OPINI & RESENSI

Renungan dan Analisis Singkat Pengurus
Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia

1 Agustus 2025

Dr. M. Syafi'ie, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UII dan Peneliti Pusham UII)

Kontestasi politik semakin tidak mengenal batas baik-buruk, layak atau tidak layak, benar atau salah. Kampanye politik yang memperebutkan simpati publik kerap dilakukan dengan cara-cara yang tidak sepantasnya. Salah satu yang menjadi korban dari aktifitas politik adalah anak-anak, sebagian mereka dilibatkan dalam aktifitas dukung mendukung calon, dan harus mendengarkan ragam pendapat tim sukses yang umumnya berisi ujaran kebencian yang dilontarkan kepada pihak lawan. Anak-anak secara langsung atau tidak langsung telah menjadi korban dan membayakan untuk interaksi sosial mereka kedepannya.

Terkait Pemilihan Presiden 2019, Koran Harian ini telah memberitakan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setidaknya telah mendapat 6 (enam) pengaduan, pertama, video anak Pramuka yang menyerukan tagar #2019GantiPresiden. Kedua, pelibatan kampanye anak dalam program kegiatan #Deklarasi gerakan emak-emak dan anak minum susu (emas) pada Rabu, 24 Oktober, di Stadion Klender, Jakarta Timur. Ketiga, penyalahgunaan anak untuk kepentingan politik kelompok tertentu saat aksi 2 November di Jakarta Pusat. Anak naik panggung dan menyerukan pilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 dan tinggalkan nomor urut 1. Keempat, perang tagar #2019GantiPresiden dan #Dia lagi sibuk bekerja yang juga melibatkan anak-anak saat acara CFD di Jakarta. Kelima, deklarasi 20 pondok pesantren dukung Jokowi 2 periode yang mengatasnamakan  kelompok Santri Militan Jokowi alias Samijo dengan dengan melibatkan anak-anak di Banten. Keenam, foto anak yang mencoret gambar Presiden Jokowi dan menodongkan senjata tajam pada leher gambar tersebut.

Pengaduan pelibatan anak ke KPAI memang baru ada 6 (enam), tetapi kalau ditelusuri lebih jauh di media sosial dan ragam aktivitas di kantong-kantong tim sukses masing-masing kandidat calon presiden dan wakil presiden, maka akan terang benderang betapa pelibatan anak cenderung massif dan tidak terkontrol. Situasi ini menandakan bahwa kontestasi politik pemilihan Presiden 2019 sangat tidak ramah kepada anak, setidaknya mengulang dari kesalahan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah masa lalu yang juga mengorbankan hak-hak anak.

Hak Anak dan Tugas Pemangku Kewajiban

Dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar anak-anak di masa depan mampu bertanggungjawab untuk keberlangsungan bangsa dan negara, setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosialnya. Anak-anak adalah tunas, potensi, generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis, dan sifat khusus yang wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi.

Undang-Undang ini menyatakan bahwa yang disebut anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan makna perlindungan anak dimaknai sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Begitu pentingnya perlindungan anak, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi anak sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. Dalam kontestasi politik yang saling menjatuhkan dan hoax yang merajalela, maka para pemangku kewajiban untuk proses penyelenggaraan pemilu dan pemangku kewajiban yang secara spesifik bertugas mengawasi dan melindungi hak anak harus saling bekerjasama mencegah pelanggaran hak anak dalam aktivitas politik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), serta Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) dan KPAI pada sisi yang lain harus bersatu dan menghukum pihak-pihak yang melibatkan anak dalam kegiatan politik praktis. Tanggungjawab ini bersifat imperatif  karena secara legal, Pasal 15 huruf a UU No. 35 tahun 2014 sangat tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Undang-Undang Perlindungan ini juga sangat tegas melarang memperlakukan anak secara diskrimintatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik secara materil maupun moril yang menghambat fungsi sosialnya; melarang  menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran; serta larangan merekrut anak atau memperalat anak untuk kepentingan militer/ atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. Sanksinya berat dan bersifat pidana. Pelanggaran hak anak nyata terjadi. Sudah saatnya KPU, BAWASLU, KEMENPPA, KPAI, serta Pihak Kepolisian bekerjasama dan menghentikan pelibatan anak dalam perseteruan politik praktis.

SUMBER :
Media cetak JAWA POS, 21 NOVEMBER 2018

1 Juli 2025

M. Syafi'ie (Dosen Fakultas Hukum UII, Peneliti SIGAB dan Pusham UII)

Beberapa topik pada debat calon presiden (capres) masih ramai diperbincangkan. Salah satunya, pernyataan capres Anies Baswedan yang mengungkap bahwa kebebasan berpendapat dan indeks demokrasi di Indonesia menurun. Bahkan, pemerintah dinilai kerap menggunakan pasal-pasal karet dalam UU ITE untuk memidanakan pihak-pihak yang mengkritisi kekuasaan.

Pernyataan itu menjadi diskusi menarik di kalangan komunitas, bahkan kedua kubu beradu data perihal kondisi demokrasi di Indonesia. Partisan Anies misalnya merujuk pada data indeks demokrasi versi Economist Intelligence Unit (EIU) yang menyatakan bahwa skor indeks demokrasi di Indonesia tergolong cacat (flawed democracy).

Skor indeks demokrasi Indonesia bisa dikatakan tidak full democracy, tetapi belum jatuh pada skor hybrid regime dan authoritarian. EIU dikelola Economist Group yang rutin menilai kondisi demokrasi di ratusan negara dunia yang didasarkan pada lima indikator, yaitu proses pemilu dan pluralisme politik, tata kelola pemerintahan, tingkat partisipasi politik masyarakat, budaya politik, dan kebebasan sipil.

Pada sisi yang lain, partisan pemerintah yang diwakili Prabowo Subianto merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan bahwa tingkat demokrasi di Indonesia masuk dalam kategori baik. Bahkan, menurut BPS, indeks demokrasi Indonesia (IDI) selama tiga tahun terakhir mengalami kenaikan sejak 2020. IDI sendiri merupakan angka yang memperlihatkan tingkat perkembangan demokrasi di Indonesia yang substansi, metode, dan pelaksanaan olah datanya dijalankan secara kolaboratif oleh BPS, Bappenas, Kemenko Polhukam, Kemendagri, serta pemerintah daerah.

Data siapakah yang paling benar? Sebagai pembaca yang kritis, tentu kita akan melacak lebih detail dan memaknai secara substantif kualitas demokrasi yang dirasakan langsung oleh rakyat hari ini. Apalagi, menurut V-Dem Institute dalam Democracy Report 2023, sebanyak 43 persen jumlah populasi dunia saat ini hidup di negara-negara yang mengalami kemunduran demokrasi.

Bahkan, tingkat demokrasi secara global pada 2022 terdegradasi ke level yang sama dengan demokrasi pada 1986. Situasi itu ditandai, antara lain, dengan represivitas pemerintah terhadap masyarakat sipil, kebebasan berekspresi menurun, meningkatnya sensor pemerintah terhadap media, dan memburuknya kualitas pemilu. Indonesia dalam 10 tahun terakhir menurut laporan itu juga mengalami penurunan demokrasi bersama negara-negara Asia-Pasifik yang lain seperti Kamboja, Afghanistan, India, Bangladesh, Hongkong, Myanmar, Filipina, dan Thailand.

Substansi Demokrasi

Secara kebahasaan, demokrasi berasal dari kata demos yang berarti pemerintahan dan kratos yang berarti rakyat. Demokrasi dapat dimaknai sebagai pemerintahan rakyat yang dalam makna lain diartikan sebagai daulat rakyat dalam pemerintahan suatu negara. Cara pandang kedaulatan rakyat merupakan antitesis dari konsep negara yang dikuasai secara tunggal oleh raja, pemimpin agama, dan atau bentuk pemerintahan yang dijalankan dengan cara tiran, aristokrasi, dan atau oligarki.

Demokrasi setidaknya memiliki tiga nilai prinsip, yakni keadilan, kesetaraan dan persamaan hak, serta kebebasan dan kemerdekaan. Secara konseptual, demokrasi bisa dibaca secara substantif dan prosedural. Demokrasi substantif menghendaki demokrasi secara hakiki, yaitu demokrasi dinilai tegak dengan nilai atau budaya yang memungkinkan rakyat berdaulat dengan sesungguhnya. Kehidupan sosial bernegara memperlihatkan budaya saling menghormati, toleransi, anti kekerasan, serta tumbuhnya kebijakan yang berkeadilan sosial yang berdampak pada kesejahteraan yang merata.

Sementara itu, demokrasi prosedural menghendaki demokrasi pada level prosedur. Yaitu, adanya aturan atau prosedur formal yang mengandung nilai-nilai demokrasi yang aturannya bersifat nondiskriminasi, imparsial, dan independen.

Pertanyaan Kunci

Merujuk pada konsep demokrasi, apakah negara Indonesia sudah memenuhi kualifikasi sebagai negara demokrasi dan bagaimana kualitasnya? Secara konstitusional, Indonesia memilih demokrasi sebagai bentuk pemerintahannya. Pada Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 dinyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Pertanyaan pentingnya lebih pada kualitas demokrasi itu sendiri, yaitu sejauh mana kedaulatan rakyat dijaga dan dihormati oleh penyelenggara pemerintahan? Seberapa jauh aktivitas dan keputusan politik pemerintahan melibatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan? Dan, sejauh mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum?

Pertanyaan tersebut seiring dengan situasi keprihatinan terkait semakin renggangnya hubungan rakyat dengan wakil-wakil rakyat dan semakin renggangnya hubungan rakyat dengan pemerintahan yang dalam banyak hal mengesahkan regulasi yang tidak sejalan dengan pikiran dan tuntutan rakyat. Regulasi yang dikritisi misalnya UU Cipta Kerja, revisi UU KPK, revisi UU Mahkamah Konstitusi, UU Ibu Kota Negara (IKN), dan beberapa regulasi lain yang proses pembuatannya minim partisipasi dan secara substansi mempertebal aristokrasi dan oligarki yang menggerogoti pemerintahan.

Catatan lainnya terkait demokrasi Indonesia saat ini ialah semakin menguatnya intervensi kekuasaan terhadap kebebasan berpendapat dan pada sisi yang lain terjadi kriminalisasi terhadap para pembela hak asasi manusia. Amnesty International misalnya mencatat bahwa sedikitnya 328 kasus serangan fisik dan digital terjadi dan setidaknya 834 korban dalam periode Januari 2019 hingga Mei 2022. Beberapa aktivis pembela demokrasi dan HAM, di antaranya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, saat ini sedang diadili karena mendiskusikan hasil penelitian kasus Intan Jaya. Ada banyak kasus kriminalisasi yang kita bisa baca menjadi pertanda buruknya sistem demokrasi saat ini. Demokrasi Indonesia mengalami regresi, melorot, dan mundur yang hampir menyerupai represi rezim Orde Baru. 

Sumber :
Media Cetak JAWA POS, 21 Desember 2023

13 Juni 2025

M. Syafi'ie (Dosen Fakultas Hukum UII, Peneliti SIGAB dan Pusham UII)

Pendidikan adalah proses pembebasan
dan pendidikan adalah proses pembangkitan kesadaran kritis
[Paulo Freire]

Kita terkejut dengan informasi bahwa ada seorang anak yang mengkafirkan  temannya gara-gara berbeda agama dan menganggapnya sebagai orang yang berbeda. Informasi itu berkembang luas karena diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta setelah mendapat pengaduan dari salah satu wali murid terkait potret intoleransi pelajar yang terjadi di sekolah.

Pengkafiran pelajar ternyata ditopang oleh ragam informasi yang memperlihatkan menguatnya cara pandang eksklusif di kalangan pelajar. Di beberapa sekolah, lewat kegiatan-kegiatan OSIS terlihat kegiatan yang semakin menjauhkan dari semangat kebersamaan antar lintas keyakinan dan bahkan mendiskreditkan terhadap keyakinan yang berbeda. Keyakinan agama di kalangan pelajar semakin dibuat tertutup dan dijauhkan untuk dapat berdialog dengan ragam kepercayaan, keyakinan dan bahkan dengan ragam pilihan madzhab. Dialog lintas agama dicegah, dialog lintas madzhab dan pemikiran tidak dibangun.


Cara pendang ekslusif di kalangan pelajar ternyata berhubungan kuat dengan praktek intoleransi yang terjadi di banyak tempat di Indonesia. Ada ragam peristiwa intoleransi yang terlihat : mulai pembubaran diskusi karena terkait perbedaan pemikiran agama, penutupan dan pengrusakan tempat ibadah, penyerangan kelompok yang dituduh syiah dan ahmadiyah, sampai dengan pembakaran tokoh agama di Aceh misalnya karena diduga yang bersangkutan melakukan praktek pengobatan alternatif yang dinilai menyimpang dari akidah.

Apa yang terjadi pada pelajar yang semakin eksklusif dalam beragama di Indonesia memperlihatkan tentang wajah wacana publik keagamaan di Indonesia yang semakin mengalami krisis. Agama seperti kehilangan perannya untuk menghidupkan pesan kemanusiaan, keadaban dan kedamaian di muka bumi. Agama seperti penghidup api pembedaan dan permusuhan di antara orang-orang yang berbeda agama dan kepercayaan. Indikasinya adalah penganut agama yang tidak lagi mau untuk hidup berdampingan dengan orang-orang yang dinilai tidak satu keyakinan agama dan kepercayaan. Bahkan, orang dan kelompok yang berbeda dianggap sebagai musuh.

Di tengah situasi yang serba ekslusif, kita berharap pada sistem pendidikan agama yang lebih menggali nilai-nilai emansipatif  yang terdapat di jantung agama. Sistem pendidikan agama yang emansipatif sejalan dengan hakekat pendidikan itu sendiri, yaitu sebuah proses untuk memausiakan manusia (humanizing human being). Sistem pendidikan agama yang memanusiakan tentu tidak mudah. Dibutuhkan guru yang mengerti tentang hakekat agama, kurikulum yang mempertemukan dialog antar agama, kepercayaan dan madzhab, sarana prasarana yang mendukung dan pelajar yang diperkuat untuk menjadi pribadi yang dapat menghargai setiap manusia dengan keragamannya.

Buya Syafi’i Ma’arif mengatakan bahwa pendidikan Islam bukanlah sekedar proses penanaman nilai-nilai moral untuk membentengi diri dari ekses negatif globalisasi. Tetapi yang paling urgen –menurut beliau—adalah bagaimana nilai moral yang ditelah ditanamkan pendidikan Islam mampu berperan sebagai kekuatan pembebas (liberating force) dari himpitan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.

Pernyataan Buya Syafi’i secara tidak langsung juga mengkritik tentang sistem pendidikan agama selama ini yang masih belum menjadi media pembebas penganutnya untuk lebih terbuka, lebih memahami perbedaan sebagai fitrah, lebih memahami ajaran agama untuk saling menguatkan nilai solidaritas untuk membebaskan negara Indonesia dari lubang kemiskinan yang tidak kunjung terselesaikan. Ajaran agama yang ekslusif secara tidak langsung sebenarnya memasung penganutnya berada di garis keterbelakangan dan kebodohan. Di tengah suasana ekslusifisme beragama, kita terus berharap ada ruang pembebasan dari praktek bodoh yang terjadi.

1 Juni 2025

M. Syafi'ie (Dosen Fakultas Hukum UII, Peneliti SIGAB dan Pusham UII)

Pada tahun 1941, Hannah Arendt menulis Eichmann in Jerussalem : A Report on The Banality of Evil. Tulisan ini menceritakan tindakan Adolf Eichmann, seorang anggota rezim Nazi yang menjadi arsitek pembantaian massal yang diceritakan lebih dari 11 juta orang menjadi korbannya. Eichmann bersedia dengan sadar bergabung dalam program pembantaian manusia dan kesediaan tersebut memperlihatkan kegagalannya dalam berfikir dan menilai tindakannya. Kekejaman Eichmann dalam Holocaust dapat dikaji sebagai bagian persoalan psikologis, dimana ia merupakan seorang manusia normal, tetapi ketika dilihat dari sudut kesadaran dan nurani, ia bertindak tanpa berfikir dan menjalankan perintah  atasan tanpa memikirkan akibat-akibatnya pada korban.

Penelitian Hannah Arendt masih relevan untuk melihat perilaku pejabat kekuasaan hari ini, dimana kerap ada kebijakan yang memperlihatkan sisi sewenang-wenang pemegang kekuasaan. Merujuk pada tindakan Eichmann, kekuasaan memiliki daya yang kuat sehingga orang-orang yang bekerja didalamnya dapat dengan mudah melepaskan keberpihakannya pada orang-orang yang lemah, tidak dapat menimbang benar atau salah, dan manafikan nasib korban. Dalam beberapa studi, banalitas kejahatan di tubuh kekuasaan akan berjalan tanpa kendali dalam sistem politik tirani, dimana pemerintahan dijalankan secara absolut oleh penguasa. 

Pertanyaannya, bisakah banalitas kejahatan terjadi dalam sistem demokrasi? Idealnya tidak terjadi, karena keputusan politik dalam sistem demokrasi ditentukan kehendak rakyat. Namun, praktik kekuasaan kerap berbeda. Ada banyak kebijakan dikendalikan oleh sekelompok kecil elit yang mengarah pada sistem politik aristokrasi dan oligarkhi. Bahkan di masa orde baru, kekuasaan dijalankan dengan otoriter di tengah sistem  politik demokrasi.

Kekuasaan Saat Ini

Apakah pemerintahan saati ini telah menjalankan banalitas kekuasaan? Apakah aparat negara menjalankan perintah total penguasa tanpa memikirkan baik-buruk kebijakannya? Pertanyaan ini perlu diuji dengan bukti bagaimana kekuasaan saat ini bekerja. Sejauh ini, sangat terasa komando yang sentralistik diperagakan Presiden Prabowo Subianto. Pendekatan pertahanan-keamanan terlihat nyata. Para anggota kabinet dan kepala daerah didoktrin dengan gaya militer. Dalam konteks kebijakan, apa yang dikehendaki Presiden sepertinya tidak ada yang berani mengkritisi, bahkan suara kritis para wakil rakyat hanya menyasar perilaku Menteri, tidak berani mengkritisi penguasa utama.

Gaya pemerintahan saat ini mengkwatirkan. Tidak terbayang semua kebijakan harus tunggal dan fungsi check and balances cabang-cabang kekuasaan tidak berjalan. Kekuasaan yang sehat idealnya menghadirkan komunikasi intersubjektif, dimana orang-orang yang bekerja di tubuh kekuasaan dapat berkomunikasi tanpa ketakutan, pejabat yang berada di ragam cabang kekuasaan tetap menjaga nalar kritis, dan antara satu dengan yang lain saling menjaga marwah fungsi pokok kewenanganya agar keseimbangan kekuasaan tetap terjaga. Presiden dan pelaksana kekuasaan eksekutif harus dikritisi agar program-program pemerintahan tidak jatuh pada kesewenang-wenangan.

Kondisi kekuasaan yang tersentralisasi dan komunikasi komando yang begitu kuat seperti telah mematikan kesadaran kritis para pejabat kekuasaan. Kondisi ini walau tidak serupa pernah terjadi di era kekuasaan demokrasi termimpin dan orde baru, dimana negara waktu itu dikendalikan sepenuhnya oleh penguasa tertinggi dan negara kemudian jatuh pada otoritarianisme. Di era demokrasi terpimpin, DPR hanya bertugas menjadi legitimasi terhadap keputusan-keputusan politik yang dibuat pemerintah. Keadaan serupa terjadi di era rezim orde baru, dimana pemerintahan kemudian menjelma sebagai kekuasaan teror (state terorisme) yang secara sistemik melakukan  penundukan terhadap masyarakat sipil dengan kekuatan ABRI, serta berlanjut dengan pembuatan aturan dan kebijakan yang membungkam kritik, kebebasan pers, dan hak asasi manusia.

Untungnya saat ini masih ada masyarakat sipil yang berani berpendapat. Beberapa suara kritis antara lain perihal kebijakan efisiensi anggaran yang salah kaprah, pajak yang naik, gelombang pemutusan hubungan kerja, tidak jelasnya komitmen negara terhadap permasalahan HAM, dan akal-akalan pengesahan RUU TNI yang menjadi penanda absah hadirnya rezim neo orde baru. Suara kritis masyarakat sipil adalah harapan satu-satunya di tengah kekuasaan yang mengarah pada sistem otoritarinisme 

Sumber :
Media Cetak Kedaulatan Rakyat, 20 Maret 2025

1 Mei 2025

Dr. Despan Heryansyah, SHI., SH., MH. (Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII Yogyakarta)

Kebebasan akademik merupakan instrumen yang sangat fundamental di dalam masyarakat perguruan tinggi dalam rangka memberi jalan bagi lahirnya pikiran-pikiran ilmiah dari kaum intelektual kampus yang kreatif dan produktif dengan gagasan-gagasan barunya. Pada tataran praktis, kebebasan akademik bukan saja menjadi ruang bagi intelektual kampus untuk mengembangkan keilmuannya, tetapi juga menjadi ruang terbuka untuk melakukan kritik sosial. Kritik sosial yang dilakukan oleh intelektual kampus, baik melalui penelitian maupun diskusi, tidaklah sama dengan kritik sosial pada umumnya, hal ini karena kritik sosial intelektual kampus tunduk pada standar-standar ilmiah. Namun, pandangan-pandangan ilmiah objektif yang lahir dari kebebasan akademik itu tidaklah berjalan mulus, bahkan pada orde pasca reformasi dewasa ini. Adakalanya temuan atau pandangan ilmiah yang lahir dari prinsip kebebasan akademik itu tidak sejalan atau bahkan berbenturan dengan kekuatan diluarnya sehingga kebebasan akademik menghadapi tekanan-tekanan dan ancaman-ancaman terutama apabila pandangan ilmiah itu bertentangan dengan pandangan dan keyakinan penguasa formal termasuk pada pendukungnya. Pada titik ini, relevansi kebebasan akademik dan kritik sosial, hampir selalu menjadi dua instrumen yang berlawanan (Moh. Mafud MD, 1999: 63).

Situasi yang terjadi di Yogyakarta terkait diskusi bertajuk “Meluruskan Persoalan Memberhentikan Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” oleh Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, menggambarkan dinamika di atas. Diskusi ini terpaksa dibatalkan, karena panitia dan pembicara mendapatkan teror dari kelompok yang sudah dapat diduga siapa pelakunya. Ada pihak yang menganggap diskusi itu sebagai makar lalu menyebarkannya ke media sosial sehingga menjadi viral.

Banyak pihak yang menyayangkan fenomena ini, diskusi akademik dilingkungan kampus sebagai ruang belajar dan mengembangkan keilmiah sejatinya tidak bisa diintervensi oleh kekuatan lain diluar kampus. Bahkan, kampus sendiri pun tidak boleh mengintervensi ruang kebebasan itu. Harus diketahui, bahwa kebebasan akademik pada umumnya menyangkut dua wilayah perhatian: Pertama, kebebasan yang dimiliki oleh lembaga perguruan tinggi untuk melaksanakan fungsinya tanpa dicampuri oleh kekuasaan diluar; Kedua, Kebebasan seseorang di dalam universitas untuk belajar, mengajar, dan melaksanakan penelitian serta mengemukakan pendapatnya sehubungan dengan kegiatan tersebut tanpa ada pembatasan kecuali dari dirinya sendiri (Achmad Ichsan, 1985:53).

Kebebasan Akademik dan Kritik Sosial

Dari batasan proporsional tentang kebebasan akademik di atas, ditemukan relevansi atau kaitan antara kebebasan akademik dan kritik sosial. Di sini secara sederhana dapat dikatakan bahwa produk dari kebebasan akademik dapat berupa kritik sosial atau penilaian  tentang terjadinya kekurang beresan di dalam masyarakat maupun penyelenggaraan negara. Diskusi di atas misalnya, mungkin saja akan mengarah pada kritik terhadap kinerja pemerintah dalam menangani pandemi covid-19, atau bahkan terkait peluang pemberhentian presiden karena dianggap gagal mengatasi pandemi, sekalipun hampir tidak mungkin karena pemberhentian presiden ada perkara politik. Namun, batasan kebebasan akademik, hanya sampai pada ruang akademik saja, tidak ada kepentingan politik yang menungganginya, sehingga kekhawatiran berlebih apalagi menuding diskusi itu sebagai tindakan makar adalah juga sangat berlebihan. Harus ditegaskan bahwa dalam konteks kebebasan akademik, cara untuk menolak atau mengadili hasil penelitian dan pandangan akademik, bukanlah dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian, bukan pula dengan membatalkan kegiatan apalagi melakukan teror, melainkan dengan membuat penelitian dan pandangan tandingan yang berseberangan, yang juga mengikuti standar-standar akademik. Dengan kata lain, hasil penelitian dan pandangan akademik tidak dapat diproses secara hukum, apapun hasil dari penelitian itu, yang dapat dilakukan adalah melakukan penelitian serupa yang berseberangan dengan penelitian awal.

Kebebasan akademik dapat dipandang sebagai sumber kritik sosial yang bermutu, karena darinya dapat diperoleh produk pemikiran yang rasional sebagai bahan yang memungkinkan sebuah kritik sosial lebih dapat diterima oleh masyarakat. Kebebasan akademik memungkinkan warga sivitas akademika kampus melakukan fungsi-fungsi akademisnya secara leluasa tanpa intervensi dari kekuatan luar haruslah mendapat jaminan agar darinya lahir kritik sosial yang rasional dan operasional. Jika jaminan akan kebebasan akademik itu tidak diberikan, maka kritik sosial yang lahir dari sana akan bermutu rendah. Oleh karena itu, penguasa, masyarakat, dan elemen lain sejatinya berterimakasih karena dengan kebebasan akademik, dunia kampus dapat memberikan respon dan kritik terhadap berbagai kebijakan namun tanpa disertai kepentingan lain, ia murni sebagai bentuk kepedulian terhadap negara dan masyarakat. Oleh karena itu, bagi negara dan masyarakat, kebebasan akademik bukanlah lawan, justeru adalah teman.

id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top