagaan HAM telah berhasil:
- Membentuk jejaring, pelembagaan, dan penguatan kelembagaan lebih dari 40 pusat studi HAM (PusHAM) pada perguruan tinggi di Indonesia yang bekerja untuk mengarusutamakan prinsip dan standar HAM di Indonesia.
- Memastikan lebih dari 1000 warga binaan penyandang disabilitas terdata dan terpantau secara real-time melalui Sistem Database Pemasyarakatan sehigga pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam pemasyarakatan dapat dilakukan secara akurat, sesuai dengan ragam, hambatan, dan kebutuhan faktualnya. Data pemantauan yang dapat diakses publik ini juga dapat menjadi rujukan bagi masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi disabilitas untuk memperkuat gerakan dan solidaritas untuk hak-hak penyandang disabilitas, serta bagi pemerintah dalam memaksimalkan pelayanan berbasis hak kepada penyandang disabilitas.
- Melembagakan dan menguatkan kapasitas dan jejaring Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pemuda Lintas Agama (FPLA) di Kulon Progo untuk upaya peacebuilding sehingga tersedia jejaring orang muda dari elemen masyarakat sipil sebagai motor menggerakan toleransi beragama dan berkeyakinan.
- Mengadvokasi pembentukan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Tempat Ibadat, serta Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat sehingga dapat memobilisasi sumber daya daerah dalam upaya paecebuilding.
- Mengadvokasi dukungan pendanaan lebih dari 100juta rupiah/tahun untuk upaya peacebuilding di Kulon Progo Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kulon Progo dalam menggerakan toleransi beragama dan berkeyakinan.
- Mengadvokasi perubahan kurikulum pendidikan resmi pada badan pendidikan institusi penegak hukum di Indonesia, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, dengan mengintegrasikan standar HAM dan perlindungan bagi kelompok rentan dalam proses penegakan hukum.
- Melembagakan 531 Unit Layanan Disabilitas (ULD), yang diikuti dengan peningkatan kapasitas bagi lebih dari 700 petugas ULD, pada UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sehingga tersedia unit khusus untuk pemenuhan akomodasi yang layak dan hak-hak spesifik warga binaan penyandang disabilitas dalam proses pemasyarakatan.
