Demokrasi dan Ruang Sipil

Pusham UII akan melakukan kajian kritis terhadap isu-isu publik yang berdimensi hak asasi manusia. Adapun hasil kajian akan dirancang untuk menjadi dasar melakukan judicial review dan penulisan policy brief. Dokumen tersebut juga pada saatnya dapat digunakan sebagai dasar menyusun amicus curiae untuk dimanfaatkan oleh jaringan Pusham UII yang mengambil langkah litigasi.

Pengantar

Toleransi beragama dan berkeyakinan masih menjadi tantangan yang cukup besar di Indonesia. Tentangan ini karena Indonesia belum memiliki dasar hukum secara spesifik untuk menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, terdapat kesenjangan antara hak beragama dan berkeyakinan yang dijamin dalam konstitusi dengan kebijakan negara, penegakan hukum, dan praktik sosial di sebagian masyarakat. Secara konstitusional, kebebasan beragama dan berkeyakinan telah dijamin, antara lain melalui Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945. Pasal tersebut menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama, beribadat, serta meyakini kepercayaan sesuai hati nuraninya. Namun, dalam praktiknya, intoleransi masih sering terjadi dengan menimpa kelompok pemeluk agama dan kepercayaan minoritas di suatu wilayah tertentu.

Problematika Intoleransi di Indonesia

Pertama, kekeliruan memahami hak beragama dan berkeyakinan dengan hak menjalankan agama atau keyakinan. Pasal 18 ayat (1) ICCPR––yang diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005––menyatakan hak beragama dan berkeyakinan merupakan hak yang tidak bisa dikurangi (non–derogable rights). Hak ini berada dalam batin seseorang (forum internum). Sedangkan Pasal 18 ayat (3) ICCPR menyatakan hak untuk mempraktikkan agama atau keyakinan bisa dibatasi (derogable rights), karena hak untuk mengekspresikan agama atau keyakinan di ruang publik berada dalam wilayah forum eksternum sehingga bisa dibatasi. Pembatasannya harus melalui peraturan perundang-undangan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, ataupun hak-hak dan kebebasan dasar orang lain. Problemnya adalah, apa parameter “melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat” di Indonesia?

Pemerintah Indonesia menafsirkan pembatasan hak untuk menjalankan praktik keagamaan dan keyakinan diakumulasi semuanya dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Namun, sampai saat ini, tidak ada peraturan perundang-undangan yang menguraikan pembatasan dalam menjalankan praktik keagamaan berdasarkan keselamatan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat di Indonesia (Bagir dkk., 2020). SNP Komnas HAM No. 2 Tahun 2022 menjelaskan bahwa pembatasan berbeda dengan pengurangan. Pembatasan di dalam Pasal 18 ayat (3) ICCPR harus memiliki alasan yang sah, negara harus memberikan pilihan dengan tujuan memenuhi prinsip pembatasan yang proporsional, dan pilihan terakhir (Riyadi, 2018). Pembatasan juga harus memiliki mekanisme koreksi dan pemulihan, tidak diskriminatif, dan berdasarkan hukum.

Kedua, kesenjangan normatif. Konstitusi Indonesia memang sudah menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Tetapi, UU No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama memberikan pembatasan untuk agama “resmi” di Indonesia hanya kepada 6 agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Sementara kepada aliran kepercayaan, “pemerintah berusaha menyalurkannya ke arah pandangan yang sehat dan ke arah ke-Tuhanan Yang Maha Esa”. Frasa tersebut telah menimbulkan diskriminasi terhadap pelayanan keagamaan dan intervensi terhadap keyakinan pemeluk kepercayaan di Indonesia. Padahal, ICCPR dengan jelas menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki hak untuk mengarahkan atau mengintervensi keyakinan agama dan kepercayaan. Penghayat kepercayaan baru mendapatkan pengakuan untuk pelayanan administrasi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Namun, implementasi putusan MK masih menjadi tantangan bagi pemeluk kepercayaan di Indonesia.  

Selain itu, praktik menjalankan keagamaan melalui pendirian rumah ibadat didasarkan pada persetujuan orang lain. Ini merupakan suatu subordinasi pelaksanaan hak. Ini yang dialami umat beragama minoritas di wilayah tertentu di Indonesia. Untuk mendirikan rumah ibadat, jumlah mereka minimal 90 orang, mendapatkan persetujuan dari warga sekitar minimal 60 orang, rekomendasi dari Kemenag kabupaten, dan rekomendasi dari FKUB sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9/8 Tahun 2006. Freedom House secara konsisten menyebutkan No. PBM 9/8 Tahun 2006 sebagai penyebab intoleransi.

Ketiga, lemahnya penegakan hukum terhadap tindakan intoleransi. Aparat penegak hukum sangat lemah dalam melindungi hak umat beragama atau berkeyakinan minoritas yang ingin menjalankan ibadat atau ritual keagamaan mereka. Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum membiarkan kelompok vigilante bertindak sewenang-wenang, melakukan ancaman kekerasan, dan kekerasan terhadap umat minoritas agama dan keyakinan saat menjalankan ibadat atau ritual keagamaan mereka. Padahal sebagai kelompok rentan, umat minoritas agama dan keyakinan harus mendapatkan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususan mereka dari aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999.

Keempat, tindakan intoleransi. Tindakan intoleransi merupakan ekspresi yang didasarkan pada ide atau nilai yang menunjukkan adanya pembatasan atau penolakan kepada kelompok berbeda yang dinormalisasi dan diterima sebagai kewajaran di dalam kelompok masyarakat. Praktik ini biasanya muncul dalam komunitas-komunitas ekslusif yang ingin menjaga “kemurnian” kelompok yang tidak mau dipengaruhi oleh kelompok berbeda. Ini bisa ditemui di dalam kasus-kasus penolakan aktivitas keagamaan atau pendirian rumah ibadat agama apa saja. Padahal, realitasnya masyarakat Indonesia sangat majemuk, sehingga ekslusivitas kehidupan sosial sangat tidak mungkin, termasuk masyarakat yang berada di desa.

Kondisi Masyarakat di Tingkat Lokal: Kulon Progo

Pusham UII memandang penguatan toleransi perlu dimulai dari tingkat lokal. Pemilihan advokasi pada tingkat lokal sebagai proyek percontohan dalam memperkuat toleransi di tingkat nasional. Adapun alasan memilih Kabupaten Kulon Progo sebagai proyek percontohan adalah:

Pertama,  secara geografis, Kabupaten Kulon Progo merupakan wilayah yang strategis karena menjadi pintu gerbang mobilisasi orang ke Daerah Istimewa Yogyakarta––sebagai kota pelajar dan budaya––melalui Bandara Internasional Yogyakarta. Olah karena itu, mengintervensi Kabupaten Kulon Progo berarti memperkuat toleransi di pintu depan Daerah Istimewa Yogyakarta yang harapannya toleransi bisa menjadi nilai seluruh masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.  

Kedua, secara demografis, penduduk Kulon Progo terdiri dari beragam pemeluk agama dan kepercayaan. BPS (2025) mencatat penduduk Kulon Progo memeluk agama Islam berjumlah 422.650 jiwa, memeluk agama Katolik berjumlah 16.511 jiwa, memeluk agama Protestan berjumlah 5.555 jiwa, memeluk agama Buddha berjumlah 562 jiwa, memeluk agama Hindu berjumlah 24 jiwa, dan memeluk Penghayat Kepercayaan berjumlah 16 jiwa. Belum semua penghayat kepercayaan menulis keyakinannya di Kartu Tanda Penduduk, sehingga jumlah mereka yang terdata hanya 16 orang, tetapi jumlah komunitas penghayat kepercayaan di Kulon Progo sebanyak 18 paguyuban (Harian Jogja, 17/12/2019). Sementara jumlah masjid sebanyak 1.286 unit, mushola sebanyak 1.281 unit, gereja Katolik sebanyak 6 unit, gereja Protestan sebanyak 21 unit, dan vihara umat Buddha sebanyak 6 unit. Dari data ini tampak bahwa penduduk Kulon Progo sangat plural, yang terdiri dari umat beragama dan berkeyaninan, sehingga memperkuat toleransi di Kulon Progo merupakan cerminan untuk memperkuat toleransi di Indonesia.

Ketiga, secara struktural, Pemerintah Daerah Kulon Progo merupakan individu yang terbuka pada perbedaan agama dan kepercayaan, serta inovasi pelayanan kepada masyarakat. Keterbukaan ini dibuktikan dengan adanya banyak kolaborasi masyarakat sipil dalam memperkuat pemerintah daerah dan pemberdayaan masyarakat di Kulon Progo.

Keempat, secara sosio-kultural, masyarakat Kulon Progo tinggal di wilayah rural yang masih memiliki hubungan sosial antar tetangga yang sangat kuat. Kondisi ini menjadi modal sosial yang kuat dalam mempererat toleransi di antara masyarakat di Kulon Progo.

Kelima, sebagai pintu gerbang menuju Yogyakarta, wilayah Kulon Progo akan dimasuki banyak investasi dan mobilisasi orang dengan budaya dan agama yang berbeda. Kondisi ini dapat memunculkan gesekan sosial, ketimpangan ekonomi, dan segregasi budaya yang lebar, yang mengancam tatanan sosial masyarakat Kulon Progo. Dengan mengintervensi penguatan toleransi di Kulon Progo berarti menguatkan masyarakat untuk hidup berdampingan dengan kelompok lainnya secara damai.

Penguatan Toleransi di Tingkat Lokal: Kulon Progo

Berdasarkan pada kelima kondisi masyarakat Kulon Progo tersebut, maka Pusham UII melakukan beberapa pekerjaan penting untuk memperkuat toleransi di Kulon Progo.

Pertama, penguatan regulasi dan sumber daya daerah. Dalam menguatkan toleransi di tingkat lokal, Pusham UII menyadari bahwa dukungan regulasi dan sumber daya daerah sangat penting untuk memobilisasi perangkat daerah dan masyarakat dalam memelihara toleransi antar agama dan keyakinan di Kulon Progo. Melalui kesadaran tersebut, maka Pusham UII berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, Kantor Kementerian Agama Kulon Progo, dan FKUB Kulon Progo membentuk dan mengesahkan beberapa kebijakan.

  1. Membentuk dan mengesahkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Tempat Ibadat. Perbup tersebut memberikan empat terobosan penting. (1) umat beragama yang mengalami kendala persetujuan 60 orang warga saat mendirikan rumah ibadat, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat. (2) pembangunan tempat ibadat tidak memerlukan batas minimal pemeluk agama dan dukungan warga sekitar. (3) penolakan hanya boleh diajukan oleh masyarakat yang berada di lokasi rumah ibadat. (4) bila ada keberatan atas pendirian rumah ibadat, maka penyelesaiannya dilakukan dengan musyawarah secara berjenjang, mulai dari pemerintah desa sampai ke Bupati yang dibantu Kantor Kementerian Agama dan FKUB.
  2. Membentuk dan mengesahkan Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat. Perda ini mengatur tanggung jawab pemerintah daerah untuk meningkatkan dan memelihara toleransi serta penanganan kasus intoleransi; pencegahan intoleransi melalui pemeliharaan kondisi damai, mengembangkan sistem penyelesaian intoleransi secara damai, meredam potensi intoleransi, dan membangun sistem peringatan dini; larangan sekolah mengeluarkan peraturan diskriminasi, perangkat daerah dilarang mengeluarkan kebijakan diskriminatif, dan perangkat daerah sampai RT dilarang diskriminasi terhadap individu; dan peran masyarakat dalam menjaga toleransi.
  3. Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo menganggarkan budget dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kulon Progo untuk membiayai kegiatan toleransi di Kulon Progo. Salah satu dukungan APBD untuk kegiatan toleransi adalah dengan adanya dukungan APBD untuk kegiatan kemah kebangsaan yang diikuti oleh perwakilan pemuda dari agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Gambar 1. Audiensi Pusham UII bersama Bupati Kulon Progo, Drs. Sutedjo
Sumber: Dok. Pusham UII (2019).

Kedua, penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Pusham UII memandang FKUB bisa diberdayakan untuk memperkuat toleransi antar umat beragama. Penguatan ini tidak hanya tentang transfer perspektif bina damai bagi anggota FKUB Kulon Progo, tetapi juga meletakkan FKUB sebagai pelopor perdamaian di Kulon Progo. Penguatan peran FKUB tersebut dimasukkan ke dalam Perda Kulon Progo No. 13 Tahun 2022, Pasal 17 ayat (2) berbunyi: “Peran FKUB membantu menyebarluaskan atau menyosialisasikan isu toleransi dan mencegah meluasnya konflik antar dan inter umat beragama di daerah bekerja sama dengan pihak terkait”. Meletakkan peran sebagai pelopor toleransi, harapannya FKUB tidak lagi hanya mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah, tetapi juga aktif melakukan kerja-kerja bina damai.

Ketiga, Forum Pemuda Lintas Agama (FPLA). Penguatan toleransi di tingkat daerah tidak hanya diletakkan pada peran pemerintah daerah. Pusham UII mereorganisasi FPLA, karena sejak pertama kali dibentuk bulan Oktober 2015, FPLA tidak aktif. Oleh karena itu, Pusham UII bekerja sama dengan pengurus FPLA yang lama mereorganisasi FPLA dengan membuat struktur kepengurusan, AD/ART, program kerja, dan dukungan dana dari APBD melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kulon Progo. Selain penguatan kelembagaan FPLA pada tahun 2018, Pusham UII juga meningkatkan pengetahuan dan kapasitas FPLA dalam merajut dan memelihara toleransi melalui kegiatan kemah kebangsaan, karnaval, diskusi, kunjungan ke rumah ibadah umat beragama, sekolah kebangsaan, hingga memastikan regenerasi berlanjut di FPLA. Cara yang dilakukan selain penguatan kelembagaan, perspektif, dan mempromosikan toleransi antar umat beragama, Pusham UII ikut terlibat dalam AD/ART FPLA yang memungkinkan pemuda dari masing-masing agama memiliki koordinator dan mastikan anggota pemuda masing-masing agama aktif dalam setiap kegiatan dan kepengurusan FPLA. Dengan demikian, secara keorganisasian, FPLA dapat terus berjalan, bahkan tanpa intervensi Pusham UII lagi.

Gambar 2. Karnaval Perayaan 17 Agustus 2019
Sumber: Dok. Pusham UII (2019).

Keempat, penguatan organisasi Perempuan Berkebaya. Perempuan Berkebaya lahir diskusi-diskusi Pusham UII bersama perempuan dan organisasi perempuan di Kulon Progo. Karena intensnya perjumpaan perempuan dan organisasi perempuan di tahun 2018 – 2022, maka para perempuan Kulon Progo membentuk organisasi Perempuan Berkebaya dengan fokus pada pengerak budaya dan perdamaian. Sampai saat ini, Perempuan Berkebaya masih sangat aktif mengorganisasi diri, menginisiasi kegiatan, dan mengawal isu-isu perempuan, budaya, dan perdamaian di Kulon Progo.

Gambar 3. Diskusi Penguatan Peran Perempuan Menjaga Toleransi
Sumber: Dok. Pusham UII (2019).

Keempat pekerjaan Pusham UII di Kulon Progo dari tahun 2018 – 2022 dapat menjadi inspirasi bagi para pegiat toleransi beragama dan berkeyakinan untuk mewujudkan Indonesia damai. Hal ini karena intervensi untuk memperkuat toleransi beragama dan berkeyakinan dilakukan dari pelibatan pemerintah daerah, pembentukan regulasi di tingkat lokal, dan penguatan peran tokoh agama, pemuda, dan perempuan. Dengan demikian, toleransi diharapkan dapat terus terpelihara antar umat beragama dan berkeyakinan.

Heronimus Heron

(Ditulis dan disiapkan untuk dipresentasikan di 4th Annual Kartini Conference on Indonesian Feminisms [KCIF 2026] “Tantangan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan di Indonesia” pada 7 September 2026).

Download Makalah Ilmiah

Masyarakat Kalimantan sedang mengalami bencana ekologis berupa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan titik api terdeteksi di Kalimantan sebanyak 1106 titik, yang terdiri atas 521 titik di Kalimantan Barat, 424 titik di Kalimantan Tengah, 40 titik di Kalimantan Selatan, 103 titik di Kalimantan Timur, dan 18 titik di Kalimantan Utara (CNN Indonesia, 20/08/2026). Bencana Karhutla telah menurunkan kualitas udara, menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat seperti ISPA, kerusakan ekosistem, dan merenggut korban jiwa.

Sebagai peneliti gerakan sosial dan HAM Pusham UII, Heronimus Heron menyampaikan bahwa “berdasarkan Buku Stastistik Kehutanan, Kementerian Kehutanan tahun 2024, Karhutla di Kalimantan terjadi setiap tahun. Tetapi, data Karhutla yang sudah ada tidak membuat pemerintah mengambil langkah antisipatif untuk menangani karhutla.” Heronimus Heron melanjutkan, “pemerintah sepertinya mengabaikan data Karhutla sehingga saat Karhutla melanda, pemerintah terkesan tidak siap, sehingga Karhutla melanda seluruh Kalimantan.”

Selain itu, Heronimus Heron melanjutkan “BMKG sudah memperingatkan bahaya Karhutla dari kemarau panjang akibat fenomena El Nino pada bulan April 2026. Namun, peringatan BMKG waktu itu tidak diiringi dengan koordinasi lintas sektoral dan daerah untuk mengantisipasi Karhutla”.

Sebagai direktur Pusham UII dan pegiat HAM, Despan Heryansyah menyampaikan bahwa “peristiwa Karhutla harus menjadi perhatian pemerintah, karena pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk dari Karhutla.” Lebih lanjut, Despan Heryansyah menuturkan “respon terhadap penanganan Karhutla harus dilakukan segera, karena jika melihat kondisi sebaran api saat ini, akan berpotensi melanggar hak atas hidup masyarakat terdampak, selain itu berkaitan dengan hak untuk mendapatkan udara yang bersih dan lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkelanjutan yang termuat di dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945”.

Despan Heryansyah melanjutkan “sebagaimana natur HAM saling terkait dan bergantung, maka pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkelanjutan di dalam Karhutla akan berpengaruh pada gangguan pemenuhan hak yang lain, seperti hak atas pendidikan maupun hak atas pekerjaan. Hal ini karena Karhutla telah menyebabkan anak-anak tidak bisa mengenyam pendidikan dengan gembira dan orang tua tidak bisa bekerja karena terganggu kabut asap.”

Pusham UII juga menaruh perhatian yang besar pada keterlibatan aktivitas korporasi di balik Karhutla yang terjadi. Sebagai peneliti bisnis dan HAM Pusham UII, Sahid Hadi mendesak pemerintah untuk menemukan dan menghukum tegas perusahaan-perusahaan yang menyebabkan dan terlibat dalam Karhutla. Sahid Hadi menyampaikan, “Pemerintah wajib menelusuri, membuka kepada publik, dan menghukum perusahaan pemegang izin pada kawasan hutan dan lahan yang dibakar.” Sahid Hadi melanjutkan, “penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh berhenti hanya di penghukuman pada korporasinya, tetapi juga pada pemilik manfaat dari korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan ini.”

Dengan menekankan upaya pemulihan bagi lingkungan dan masyarakat yang terdampak, Sahid Hadi menambahkan bahwa “sanksi bagi korporasi tidak cukup pada pencabutan izin, tetapi juga harus memaksa mereka yang menyebabkan kebakaran ini untuk memulihkan lingkungan dan hak-hak asasi dari individu-individu yang dilanggar, seperti warga lokal, masyarakat adat, perempuan, anak, hingga orang lanjut usia.” Untuk itu, Sahid Hadi juga memperingatkan bahwa “asas hukumnya jelas. Tidak ada satu pun orang yang boleh menikmati keuntungan dari pelanggaran/kejahatan yang ia lakukan. Apalagi kalau pelanggaran/kejahatan itu jelas-jelas memberangus hak asasi manusia.”

Untuk itu, Pusham UII mendorong semua pihak:

Pertama, mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bertanggung jawab dan mengambil inisiatif yang lebih besar untuk memastikan Karhutla bisa ditangani dengan sesegera mungkin, karena pemerintah memiliki sumber daya publik yang bisa digunakan untuk menangani Karhutla. Pemerintah harus menggunakan sumber daya yang tersedia secara maksimal untuk menghentikan Karhutla dan dampaknya.

Kedua, mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mencermati penyebab Karhutla. Kebakaran hutan tidak pernah berdiri sendiri. Kebakaran hutan berkaitan dengan proses perizinan konsensi perusahaan yang dikeluarkan pemerintah hingga pengendalian dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah harus mengevaluasi perizinan konsensi perusahaan di lahan gambut, karena lahan gambut yang kering dan terbakar tidak mudah untuk dipadamkan. Termasuk, jika ada potensi pidana, harus ditindak dengan tegas dan terbuka. Karhutla di Kalimantan adalah tragedi rutin tahunan yang menampakkan wajah pemerintah yang tidak melakukan upaya pencegahan serius.

Ketiga, mendesak pemerintah untuk menemukan, mengumumkan kepada publik, dan menghukum tegas perusahaan beserta pemilik manfaatnya karena telah menyebabkan dan terlibat dalam kejahatan pembakaran hutan yang berujung pada kerugian hak asasi manusia yang harus diderita warga.

Keempat, selain mencabut izin usaha, pemerintah wajib membebankan kewajiban pada perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan Karhutla untuk memulihkan lingkungan dan hak asasi manusia dari masyarakat sipil yang terdampak.

Kelima, mengajak masyarakat untuk mengambil inisiatif dalam pemadaman Karhutla sebagai bagian dari solidaritas sosial antar sesama warga untuk memastikan Karhutla bisa dipadamkan dengan segera mungkin.

Keenam, mendesak pemerintah lintas sektoral seperti kementerian maupun badan yang menangani lingkungan hidup, kehutanan, cuaca, kebencanaan, dan pemerintah daerah untuk menyusun desain penanganan Karhutla jangka panjang sebagai langkah preventif Karhutla.

Ketujuh, mengingatkan pemerintah pusat dan daerah sebagaimana mandat HAM harus mengambil langkah-langkah segera untuk menangani masyarakat yang menjadi korban Karhutla dengan cara pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan; hak atas kesehatan; hak atas ekonomi; dan dukungan psikologis supaya masyarakat merasa terlindungi hak asasinya.

–Selesai–

Narahubung:
Despan Heryansyah, 0819-9715-1513
Sahid Hadi, 0822-2526-1488
Heronimus Heron, 0852-3126-1731

DOWNLOAD RILIS MEDIA PUSHAM UII (PDF)

Yogyakarta — Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia (UII) terus memperkuat komitmennya untuk menjadi lembaga strategis yang berkontribusi nyata bagi negara. Komitmen ini ditegaskan dalam pertemuan strategis yang digelar di Gedung Yayasan Badan Wakaf UII, Jl. Cik Ditiro, pada Jumat (14/8/2026) lalu. Dalam arahannya, Pak Suparman menyampaikan harapan besar agar lembaga ini dapat terus tumbuh menjadi rujukan utama yang diandalkan oleh pemerintah dalam setiap proses pembentukan kebijakan publik.

Untuk mewujudkan visi tersebut, langkah strategis utama yang akan ditempuh adalah memperbanyak produksi riset yang berdampak langsung pada masyarakat. Hilirisasi produk pengetahuan akan terus didorong agar temuan akademis lebih mudah diakses oleh publik luas. Langkah konkret ini diwujudkan dengan mengolah putusan-putusan hukum menjadi analisis yang tajam, menerjemahkan hasil riset ke dalam policy brief yang praktis, serta merangkum data-data menjadi infografis yang informatif dan edukatif.

Sebagai bentuk penajaman fokus kerja, arah gerak lembaga ke depan akan dikonsentrasikan pada tiga klaster unggulan utama. Ketiga klaster tersebut mencakup kajian pada ranah HAM dan sistem peradilan; isu seputar bisnis, lingkungan, dan HAM; serta pengawalan terhadap tegaknya demokrasi, kebebasan sipil, dan akuntabilitas. Pemfokusan ini dirancang agar setiap intervensi dan advokasi kebijakan yang dilakukan dapat lebih terukur dan relevan dengan tantangan masa kini.

Melalui penguatan ketiga klaster dan optimalisasi produk riset ini, lembaga optimis dapat memberikan pengaruh dan manfaat yang lebih luas. Transformasi gagasan dari ruang akademik menjadi produk kebijakan publik yang aplikatif tidak hanya akan memperkuat identitas kelembagaan, tetapi juga memastikan setiap temuan yang dihasilkan mampu mendorong perubahan positif yang berkelanjutan bagi masyarakat dan tata kelola negara.

Pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 pada 14 Agustus 2026, sebagaimana diperkirakan sebelumnya, hanya dipenuhi dengan pujian terhadap dirinya sendiri tanpa menyentuh persoalan inti terkait ruang sipil yang menyempit dan jaminan hak asasi manusia yang semakin melemah. Kondisi ini memperlihatkan sekaligus membuktikan megalomaniak presiden yang obsesif akan kehebatan dan keunggulan programnya, tanpa kepekaan yang bermakna pada hak-hak komunitas lokal dan kelompok rentan. Padahal program-program populis Prabowo sarat dengan masalah struktural, mulai dari landasan hukum yang lemah, tata kelola kelembagaan yang keliru, minimnya perencanaan, pemborosan APBN, hingga penyelewengan anggaran. Keseluruhannya bermuara pada lemahnya pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia secara keseluruhan. Di peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 ini, Pusham UII menyorot beberapa program populis Prabowo yang paling banyak dikritik publik, yang sayangnya tidak mendapatkan perhatian memadai dalam pidato presiden.

Pelanggaran terhadap Standar HAM dalam Program Populis Prabowo

1. Makan Bergizi Gratis
Despan Heryansyah, Direktur Pusham UII menyampaikan bahwa “program MBG telah mengenyampingkan pemenuhan hak atas pendidikan dan merawat praktik pelanggaran kewajiban negara terhadap hak atas pendidikan”. Dengan dasar dan argumentasi hukum yang lemah, karena hanya berlandaskan Perpres No. 83 Tahun 2024, program MBG sudah meracuni 38.000 anak berdasarkan catatan Komnas HAM yang dirilis pada Senin, 15 Juni 2026. Walaupun sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026, tetapi Despan Heryansyah “sangat menyayangkan amar putusan MK yang menetapkan bahwa larangan tersebut baru akan berlaku efektif pada tahun 2028. Posisi ini dinilai sebagai langkah ‘cari aman’ Mahkamah, yang sayangnya membiarkan situasi tidak ideal tetap berlangsung, karena pemotongan dana pendidikan untuk MBG masih dilegalkan selama dua tahun ke depan”.

2. Food Estate
Sahid Hadi, Peneliti Bisnis dan HAM Pusham UII, menyatakan “program foot estate memicu berbagai konflik. Persoalan yang ditimbulkan pada akhirnya hanya menempatkan negara sebagai mesin penggerus hak-hak komunitas lokal seperti petani dan hak-hak kelompok rentan seperti masyarakat adat.” Pernyataan ini didasarkan pada praktik pelibatan militer dan polisi dalam program food estate, pelaksanaan food estate mengambil lahan warga, dan mengalih fungsikan lahan. Program yang belum pernah berhasil ini seharusnya perlu dievaluasi total, bukan memindahkan lokasi lahan ke tempat baru, seperti yang dipraktikkan pemerintah saat ini. Evaluasi total diperlukan supaya pemerintah tidak menghabiskan APBN untuk program food estate yang tidak perlu, dan pemerintah perlu memulihkan hak masyarakat yang terlanggar karena program food estate.

3. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Heronimus Heron, peneliti gerakan sosial menyoroti “kebijakan dan cara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dijalankan justru mengganggu hak atas partisipasi publik dan hak atas pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat desa”. Baru sekitar 1 tahun diinisiasi, KDMP sudah mempunyai utang sebesar Rp240 triliun, berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya pada Rabu, 5 Agustus 2026. Selain itu, program KDMP menuai kritik publik, seperti pendirian KDMP memotong anggaran dana desa, pelibatan militer dalam pembangunan KDMP, pendirian KDMP banyak di lokasi tidak strategis, dan militerisasi manager KDMP melalui Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil). Padahal koperasi merupakan badan usaha yang dikelola para anggotanya secara bersama-sama, mulai dari musyawarah menentukan program, pengelolaan koperasi, dan bagi hasil bersama, bukan bersifat top-down seperti KDMP. Oleh karena itu, Heron menyatakan “implikasi dari carut-marutnya program KDMP telah memutus ruang desa sebagai garda pembangunan terdepan, sebagaimana diamanatkan UU Desa”.

4. Sekolah Unggulan Garuda dan Sekolah Rakyat
Despan Heryansyah, Direktur Pusham UII menyatakan “program Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat tidak benar-benar didasarkan dan ditujukan untuk pemenuhan hak atas pendidikan”. Pernyataan ini karena Sekolah Unggulan Garuda menciptakan elitisme dalam sistem pendidikan nasional. Sekolah Unggulan Garuda dibentuk hanya berdasarkan Perpres No. 116 Tahun 2025. Tidak ada mandat peraturan perundang-undangan dalam membentuk Sekolah Unggulan Garuda. Bila merujuk pada bagian mengingat di Perpres No. 116 Tahun 2025, pasal yang dirujuk adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Bagi Despan, “Sekolah Unggulan Garuda hanya berlandaskan pada kebijakan politik seorang presiden, bukan kebijakan pemerintahan. Selain itu, Sekolah Unggulan Garuda memunculkan ketimpangan anggaran dan favoritisme sekolah tertentu, dan mengabaikan sekolah-sekolah di daerah terpencil”. 

Sementara Program Sekolah Rakyat tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Pendidikan dengan Kementerian Sosial yang mengurusi Sekolah Rakyat. Berlandaskan pada Perpres 120 Tahun 2025, Sekolah Rakyat ditujukan untuk memberikan pendidikan berasrama kepada siswa tidak mampu. Despan menyatakan, “program Sekolah Rakyat dipandang sebagai cara instan pemerintah memberikan akses pendidikan kepada rakyat kurang mampu, bukan pada pembenahan sistem pendidikan, perbaikan insfrastruktur sekolah, membentuk sistem sekolah yang inklusif, dan meningkatkan kesejahteraan guru”.

5. Universitas Republik Indonesia
Selanjutnya, Despan Heryansyah menyampaikan “Universitas Republik Indonesia (URI) tidak memiliki landasan hukum yang kuat”. Walaupun URI dibentuk berdasarkan Keppres No. 80/P Tahun 2026, tetapi URI menyimpang dari pendirian universitas di Indonesia. Sebagai lembaga baru, URI meniru École nationale d’administration (ENA) yang kini menjadi Institut National du Service Public (INSP). Lembaga di Perancis itu dikenal sebagai sekolah elite para pemimpin negara tersebut. URI nantinya dibayangkan dapat mengajarkan wawasan kebangsaan, cinta tanah air, patriotisme, integritas, termasuk kompetensi manajerial. Namun, menurut Despan, “URI tidak memiliki dasar hukum di dalam undang-undang; penyebutan “gubernur universitas” tidak dikenal dalam UU No. 12 Tahun 2012; ketidakjelasan lembaga karena sudah ada Lembaga Administrasi Negara, Lemhanas, dan BPIP; militerisme kelembagaan karena dipimpin oleh purnawirawan militer; hanya menghabiskan APBN; menciptakan elit, karena INSP sendiri sudah dibubarkan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron pada tahun 2021; dan memunculkan ketimpangan sosial di kalangan perguruan tinggi dan dosen, karena ada perguruan tinggi yang diutamakan, sedangkan pergurun tinggi lain, terutama di wilayah terpencil diabaikan”.

6. Militerisme 
Heronimus Heron, peneliti gerakan sosial Pusham UII mengungkapkan “remiliterisasi telah menggerogorti HAM masyarakat di ruang-ruang sipil. Dalam praktiknya, remiliterisasi di era Prabowo bahkan telah mengganggu hak atas rasa aman berbagai kelompok masyarakat sipil”. Hal ini karena Prabowo menempatkan militer aktif dalam kabinet. Kebijakan ini menjadi salah satu potret menguatnya militerisme di dalam pemerintahan. Militerisme merupakan paham yang menempatkan nilai, kepentingan, dan dominasi militer pada bidang dan urusan sipil.

Menguatnya militerisme pasca reformasi ditandai dengan penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil yang dimulai sejak era Jokowi dan diperkuat Prabowo, pelibatan militer dalam program non-perang, pembentukan komponen cadangan, pelibatan militer dalam penegakan hukum, tidak adanya akuntabilitas militer dalam demokrasi, dan mengikis prinsip supremasi sipil.

Berdasarkan analisis kritis pada program populis Prabowo seperti makan bergizi gratis, food estate, koperasi desa/kelurahan merah putih, Sekolah Unggulan Garuda dan Sekolah Rakyat, Universitas Republik Indonesia, dan militerisme, maka Pusham UII berpandangan bahwa program populis Prabowo tersebut dibentuk secara bertentangan dengan HAM dan mengabaikan semua partisipasi publik, seperti:

1. Militerisasi Kebijakan
Prabowo menggunakan gaya militer di dalam pemerintahannya. Despan Heryansyah, Direktur Pusham UII menyampaikan “gaya militer ini diawali dengan memasukkan militer dan polisi aktif maupun purnawirawan ke pemerintahannya, retret menteri di Akademi Militer Magelang, operasionalisasi MBG melibatkan militer dan polisi, pembekalan manager KDMP dengan pelatihan kemiliteran dasar, pembekalan penerima beasiswa LPDP dengan disiplin militer, dan sebagainya”. Militerisme pada pemerintahan Prabowo telah membuat kebijakan publik pemerintahan bersifat komando. Padahal Despan berpandangan “jabatan sipil dan kebijakan publik tidak semuanya cocok dengan gaya komando, karena institusi sipil membutuhkan inovasi dan diskusi sebelum membuat keputusan”. 

2. Kebijakan tanpa Riset
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menirukan pernyataan Prabowo pada Kamis, 16 Juli 2026, dengan mengatakan bahwa Prabowo mendapatkan wangsit untuk mendirikan koperasi desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Pernyataan Menteri Koperasi tersebut memperlihatkan kebijakan Prabowo tidak berdasarkan riset dan pilot project. KDMP hanyalah salah satu kebijakan tanpa riset, belum lagi pembentukan URI yang meniru lembaga di Prancis yang telah dibubarkan, dan proyek yang menyedot ABPN besar lainnya. Sebagai seorang presiden yang mengelola kebijakan publik, anggaran publik, dan berkewajiban memenuhi HAM, Prabowo seharusnya menyadari bahwa kebijakannya akan berdampak luas pada seluruh rakyat Indonesia. Maka dari itu, diperlukan riset dan pilot project, termasuk mendengarkan masukan dari banyak pihak, seperti akademisi dan masyarakat sipil. Akademisi dan masyarakat sipil tidak boleh dianggap musuh, tetapi dianggap sebagai mitra diskusi yang setara, supaya kebijakan dapat dikelola dengan meminimalisasi resiko dan tepat sasaran. 

Sahid Hadi, Peneliti Bisnis dan HAM Pusham UII, merespons situasi ini dengan menyatakan “kebijakan yang berpihak pada pemenuhan dan perlindungan HAM harus mengakar pada riset yang berbasis pengalaman dan kerentanan kelompok masyarakat sipil. Namun, kebijakan-kebijakan yang ada saat ini cenderung berpihak pada kelompok-kelompok kuat dan elite, yang justru menjauhkan implementasi kebijakan dari fungsinya terhadap HAM.”

3. Mengangkat Pejabat tanpa Kompetensi
Pusham UII juga menyoroti pengangkatan pejabat inkompeten dalam kabinet Prabowo. Sahid Hadi, Peneliti Bisnis dan HAM Pusham UII, mengingatkan bahwa “Jaminan HAM mensyaratkan pejabat yang kompeten. Pemahaman mereka tentang posisi negara sebagai “pengemban kewajiban” untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi HAM seharusnya menjadi mesin yang menggerakkan kebijakan dan implementasi kekuasaan negara. Namun, yang terjadi saat ini justru adalah penurunan situasi HAM di Indonesia. Hal ini mengindikasikan keberadaan pejabat yang inkompeten di berbagai lini dan fungsi kekuasaan.”

Namun, Menteri yang ditunjuk tidak memiliki latar belakang isu yang ditangani, contohnya seseorang memiliki latar belakang pendidikan bidang keagamaan mengurusi kehutanan. Masih banyak contoh lain, misalnya pengusaha diminta mengurusi pekerjaan umum, lulusan teknik kompoter dan manajemen mengurusi luar negeri, dan sebagainya. Ini merupakan potret dari para menteri yang ditempatkan Prabowo pada kementeriannya. Menempatkan para menteri yang tidak memiliki kompetensi di bidangnya telah membuat pemerintahan Prabowo inkompeten.

4. Megalomaniak 
“100 milik yang Maha Kuasa, 99 dimiliki MPR, 98 dimiliki presiden, 97 dimiliki DPR”, ucap Prabowo pada Jumat, 7 Agustus 2026. Di lain waktu, Prabowo main hitunghitungan: 1 + 6 = 7, 7 + 10 = 17, 1+ 7 = 8 yang merujuk dirinya sebagai Presiden ke8 Indonesia pada 10 Juni 2026. Pada kesempatan lain lagi, Prabowo menyatakan banyak negara asing belajar MBG ke Indonesia pada 29 April 2026. Heronimus Heron, peneliti gerakan sosial Pusham UII menyatakan “pernyataan Prabowo yang seringkali memuju dirinya atau mencocokan hari, tanggal, dan momentum pada dirinya memperlihatkan bahwa Prabowo menganggap dirinya sebagai seorang yang sudah ditakdirkan dan memiliki kemampuan hebat”. Lebih lanjut, Heron menyampaikan, “sebagai presiden, Prabowo seharusnya berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik, karena sebagai pejabat publik, pernyataan Prabowo bisa berkonsekuensi pada kebijakan yang berdampak luas pada warga. Namun, hampir 2 tahun memerintah, Prabowo sepertinya tidak ingin berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di depan publik”. 

Berdasarkan pada pandangan mengenai militerisasi kebijakan, kebijakan tanpa riset, mengangkat pejabat tanpa kompetensi, dan megalomaniak di atas, maka Pusham UII berpandangan bahwa di Perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 ini, tidak ada rekomendasi untuk presiden dan pemerintah. Senada dengan gerakan masyarakat sipil lainnya, bagi Pusham UII, masalah republik hari ini adalah “Prabowo it self”. Pusham UII mengajak masyarakat sipil, jurnalis, dan akademisi untuk terus berkonsolidasi mempertahankan demokrasi, negara hukum, dan HAM di Indonesia dari pemerintahan yang inkompeten, militeristik, dan megalomaniak.

–Selesai–

Narahubung:
Despan Heryansyah, 0819-9715-1513
Sahid Hadi, 0822-2526-1488
Heronimus Heron, 0852-3126-1731

Download Rilis Media (PDF)

Berita Terkait :

Catatan Kritis Pusham UII: Proyek Populis dari Pemerintahan yang Inkompeten, Militeristik dan Megalomaniak. ( gejayan.id . Jumat, 14 Agustus 2026 )

Catatan Kritis Pusham UII Terkait Program Pemerintahan Prabowo-Gibran pada Perayaan HUT ke-81 RI. (jogja.tribunnews.com. Jumat, 14 Agustus 2026 )

Pusham UII: Pidato Prabowo Penuh Pujian untuk Diri Sendiri. ( tempo.co. Sabtu, 15 Agustus 2026 )

Prabowo Pidato Hampir 2 Jam, PUSHAM UII: Hanya Berisi Pujian Buat Diri Sendiri. ( arikamedia.id/. Sabtu, 15 Agustus 2026 )

*Yogyakarta —* Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menyelenggarakan pelatihan penulisan policy brief dan metodologi riset sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas internal anggota pada Sabtu dan Minggu, 8 & 9 Agustus 2026. Kegiatan yang bertempat di lereng Telomoyo ini diarahkan untuk memperkuat kemampuan anggota dalam mengembangkan advokasi kebijakan yang berbasis pada hasil penelitian, khususnya pada isu-isu hak asasi manusia.

Penguatan kapasitas anggota menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung kerja-kerja Pusham UII. Dalam proses advokasi kebijakan, kemampuan mengidentifikasi persoalan, membangun argumentasi berdasarkan data, serta menyusun rekomendasi kebijakan secara sistematis menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari kerja pembelaan hak asasi manusia.

Melalui pelatihan penulisan policy brief, anggota Pusham UII didorong untuk mampu menerjemahkan hasil kajian maupun temuan lapangan menjadi dokumen kebijakan yang ringkas, argumentatif, dan relevan bagi para pengambil kebijakan. Sementara itu, pelatihan metodologi riset ditujukan untuk memperkuat kemampuan anggota dalam merancang dan melaksanakan penelitian secara sistematis pada berbagai persoalan hak asasi manusia.

Kedua kemampuan tersebut diharapkan dapat saling melengkapi. Penelitian memberikan dasar data dan analisis bagi kerja advokasi, sedangkan policy brief menjadi salah satu instrumen untuk menyampaikan hasil penelitian serta rekomendasi kepada pemangku kepentingan secara lebih efektif.

Kegiatan internal ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pusham UII untuk memastikan bahwa advokasi kebijakan tidak hanya dibangun berdasarkan respons terhadap suatu persoalan, tetapi didukung oleh proses penelitian dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui penguatan kapasitas tersebut, Pusham UII berharap setiap anggota semakin mampu mengembangkan kerja advokasi kebijakan berbasis riset serta memperkuat pembelaan terhadap hak-hak kelompok rentan. Dengan demikian, penelitian tidak berhenti sebagai produksi pengetahuan, tetapi dapat digunakan sebagai pijakan untuk mendorong perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top