BERITA

Daftar Berita Pusat Studi HAM
Universitas Islam Indonesia

Pusham UII telah bekerja sama dengan Diklat Reserse, Lemdiklat Polri sejak tahun 2020. Kerja sama program fokus pada penguatan kapasitas penyidik terkait peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Indonesia telah memiliki pijakan hukum yang cukup kuat untuk mewujudkan sistem peradilan yang fair, yaitu UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Pada periode pertama, program dimulai  pada Agustus 2020 s.d Mei 2022, output program yang telah dihasilkan ialah Modul Pelatihan Penyidik untuk Menyelenggarakan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas; Paket Bahan Bacaan/Materi Pelatihan untuk Penyidik tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang DisabilitasTraining of Trainer (TOT) tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair dan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Diklat Reserse, Lemdiklat Polri; serta Training Piloting untuk Penyidik tentang Peradilan yang Fair.

Program lanjutan sebagaimana dirumuskan oleh stakeholder pimpinan Diklat Reserse menghasilkan beberapa kesepakatan program, yaitu: pertama, pembuatan kurikulum, silabi, dan metode evaluasi tentang penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang peradilan yang fairKedua, pembuatan bahan ajar dan buku tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas. Ketiga, pelatihan tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas untuk para pendidik/pelatih di institusi mitra. Program direncanakan akan berlangsung selama periode Juni 2022 s.d Desember 2024. Program lainnya ialah advokasi kebijakan di institusi penegakan hukum, khususnya mendorong pembuatan aturan internal yang menjamin sistem peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum sebagaimana dimandatkan dalam PP No. 39 Tahun 2020.

Pada tahap pertama (Juni s.d September 2022), Pusham UII telah berhasil menyusun draf kurikulum, silabi dan metode evaluasi penguatan kapasitas jaksa tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum berupa Rancang Bangun Pembelajaran Pelatihan yang saat ini telah disahkan oleh Kepala Diklat Reserse, Lemdiklat Polri. Program lanjutan untuk menopang kurikulum ialah pembuatan bahan ajar berupa powerpoint dan video yang isinya meng-cover terhadap materi yang ada dalam kurikulum. Pembuatan bahan ajar ini disusun secara kolaboratif antara tim Diklat Reserse, penyandang disabilitas, pegiat disabilitas, dan akademisi yang memiliki keahlian terkait isu-isu disabilitas. Saat ini sedang mendiskusikan pengawalan kebijakan di Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Tujuan Kegiatan

  1. Mendiskusikan proses pengawalan kebijakan di Institusi Kepolisian Republik Indonesia tentang peradilan yang fair bagi disabilitas;
  2. Menampung masukan dari tim untuk mengawal penyusunan kebijakan di Institusi Kepolisian Republik Indonesia tentang peradilan yang fair bagi disabilitas; dan
  3. Merumuskan strategi dalam pengawalan kebijakan di Institusi Kepolisian Republik Indonesia tentang peradilan yang fair bagi disabilitas.

Output Kegiatan

  1. Ditetapkanya proses pengawalan kebijakan di Institusi Kepolisian Republik Indonesia tentang peradilan yang fair bagi disabilitas;
  2. Adanya masukan dari tim untuk mengawal penyusunan kebijakan di Institusi Kepolisian Republik Indonesia tentang peradilan yang fair bagi disabilitas; dan
  3. Adanya strategi dalam pengawalan kebijakan di Institusi Kepolisian Republik Indonesia tentang peradilan yang fair bagi disabilitas.

Waktu dan tempat

Kegiatan diskusi berlangsung pada Senin, 27 Februari 2023 di Jakarta.

Peserta Kegitan

  1. Pusham UII: Despan Heryansyah
  2. Tim pengawal kebijakan

Hasil

  1. Tim menyepakati proses pengawalan kebijakan di Institusi Kepolisian Republik Indonesia tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas.
  2. Tim akan memulai proses pengawalan kebijakan di Institusi Kepolisian Republik Indonesia tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas.
  3. Kebijakan tersebut berupa peraturan di Institusi Kepolisian Republik Indonesia tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas.

Pusham UII telah bekerja sama dengan Badiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia sejak tahun 2020. Kerja sama program fokus pada penguatan kapasitas Jaksa terkait peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Indonesia telah memiliki pijakan hukum yang cukup kuat untuk mewujudkan sistem peradilan yang fair, yaitu UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Pada periode pertama, program dimulai  pada Agustus 2020 s.d Mei 2022, output program yang telah dihasilkan ialah Modul Pelatihan Jaksa untuk Menyelenggarakan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas; Paket Bahan Bacaan/Materi Pelatihan untuk Jaksa tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang DisabilitasTraining of Trainer (TOT) tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair dan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Badiklat Kejaksaan Agung RI; serta Training Piloting untuk Jaksa tentang Peradilan yang Fair.

Program lanjutan sebagaimana dirumuskan oleh stakeholder pimpinan Badiklat Kejaksaan Agung menghasilkan beberapa kesepakatan program, yaitu: pertama, pembuatan kurikulum, silabi, dan metode evaluasi tentang penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang peradilan yang fairKedua, pembuatan bahan ajar dan buku tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas. Ketiga, pelatihan tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas untuk para pendidik/pelatih di institusi mitra. Program direncanakan akan berlangsung selama periode Juni 2022 s.d Desember 2024. Program lainnya ialah advokasi kebijakan di institusi penegakan hukum, khususnya mendorong pembuatan aturan internal yang menjamin sistem peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum sebagaimana dimandatkan dalam PP No. 39 Tahun 2020.

Pada tahap pertama (Juni s.d September 2022), Pusham UII telah berhasil menyusun draf kurikulum, silabi dan metode evaluasi penguatan kapasitas jaksa tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum berupa Rancang Bangun Pembelajaran Pelatihan yang saat ini telah disahkan oleh Kepala Diklat Kejaksaan Agung RI. Program lanjutan untuk menopang kurikulum ialah pembuatan bahan ajar berupa powerpoint dan video. Pembuatan bahan ajar ini disusun secara kolaboratif antara tim Badiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia, penyandang disabilitas, pegiat disabilitas, dan akademisi yang memiliki keahlian terkait isu-isu disabilitas. Saat ini draf bahan ajar telah selesai disusun, maka perlu direview untuk mendapatkan masukan yang konstruktif untuk perbaikan bahan ajar.

Tujuan Kegiatan

  1. Review materi bahan ajar Penguatan Kapasitas Jaksa tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum;
  2. Menampung masukan-masukan terkait bahan ajar Penguatan Kapasitas Jaksa tentang Peradilan yang Fair Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum; dan
  3. Menampung kebutuhan ajar yang nantinya dibuat dalam bentuk video.

Output Kegiatan

  1. Review bahan ajar Penguatan Kapasitas Jaksa tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum;
  2. Adanya masukan terkait bahan ajar Penguatan Kapasitas Jaksa tentang Peradilan yang Fair Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum; dan
  3. Masukan dan update pembuatan video bahan ajar.

Waktu dan tempat

Kegiatan FGD berlangsung pada hari Rabu, 15 Februari 2023 via aplikasi Zoom Meeting, Pukul 09.00 – 12.00 WIB.

Pembicara dan fasilitator

Pembicara kegiatan ini adalah 1 (satu) pegiat disabilitas, yaitu Abdullah Fikri, S.H.I., M.Si (L) dengan fasilitator, yaitu Kamil Alfi Arifin (L).

Peserta Kegitan

  1. Badiklat Kejaksaan Agung: Nesli Tamba (P)
  2. Tim penulis:
  • Dari Badiklat Kejaksaan Agung: Asrul Alimina (L), Ani Fitria (P)
  • Dari pegiat disabilitas: Kristina Viri (P), Fatma Reza Zubarita (P)

      3. Jaringan Disabilitas:

  • Sigab: Sarli Zulhendra (L)
  • Sapda: Kynan Gita Palupi (P)
  • Ciqal: Bonnie Kertaredja (P)

      4. Pusham UII: M. Syafi’ie (L), Tarkima (L), Heronimus Heron (L)

Hasil

  1. Bab 1 HAM dan Disabilitas perlu mendudukkan disabilitas sebagai subjek hukum, hak warga negara dan kewajiban negara.
  2. Bab 2 Memahami Disabilitas perlu menambahkan secara detail penjelasan karakteristik dari ragam disabilitas, sehingga calon Jaksa/Jaksa tidak hanya mempelajari disabilitas sebagai subjek hukum, tapi juga karakteristik mereka.
  3. Bab 3 Ragam Disabilitas sudah mencakupi semuanya.
  4. Bab 4 Akomodasi Yang Layak dapat merujuk pada PP 39 Tahun 2022 tentang Akomodasi Yang Layak berkaitan dengan layanan dan sarana prasarana.
  5. Bab 5 Prinsip dan Etiket Berinteraksi sudah cukup lengkap.
  6. Bab 6 Peran Jaksa Penuntut Umum bisa mengacu pada PP 39/2020 juga memberikan panduan mengenai prosedur pemeriksaan.
  7. Bab 7 Code of Conduct perlu memasukkan poin penting dalam penyidikan berkas perkara berkaitan dengan penilaian personal dan peran pendamping disabilitas.
  8. Mohon sisipkan juga bahan yang merujuk pada KUHP yang baru tentang disabilitas.
  9. Tolong para penulis bisa merevisi sedikit PPTnya sesuai dengan masukan hari ini. Proses revisi 1 Minggu.

Pusham UII telah bekerja sama dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri sejak tahun 2020. Topik kerja sama program fokus pada  penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Indonesia telah memiliki pijakan hukum yang cukup kuat untuk mewujudkan sistem peradilan yang fair, yaitu UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Pada periode pertama, di mana program dimulai  pada Agustus 2020 s.d Mei 2022, output besar program yang telah dihasilkan ialah Modul Pelatihan Polisi untuk Menyelenggarakan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas; Paket Bahan Bacaan/Materi Pelatihan untuk Polisi tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang DisabilitasTraining of Trainer (TOT) tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair dan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Diklat Reserse Lemdiklat Polri serta Training Piloting untuk Polisi tentang Peradilan yang Fair di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Secara umum, program telah terlaksana dengan baik, dan output besarnya telah tercapai.

Program lanjutan sebagaimana telah dirumuskan oleh stakeholder pimpinan Diklat Reserse Lemdiklat Polri menghasilkan beberapa kesepakatan program, pertama, pembuatan kurikulum, silabi, dan metode evaluasi tentang penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang peradilan yang fairKedua, pembuatan bahan ajar dan buku tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas. Ketiga, pelatihan tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas untuk para pendidik/pelatih di institusi mitra (Diklat Reserse Lemdiklat Polri, Badiklat Kejaksaan Agung, serta Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung). Program direncanakan akan berlangsung selama periode Juni 2022 s.d Desember 2024. Program lainnya ialah advokasi kebijakan di institusi penegakan hukum, khususnya mendorong pembuatan aturan internal kepolisian yang menjamin sistem peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Program lanjutan untuk menopang kurikulum ialah pembuatan bahan ajar berupa power point dan pembuatan video yang isinya akan mencakup terhadap materi yang ada dalam kurikulum yang berupa Rancang Bangun Pembelajaran Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan Hukum. Pembuatan bahan ajar ini akan disusun secara kolaboratif antara Delegasi Diklat Reserse Lemdiklat Polri dengan aktivis penyandang disabilitas, pegiat disabilitas, dan akademisi yang memiliki keahlian terkait isu-isu disabilitas. Saat ini sudah terbentuk Tim Penyusun Bahan Ajar Penguatan Kapasitas Polisi tentang Peradilan yang Fair bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Aktivitas pertama setelah terbentuknya tim adalah workshop penulisan bahan ajar, dimana didalamnya nanti akan disepakati materi ajar yang akan ditulis, pembagian tugas penulisan, pembuatan video, serta agenda pelaksanaan FGD untuk memberi masukan terhadap bahan ajar yang telah dibuat.

Tujuan Kegiatan

  1. Mendiskusikan kebutuhan materi bahan ajar Penguatan Kapasitas Polisi tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum yang akan ditulis
  2. Pembagian tugas penulisan bahan ajar Penguatan Kapasitas Polisi tentang Peradilan yang Fair Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum
  3. Mendiskusikan tentang timeline serta rencana pembuatan video bahan ajar

Output Kegiatan

  1. Kesepakatan materi bahan ajar Penguatan Kapasitas Polisi tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum yang akan ditulis.
  2. Adanya pembagian tugas penulisan bahan ajar Penguatan Kapasitas polisi tentang Peradilan yang Fair Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum
  3. Adanya kesepakatan timeline, rencana pembuatan video bahan ajar, dan sistem yang akan menampung bahan ajar

Waktu dan tempat

Kegiatan workshop akan dilangsungkan pada hari Rabu, 18 Januari 2023 via aplikasi Zoom Meeting, Pukul 09.00 – 11.00 WIB

Pembicara dan fasilitator

Pembicara kegiatan ini adalah 1 (satu) orang perwakilan dari Diklat Reserse yaitu Kabid Gadik Diklat Reserse: Kombes Pol. Endang Rasidin, S.IK (L) dengan fasilitator Puguh Windrawan, SH., M.H (L).

Peserta Kegitan

  1. Tim Penulis bahan ajar dari Diklat Reserse: AKBP Supardoyo, S.H., M.AP (L); AKBP Agus Ahmad Rifai, S.H., S.Pd., M.Si (L); dan Kompol Sutedy Komara (L)
  2. Tim penulis bahan ajar dari pegiat disabilitas: Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H (L); Nuning Suryatiningsih (P)
  3. Diklat Reserse: Sutomo (L); Andik Wijaya, S.H., M.H (L); Didik Supriyoko, S.H (L); Lusi Saptiningsih, S.H., M.H (P)
  4. Perwakilan organisasi disabilitas:

–          Sigab: Sarli Zulhendra (L)

–          Sapda: Nurul Saadah Andriani (P)

–          PerDik: Zakia (P)

  1. Pusham UII: Eko Riyadi (L); M. Syafi’ie (L); Tarkima (L); Heronimus Heron (L)

Hasil

  1. Proses penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum berada pada tahap penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Tetapi yang kita bicarakan hanya pada tataran penyidikan karena menjadi wilayah kerja kepolisian.
  2. Di lingkungan penyidikan harus memiliki Perpol sebagai tindak lanjut dari UU sebagai acuan bagi penyidik di tingkat Bareskrim, Polda, Polres dan Polsek.
  3. Sarana prasarana atau akomodasi yang disiapkan dari tingkat Bareskrim, Polda, Polres dan Polsek, misalnya kursi, ruang pemeriksaan, pencahayaan dan metode pemeriksaannya.
  4. Harapannya di tingkat Reskrim, ada miniatur sebagai gambaran penanganan kasus penyandang disabilitas.
  5. Bahan ajar selain memuat materi ajar di powerpoint, juga ada studi kasus.

Pusham UII telah bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdiklat Polri) sejak tahun 2020. Topik kerja sama program fokus pada penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Indonesia telah memiliki pijakan hukum yang cukup kuat untuk mewujudkan sistem peradilan yang fair, yaitu UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Pada periode pertama, di mana program dimulai  pada Agustus 2020 s.d Mei 2022, output besar program yang telah dihasilkan ialah Modul Pelatihan Polisi untuk Menyelenggarakan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas; Paket Bahan Bacaan/Materi Pelatihan untuk Polisi tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang DisabilitasTraining of Trainer (ToT) tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair dan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Diklat Reserse Polri; serta Training Piloting untuk Polisi tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Secara umum, program telah terlaksana dengan baik, dan output besarnya telah tercapai.

Program lanjutan sebagaimana telah dirumuskan oleh stakeholders pimpinan Diklat Reserse Mabes Polri menghasilkan beberapa kesepakatan, yaitu: pertama, pembuatan kurikulum, silabi, dan metode evaluasi tentang penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang peradilan yang fairKedua, pembuatan bahan ajar dan buku tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas. Ketiga, pelatihan tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas untuk para pendidik/pelatih di institusi mitra. Program direncanakan akan berlangsung selama periode Juni 2022 s.d Desember 2024. Program lainnya ialah advokasi kebijakan di institusi penegakan hukum, khususnya mendorong pembuatan aturan internal kepolisian yang menjamin sistem peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Program lanjutan untuk menopang kurikulum ialah pembuatan bahan ajar berupa powerpoint dan pengambilan video yang isinya akan meng-cover materi yang ada dalam kurikulum yang berupa Rancang Bangun Pembelajaran Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Namun untuk memperlancar proses pembuatan bahan ajar di Diklat Reserse, maka Lemdiklat Polri menyepakati Nota Kesepakatan dengan Universitas Islam Indonesia yang isinya disusun secara bersama antara tim dari Lemdiklat Polri dan Pusham UII.

Tujuan Kegiatan

  1. Mendiskusikan draf Nota Kesepakatan antara Lemdiklat Polri dengan Universitas Islam Indonesia;
  2. Mendiskusikan tentang timeline penandatanganan Nota Kesepakatan antara Lemdiklat Polri dengan Universitas Islam Indonesia;
  3. Membicarakan program lanjutan yang bisa dikerjasamakan antara Lemdiklat Polri dengan Universitas Islam Indonesia.

Output Kegiatan

  1. Menyepakati isi draf Nota Kesepakatan antara Lemdiklat Polri dengan Universitas Islam Indonesia;
  2. Menentukan timeline penandatanganan Nota Kesepakatan antara Lemdiklat Polri dengan Universitas Islam Indonesia;
  3. Membahas program lanjutan yang bisa dikerjasamakan antara Lemdiklat Polri dengan Universitas Islam Indonesia.

Waktu dan Tempat

Kegiatan pembahasan Nota Kesepakatan dilangsungkan via Zoom Meeting pada hari Kamis, 12 Januari 2023, Pukul 10.00 -12.00 WIB.

Peserta Kegiatan

  1. Tim Lemdiklat Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol. Drs. Eri Safari, S.H., M.M
  2. Universitas Islam Indonesia: Wiryono Raharjo, Dian Sari Utami, Bambang Suratno
  3. Pusham UII: Eko Riyadi, M. Syafi’ie, Despan Heryansyah, Nurdayad Dayad, Sahid Hadi, Heronimus Heron, Vania Lutfi, Alda Izzati.

Hasil

  1. Nota Kesepakatan akan ditandatangani oleh Kalemdiklat Polri, Prof. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel dan Rektor Universitas Islam Indonesia, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.
  2. Nota Kesepakatan meliputi:
    1. pertukaran dan pemantaan data dan/atau informasi;
    2. pengkajian, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan kelembagaan;
    3. pendidikan dan pelatihan;
    4. program Merdeka Belajar Kampus Merdeka;
    5. peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia;
    6. pemanfaatan sarana dan prasarana; dan
    7. kegiatan lain yang disepakati.
  3. Poin-poin dalam draf Nota Kesepakatan telah disepakati oleh kedua belah pihak.
  4. Penandatanganan Nota Kesepakatan direncanakan bulan Februari 2023.
  5. Kerjasama Pusham UII dengan Diklat Reserse dalam penyusunan bahan ajar tentang tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum akan tetap dilanjutkan.

Pada tanggal 27-28 Desember 2022, PUSHAM UII menyelenggarakan Konsinyering Pembentukan Modul Sosialisasi Fitur Disabilitas pada Sistem Database Pemasyarakatan dengan Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) secara luring di Kantor Dirjen Pemasyarakatan. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Dirjen PAS sebanyak 10 orang, konsuler IT 1 orang, PUSHAM UII 2 orang, dan 1 orang dari TAF. Total peserta 14 orang yakni 10 laki-laki dan 4 perempuan (1 penyandang disabilitas). Kegiatan ini dilakukan untuk tujuan mendapatkan masukan terhadap naskah modul sosialisasi fitur disabilitas pada SDP, membentuk modul sosialisasi fitur disabilitas SDP dan ditindaklanjuti, serta pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Fungsi Pemasyarakatan. Hasil kegiatan konsinyering berupa: a. Finalisasi Modul Sosialisasi Fitur Disabilitas pada SDP dan b. Pemetaan Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah, berupa pengaturan lebih lanjut pada Pasal 61 ayat (1) dan (2), 62 ayat (3) dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.  DIM tersebut memuat beberapa isu yang perlu diangkat melalui PP, yakni Kelembagaan Unit Layanan Disabilitas (ULD); Fungsi dan tugas ULD, Layanan Disabilitas Mental; Layanan Disabilitas Fisik dan Sensorik; Kebutuhan SDM; Peningkatan Kapasitas SDM Staf di UPT; Pemenuhan Sarana dan Prasarana Aksesibel; dan Tanggungjawab & Keterlibatan Kementerian/Lembaga, Dinas Terkait, dan Pihak Ketiga Lainnya.

Pusham UII telah bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdiklat Polri) sejak tahun 2020. Topik kerja sama program fokus pada penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Indonesia telah memiliki pijakan hukum yang cukup kuat untuk mewujudkan sistem peradilan yang fair, yaitu UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Pada periode pertama, di mana program dimulai  pada Agustus 2020 s.d Mei 2022, output besar program yang telah dihasilkan ialah Modul Pelatihan Polisi untuk Menyelenggarakan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas; Paket Bahan Bacaan/Materi Pelatihan untuk Polisi tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang DisabilitasTraining of Trainer (ToT) tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair dan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Diklat Reserse Polri; serta Training Piloting untuk Polisi tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Secara umum, program telah terlaksana dengan baik, dan output besarnya telah tercapai.

Program lanjutan sebagaimana telah dirumuskan oleh stakeholders pimpinan Diklat Reserse Mabes Polri menghasilkan beberapa kesepakatan, yaitu: pertama, pembuatan kurikulum, silabi, dan metode evaluasi tentang penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang peradilan yang fairKedua, pembuatan bahan ajar dan buku tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas. Ketiga, pelatihan tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas untuk para pendidik/pelatih di institusi mitra. Program direncanakan akan berlangsung selama periode Juni 2022 s.d Desember 2024. Program lainnya ialah advokasi kebijakan di institusi penegakan hukum, khususnya mendorong pembuatan aturan internal kepolisian yang menjamin sistem peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Pada tahap pertama (Juni s.d September 2022), Pusham UII telah berhasil Menyusun draf kurikulum, silabi dan metode evaluasi penguatan kapasitas Polisi tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Kurikulum, silabi dan metode evaluasi tersebut berbentuk Rancang Bangun Pembelajaran Pelatihan yang nantinya digunakan untuk kegiatan pelatihan. Draf kurikulum telah diserahkan kepada pemangku kebijakan di Diklat Reserse Polri, yang untuk selanjutnya agar dapat disahkan.

Program lanjutan untuk menopang kurikulum ialah pembuatan bahan ajar berupa powerpoint dan pengambilan video yang isinya akan meng-cover materi yang ada dalam kurikulum yang berupa Rancang Bangun Pembelajaran Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Namun untuk memperlancar proses pembuatan bahan ajar di Diklat Reserse, maka Lemdiklat Polri menyepakati Nota Kesepakatan dengan Universitas Islam Indonesia yang isinya disusun secara bersama antara tim dari Lemdiklat Polri dan Pusham UII.

Tujuan Kegiatan

  1. Mendiskusikan draf Nota Kesepakatan antara Lemdiklat Polri dengan Universitas Islam Indonesia;
  2. Mendiskusikan tentang timeline penyelesaian Nota Kesepakatan antara Lemdiklat Polri dengan Universitas Islam Indonesia;
  3. Membicarakan kelanjutan pembuatan bahan ajar dan pengambilan video tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang Berjadapan dengan Hukum.

Output Kegiatan

  1. Menyepakati isi di dalam Nota Kesepakatan antara Lemdiklat Polri dengan Universitas Islam Indonesia;
  2. Menyepakati timeline penyelesaian Nota Kesepakatan antara Lemdiklat Polri dengan Universitas Islam Indonesia;
  3. Menyepakati kelanjutan pembuatan bahan ajar dan pengambilan video tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum.

Waktu dan Tempat

Kegiatan pembahasan Nota Kesepakatan dilangsungkan pada hari Rabu, 28 Desember 2022 di Pusham UII, Pukul 10.00 -12.00 WIB.

Peserta Kegiatan

  1. Lemdiklat Polri: Brigjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo (L); Kombes Pol. Drs. Eri Safari, S.H., M.M (L); Taslim (L); Zita (P)
  2. Pusham UII: M. Syafi’ie (L), Nurdayad Dayad (L), Sahid (L), Heronimus Heron (L), Vania (P)

Hasil

  1. Nota Kesepakatan akan ditandatangani oleh Kalemdiklat Polri, Prof. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel dan Rektor Universitas Islam Indonesia, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.
  2. Nota Kesepakatan meliputi:
    1. pertukaran dan pemantaan data dan/atau informasi;
    2. pengkajian, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan kelembagaan;
    3. pendidikan dan pelatihan;
    4. program Merdeka Belajar Kampus Merdeka;
    5. peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia;
    6. pemanfaatan sarana dan prasarana; dan
    7. kegiatan lain yang disepakati.
  3. Penyelesaian draf Nota Kesepakatan akan dilakukan secepatnya supaya bisa ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  4. Penyusunan bahan ajar tentang tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum akan tetap dilanjutkan.
id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top