Democracy and Civil Space
Pusham UII will conduct critical analyses of public issues related to human rights. The results of these analyses will be designed to serve as the basis for judicial reviews and the drafting of policy briefs. These documents may also, in due course, be used as the basis for drafting amicus curiae briefs to be utilized by the Pusham UII network when pursuing litigation.
Tak ada satu pemimpin politik yang bisa mengakhiri suatu demokrasi;
demikian juga, tak satu pemimpin yang bisa menyelamatkan suatu demokrasi.
Demokrasi adalah usaha bersama. Nasibnya tergantung pada kita semua
(Steven Levitsky & Daniel Ziblatt)
Levitsky & Ziblatt telah memberikan peringatan bahwa terdapat pemimpin yang dilahirkan melalui mekanisme demokratis, tetapi kemudian menjadi pihak yang membunuh demokrasi. Namun, sebagian besar pemimpin membunuh demokrasi secara perlahan. Pemilu masih diselenggarakan, parlemen kritis masih ada, media massa masih aktif, bahkan nafsu kekuasaan politik dilegalkan dan disetujui oleh parlemen dan dianggap konstitusional oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan judicial review, seperti Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung (Steven Levitsky & Daniel Ziblatt, 2023, hlm. 60).
Peringatan di atas nampak jelas telah terjadi di Indonesia pada akhir periode pertama dan di sepanjang periode kedua Presiden Joko Widodo, kira-kira tahun 2018-2024. Pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi, pengesahan Undang-Undang Pertambangan, Omnibus Law, Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas usia calon presiden dan wakil presiden, dan terakhir walaupun gagal adalah putusan Mahkamah Agung tentang batas usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi penanda rusaknya tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia. Seluruh perubahan ini nampak legal secara prosedural, bahkan dikukuhkan oleh lembaga peradilan. Namun, semua perubahan itu terjadi sesungguhnya bukan didasarkan pada kebutuhan konstitusional demi kepentingan terbaik rakyat dan bangsa Indonesia, tetapi lebih sebagai jalur untuk kepentingan politik dan ekonomi sekelompok elite
dan anak-anak Presiden Joko Widodo.
Di tengah situasi yang semakin genting serta diamnya kekuatan politik dan organisasi sosial kemasyarakatan termasuk keagamaan, komunitas akademik mengambil peran untuk melantangkan suara nyaring spirit republik dan demokrasi, walaupun ada yang suaranya parau. Pernyataan publik yang telah disuarakan menandai masih adanya cendekiawan yang berpijak pada nilai, walaupun
ada juga yang mencari aman dan mengirimkan sinyal dukungan kepada rezim. Buku ini merekam suara publik yang tajam sekaligus yang parau. Dipersilakan kepada pembaca untuk menikmati sikap komunitas akademik dan masyarakat sipil di dalam buku ini.
Buku ini merekam 76 (tujuh puluh enam) pernyataan publik yang dibacakan oleh komunitas akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Secara teknis, pernyataan publik dikumpulkan dan dikelompokkan menjadi 4 (empat) yaitu suara perguruan tinggi, asosiasi perguruan tinggi, komunitas alumni lembaga pendidikan, dan koalisi masyarakat sipil. Suara perguruan tinggi termasuk di dalamnya pernyataan resmi perguruan tinggi, pernyataan komunitas dosen, dan komunitas mahasiswa.
Pernyataan publik yang direkam di dalam buku ini telah mendapatkan persetujuan dari para pihak
yang menyatakan sikap publiknya. Penyunting telah mengirimkan surat persetujuan kepada semua pihak yang mengeluarkan rilis dan memberi waktu selama 7 (tujuh) hari untuk membalasnya. Di dalam surat persetujuan telah diinformasikan bahwa jika dalam waktu 7 (tujuh) hari, pihak yang merilis tidak menyampaikan keberatan, maka hal itu dianggap sebagai persetujuan untuk rilis. Di luar 76 (tujuhpuluh enam) pernyataan publik yang direkam dalam buku ini, terdapat beberapa rilis yang tidak dimasukkan karena ketiadaan persetujuan dari pihak yang membuatnya.
DOWNLOAD BUKU HASIL PENELITIAN (PDF)

Tahun 2024, Pusham UII bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) melalui The Asia Foundation (TAF) telah merumuskan naskah Peta Jalan Pemasyarakatan Inklusif. Naskah ini akan menjadi dasar program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan pemasyarakatan inklusif sebagaimana amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Selama ini, program kegiatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menyediakan akomodasi yang layak, tidak tersusun dengan sistematis, melainkan berdasarkan kebutuhan yang muncul di lapangan saja. Akibatnya, program kegiatan tidak terencana dengan matang dan kerap kali tumpang tindih dengan program lainnya. Dalam konteks ini, maka Peta Jalan Pemasyarakatan Inklusif dibutuhkan. Dengan Peta Jalan ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dapat menyusun rencana tahunan yang lebih terencana, melibatkan semua pihak terkait, berdasarkan tanggung jawabnya masing-masing.
Peta Jalan Pemasyarakatan Inklusif dibuat dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas, baik sebagai tim perumus, maupun pembahas dalam proses pembahasan. Saat ini, Peta Jalan tersebut telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk diteruskan menyesuaikan proses di internal. Namun, perubahan politik hukum yang memecah Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga Kementerian, salah satunya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menjadikan proses internal tertunda dengan berbagai macam hambatan. Oleh karena itu, membutuhkan dukungan agar bisa berlanjut ke tahap dan proses selanjutnya.
Berdasarkan kondisi di atas, maka The Asia Foundation, bekerjasama dengan Pusham UII dan Ditjen Pemasyarakatan, menyelenggarakan kegiatan konsinyering dan FGD membahas Naskah Peta Jalan Pemasyarakatan Inklusif di internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan mengundang pihak lain yang terkait. Peta Jalan Pemasyarakatan yang telah dibentuk, menyangkut kewenangan dan kelembagaan lain di luar Ditwatkeshab.


Kegiatan ini dilaksanakan pada hari selasa hingga rabu tanggal 11 – 12 Februari 2025 dimana hari pertama bertempat di Hotel Loman Yogyakarta dan hari kedua melakukan kunjungan di Rumah Tahanan Yogyakarta. Adapun Peserta dalam kegiatan ini adalah Tim Perumus Peta Jalan, Pusham Universitas Islam Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, The Asia Foundation, AIPJ2, dan DFAT. Kegiatan ini terselenggara atas dukungan dari Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) melalui The Asia Foundation (TAF) bekerjasama dengan Pusham UII dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Keluaran yang akan dihasilkan dari rangkaian kegiatan ini adalah Draf Termutakhir dari Peta Jalan Pemasyarakatan Inklusif bagi Disabilitas termasuk Draf Ringkasan Kebijakannya.
(Pusham UII, 11/12/2024) – Diskusi publik di Fakultas Hukum UII menyoroti ancaman terhadap demokrasi dan HAM di Indonesia, mulai dari pengabaian penyelesaian pelanggaran HAM “yang berat masa lalu” hingga dampak menguatnya militerisme dalam pembangunan. Kegiatan diskusi publik ini diselenggarakan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) bekerja sama dengan Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII).
Diskusi Publik dengan tema “Gerakan Hak Asasi Manusia dalam Turbulensi Demokrasi: Tantangan dan Strategi” menghadirkan narasumber akademisi dan praktisi dalam gerakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Jalannya acara diskusi ini dipandu oleh Fatma Reza, peneliti PUSHAM UII selaku MC. Dimulai pada pukul 09.15, diskusi publik diikuti oleh mahasiswa dan masyarakat dengan antusias.
Dalam sambutannya, Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Elsam, menyampaikan beberapa hal, salah satunya yakni kekhawatiran baru dari hasil Pemilu 2024 yang berpotensi memberikan tekanan besar bagi penikmatan HAM. Selain itu, Indonesia masih belum mampu mengaplikasikan kewajiban dari perjanjian internasional yang telah diratifikasi dalam peraturan perundang-undangan dan birokrasi. Keberadaan diskusi seperti yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari jejaring komunitas akademik untuk mencetuskan strategis baru menghadapi tantangan HAM.

Diskusi ini juga melakukan peluncuran dua (2) buku Elsam yaitu “Negara Pelindung Hak Asasi Manusia” dan “Suara Keadilan”. Kedua buku tersebut memotret kisah dari perjalanan Abdul Hakim Nusantara dalam gerakan hak asasi manusia. Stanley Adi Prasetyo, editor buku, menerangkan bahwa buku ini merupakan refleksi atas perjuangan Abdul Hakim Garuda Nusantara, seorang tokoh HAM yang humoris, konsisten, dan memiliki jejaring luas. “Abdul Hakim adalah tokoh penting dalam gerakan HAM di Indonesia,” tegasnya. Eko Riyadi, Direktur PUSHAM UII, selaku moderator mengungkapkan bahwa buku ini tidak hanya menjadi arsip sejarah perjuangan Abdul Hakim, tetapi juga panduan untuk menata strategi HAM ke depan.
Sebagai narasumber pertama, Suparman Marzuki menyoroti gagasan besar demokrasi dan HAM sebagai poin penting dari kebebasan dan persamaan. Perjalanan Indonesia telah melakukan transisi dari rezim otoritarian menuju demokrasi. Namun, tantangan besar dalam menghadapi pelanggaran HAM masa lalu menciptakan kondisi bahwa demokrasi Indonesia mengalami kemunduran. Suparman mengkritisi istilah “mengkriminalkan orang”, di mana negara memanfaatkan aparat hukum untuk menekan gerakan HAM yang semakin terasing dari masyarakat.
Selanjutnya, Ita Fatia Nadia memaparkan pertama dengan berbagi kenangan tentang sosok Abdul Hakim Garuda Nusantara, seorang tokoh penting dalam advokasi HAM yang humoris, cerdas, dan berkomitmen tinggi terhadap perjuangan HAM. Ita juga menyoroti kemunduran demokrasi di Indonesia, terutama dengan menguatnya militerisme dalam kehidupan sosial dan politik. “Saya gelisah saat Prabowo membawa seluruh menterinya retret di Magelang dengan cara-cara militer”, ungkapnya. Sebagai seorang sejarawan, Ita menekankan pentingnya mendokumentasikan gerakan sosial dan politik agar perjuangan masa lalu menjadi pelajaran bagi generasi mendatang.
Narasumber ketiga yaitu Amalinda Savirani, memilih diksi lain dari “kemunduran demokrasi” yakni dengan “musim dingin otoritarianisme,” di mana pemerintah tidak hanya bersikap represif, tetapi juga menggunakan strategi politik pecah belah untuk meminggirkan masyarakat sipil. Amalinda menegaskan pentingnya integrasi perjuangan dari kelompok masyarakat sipil dalam gerakan HAM. Selain itu, ia mendorong refleksi kritis atas strategi perjuangan HAM, mengingat tantangan demokrasi saat ini membutuhkan pendekatan yang lebih solid dan terorganisasi untuk mendorong perubahan yang nyata.
Wasingatu Zakiyah, narasumber berikutnya, mengkritik keberadaan proyek-proyek pembangunan besar yang kerap meminggirkan masyarakat adat dan kelompok rentan. Pembayaran pajak dari rakyat justru digunakan untuk melawan kepentingan rakyat melalui proyek-proyek besar. Ia juga menggarisbawahi vitalnya peran mahasiswa dan akademisi untuk mendampingi masyarakat dalam membangun kesadaran kritis terhadap kebijakan pemerintah yang tidak adil.
Terakhir, Stanley Adi Prasetyo menekankan bahwa kondisi demokrasi dan HAM di Indonesia yang semakin terancam. Hal tersebut diperburuk dengan kondisi parlemen yang didominasi oleh pengusaha sehingga regulasi cenderung berpihak pada kepentingan elite ekonomi bukan kepentingan rakyat. “Jadi mau bikin undang-undang apapun, kalau komposisinya pengusaha maka akan ditolak,” tandasnya. Selain itu, ia juga menyoroti tentang masyarakat sipil saat ini menghadapi tantangan besar sehingga penting membangun jaringan kerja yang kuat di antara organisasi masyarakat sipil.

Diskusi publik ini telah membahas isu tergerusnya demokrasi dan HAM oleh militerisme, oligarki, dan fundamentalisme pasar. Penekanannya terletak pada masih lemahnya dukungan dan komitmen negara dalam penikmatan HAM seperti dengan pengabaian pelanggaran HAM “yang berat masa lalu”, menormalisasi kekerasan aparat, dan pembangunan yang meminggirkan masyarakat. Oleh karena itu, adalah penting bagi masyarakat sipil untuk melakukan konsolidasi lintas sektor, mengembangkan strategi berbasis hukum, dan meningkatkan keterlibatan generasi muda untuk melawan ketidakadilan dan menjaga nilai-nilai demokrasi.
Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menyampaikan seruan kepada komunitas internasional di tengah meningkatnya kekerasan di Jalur Gaza. Selama 76 tahun, Palestina telah berada di bawah pendudukan Israel. Operasi militer di Rafah pada Mei 2024 memperparah penderitaan warga sipil Palestina. Dalam konteks yang disebutkan terakhir, Pusham UII dengan tegas mengutuk tindakan-tindakan yang mengancam kesejahteraan dan keselamatan mereka atas dasar penikmatan hak asasi manusia.
Pusham UII prihatin dengan serangan-serangan yang menargetkan area Rafah di Gaza serta serangan yang mendahului atau pascaRafah, yang memperburuk situasi kemanusiaan yang sudah kritis. Kampanye militer yang terus berlanjut di Jalur Gaza menyoroti kebutuhan mendesak akan penyelesaian damai dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta hukum internasional.
Pusham UII berdiri dalam solidaritas dengan Palestina dan mendukung hak mereka untuk hidup dalam keamanan dan kedamaian. Kami mendesak Israel untuk mematuhi putusan Mahkamah Internasional (ICJ’s order), terutama keputusan tertanggal 24 Mei 2024, terkait the Application of the Convention on the Prevention and Punishment of Genocide. Keputusan ini menekankan keseriusan situasi dan kebutuhan mendesak bagi Israel untuk menghormati hak asasi manusia dari warga Palestina serta hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.
Pusham UII mengajak setiap orang dan komunitas internasional untuk menyerukan kepada Israel agar segera menghentikan semua tindakan militer yang dapat membahayakan populasi sipil di Gaza dan mematuhi keputusan yang mengikat dari pengadilan. Pusham UII percaya bahwa akuntabilitas dan kepatuhan terhadap supremasi hukum sangat penting untuk menjamin perlindungan nyawa dan kehidupan sipil.
Pusham UII juga menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan berupa bantuan militer maupun makanan dan obat-obatan. Kami juga menyerukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah konkret guna mengakhiri perang dengan menekan pemerintah Israel untuk menghentikan serangan kepada populasi sipil.
Pusham UII menegaskan kembali dukungannya untuk perjuangan rakyat Palestina dan pengejaran keadilan melalui jalur hukum dan diplomasi. Penghormatan terhadap keadilan dan instrumen hak asasi manusia internasional tetap menjadi dasar untuk mencapai perdamaian dan keamanan di wilayah tersebut.
Yogyakarta, 5 Juni 2024
PUSHAM UII
Akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas menjadi salah satu isu sentral dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Pentingnya akomodasi yang layak, baik dalam bentuk pelayanan maupun sarana dan prasarana, berada dalam konteks lembaga pemasyarakatan yang inklusif, sehingga penyelenggaraannya mampu menghormati dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam ruang-ruang keadilan. Kegagalan negara dalam memenuhi akomodasi yang layak akan mengakibatkan diskriminasi dan berujung pada pelanggaran hak asasi manusia terutama bagi penyandang disabilitas dalam mengkases pemasyarakatan.
Pada 27-29 Mei 2024, Pusham UII menyelenggarakan Training of Trainers (TOT) bagi pengajar pada Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia. Diselenggarakan di Jakarta, TOT ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman staff Ditjen Pemasyarakatan tentang isu akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dan membentuk tim fasilitator/pengajar materi akomodasi yang layak pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Dalam TOT yang didukung oleh The Asia Foundation dan Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) ini, para peserta mendiskusikan isu hak asasi manusia dan penyandang disabilitas, perkembangan teori tentang hak bagi penyandang disabilitas, etiket berinteraksi dengan penyandang disabilitas, hingga pemenuhan akomodasi yang layak dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Pada akhir sesi, para peserta juga merumuskan rencana tindak lanjut dalam mengembangkan dan meningkatkan penyediaan akomodasi yang layak di Ditjen Pemasyarakatan, baik ndalam hal pelayanan maupun sarana dan prasarana.

