Seminar Metodologi HAM: Pemanfaatan Putusan Peradilan untuk Perlindungan Keadilan Sosial dan Kebebasan Sipil

Eko Riyadi, Widodo Dwi Putro, Cekli Setya Pratiwi, Herlambang P. Wiratraman, Adrian Bedneer, dan M. Syafi’ie dalam Seminar Metodologi HAM

Pada Kamis, 11 Januari 2024, Pusham UII bekerja sama dengan LSJ FH UGM untuk mengadakan seminar mengenai pemanfaatan putusan peradilan untuk perlindungan keadilan sosial dan kebebasan sipil. Dalam seminar ini, diskusinya berfokus pada catatan-catatan kritis terhadap putusan pengadilan dalam konteks penerapan hukum HAM, praktik-praktik baik dalam putusan pengadilan yang ada, dan agenda penelitian yang dapat dikembangkan ke depan. Seminar ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran buku ‘Metodologi Hukum HAM: Nalar, Praktik, dan Tantangannya dalam Sistem Peradilan di Indonesia’ pada akhir 2023 lalu. Seminar ini menghadirkan narasumber-narasumber yang ahli di bidangnya masing-masing. Ada Eko Riyadi memberikan pengantar mengenai alasan-alasan bagi pengadilan untuk menerapkan norma HAM. Herlambang P. Wiratraman mengkritisi ratio decidendi hakim yang berjarak dengan perkembangan doktrin dan hukum HAM. Widodo Dwi Putro memperdalam fondasi filosofis HAM

id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top