Democracy and Civil Space
Pusham UII will conduct critical analyses of public issues related to human rights. The results of these analyses will be designed to serve as the basis for judicial reviews and the drafting of policy briefs. These documents may also, in due course, be used as the basis for drafting amicus curiae briefs to be utilized by the Pusham UII network when pursuing litigation.
This report departs from an awareness that environmental, economic, and social impacts of geothermal energy business practices not only adversely influence the life of local communities but also link directly to their enjoyment of human rights. Thus, it is urgent to further scrutinize state protection of and corporate respect for human rights.
Drawing on the experiences of local communities in Nagari Pandai Sikek, West Sumatera, and Kepakisan Village, Central Java, as well as adequate study to existing literature, this report documents and presents several key findings. These include, first, the implementation of geothermal energy projects is found to be problematic both in its procedure and substance. Second, geothermal energy projects have adversely impacted the life of local communities. Third, vulnerable groups such as women and indigenous communities, and children also suffer those adverse impacts. Fourth, geothermal energy projects have caused specific human rights violations and/or infringements, particularly to the right to participation, the right to a clean, healthy, and sustainable environment, economic rights, the right to security, and the right to remedy, and the human rights of vulnerable groups—with particular concern for the rights of women, indigenous people, and children.
This report indicates that while the state fails to comply with global business and human rights standard in protecting the human rights of local communities, geothermal energy companies fail to meet their responsibility to respect human rights. This study argues that those human rights violations and/or infringements are largely attributable to the fact that Indonesian laws and regulations on geothermal energy prioritize business and investment pragmatism over compliance with human rights standards. The Law on Job Creation (UU Cipta Kerja) even takes the side to protect business interest at the expense of the human rights of local communities. This report also argues that geothermal energy project implementation is shaped by a political economy that concentrates benefits among a group of elites.
In conclusion, this report recommends the following: (1) evaluate geothermal energy business permits; (2) remedy the environmental, economic, and social impacts as well as human rights violations and/or infringements; (3) revise Law on Job Creation (UU Cipta Kerja); (4) revise the risk assessment methodology in business permit administration; (5) develop comprehensive human rights indicators that are integrated into hazard level assessment in business permit administration; (6) develop comprehensive guidance for mandatory human rights due diligence by integrating FPIC principles and an access to remedy framework for local communities; and (7) develop binding guidelines on FPIC implementation for business actors.

Terutama dalam 4 tahun terakhir, terjadi peningkatan kasus kepailitan yang signifikan di Indonesia. Berdasarkan data kasus yang diputus di pengadilan, sejak 2022 hingga 2024, tercatat lebih dari 250 kasus kepailitan diputus pengadilan setiap tahunnya. Hingga kuartal ketiga 2025, pengadilan bahkan sudah memutus 150 kasus kepailitan. Peningkatan kasus kepailitan di Indonesia mengindikasikan bahwa, pertama, kreditor menganggap penyelesaian sengketa keperdataan melalui mekanisme kepailitan lebih berkepastian dan bermanfaat untuk pemenuhan haknya atas piutang yang sudah jatuh tempo. Kedua, pelaku usaha tidak benar-benar siap dalam mengelola perusahaannya secara bertanggung jawab.
Namun, riset PUSHAM UII mengungkap sisi lain dari penyelesaian kasus kepailitan, suatu bagian yang belum banyak diberi perhatian. Melalui riset berjudul “BERTAHAN, TANPA TANGAN NEGARA. Masalah Struktural Sistem Kepailitan di Indonesia dan Dampaknya pada Hak Asasi Pekerja,” PUSHAM UII sampai pada kesimpulan bahwa pekerja, selaku kreditor preferen paling utama, justru menjadi korban sesungguhnya dalam penyelesaian kasus kepailitan, khususnya dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Didasarkan pada pengalaman pekerja PT Sinarupjaya Utama di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan PT Panamtex di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, riset PUSHAM UII menegaskan bahwa proses pengurusan dan pemberesan harta pailit telah menjadi ruang terbuka untuk pelbagai ketidakadilan bagi pekerja yang terdampak, juga menjadi pintu masuk bagi kerugian hak asasi manusia yang harus ditanggung pekerja dan keluarganya.
Silahkan simak laporan lengkapnya di sini.

RILIS MEDIA
Respons PUSHAM UII atas Tindakan Aparat Kepolisian Menabrak dan Melindas Pengunjuk Rasa dan/atau Orang Sipil yang Sedang Berada di Lokasi Unjuk Rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat, hingga Tewas
BUKAN PEMBUBARAN MASA AKSI, MELAINKAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Yogyakarta, 29 Agustus 2025 – Pada Kamis (28/8/2025), mobil rantis polisi melindas warga dalam aksi unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat. Dalam rekaman yang tersebar, aparat pengemudi mobil rantis tersebut sempat berhenti setelah menabrak korban, namun terus melaju ketika posisi korban masih terkapar di bawah moncong mobil akibat ditabrak. Korban dilindas, dan berujung tewas akibat insiden tersebut.
Merespons insiden ini, Eko Riyadi, Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) secara tegas menyatakan “Saya dan Pusham UII mengecam sangat keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap pengunjuk rasa.” Ia melanjutkan, “Menyampaikan pendapat di muka umum, selain hak asasi manusia, juga telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.”
Eko juga menaruh perhatian yang kuat pada tindakan aparat yang tidak bertanggung jawab dengan menyatakan “Tindakan melindas pengunjuk rasa dan/atau orang sipil yang sedang berada di lokasi unjuk rasa, bukan saja bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius, tetapi juga memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan pidana, dan patut diduga adalah ‘tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang secara sengaja’.”
Oleh karena itu, Eko mengatakan bahwa Pusham UII menuntut supaya:
- Pihak Kepolisian untuk memproses hukum pelaku yang “melindas” pengunjuk rasa dan/atau orang sipil yang sedang berada di lokasi unjuk rasa.
- Pihak Kepolisian untuk menghormati semua orang yang menyampaikan pendapat di muka umum dan menjamin rasa aman bagi semua orang yang berada di sekitar lokasi unjuk rasa.
- Pihak Kepolisian untuk berhenti menggunakan alat dan senjata yang membahayakan nyawa dan fisik pengunjuk rasa.
–Selesai–
Peristiwa intoleransi kembali mencederai nilai-nilai kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Pada Minggu, 27 Juli 2025, rumah doa jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah Padang menjadi sasaran pembubaran dan perusakan oleh sekelompok massa di Kota Padang, Sumatera Barat. Kejadian ini menimbulkan dampak fisik dan psikis bagi para jemaat, termasuk anak-anak yang turut menjadi korban.
Sebagai bentuk respons atas insiden tersebut, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menyampaikan pernyataan resmi yang menyoroti tanggung jawab Pemerintah Kota Padang dalam melindungi kebebasan beragama, serta menyerukan langkah konkret untuk penegakan hukum, pemulihan korban, dan pencegahan kekerasan serupa di masa mendatang.
Berikut ini adalah rilis media lengkap dari Pusham UII.
Pusham UII kembali membuka pendaftaran untuk Human Rights Academy Batch III yang akan diselenggarakan pada September 2025. Terbuka bagi mahasiswa dari jurusan manapun untuk memperdalam pemahaman dan wawasan seputar HAM. Bagi Mahasiswa yang mendaftar diwajibkan menyiapkan motivation letter dan mengisi formulir aplikasi. Pendaftaran dibuka mulai 1 – 30 Juli 2025
Formulir Pendaftaran Human Rights Academy Scholarship :
s.id/hra2025
