Demokrasi dan Ruang Sipil

Pusham UII akan melakukan kajian kritis terhadap isu-isu publik yang berdimensi hak asasi manusia. Adapun hasil kajian akan dirancang untuk menjadi dasar melakukan judicial review dan penulisan policy brief. Dokumen tersebut juga pada saatnya dapat digunakan sebagai dasar menyusun amicus curiae untuk dimanfaatkan oleh jaringan Pusham UII yang mengambil langkah litigasi.

Pengadilan memiliki peran penting dalam menjamin penikmatan HAM. Melalui putusannya, pengadilan pertama-tama harus mampu memulihkan kerugian-kerugian yang diderita oleh setiap orang yang hak asasinya dilanggar/direndahkan. Kemudian, pengadilan juga harus mampu mencegah terjadinya pelanggaran yang sama di kemudian hari. Inilah yang -oleh kebanyakan literatur dan hukum- disebut sebagai kewajiban pengadilan untuk melindungi hak asasi manusia.

Sehubungan dengan kewajiban pengadilan tersebut, terutama dalam konteks Indonesia, kita dapat dengan mudah saat ini untuk menjumpai literatur-literatur yang mendiskusikan, misalnya, apa itu hak asasi manusia, apa basis filosofisnya, seperti apa sejarahnya, apa saja hak-hak yang termasuk di dalamnya, apa materi muatan dari masing-masing hak itu, apa saja hukum-hukum yang mengaturnya, hingga kewajiban negara berdasarkan hukum-hukum itu. Namun, belum dijumpai keberadaan literatur yang mendiskusikan hukum HAM dari sisi metodologinya. Di antara pertanyaan-pertanyaan krusial dalam konteks yang disebutkan terakhir adalah: bagaimana hak asasi manusia diperlakukan dalam perkara-perkara konkret yang dibawa ke pengadilan? Bagaimana hakim memosisikan hukum HAM ketika memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata, pidana, tata usaha negara, atau perkara-perkara konstitusional lainnya?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, PUSHAM UII bekerja sama dengan Norwegian Centre for Human Rights, University of Oslo, Norway, menghadirkan buku “Metodologi Hukum HAM: Nalar, Praktik, dan Tantangannya dalam Sistem Peradilan Indonesia”, sebuah buku yang proses penelitian dan penulisannya telah dimulai sejak paruh kedua tahun 2020. Buku yang ditulis oleh Aksel Tømte, Matthew Saul, Julie Fraser, Widodo Dwi Putro, Eko Riyadi, Herlambang P. Wiratraman, Sri Wiyanti Eddyono, Shidarta, dan Adriaan Bedner ini diterbitkan dalam dua versi, yaitu versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Versi Bahasa Indonesia diterbitkan oleh Rajawali Pers dan versi Bahasa Inggrisnya diterbitkan oleh Routledge dengan judul “International Human Rights and Local Court: Human Rights Interpretation in Indonesia”.

Pada Desember 2023, buku “Metodologi Hukum HAM: Nalar, Praktik, dan Tantangannya dalam Sistem Peradilan Indonesia” secara resmi diluncurkan. Peluncurannya dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama merupakan ­soft launching, diselenggarakan pada Kamis, 7 Desember 2023, di Hotel Century Park, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri secara terbatas oleh: Rut Krüger Giverin, Duta Besar Norwegia untuk Indonesia; Perwakilan-perwakilan Pemerintahan Norwegia; Zenia Chrysostomidis dan Aksel Tømte dari Norwegian Centre for Human Rights, University of Oslo, Norway; Perwakilan-perwakilan Pemerintahan Indonesia; Perwakilan-perwakilan Non-Government Organization seperti LeIP dan YLBHI; Perwakilan-perwakilan Universitas; serta Shidarta dan Eko Riyadi, dua di antara penulis-penulis buku.

Ket: Eko Riyadi, Direktur PUSHAM UII, bersama Zenia Chrysostomidis, Direktur Urusan International NCHR

Diawali dengan sambutan singkat dari Eko Riyadi selaku Direktur PUSHAM UII, soft launching dilanjutkan dengan sambutan dari Rut Krüger Giverin, Duta Besar Norwegia untuk Indonesia. Acara dilanjutkan dengan pemaparan pengantar dari Aksel Tømte, pemaparan mengenai pengalaman litigasi HAM di Indonesia dari Asfinawati, dan tanggapan-tanggapan dari Muhammad Tanziel Aziezie. Sesi selanjutnya adalah pemaparan materi buku oleh Eko Riyadi dan Shidarta, yang diikuti dengan diskusi bersama seluruh peserta kegiatan. Akhir dari sesi ini adalah pidato penutup dari Zenia Chrysostomidis, dari Norwegian Centre for Human Rights, University of Oslo, Norway.

Ket: Rut Krüger Giverin, Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, memberikan sambutan untuk soft launching.

Tahap kedua dari peluncuran buku “Metodologi Hukum HAM: Nalar, Praktik, dan Tantangannya dalam Sistem Peradilan Indonesia” adalah grand launching yang diselenggarakan pada Selasa, 12 Desember 2023, di Hotel Alana, Yogyakarta. Kegiatan yang terbuka untuk umum ini dihadiri oleh pelbagai elemen, mulai dari elemen pemerintahan seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Mahkamah Agung, dan Pengadilan-pengadilan di bawah Mahkamah Agung, elemen Universitas, hingga elemen masyarakat sipil.

Grand launching dibuka dengan sambutan dari Aksel Tømte selaku perwakilan Norwegian Centre for Human Rights, dilanjutkan sambutan dari Fathul Wahid selaku Rektor Universitas Islam Indonesia, dan dilanjutkan dengan pidato kunci dari Muhammad Syarifuddin selaku Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam penyelenggaraannya, grand launching didesain dengan dua sesi inti. Sesi pertamanya adalah Seminar Nasional yang menghadirkan Simon Butt dari The University of Sidney Law School, Atnike Nova Sigiro dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Suparman Marzuki dari Universitas Islam Indonesia sebagai narasumber. Kemudian, sesi keduanya adalah diskusi panel yang menghadirkan seluruh penulis buku, yang mana peserta berkesempatan untuk diskusi lebih dalam mengenai isi buku pada sesi yang disebutkan terakhir ini.

Atas terselenggaranya peluncuran buku ini, PUSHAM UII mengucapkan terima kasih kepada setiap elemen yang turut mendukung dan meramaikan kegiatan ini.

Ket: Eko Riyadi (Direktur PUSHAM UII), Fathul Wahid (Rektor UII), Muhammad Syarifuddin (Ketua MA RI), dan Aksel Tømte (Senior Advisor NCHR) meluncurkan buku secara simbolis.

Hak Asasi Manusia Mengisi Ketimpangan Ruh dalam Hukum

Atas nama UII, saya menyambut baik penulisan dan penerbitan buku yang akan diluncurkan dan didiskusikan hari ini. Saya juga ingin mengajak semua hadirin untuk memberikan apresiasi yang tinggi kepada ikhtiar kolektif ini, yang melibatkan penulis lintas lembaga dan dengan dukungan penuh dari The Norwegian Center for Human Rights (NCHR) atau Norsk senter for menneskerettigheter, Universitas Oslo.

Kita semua berharap, kehadiran buku langka ini akan menjadi referensi bermakna untuk pembaruan hukum di tanah air, terutama terkait inklusi hukum hak asasi manusia dalam sistem peradilan di Indonesia.

Saya diberi buku yang akan diluncurkan beberapa waktu lalu. Tentu, saya menyambutnya dengan antusias dan memulai membacanya. Paling tidak sebagian isi buku. Bagian epilog yang ditulis oleh Bapak Andriaan Bedner pun saya baca. Meski tidak dapat mencerna semua poin, saya sebagai orang awam hukum, menangkap banyak poin penting.

Saya pun akhirnya teringat kisah Nenek Minah yang terjadi 14 tahun lalu, pada 2009.

Nenek Minah, pada saat itu, selepas memanen kedelai di Perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA), Purwokerto. Dalam perjalanan pulang melihat kakao matang di perkebuan tempat ia bekerja, dan dia ingin memetiknya. Tiga buah kakao dipetiknya dan diletakkan di bawah pohon.

Dia ingin mengambil biji kakao untuk disemai di kebunnya sendiri. Mandor perkebunan memergokinya. Nenek Minah langsung meminta maaf dan menyerahkan ketiga kakao tadi.

Sekitar seminggu kemudian, Nenek Minah menerima surat panggilan dari kepolisian atas dugaan pencurian. Proses hukum pun bergulir.

Akhirnya Nenek Minah dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari karena mencuri 3 buah kakao seberat 3 kg seharga Rp6.000, meski dia tak perlu menjalani hukuman itu, dengan catatan tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan tiga bulan.

Tentu di luar kapasitas saya untuk membahas kasus ini lebih lanjut. Namun, hati nurani saya melihat ada yang “aneh” dalam kasus tersebut. Apalagi jika dikaitkan dengan kasus-kasus besar lain, seperti korupsi.

Sekilas saya lacak latar belakang Nenek Minah. Dia miskin. Untuk ongkos perjalanan menghidiri sidang dengan biaya ojek dan angkutan umum Rp50.000 juga sangat berat.

Banyak pertanyaan yang muncul di benak saya: Apakah itu yang dinamakan keadilan? Apakah hukum memang harus saklek/kaku tanpa melihat konteks? Ataukah ada perspektif lain?

Pekan lalu, oleh seorang kawan, saya diberi hadiah sebuah buku, berjudul The Tyranny of Merit. Penulisnya Michael J. Sandel, profesor di Harvard Law School.

Pesan besar yang diusung oleh buku ini adalah, bahwa ketika kesenjangan atau ketimpangan masih ada dan apalagi tajam, prinsip meritokrasi hanya akan mendemoralisasi atau melemahkan semangat mereka yang tertinggal.

Dalam tafsiran sederhana saya, jika hak-hak dasar manusia atau warga negara belum bisa terpenuhi maka maka lapangan permainan tidak akan menjadi landai, dan dipastikan jika ada kompetisi atau tuntutan untuk patuh kepada standar tertentu, ada pihak yang merasa diuntungkan. Iklusivitas dan keadilan kemudian dipertanyakan.

Apakah mungkin ini juga berlaku dalam hukum? Saya dengar jika dalam hukum juga ada pilitik. Pembentukan hukum sebagai “standar” bersama, juga katanya tidak selalu kalis dari kepentingan. Ada potensi hak-hak dasar manusia diabaikan.

Jika ini benar, maka paling tidak sebagian hukum positif yang berlaku mengandung ruh ketimpangan. Apakah mungkin meritokrasi dalam konteks kesetaraan di depan hukum masih valid?

Saya tidak akan masuk lebih dalam, karena di luar kapasitas saya. Saya menyerahkan kepada ahlinya untuk mendiskusikannya.

Apa tugas pengadilan terhadap hak asasi manusia berdasarkan kerangka hukum hak asasi manusia itu sendiri? Pada tataran akademis, berbagai upaya telah dilakukan para sarjana untuk mendefinisikan jawabannya, yaitu untuk melindungi hak asasi manusia. Namun, jika menggeser pertanyaan ini ke aspek yang lebih praktis, seperti “bagaimana cara pengadilan menerapkan hukum hak asasi manusia dalam putusannya”, belum ditemukan literatur-literatur di Indonesia yang menyajikan jawaban spesifik tentangnya.

Itulah sebabnya, Pusham UII mengidentifikasi bahwa masih banyak putusan pengadilan di Indonesia yang belum sepenuhnya memanfaatkan hukum hak asasi manusia pada pertimbangan hukum hakimnya. Namun demikian, perlu dicatat bahwa temuan ini tidak mengindikasikan ketiadaan sama sekali. Meskipun dalam jumlah terbatas, Pusham UII juga berhasil menemukan adanya upaya penggunaan hukum hak asasi manusia pada praktik peradilan, misalnya sebagaimana dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dan sebagian kecil pengadilan-pengadilan di bawah Mahkamah Agung.

Praktik peradilan yang telah berupaya untuk memberi ruang pada pertimbangan hukum hak asasi manusia harus dibaca sebagai sinyal positif mengenai institusionalisasi hukum hak asasi manusia pada level domestik di Indonesia. Namun, belum mainstream-nya praktik tersebut di lembaga peradilan di Indonesia menjadi dasar yang kuat selalu melakukan advokasi terhadapnya, termasuk dalam kerangka akademis. Dalam hal ini, Pusham UII dan NCHR telah bekerja sama untuk mengarusutamakan hukum hak asasi manusia dalam praktik peradilan di Indonesia.

Salah satu aktivitas yang telah diselesaikan adalah penelitian dan penyediaan referensi metodologis, terutama bagi para hakim, untuk dapat menerapkan hukum hak asasi manusia ketika mengadili kasus-kasus konkret. Referensi metodologis tersebut telah disusun dalam sebuah buku berjudul “Metodologi Hukum Hak Asasi Manusia: Nalar, Praktik, dan Tantangannya dalam Sistem Peradilan di Indonesia”, yang akan diluncurkan pada Desember 2023. Buku ini menyediakan panduan metodologis bagi hakim untuk memahami dan menerapkan hukum hak asasi manusia dalam kasus-kasus konkret di bidang hukum pidana, perdata, TUN, dan perkara-perkara konstitusional seperti judicial review baik di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung.

Dalam rangka mengarusutamakan dan menguatkan subsansi buku tersebut, Pusham UII menyelenggarakan Seminar Bedah Buku sebagai salah satu rangkaian dalam kegiatan Peluncuran. Seminar Bedah Buku diadakan di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center yang beralamatkan di Jl. Palagan Tentara Pelajar, Yogyakarta. Pada Hari Selasa, 12 Desember 2023. Acara ini diisi oleh tiga orang narasumber sebagai pembedah. Satu narasumber secara online yaitu Prof. Simon A. Butt, BA, LL.B, Ph.D dari The University of Sydney, sedangkan 2 narasumber hadir yaitu Dr. Atnike Nova Sigiro, M.Sc dariKomisi Nasional Hak Asasi Manusia RI dan Dr. Suparman Marzuki S.H., M.Si. dariUniversitas Islam Indonesia. Sedangkan Moderator dibawakan oleh Dr. Despan Heryansyah, S.H., M.H..

Seminar Bedah Buku selain dihadiri para penulis buku juga dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia : Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. danRektor Universitas Islam Indonesia :  Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. Dan dihadiri juga perwakilan-perwakilan dari elemen pemerintahan dan aparat penegak hukum, elemen masyarakat sipil dan praktisi hukum, dan akademisi.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah:

  1. Mendiseminasikan gagasan metodologi hukum hak asasi manusia dalam praktik peradilan di Indonesia, yang terdiri dari aspek penalaran, praktik, dan tantangan penerapannya;
  2. Meluncurkan buku “Metodologi Hukum Hak Asasi Manusia: Nalar, Praktik, dan Tantangannya dalam Sistem Peradilan di Indonesia”; dan
  3. Mendapatkan feedback dari elemen akademisi, organisasi masyarakat sipil, advokat, dan aparat penegak hukum terkait gagasan metodologi hukum hak asasi manusia sebagai baseline pengembangan pengetahuan di masa depan.
id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top