NEWS

Daftar Berita Pusat Studi HAM
Universitas Islam Indonesia

Tribun Jateng/dok. Istimewa

DIBLOKIR – Rekening Bank milik Supriyono alias Botok, Kooordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) diblokir. Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Botok Aktivis Pati yang Rekeningnya Diblokir Bank Jelang Demo di Jakarta, Ini yang Memerintah, https://surabaya.tribunnews.com/news/1947837/sosok-botok-aktivis-pati-yang-rekeningnya-diblokir-bank-jelang-demo-di-jakarta-ini-yang-memerintah. Editor: Musahadah 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) mengecam keras tindakan pemblokiran rekening bank dan akun media sosial milik aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjelang demonstrasi di Jakarta. 

Tindakan aparat penegak hukum dan lembaga negara terkait dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang melanggar prosedur hukum serta memberangus hak kebebasan berpendapat masyarakat sipil.

Sebelumnya, Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, melaporkan bahwa rekening Bank Mandiri miliknya diblokir.

Rekening tersebut memuat dana pribadi dan donasi senilai Rp80,9 juta yang dipersiapkan untuk akomodasi dan logistik massa aksi yang menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. 

Selain represi finansial, akses media sosial para aktivis di platform TikTok dan Facebook juga dibatasi dengan dalih permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Merespons fenomena ini, Direktur Pusham UII, Despan Heryansyah, menyatakan bahwa institusi perbankan dan penegak hukum tidak dapat berlindung di balik prosedur tanpa transparansi.

Ia melihat adanya pola represi yang menargetkan instrumen fundamental masyarakat sipil dalam menyuarakan pendapat.

“Pusham melihat ada dua isu serius. Pertama, upaya paksa pemblokiran tanpa prosedur yang benar dan melawan hukum. Dengan begitu, pihak bank dan kepolisian harus bertanggung jawab secara hukum. Kedua, karena ini dilakukan dalam konteks gerakan sosial dan advokasi, maka dengan mudah kita bisa temukan benang merah bahwa ini adalah pelanggaran hak kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ujar Despan, Senin (24/8/2026).

Despan menyoroti pihak perbankan pelat merah yang semestinya menjaga privasi dan hak nasabah. 

Pemblokiran dana yang bersumber dari donasi publik tanpa ada kejelasan status tersangka atau dugaan tindak pidana yang disangkakan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

“Upaya hukum berupa pemblokiran rekening ini hanya boleh dilakukan jika sudah ada bukti awal yang jelas bahwa dana dalam rekening digunakan untuk kejahatan atau bersumber dari tindak pidana. Jadi, Mandiri harus menjelaskan apa yang terjadi dan bertanggung jawab. Ada jutaan nasabah yang khawatir mengalami kejadian atau diperlakukan secara sewenang-wenang seperti ini,” tegasnya.

Soroti Peran Komdigi

Selain masalah perbankan, Pusham UII juga menyoroti peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang meminta platform media sosial untuk membatasi distribusi video dan konten milik aktivis AMPB.

Despan menyebut langkah kementerian tersebut sebagai sebuah kontradiksi atas kewajiban konstitusional negara dalam melindungi warganya.

“Komdigi sebagai representasi dari negara punya tanggung jawab penuh untuk menjamin, memenuhi, dan juga melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Situasi ini menjadi sangat anomali karena pihak yang seharusnya berdiri paling depan untuk melindungi malah menjadi pelaku pelanggaran HAM,” ungkap Despan.

Meski menghadapi ancaman “pemiskinan” dan “pembungkaman digital”, Despan meyakini bahwa langkah represif ini tidak akan efektif menghentikan agenda pro-demokrasi.

Praktik semacam ini justru dinilai berpotensi mengeskalasi perlawanan dari kelompok masyarakat sipil.

“Bagi teman-teman jaringan, ini justru menjadi vitamin tambahan yang menunjukkan bahwa kekuasaan sudah sangat otoriter dan semena-mena, maka perlawanan harusnya lebih kuat,” tuturnya.

Tetap ke Jakarta

Di sisi lain, Koordinator AMPB, Supriyono, memastikan bahwa meskipun dana logistik mereka dibekukan, rencana keberangkatan massa ke ibu kota tetap berjalan dengan mengandalkan sistem gotong-royong.

Ia menyayangkan sikap pemerintah dan aparat yang merespons rencana penyampaian aspirasi antikorupsi tersebut layaknya menghadapi ancaman kriminal. “Inilah bentuk kezaliman penguasa. Rekening itu kan privat, kok bisa sekelas bank saja bisa dikendalikan oleh penguasa? Kami bukan teroris, bukan pelaku kriminal. Teman-teman datang ke Jakarta mengawal aspirasi masyarakat Indonesia, tidak ada niatan untuk membuat kerusuhan,” tandas Supriyono sebagaimana dilansir dari laman Kompas. (*)

Sumber :
jogja.tribunnews.com , 24 Agustus 2026

Karhutla di Kalimantan Timur. (Istimewa)

SIARAN PERS, Yogyakarta, 23 Agustus 2026 – Masyarakat Kalimantan dilanda bencana ekologis berupa kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan titik api terdeteksi di Kalimantan sebanyak 1106 titik, yang terdiri atas 521 titik di Kalimantan Barat, 424 titik di Kalimantan Tengah, 40 titik di Kalimantan Selatan, 103 titik di Kalimantan Timur, dan 18 titik di Kalimantan Utara (CNN Indonesia, 20 Agustus 2026). 

Bencana Karhutla telah menurunkan kualitas udara, menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat seperti ISPA, kerusakan ekosistem, dan merenggut korban jiwa. 

Berdasarkan Buku Stastistik Kehutanan, Kementerian Kehutanan tahun 2024, Karhutla di Kalimantan terjadi setiap tahun. Tetapi, data Karhutla yang sudah ada tidak membuat pemerintah mengambil langkah antisipatif untuk menangani karhutla. 

“Pemerintah sepertinya mengabaikan data Karhutla sehingga saat karhutla melanda, pemerintah terkesan tidak siap, sehingga karhutla melanda seluruh Kalimantan,” tegas peneliti gerakan sosial dan HAM Pusham UII, Heronimus Heron. 

Padahal BMKG sudah memperingatkan bahaya Karhutla dari kemarau panjang akibat fenomena El Nino pada bulan April 2026. Namun, peringatan BMKG waktu itu tidak diiringi dengan koordinasi lintas sektoral dan daerah untuk mengantisipasi karhutla. 

“Peristiwa karhutla harus menjadi perhatian pemerintah, karena pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk dari karhutla,” kata Direktur Pusham UII dan pegiat HAM, Despan Heryansyah. 

Respon terhadap penanganan karhutla harus dilakukan segera. Sebab jika melihat kondisi sebaran api saat ini akan berpotensi melanggar hak atas hidup masyarakat terdampak. Selain itu berkaitan dengan hak untuk mendapatkan udara yang bersih dan lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkelanjutan yang termuat di dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945. 

Sebagaimana natur HAM saling terkait dan bergantung, pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkelanjutan di dalam karhutla akan berpengaruh pada gangguan pemenuhan hak yang lain, seperti hak atas pendidikan maupun hak atas pekerjaan. Sebab karhutla telah menyebabkan anak-anak tidak bisa mengenyam pendidikan dengan gembira dan orang tua tidak bisa bekerja karena terganggu kabut asap. 

Pusham UII juga menaruh perhatian besar pada keterlibatan aktivitas korporasi di balik karhutla yang terjadi. Sebagai peneliti bisnis dan HAM Pusham UII, Sahid Hadi mendesak pemerintah untuk menemukan dan menghukum tegas perusahaan-perusahaan yang menyebabkan dan terlibat dalam karhutla. 

“Pemerintah wajib menelusuri, membuka kepada publik, dan menghukum perusahaan pemegang izin pada kawasan hutan dan lahan yang dibakar. Penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh berhenti hanya di penghukuman pada korporasinya, tetapi juga pada pemilik manfaat dari korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan ini,” tegas Sahid.

Dengan menekankan upaya pemulihan bagi lingkungan dan masyarakat yang terdampak, Sahid menambahkan bahwa sanksi bagi korporasi tidak cukup pada pencabutan izin, tetapi juga harus memaksa mereka yang menyebabkan kebakaran ini untuk memulihkan lingkungan dan hak-hak asasi dari individu-individu yang dilanggar, seperti warga lokal, masyarakat adat, perempuan, anak, hingga orang lanjut usia. 

“Asas hukumnya jelas. Tidak ada satu pun orang yang boleh menikmati keuntungan dari pelanggaran/kejahatan yang ia lakukan. Apalagi kalau pelanggaran/kejahatan itu jelas-jelas memberangus hak asasi manusia,” imbuh dia. 

Untuk itu, Pusham UII mendorong semua pihak: 

Pertama, mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bertanggung jawab dan mengambil inisiatif yang lebih besar untuk memastikan karhutla bisa ditangani dengan sesegera mungkin, karena pemerintah memiliki sumber daya publik yang bisa digunakan untuk menangani karhutla. Pemerintah harus menggunakan sumber daya yang tersedia secara maksimal untuk menghentikan karhutla dan dampaknya. 

Kedua, mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mencermati penyebab karhutla. Kebakaran hutan tidak pernah berdiri sendiri. Kebakaran hutan berkaitan dengan proses perizinan konsensi perusahaan yang dikeluarkan pemerintah hingga pengendalian dampak lingkungan. 

Oleh karena itu, pemerintah harus mengevaluasi perizinan konsensi perusahaan di lahan gambut, karena lahan gambut yang kering dan terbakar tidak mudah untuk dipadamkan. Termasuk, jika ada potensi pidana, harus ditindak dengan tegas dan terbuka. Karhutla di Kalimantan adalah tragedi rutin tahunan yang menampakkan wajah pemerintah yang tidak melakukan upaya pencegahan serius. 

Ketiga, mendesak pemerintah untuk menemukan, mengumumkan kepada publik, dan menghukum tegas perusahaan beserta pemilik manfaatnya karena telah menyebabkan dan terlibat dalam kejahatan pembakaran hutan yang berujung pada kerugian hak asasi manusia yang harus diderita warga. 

Keempat, selain mencabut izin usaha, pemerintah wajib membebankan kewajiban pada perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan karhutla untuk memulihkan lingkungan dan hak asasi manusia dari masyarakat sipil yang terdampak. 

Kelima, mengajak masyarakat untuk mengambil inisiatif dalam pemadaman karhutla sebagai bagian dari solidaritas sosial antar sesama warga untuk memastikan karhutla bisa dipadamkan dengan segera mungkin. 

Keenam, mendesak pemerintah lintas sektoral seperti kementerian maupun badan yang menangani lingkungan hidup, kehutanan, cuaca, kebencanaan, dan pemerintah daerah untuk menyusun desain penanganan Karhutla jangka panjang sebagai langkah preventif karhutla. Ketujuh, mengingatkan pemerintah pusat dan daerah sebagaimana mandat HAM harus mengambil langkah-langkah segera untuk menangani masyarakat yang menjadi korban karhutla dengan cara pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan; hak atas kesehatan; hak atas ekonomi; dan dukungan psikologis supaya masyarakat merasa terlindungi hak asasinya.

Sumber:
GEJAYAN.ID , 23 Agustus 2026

Masyarakat Kalimantan sedang mengalami bencana ekologis berupa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan titik api terdeteksi di Kalimantan sebanyak 1106 titik, yang terdiri atas 521 titik di Kalimantan Barat, 424 titik di Kalimantan Tengah, 40 titik di Kalimantan Selatan, 103 titik di Kalimantan Timur, dan 18 titik di Kalimantan Utara (CNN Indonesia, 20/08/2026). Bencana Karhutla telah menurunkan kualitas udara, menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat seperti ISPA, kerusakan ekosistem, dan merenggut korban jiwa.

Sebagai peneliti gerakan sosial dan HAM Pusham UII, Heronimus Heron menyampaikan bahwa “berdasarkan Buku Stastistik Kehutanan, Kementerian Kehutanan tahun 2024, Karhutla di Kalimantan terjadi setiap tahun. Tetapi, data Karhutla yang sudah ada tidak membuat pemerintah mengambil langkah antisipatif untuk menangani karhutla.” Heronimus Heron melanjutkan, “pemerintah sepertinya mengabaikan data Karhutla sehingga saat Karhutla melanda, pemerintah terkesan tidak siap, sehingga Karhutla melanda seluruh Kalimantan.”

Selain itu, Heronimus Heron melanjutkan “BMKG sudah memperingatkan bahaya Karhutla dari kemarau panjang akibat fenomena El Nino pada bulan April 2026. Namun, peringatan BMKG waktu itu tidak diiringi dengan koordinasi lintas sektoral dan daerah untuk mengantisipasi Karhutla”.

Sebagai direktur Pusham UII dan pegiat HAM, Despan Heryansyah menyampaikan bahwa “peristiwa Karhutla harus menjadi perhatian pemerintah, karena pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk dari Karhutla.” Lebih lanjut, Despan Heryansyah menuturkan “respon terhadap penanganan Karhutla harus dilakukan segera, karena jika melihat kondisi sebaran api saat ini, akan berpotensi melanggar hak atas hidup masyarakat terdampak, selain itu berkaitan dengan hak untuk mendapatkan udara yang bersih dan lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkelanjutan yang termuat di dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945”.

Despan Heryansyah melanjutkan “sebagaimana natur HAM saling terkait dan bergantung, maka pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkelanjutan di dalam Karhutla akan berpengaruh pada gangguan pemenuhan hak yang lain, seperti hak atas pendidikan maupun hak atas pekerjaan. Hal ini karena Karhutla telah menyebabkan anak-anak tidak bisa mengenyam pendidikan dengan gembira dan orang tua tidak bisa bekerja karena terganggu kabut asap.”

Pusham UII juga menaruh perhatian yang besar pada keterlibatan aktivitas korporasi di balik Karhutla yang terjadi. Sebagai peneliti bisnis dan HAM Pusham UII, Sahid Hadi mendesak pemerintah untuk menemukan dan menghukum tegas perusahaan-perusahaan yang menyebabkan dan terlibat dalam Karhutla. Sahid Hadi menyampaikan, “Pemerintah wajib menelusuri, membuka kepada publik, dan menghukum perusahaan pemegang izin pada kawasan hutan dan lahan yang dibakar.” Sahid Hadi melanjutkan, “penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh berhenti hanya di penghukuman pada korporasinya, tetapi juga pada pemilik manfaat dari korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan ini.”

Dengan menekankan upaya pemulihan bagi lingkungan dan masyarakat yang terdampak, Sahid Hadi menambahkan bahwa “sanksi bagi korporasi tidak cukup pada pencabutan izin, tetapi juga harus memaksa mereka yang menyebabkan kebakaran ini untuk memulihkan lingkungan dan hak-hak asasi dari individu-individu yang dilanggar, seperti warga lokal, masyarakat adat, perempuan, anak, hingga orang lanjut usia.” Untuk itu, Sahid Hadi juga memperingatkan bahwa “asas hukumnya jelas. Tidak ada satu pun orang yang boleh menikmati keuntungan dari pelanggaran/kejahatan yang ia lakukan. Apalagi kalau pelanggaran/kejahatan itu jelas-jelas memberangus hak asasi manusia.”

Untuk itu, Pusham UII mendorong semua pihak:

Pertama, mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bertanggung jawab dan mengambil inisiatif yang lebih besar untuk memastikan Karhutla bisa ditangani dengan sesegera mungkin, karena pemerintah memiliki sumber daya publik yang bisa digunakan untuk menangani Karhutla. Pemerintah harus menggunakan sumber daya yang tersedia secara maksimal untuk menghentikan Karhutla dan dampaknya.

Kedua, mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mencermati penyebab Karhutla. Kebakaran hutan tidak pernah berdiri sendiri. Kebakaran hutan berkaitan dengan proses perizinan konsensi perusahaan yang dikeluarkan pemerintah hingga pengendalian dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah harus mengevaluasi perizinan konsensi perusahaan di lahan gambut, karena lahan gambut yang kering dan terbakar tidak mudah untuk dipadamkan. Termasuk, jika ada potensi pidana, harus ditindak dengan tegas dan terbuka. Karhutla di Kalimantan adalah tragedi rutin tahunan yang menampakkan wajah pemerintah yang tidak melakukan upaya pencegahan serius.

Ketiga, mendesak pemerintah untuk menemukan, mengumumkan kepada publik, dan menghukum tegas perusahaan beserta pemilik manfaatnya karena telah menyebabkan dan terlibat dalam kejahatan pembakaran hutan yang berujung pada kerugian hak asasi manusia yang harus diderita warga.

Keempat, selain mencabut izin usaha, pemerintah wajib membebankan kewajiban pada perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan Karhutla untuk memulihkan lingkungan dan hak asasi manusia dari masyarakat sipil yang terdampak.

Kelima, mengajak masyarakat untuk mengambil inisiatif dalam pemadaman Karhutla sebagai bagian dari solidaritas sosial antar sesama warga untuk memastikan Karhutla bisa dipadamkan dengan segera mungkin.

Keenam, mendesak pemerintah lintas sektoral seperti kementerian maupun badan yang menangani lingkungan hidup, kehutanan, cuaca, kebencanaan, dan pemerintah daerah untuk menyusun desain penanganan Karhutla jangka panjang sebagai langkah preventif Karhutla.

Ketujuh, mengingatkan pemerintah pusat dan daerah sebagaimana mandat HAM harus mengambil langkah-langkah segera untuk menangani masyarakat yang menjadi korban Karhutla dengan cara pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan; hak atas kesehatan; hak atas ekonomi; dan dukungan psikologis supaya masyarakat merasa terlindungi hak asasinya.

–Selesai–

Narahubung:
Despan Heryansyah, 0819-9715-1513
Sahid Hadi, 0822-2526-1488
Heronimus Heron, 0852-3126-1731

DOWNLOAD RILIS MEDIA PUSHAM UII (PDF)

Pada Kamis, 20 Agustus 2026, Direktur Pusham UII, Despan Heryansyah, bersama Herlambang Perdana W. (UGM), Yogi Zul Fadhli (UNY), Ahmad Sofian (BINUS), Dian Andriasari (UNISBA), Bivitri Susanti (STH Jentera), dan Triantono (Untidar) melakukan eksaminasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Magelang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam perkara tahanan politik Azhar, Yogi, dan Enrille. Eksaminasi yang diinisiasi oleh LBH Yogyakarta dan LSJ FH UGM tersebut menyoroti sejumlah persoalan dalam dinamika persidangan, konstruksi perkara, serta penalaran hakim dalam menjatuhkan putusan.

Dalam eksaminasi tersebut, Despan Heryansyah memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2026/PN Mgg yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Nomor 636/PID.SUS/2026/PT SMG. Menurutnya, perkara ini tidak semestinya dibaca sebatas pada terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana, tetapi harus ditempatkan dalam konteks yang lebih utuh: rangkaian protes publik, kebebasan berekspresi, hak menyampaikan kritik, hingga kewajiban negara menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Pemidanaan terhadap aktivitas membuat poster, menyusun rencana aksi, dan mengonsolidasikan gerakan juga dinilai dapat menjadi preseden serius bagi kebebasan sipil dan masa depan demokrasi Indonesia.

Catatan Despan secara khusus menyoroti absennya pendekatan hak asasi manusia dan pengujian prinsip proporsionalitas dalam pertimbangan hakim. Padahal, ketika negara membatasi kebebasan berekspresi atas nama ketertiban dan keamanan umum, pembatasan tersebut semestinya diuji secara ketat dari aspek tujuan, kesesuaian, kebutuhan, hingga kepantasannya. Dokumen berikut memuat tujuh catatan penting atas kedua putusan tersebut sekaligus mengajak publik melihat perkara Azhar, Yogi, dan Enrille tidak semata sebagai perkara pidana, melainkan sebagai persoalan yang lebih mendasar tentang ruang kritik, kebebasan sipil, dan perlindungan HAM di Indonesia.

Download Catatan Lengkapnya… (PDF)

Yogyakarta — Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia (UII) terus memperkuat komitmennya untuk menjadi lembaga strategis yang berkontribusi nyata bagi negara. Komitmen ini ditegaskan dalam pertemuan strategis yang digelar di Gedung Yayasan Badan Wakaf UII, Jl. Cik Ditiro, pada Jumat (14/8/2026) lalu. Dalam arahannya, Pak Suparman menyampaikan harapan besar agar lembaga ini dapat terus tumbuh menjadi rujukan utama yang diandalkan oleh pemerintah dalam setiap proses pembentukan kebijakan publik.

Untuk mewujudkan visi tersebut, langkah strategis utama yang akan ditempuh adalah memperbanyak produksi riset yang berdampak langsung pada masyarakat. Hilirisasi produk pengetahuan akan terus didorong agar temuan akademis lebih mudah diakses oleh publik luas. Langkah konkret ini diwujudkan dengan mengolah putusan-putusan hukum menjadi analisis yang tajam, menerjemahkan hasil riset ke dalam policy brief yang praktis, serta merangkum data-data menjadi infografis yang informatif dan edukatif.

Sebagai bentuk penajaman fokus kerja, arah gerak lembaga ke depan akan dikonsentrasikan pada tiga klaster unggulan utama. Ketiga klaster tersebut mencakup kajian pada ranah HAM dan sistem peradilan; isu seputar bisnis, lingkungan, dan HAM; serta pengawalan terhadap tegaknya demokrasi, kebebasan sipil, dan akuntabilitas. Pemfokusan ini dirancang agar setiap intervensi dan advokasi kebijakan yang dilakukan dapat lebih terukur dan relevan dengan tantangan masa kini.

Melalui penguatan ketiga klaster dan optimalisasi produk riset ini, lembaga optimis dapat memberikan pengaruh dan manfaat yang lebih luas. Transformasi gagasan dari ruang akademik menjadi produk kebijakan publik yang aplikatif tidak hanya akan memperkuat identitas kelembagaan, tetapi juga memastikan setiap temuan yang dihasilkan mampu mendorong perubahan positif yang berkelanjutan bagi masyarakat dan tata kelola negara.

Pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat (14/8/2026) menuai kritik dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII).

PUSHAM UII menilai pidato Prabowo yang berlangsung hampir dua jam tersebut tidak banyak menyentuh akar persoalan yang dihadapi masyarakat.

Bahkan, PUSHAM UII menilai pidato tersebut “hanya dipenuhi pujian terhadap dirinya sendiri.” 

Kritik tersebut menyoroti cara Prabowo menyampaikan berbagai capaian pemerintah dalam pidato kenegaraannya.

Alih-alih mengurai secara mendalam persoalan bangsa dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah, pidato dinilai lebih banyak menampilkan keberhasilan pemerintahan sendiri, mengutip MelihatIndonesia.id.

Sorotan PUSHAM UII menjadi perhatian karena pidato kenegaraan merupakan momentum penting bagi Presiden untuk menyampaikan kondisi bangsa sekaligus menjelaskan persoalan dan tantangan yang masih harus diselesaikan.

Dengan durasi hampir dua jam, kritik tersebut mempertanyakan apakah panjangnya pidato sebanding dengan kedalaman pembahasan terhadap persoalan yang dihadapi rakyat.

PUSHAM UII menyebut pidato Prabowo tak menyentuh akar persoalan dan justru sarat pujian terhadap dirinya sendiri. * 

Sumber:
arikamedia.id. Sabtu 15 Agustus 2026

id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top