Workshop Penulisan Buku Saku Tentang Peradilan Yang Fair (Fair Trial) bagiPenyandang Disabilitas Berhadapan Hukum di Badan Litbang Dilat Hukum danPeradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pusham UII telah bekerja sama dengan Balitbang Diklat Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia hukum sejak tahun 2020. Kerja sama program fokus pada  penguatan kapasitas hakim terkait peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum sebagaimana telah menjadi mandat UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Periode pertama, program dimulai  pada Agustus 2020 s.d Mei 2022, output program yang telah dihasilkan antara lain : Modul Pelatihan Hakim untuk Menyelenggarakan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas; Paket Bahan Bacaan/Materi Pelatihan untuk Hakim tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas; Training of Trainer (TOT) tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair dan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Pusdiklat Mahkamah Agung,; serta Training Piloting untuk Hakimi tentang Peradilan yang Fair. Secara umum program telah tercapai dengan baik.

Pada periode kedua, program lanjutan sebagaimana dirumuskan oleh stakeholder pimpinan  Balitbang Diklat Hukum Mahkamah Agung menghasilkan beberapa kesepakatan kegiatan, yaitu : pertama, pembuatan kurikulum, silabi, dan metode evaluasi tentang penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang peradilan yang fair. Kedua, pembuatan bahan ajar dan buku saku tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas. Ketiga, pelatihan tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas untuk para pendidik/pelatih di institusi mitra. Program direncanakan akan berlangsung dari Juni 2022 s.d Desember 2024. Program lainnya ialah advokasi kebijakan di institusi penegakan hukum, khususnya mendorong pembuatan aturan di internal penegak hukum yang menjamin sistem peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Pada periode kedua ini, tahap pertama (Juni s.d September 2022), Pusham UII telah berhasil menyusun draf kurikulum, silabi dan metode evaluasi penguatan kapasitas Hakim tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum berupa Rancang Bangun Pembelajaran Pelatihan. Draf ini nantinya akan digunakan untuk kegiatan pelatihan. Program lanjutan untuk menopang kurikulum ialah pembuatan bahan ajar berupa power point dan video yang isinya akan mengcover terhadap materi yang ada dalam kurikulum. Bahan ajar ini saat ini sedang progres pada tahap pembuatan video bahan ajarnya, dimana substansi bahannya telah dibuat oleh Tim dan sedang berproses dibuat dalam format videonya.

Menindaklanjuti program selanjutnya ialah pembuatan buku saku tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum. Buku saku ini sebagaimana direncanakan sebelumnya akan berisi substansi yang bersifat pokok tentang pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum sebagamana dimandatkan dalam Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2020. Buku saku ini akan lebih sederhana dibandingkan dengan Modul yang sebelumnya telah dibuat.

Terkait dengan hal tersebut, Pimpinan Balitbang Diklat Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengirimkan 3 (tiga) delegasi tim yang akan menulis, Pusham UII juga telah memilih 3 (tiga) orang yang mewakili penyandang disabilitas dan pegiat disabilitas untuk terlibat dalam penulisan buku saku, ditambah 1 (satu) orang dari Pusham UII yang ditunjuk menjadi Fasilitator dalam kegiatan ini. Workshop dilangsungkan pada hari Jumat, 16 Juni 2023, Pukul 08.30 sampai selesai, bertempat di Hotel Grand Zuri Yogyakarta.

Output dari kegiatan ini diantaranya:

  1. Adanya kesepakatan substansi yang akan dimuat dalam buku saku
  2. Adanya kesepakatan terkait dengan format dan kerangka buku
  3. Adanya kesepakatan terkait dengan pembagian tugas penulisan dan timeline kerja penulisan buku
id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top