Demokrasi & Ruang Sipil
Pusham UII akan melakukan kajian kritis terhadap isu-isu publik yang berdimensi hak asasi manusia. Adapun hasil kajian akan dirancang untuk menjadi dasar melakukan judicial review dan penulisan policy brief. Dokumen tersebut juga pada saatnya dapat digunakan sebagai dasar menyusun amicus curiae untuk dimanfaatkan oleh jaringan Pusham UII yang mengambil langkah litigasi.
Katanya sih Indonesia itu negara hukum, tapi kok belakangan ini dinamika penegakan hukumnya malah sering bikin kita geleng-geleng kepala, ya?
Merespons situasi ini, Direktur Pusham UII, Despan Heryansyah, membedah fenomena tersebut lewat opini bertajuk “Negara (tanpa) Hukum”. Tulisan ini menyoroti rentetan kasus belakangan ini yang terasa lebih kental dengan nuansa perseteruan antar institusi ketimbang murni demi penegakan keadilan.
Dalam tulisannya, beliau memberikan kritik tajam bahwa sistem pengawasan kita seolah mandek dan saling lempar tanggung jawab. Bukannya menjadi garda terdepan, lembaga-lembaga penegak hukum malah terkesan kelimpungan. Jangankan menjadi negara hukum yang ideal, untuk sekadar menegakkan hukum melalui instansinya saja kita masih tertatih-tatih.
Ketika mekanisme formal terasa buntu, satu-satunya kanal yang masih terbuka lebar adalah kekuatan dan tekanan dari publik. Kita tidak bisa lagi sekadar wait and see melihat kejanggalan yang ada.
Berikut rangkuman Opininya:





Hari-hari ini, membincang hak asasi manusia menjadi semakin relevan. Jika Artijo Alkostar (Alm.) bersama Mahfud MD, Busyro Muqoddas, dan Suparman Marzuki saat itu, pada tahun 2000-an, membincang soal maraknya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada masa Orde Baru, maka hari ini cerita serupa berulang.
Jika dulu kebebasan sipil direpresi, tanah warga diambil paksa demi alasan pembangunan nasional, hukum dipolitisasi, aktor negara dikooptasi, saat ini sejarah itu seperti lahir kembali. Kita saksikan seorang seniman sedang beraksi ditangkap dan dipukul pada agenda ArtJog, tanah warga di banyak titik dirampas atas nama Proyek Strategis Nasional, lahir undang-undang yang anti demokrasi seperti UU Polri, TNI/Polri digunakan sepenuhnya untuk menopang kekuasaan.
Situasi ini memperlihatkan apa yang disebut oleh Nancy Bermeo sebagai executive aggrandizement yakni proses di mana pemerintah yang terpilih secara demokratis mengikis lembaga-lembaga demokrasi dari dalam. Pemimpin eksekutif memperluas kekuasaannya dan melemahkan fungsi pengawasan, dan sering kali berlindung di balik legitimasi mandat rakyat. Cara kerja utamanya adalah melemahkan lembaga pengawas, merekayasa hukum, dan melemahkan oposisi. Kekuasaannya ditopong dengan politik patronase dan birokrasi, diperkuat dengan intervensi yudisial.
Dalam situasi demikian, kerja-kerja seperti yang dilakukan oleh Pusham UII menjadi semakin diperlukan. Kerja-kerja yang saintifik, genuine, prinsipil, dan advokatif. Majalah yang saat ini ada di tangan pembaca adalah testimoni para sahabat yang telah, pernah, dan/atau sedang berinteraksi dengan Pusham UII. Semoga edisi ini memberikan suntikan informasi serta semangat baru dalam rangka memperjuangkan hak asasi manusia di negeri yang sedang semakin membutuhkan kontribusi. Selamat membaca.

Halo teman-teman Pusham UII!
Pusham Ull kembali membuka pendaftaran untuk Human Rights Academy Batch IV yang akan diselenggarakan pada Juni dan Juli 2026.
Ini adalah kesempatan emas bagi teman-teman mahasiswa dari jurusan manapun untuk memperdalam pemahaman dan wawasan seputar HAM. Pastikan teman-teman menyiapkan motivation letter dan mengisi formulir aplikasi dengan baik ya! Pendaftaran dibuka mulai 25 Mei hingga 15 Juni 2026 melalui tautan s.id/hra2026.
Jangan lupa catat tanggalnya. Adapun ketentuan pendaftaran peserta Human Rights Academy seperti yang tercantum pada infografis di atas.
Ayo daftar Human Rights Academy and be the next human rights defender! Nantikan terus informasi dari kami ya!
Laporan ini berangkat dari kesadaran bahwa dampak lingkungan, ekonomi, dan sosial dari praktik bisnis panas bumi tidak hanya memengaruhi kehidupan warga lokal secara negatif, tetapi juga terkait langsung dengan penikmatan hak asasi manusia (HAM) mereka. Maka dari itu, adalah sangat mendesak untuk meneliti lebih lanjut kinerja perlindungan negara dan penghormatan korporasi terhadap HAM.
Ditarik dari pengalaman warga lokal di Nagari Pandai Sikek, Sumatera Barat, dan Desa Kepakisan, Jawa Tengah, serta studi yang memadai terhadap literatur yang ada, laporan ini mendokumentasikan dan menyajikan beberapa temuan utama. Temuan tersebut meliputi, pertama, implementasi proyek panas bumi ditemukan bermasalah baik dalam prosedur maupun substansinya. Kedua, proyek panas bumi telah berdampak buruk terhadap kehidupan warga lokal. Ketiga, kelompok rentan seperti perempuan, masyarakat adat, serta anak-anak juga menderita dampak buruk tersebut. Keempat, proyek panas bumi telah menyebabkan kerugian HAM tertentu, khususnya hak atas partisipasi, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak-hak ekonomi, hak atas rasa aman, dan hak atas pemulihan, serta HAM kelompok rentan—dengan perhatian khusus pada hak-hak perempuan, masyarakat adat, dan anak-anak.
Laporan ini menunjukkan bahwa sementara negara gagal mematuhi standar bisnis dan HAM global dalam melindungi HAM warga lokal, perusahaan energi panas bumi gagal memenuhi tanggung jawab mereka untuk menghormati HAM. Studi ini berargumen bahwa pelanggaran dan/atau kerugian HAM tersebut sebagian besar disebabkan oleh fakta bahwa hukum dan peraturan Indonesia tentang energi panas bumi memprioritaskan pragmatisme bisnis dan investasi daripada kepatuhan terhadap standar HAM. UU Cipta Kerja bahkan memihak untuk melindungi kepentingan bisnis dengan mengorbankan HAM masyarakat lokal. Laporan ini juga berpendapat bahwa implementasi proyek energi panas bumi dibentuk oleh ekonomi politik yang memusatkan keuntungan di antara sekelompok elit.
Kesimpulannya, laporan ini merekomendasikan hal-hal berikut: (1) evaluasi izin usaha panas bumi; (2) pulihkan dampak lingkungan, ekonomi, dan sosial serta kerugian HAM; (3) revisi UU Cipta Kerja; (4) revisi metodologi penilaian risiko dalam administrasi izin usaha; (5) kembangkan indikator HAM komprehensif yang terintegrasi ke dalam penilaian tingkat bahaya dalam administrasi izin usaha; (6) kembangkan panduan komprehensif untuk uji tuntas HAM yang wajib dengan mengintegrasikan prinsip FPIC dan kerangka akses terhadap pemulihan bagi warga lokal; dan (7) kembangkan pedoman yang mengikat tentang implementasi FPIC bagi pelaku usaha.

Terutama dalam 4 tahun terakhir, terjadi peningkatan kasus kepailitan yang signifikan di Indonesia. Berdasarkan data kasus yang diputus di pengadilan, sejak 2022 hingga 2024, tercatat lebih dari 250 kasus kepailitan diputus pengadilan setiap tahunnya. Hingga kuartal ketiga 2025, pengadilan bahkan sudah memutus 150 kasus kepailitan. Peningkatan kasus kepailitan di Indonesia mengindikasikan bahwa, pertama, kreditor menganggap penyelesaian sengketa keperdataan melalui mekanisme kepailitan lebih berkepastian dan bermanfaat untuk pemenuhan haknya atas piutang yang sudah jatuh tempo. Kedua, pelaku usaha tidak benar-benar siap dalam mengelola perusahaannya secara bertanggung jawab.
Namun, riset PUSHAM UII mengungkap sisi lain dari penyelesaian kasus kepailitan, suatu bagian yang belum banyak diberi perhatian. Melalui riset berjudul “BERTAHAN, TANPA TANGAN NEGARA. Masalah Struktural Sistem Kepailitan di Indonesia dan Dampaknya pada Hak Asasi Pekerja,” PUSHAM UII sampai pada kesimpulan bahwa pekerja, selaku kreditor preferen paling utama, justru menjadi korban sesungguhnya dalam penyelesaian kasus kepailitan, khususnya dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Didasarkan pada pengalaman pekerja PT Sinarupjaya Utama di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan PT Panamtex di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, riset PUSHAM UII menegaskan bahwa proses pengurusan dan pemberesan harta pailit telah menjadi ruang terbuka untuk pelbagai ketidakadilan bagi pekerja yang terdampak, juga menjadi pintu masuk bagi kerugian hak asasi manusia yang harus ditanggung pekerja dan keluarganya.
Silahkan simak laporan lengkapnya di sini.
