Negara Hukum atau Negara (tanpa) Hukum

Katanya sih Indonesia itu negara hukum, tapi kok belakangan ini dinamika penegakan hukumnya malah sering bikin kita geleng-geleng kepala, ya?
Merespons situasi ini, Direktur Pusham UII, Despan Heryansyah, membedah fenomena tersebut lewat opini bertajuk “Negara (tanpa) Hukum”. Tulisan ini menyoroti rentetan kasus belakangan ini yang terasa lebih kental dengan nuansa perseteruan antar institusi ketimbang murni demi penegakan keadilan.
Dalam tulisannya, beliau memberikan kritik tajam bahwa sistem pengawasan kita seolah mandek dan saling lempar tanggung jawab. Bukannya menjadi garda terdepan, lembaga-lembaga penegak hukum malah terkesan kelimpungan. Jangankan menjadi negara hukum yang ideal, untuk sekadar menegakkan hukum melalui instansinya saja kita masih tertatih-tatih.
Ketika mekanisme formal terasa buntu, satu-satunya kanal yang masih terbuka lebar adalah kekuatan dan tekanan dari publik. Kita tidak bisa lagi sekadar wait and see melihat kejanggalan yang ada.
Berikut rangkuman Opininya:

 Sumber: Opini Koran Kedaulatan Rakyat. Senin, 3 Agustus 2026

id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top