Statement & Opinion
Short Reflection and Analysis by the Staff of the Center for
Human Rights Studies of the Universitas Islam Indonesia
14 August 2026
Despan Heryansyah, Sahid Hadi, Heronimus Heron
Pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 pada 14 Agustus 2026, sebagaimana diperkirakan sebelumnya, hanya dipenuhi dengan pujian terhadap dirinya sendiri tanpa menyentuh persoalan inti terkait ruang sipil yang menyempit dan jaminan hak asasi manusia yang semakin melemah. Kondisi ini memperlihatkan sekaligus membuktikan megalomaniak presiden yang obsesif akan kehebatan dan keunggulan programnya, tanpa kepekaan yang bermakna pada hak-hak komunitas lokal dan kelompok rentan. Padahal program-program populis Prabowo sarat dengan masalah struktural, mulai dari landasan hukum yang lemah, tata kelola kelembagaan yang keliru, minimnya perencanaan, pemborosan APBN, hingga penyelewengan anggaran. Keseluruhannya bermuara pada lemahnya pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia secara keseluruhan. Di peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 ini, Pusham UII menyorot beberapa program populis Prabowo yang paling banyak dikritik publik, yang sayangnya tidak mendapatkan perhatian memadai dalam pidato presiden.
Pelanggaran terhadap Standar HAM dalam Program Populis Prabowo
1. Makan Bergizi Gratis
Despan Heryansyah, Direktur Pusham UII menyampaikan bahwa “program MBG telah mengenyampingkan pemenuhan hak atas pendidikan dan merawat praktik pelanggaran kewajiban negara terhadap hak atas pendidikan”. Dengan dasar dan argumentasi hukum yang lemah, karena hanya berlandaskan Perpres No. 83 Tahun 2024, program MBG sudah meracuni 38.000 anak berdasarkan catatan Komnas HAM yang dirilis pada Senin, 15 Juni 2026. Walaupun sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026, tetapi Despan Heryansyah “sangat menyayangkan amar putusan MK yang menetapkan bahwa larangan tersebut baru akan berlaku efektif pada tahun 2028. Posisi ini dinilai sebagai langkah ‘cari aman’ Mahkamah, yang sayangnya membiarkan situasi tidak ideal tetap berlangsung, karena pemotongan dana pendidikan untuk MBG masih dilegalkan selama dua tahun ke depan”.
2. Food Estate
Sahid Hadi, Peneliti Bisnis dan HAM Pusham UII, menyatakan “program foot estate memicu berbagai konflik. Persoalan yang ditimbulkan pada akhirnya hanya menempatkan negara sebagai mesin penggerus hak-hak komunitas lokal seperti petani dan hak-hak kelompok rentan seperti masyarakat adat.” Pernyataan ini didasarkan pada praktik pelibatan militer dan polisi dalam program food estate, pelaksanaan food estate mengambil lahan warga, dan mengalih fungsikan lahan. Program yang belum pernah berhasil ini seharusnya perlu dievaluasi total, bukan memindahkan lokasi lahan ke tempat baru, seperti yang dipraktikkan pemerintah saat ini. Evaluasi total diperlukan supaya pemerintah tidak menghabiskan APBN untuk program food estate yang tidak perlu, dan pemerintah perlu memulihkan hak masyarakat yang terlanggar karena program food estate.
3. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Heronimus Heron, peneliti gerakan sosial menyoroti “kebijakan dan cara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dijalankan justru mengganggu hak atas partisipasi publik dan hak atas pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat desa”. Baru sekitar 1 tahun diinisiasi, KDMP sudah mempunyai utang sebesar Rp240 triliun, berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya pada Rabu, 5 Agustus 2026. Selain itu, program KDMP menuai kritik publik, seperti pendirian KDMP memotong anggaran dana desa, pelibatan militer dalam pembangunan KDMP, pendirian KDMP banyak di lokasi tidak strategis, dan militerisasi manager KDMP melalui Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil). Padahal koperasi merupakan badan usaha yang dikelola para anggotanya secara bersama-sama, mulai dari musyawarah menentukan program, pengelolaan koperasi, dan bagi hasil bersama, bukan bersifat top-down seperti KDMP. Oleh karena itu, Heron menyatakan “implikasi dari carut-marutnya program KDMP telah memutus ruang desa sebagai garda pembangunan terdepan, sebagaimana diamanatkan UU Desa”.
4. Sekolah Unggulan Garuda dan Sekolah Rakyat
Despan Heryansyah, Direktur Pusham UII menyatakan “program Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat tidak benar-benar didasarkan dan ditujukan untuk pemenuhan hak atas pendidikan”. Pernyataan ini karena Sekolah Unggulan Garuda menciptakan elitisme dalam sistem pendidikan nasional. Sekolah Unggulan Garuda dibentuk hanya berdasarkan Perpres No. 116 Tahun 2025. Tidak ada mandat peraturan perundang-undangan dalam membentuk Sekolah Unggulan Garuda. Bila merujuk pada bagian mengingat di Perpres No. 116 Tahun 2025, pasal yang dirujuk adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Bagi Despan, “Sekolah Unggulan Garuda hanya berlandaskan pada kebijakan politik seorang presiden, bukan kebijakan pemerintahan. Selain itu, Sekolah Unggulan Garuda memunculkan ketimpangan anggaran dan favoritisme sekolah tertentu, dan mengabaikan sekolah-sekolah di daerah terpencil”.
Sementara Program Sekolah Rakyat tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Pendidikan dengan Kementerian Sosial yang mengurusi Sekolah Rakyat. Berlandaskan pada Perpres 120 Tahun 2025, Sekolah Rakyat ditujukan untuk memberikan pendidikan berasrama kepada siswa tidak mampu. Despan menyatakan, “program Sekolah Rakyat dipandang sebagai cara instan pemerintah memberikan akses pendidikan kepada rakyat kurang mampu, bukan pada pembenahan sistem pendidikan, perbaikan insfrastruktur sekolah, membentuk sistem sekolah yang inklusif, dan meningkatkan kesejahteraan guru”.
5. Universitas Republik Indonesia
Selanjutnya, Despan Heryansyah menyampaikan “Universitas Republik Indonesia (URI) tidak memiliki landasan hukum yang kuat”. Walaupun URI dibentuk berdasarkan Keppres No. 80/P Tahun 2026, tetapi URI menyimpang dari pendirian universitas di Indonesia. Sebagai lembaga baru, URI meniru École nationale d’administration (ENA) yang kini menjadi Institut National du Service Public (INSP). Lembaga di Perancis itu dikenal sebagai sekolah elite para pemimpin negara tersebut. URI nantinya dibayangkan dapat mengajarkan wawasan kebangsaan, cinta tanah air, patriotisme, integritas, termasuk kompetensi manajerial. Namun, menurut Despan, “URI tidak memiliki dasar hukum di dalam undang-undang; penyebutan “gubernur universitas” tidak dikenal dalam UU No. 12 Tahun 2012; ketidakjelasan lembaga karena sudah ada Lembaga Administrasi Negara, Lemhanas, dan BPIP; militerisme kelembagaan karena dipimpin oleh purnawirawan militer; hanya menghabiskan APBN; menciptakan elit, karena INSP sendiri sudah dibubarkan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron pada tahun 2021; dan memunculkan ketimpangan sosial di kalangan perguruan tinggi dan dosen, karena ada perguruan tinggi yang diutamakan, sedangkan pergurun tinggi lain, terutama di wilayah terpencil diabaikan”.
6. Militerisme
Heronimus Heron, peneliti gerakan sosial Pusham UII mengungkapkan “remiliterisasi telah menggerogorti HAM masyarakat di ruang-ruang sipil. Dalam praktiknya, remiliterisasi di era Prabowo bahkan telah mengganggu hak atas rasa aman berbagai kelompok masyarakat sipil”. Hal ini karena Prabowo menempatkan militer aktif dalam kabinet. Kebijakan ini menjadi salah satu potret menguatnya militerisme di dalam pemerintahan. Militerisme merupakan paham yang menempatkan nilai, kepentingan, dan dominasi militer pada bidang dan urusan sipil.
Menguatnya militerisme pasca reformasi ditandai dengan penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil yang dimulai sejak era Jokowi dan diperkuat Prabowo, pelibatan militer dalam program non-perang, pembentukan komponen cadangan, pelibatan militer dalam penegakan hukum, tidak adanya akuntabilitas militer dalam demokrasi, dan mengikis prinsip supremasi sipil.
Berdasarkan analisis kritis pada program populis Prabowo seperti makan bergizi gratis, food estate, koperasi desa/kelurahan merah putih, Sekolah Unggulan Garuda dan Sekolah Rakyat, Universitas Republik Indonesia, dan militerisme, maka Pusham UII berpandangan bahwa program populis Prabowo tersebut dibentuk secara bertentangan dengan HAM dan mengabaikan semua partisipasi publik, seperti:
1. Militerisasi Kebijakan
Prabowo menggunakan gaya militer di dalam pemerintahannya. Despan Heryansyah, Direktur Pusham UII menyampaikan “gaya militer ini diawali dengan memasukkan militer dan polisi aktif maupun purnawirawan ke pemerintahannya, retret menteri di Akademi Militer Magelang, operasionalisasi MBG melibatkan militer dan polisi, pembekalan manager KDMP dengan pelatihan kemiliteran dasar, pembekalan penerima beasiswa LPDP dengan disiplin militer, dan sebagainya”. Militerisme pada pemerintahan Prabowo telah membuat kebijakan publik pemerintahan bersifat komando. Padahal Despan berpandangan “jabatan sipil dan kebijakan publik tidak semuanya cocok dengan gaya komando, karena institusi sipil membutuhkan inovasi dan diskusi sebelum membuat keputusan”.
2. Kebijakan tanpa Riset
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menirukan pernyataan Prabowo pada Kamis, 16 Juli 2026, dengan mengatakan bahwa Prabowo mendapatkan wangsit untuk mendirikan koperasi desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Pernyataan Menteri Koperasi tersebut memperlihatkan kebijakan Prabowo tidak berdasarkan riset dan pilot project. KDMP hanyalah salah satu kebijakan tanpa riset, belum lagi pembentukan URI yang meniru lembaga di Prancis yang telah dibubarkan, dan proyek yang menyedot ABPN besar lainnya. Sebagai seorang presiden yang mengelola kebijakan publik, anggaran publik, dan berkewajiban memenuhi HAM, Prabowo seharusnya menyadari bahwa kebijakannya akan berdampak luas pada seluruh rakyat Indonesia. Maka dari itu, diperlukan riset dan pilot project, termasuk mendengarkan masukan dari banyak pihak, seperti akademisi dan masyarakat sipil. Akademisi dan masyarakat sipil tidak boleh dianggap musuh, tetapi dianggap sebagai mitra diskusi yang setara, supaya kebijakan dapat dikelola dengan meminimalisasi resiko dan tepat sasaran.
Sahid Hadi, Peneliti Bisnis dan HAM Pusham UII, merespons situasi ini dengan menyatakan “kebijakan yang berpihak pada pemenuhan dan perlindungan HAM harus mengakar pada riset yang berbasis pengalaman dan kerentanan kelompok masyarakat sipil. Namun, kebijakan-kebijakan yang ada saat ini cenderung berpihak pada kelompok-kelompok kuat dan elite, yang justru menjauhkan implementasi kebijakan dari fungsinya terhadap HAM.”
3. Mengangkat Pejabat tanpa Kompetensi
Pusham UII juga menyoroti pengangkatan pejabat inkompeten dalam kabinet Prabowo. Sahid Hadi, Peneliti Bisnis dan HAM Pusham UII, mengingatkan bahwa “Jaminan HAM mensyaratkan pejabat yang kompeten. Pemahaman mereka tentang posisi negara sebagai “pengemban kewajiban” untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi HAM seharusnya menjadi mesin yang menggerakkan kebijakan dan implementasi kekuasaan negara. Namun, yang terjadi saat ini justru adalah penurunan situasi HAM di Indonesia. Hal ini mengindikasikan keberadaan pejabat yang inkompeten di berbagai lini dan fungsi kekuasaan.”
Namun, Menteri yang ditunjuk tidak memiliki latar belakang isu yang ditangani, contohnya seseorang memiliki latar belakang pendidikan bidang keagamaan mengurusi kehutanan. Masih banyak contoh lain, misalnya pengusaha diminta mengurusi pekerjaan umum, lulusan teknik kompoter dan manajemen mengurusi luar negeri, dan sebagainya. Ini merupakan potret dari para menteri yang ditempatkan Prabowo pada kementeriannya. Menempatkan para menteri yang tidak memiliki kompetensi di bidangnya telah membuat pemerintahan Prabowo inkompeten.
4. Megalomaniak
“100 milik yang Maha Kuasa, 99 dimiliki MPR, 98 dimiliki presiden, 97 dimiliki DPR”, ucap Prabowo pada Jumat, 7 Agustus 2026. Di lain waktu, Prabowo main hitunghitungan: 1 + 6 = 7, 7 + 10 = 17, 1+ 7 = 8 yang merujuk dirinya sebagai Presiden ke8 Indonesia pada 10 Juni 2026. Pada kesempatan lain lagi, Prabowo menyatakan banyak negara asing belajar MBG ke Indonesia pada 29 April 2026. Heronimus Heron, peneliti gerakan sosial Pusham UII menyatakan “pernyataan Prabowo yang seringkali memuju dirinya atau mencocokan hari, tanggal, dan momentum pada dirinya memperlihatkan bahwa Prabowo menganggap dirinya sebagai seorang yang sudah ditakdirkan dan memiliki kemampuan hebat”. Lebih lanjut, Heron menyampaikan, “sebagai presiden, Prabowo seharusnya berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik, karena sebagai pejabat publik, pernyataan Prabowo bisa berkonsekuensi pada kebijakan yang berdampak luas pada warga. Namun, hampir 2 tahun memerintah, Prabowo sepertinya tidak ingin berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di depan publik”.
Berdasarkan pada pandangan mengenai militerisasi kebijakan, kebijakan tanpa riset, mengangkat pejabat tanpa kompetensi, dan megalomaniak di atas, maka Pusham UII berpandangan bahwa di Perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 ini, tidak ada rekomendasi untuk presiden dan pemerintah. Senada dengan gerakan masyarakat sipil lainnya, bagi Pusham UII, masalah republik hari ini adalah “Prabowo it self”. Pusham UII mengajak masyarakat sipil, jurnalis, dan akademisi untuk terus berkonsolidasi mempertahankan demokrasi, negara hukum, dan HAM di Indonesia dari pemerintahan yang inkompeten, militeristik, dan megalomaniak.
–Selesai–
Narahubung:
Despan Heryansyah, 0819-9715-1513
Sahid Hadi, 0822-2526-1488
Heronimus Heron, 0852-3126-1731
1 August 2026
Dr. Despan Heryansyah, SHI., SH., MH. (Dosen pada Fakultas Hukum dan Peneliti PSHK FH UII)
Pemberhentian presiden dan makar adalah dua hal yang memiliki akibat yang sama namun dengan konsekuensi yang berbeda. Kedua-duanya sama-sama berujung pada penghentian presiden dari masa jabatannya tidak dalam waktu sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, di mana masa jabatan presiden dan/atau wakil presiden adalah lima tahun untuk dua kali masa jabatan. Namun keduanya memiliki mekanisme dan konsekuensi yang berbeda. Pemberhentian presiden dilakukan melalui mekanisme yang legal dan diatur di dalam Undang-Undang Dasar, sedangkan maka justeru dilarang oleh peraturan perundang-udangan.
Lebih lanjut, ketentuan mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur di dalam Pasal 7A dan 7B UUD N RI Tahun 1945. Konstitusi menentukan pemberhentian presiden hanya dapat dilakukan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa: penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainm perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Keenam syarat tersebut harus dibuktikan di muka persidangan oleh Mahkamah Konstitusi. Tidak hanya itu, ada juga mekanisme politik yang harus dilalui baik sebelum maupun sesudah putusan MK dikeluarkan. Artinya, pemberhentian presiden menghendaki mekanisme politik dan hukum pasca amandemen UUD, sehingga dapat dikatakan, pada saat ini adalah mustahil dapat memberhentikan presiden, baik dari aspek hukum, terlebih dari aspek politik.
Sedangkan makar atau aanslag, merupakan suatu perbuatan pidana yang dilarang dan diatur di dalam KUHP. Pasal 104 KUHP menentukan bentuk makar sebagai tindakan membunuhm merampas kemerdekaan, dan menjadikan tidak cakap memerintah, presiden atau wakil presiden. Lalu lebih lenjut pasa 106 KUHP mengatur bentuk makar sebagai tindakan yang bermaksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangah musuh, dan memisahkan sebagian wilayah negara.
Oleh karena itu, jelas bahwa pemberhentian presiden dan makar adalah dua hal yang sangat berbeda. Pemberhentian presiden oleh karena ia diatur didalam konstitusi maka ia termasuk sebagai tindakan konstitusional. Sebaliknya, makar dilarang dalam peraturan perundang-undangan karenanya ia adalah tindakan inkonstitusional. Konsekuensi logisnya, jika ada pihak yang membicarakan mekanisme pemberhentian presiden yang diatur di dalam konstitusi, dan memang materi ini merupakan salah satu materi penting dalam jurusan hukum tata negara, maka tidak dapat dicap sebagai makar, karena memang sama sekali tidak terkait dengan makar. Diskusi mengeenai pemberhentian presiden, dan bahkan mewacanakan pemberhentian presiden adalah sah-sah saja, kapan pun dan dimana pun, sepanjang prosedur dan syaratnya terpenuhi. Berbeda halnya dengan makar, karena ia dilarang oleh undang-undang, maka tindakan makar dilarang dan tidak dibenarkan sama sekali.
Situasi inilah yang terjadi beberapa waktu lalu dalam rencana sebuah diskusi bertajuk “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Diskusi tersebut “harus” dibatalkan karena ada oknum yang menuding tindakan itu sebagai makar yang tidak patut. Ini adalah salah satu bentuk kekeliruan nyata masyarakat dalam membedakan makar dan pemberhentian presiden, bahkan ada banyak masyarakat yang berpegangan pada kekeliruan tersebut. Pertama, sebagaimana penulis sampaikan bahwa pemberhentian presiden berbeda dengan makar, ruang lingkup diskusi mahasiswa ini adalah pemberhentian presiden, tidak ada sangkut pautnya dengan makar. Kedua, terlebih lagi rencana diskusi ini adalah pada ruang akademik, ruang yang memiliki mimbar kebebasan akademik yang tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, baik dalam perannya untuk mengembangkan keilmuan, bahkannya sebagai aktor penyuara kritik social.
31 July 2026
Despan Heryansyah (Direktur Pusham UII)
Dalam merespons hasil judicial review terhadap Undang-Undang APBN No. 17 Tahun 2025, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menyoroti adanya benturan dua hak fundamental warga negara: Hak atas Pendidikan dan Hak atas Pangan (yang diimplementasikan melalui program Makan Bergizi Gratis/MBG).
Terkait hal tersebut, Pusham UII menyampaikan beberapa poin pandangan dan evaluasi, sebagai berikut:
1. Pemenuhan Hak atas Pangan Tidak Boleh Mengorbankan Hak atas Pendidikan
Dalam konteks faktual dan empiris saat ini, tanggung jawab utama yang harus diutamakan oleh pemerintah adalah pemenuhan Hak atas Pendidikan sebagai perangkat hak dasar warga negara. Meskipun Hak atas Pangan juga krusial, pemenuhannya seharusnya melekat pada kewajiban negara dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai. Dengan ketersediaan lapangan kerja yang baik, pemenuhan hak atas pangan masyarakat akan terpenuhi dengan sendirinya, sehingga tidak perlu mengorbankan anggaran sektor esensial lain.
2. Pemotongan Anggaran Pendidikan adalah Inkonstitusional
Konstitusi telah mengamanatkan alokasi mutlak sebesar 20% dari APBN untuk pendidikan. Kebijakan memotong atau menggunakan pos anggaran pendidikan tersebut untuk mendanai program MBG adalah tindakan yang inkonstitusional (meskipun Mahkamah menggunakan frasa Konstitusional Bersyarat). Hal tersebut merupakan bentuk penafsiran yang menyimpang dari perintah terang-benderang konstitusi.
Respon terhadap Putusan MK
Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai isu ini, Pusham UII memberikan catatan kritis yang terbagi ke dalam dua sikap:
| Apresiasi | Pusham UII mengapresiasi keberanian MK yang secara tegas menyatakan bahwa pemotongan alokasi 20% anggaran pendidikan untuk mendanai program MBG adalah tindakan yang inkonstitusional. Konstitusi telah secara terang benderang melarang praktik tersebut. Apresiasi yang setinggi-tingginya juga kepada seluruh pemohon, kuasa hukum, ahli, dan semua pihak yang telah berkontribusi melakukan JR atas UU APBN Tahun 2025. |
| Kekecewaan Mendalam | Namun, Pusham UII juga sangat menyayangkan amar putusan MK yang menetapkan bahwa larangan tersebut baru akan berlaku efektif pada tahun 2028. Posisi ini dinilai sebagai langkah “cari aman” dari Mahkamah, yang sayangnya membiarkan situasi tidak ideal tetap berlangsung, karena pemotongan dana pendidikan untuk MBG masih dilegalkan selama beberapa tahun ke depan. |
Rekomendasi
Meskipun terdapat penundaan keberlakuan putusan MK, Pusham UII mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk memiliki i’tikad baik dalam mematuhi amanat konstitusi secara utuh. Ke depannya, para pembentuk undang-undang diwajibkan untuk berhati-hati; tidak boleh ada lagi ruang atau celah bagi program MBG untuk dibebankan apalagi memotong pos anggaran pendidikan dalam penyusunan UU APBN di tahun-tahun mendatang.
31 Juli 2026
Despan Heryansyah
Direktur Pusham UII
1 July 2026
Dr. M. Syafi'ie, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UII, Peneliti SIGAB dan Pusham UII)
Pandemi Covid-19 menghantui seluruh umat manusia dunia saat ini. Ribuan orang meninggal. Dampak lainnya bermunculan, salah satunya rasa cemas, takut, stres, dan depresi. Kementrian Kesehatan mencatat bahwa selama pandemi Covid sampai Juni 2020, setidaknya terdapat 277 ribu kasus kesehatan jiwa di Indonesia. Angka ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2019. Pada tahun 2021, WHO menjelang Peringatan Hari Kesehatan Jiwa 10 Oktober merilis data mengejutkan bahwa hampir 1 milyar orang, atau 1 dari 7 manusia dunia terkena gangguan mental.
Data di atas memberikan gambaran bahwa pandemi dengan ragam masalahnya seperti pemutusan hubungan kerja, usaha yang kolaps, informasi Covid-19 yang dramatis, dan beberapa kondisi eksternal lain yang mengakibatkan kekhawatiran berlebih. Kondisi ini juga memperlihatkan bahwa Kesehatan jiwa menjadi penyebab membesarnya jumlah difabel mental di dunia. Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 mendefinisikan difabel mental sebagai orang yang terganggu fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain : (a) psikososial diantaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxitas, dan gangguan kepribadian; dan (b) disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial diantaranya autis dan hiperaktif.
Membesarnya jumlah difabel mental dengan ragam faktornya menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagaimana pemangku kebijakan dapat memastikan interaksi sosial, partisipasi, layanan Kesehatan, dan hak-hak difabel mental dapat terpenuhi. Ada banyak sektor yang harus diperbaiki. Salah satu yang penulis ingin ulas ialah sektor di bidang hukum, di mana saat difabel mental berhadapan hukum, baik sebagai korban, pelaku, dan atau pun saksi, proses hukum harapannya dapat menjamin pemenuhan hak atas peradilan yang fair.
Tantangan Hukum
Salah tantangan serius penanganan difabel mental ialah bagaimana mengenali tingkat kesadaran tindakan difabel saat melakukan tindakan hukum. Difabel mental yang terkatagori depresi dan bipolar mungkin mudah identifikasi dan menilai pertanggungjawabannya, tetapi pasti akan sangat sulit kalau difabel mentalnya terkatagori skizofrenia. Butuh pelibatan ahli untuk menilai, apakah tindakan seorang skizofrenia dalam kondisi relaps (kambuh), dan atau dalam kondisi sadar.
Skizofrenia menurut ahli dikatakan sebagai gangguan kejiwaan yang terjadi dalam jangka panjang. Gangguannya menyebabkan penderitanya mengalami halusinasi (mendengar suara atau melihat hal-hal yang bagi orang lain tidak), delusi/waham (keyakinan yang bagi orang lain tidak berdasar), kekacauan berfikir, dan memperlihatkan perubahan perilaku. Saat dalam kondisi relaps penderita skizofrenia umumnya sulit membedakan antara kenyataan dan pikiran lain yang menyelimutinya.
Dalam kasus pidana, pertanyaan yang mengemuka : apakah seseorang yang mengalami skizofrenia dapat dimintai pertanggugjawaban hukum? Kapan ia bisa bertanggungjawab? Pasal 44 ayat (1) KUHP berbunyi “Tidak dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabnkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.” Ketentuan ini dikenal dengan alasan pemaaf pelaku tindak pidana karena dianggap kurang sempurna akalnya.
Dalam kasus perdata, pertanyaan yang mengemuka : apakah seseorang skizofrenia, bipolar, anxietas, dan beberapa difabel mental yang lain dianggap cakap melakukan perbuatan hukum? Merujuk pada Pasal 433 KUH Perdata yang berbunyi, “Setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya…” Bunyi pasal ini jelas menghilangkan kapasitas hukum difabel skizofrenia, bahkan ragam difabel yang lebih luas. Tidak cukup jelas juga bagaimana mekanisme dan pengawasan pengampuan difabel mental sehingga hak-hak keperdataannya tidak terciderai sebagaimana terjadi pada sebagian besar difabel mental yang hak miliknya diambil alih oleh pengampunya.
Secara umum, substansi pasal KUHP dan KUH Perdata sudah tidak selaras dengan Undang-Undang No. 19/2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam dua regulasi ini sangat tegas bahwa difabel mental dengan ragam hambatannya memiliki legal capacity, diakui sebagai subyek hukum, harus diberlakukan setara di hadapan hukum, dan tidak boleh didiskriminasi atas dasar disabilitasnya.
Pasal 12 Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas menyatakan bahwa negara wajib mengambil Langkah-langkah yang tepat untuk menyediakan akses bagi penyandang disabilitas terhadap bantuan yang mungkin mereka perlukan dalam melaksanakan kapasitas hukum penyandang disabilitas. Saat ini sudah dikembangkan konsep supported decision making, dimana difabel mental tidak serta merta dihilangkan kapasitas hukumnya dengan jalan pengampuan yang tidak jelas kapan berakhirnya, tetapi difabel tersebut semestinya dibantu oleh pihak terpercaya dalam membuat keputusan. Konsep supported decision making dinilai menjadi jalan keluar dimana banyak difabel di Indonesia saat ini telah dimatikan hak-hak keperdataannya.
Tantangan lain saat difabel mental berhadapan hukum ialah pada prosedur acaranya, di mana aparat penegak hukum, baik itu kepolisian, kejaksaan dan hakim di pengadilan harus memastikan pemenuhan akomodasi yang layak. Beberapa hal yang harus dipastikan sesuai Peraturan Pemerintah No. 39/2020 yaitu terkait penilaian personal (profil assessment) yang diajukan kepada dokter atau psikolog/psikiater, penyediaan penerjemah, penyediaan pendamping disabilitas, penyediaan pendamping hukum, pemenuhan layanan dan sarana prasarana yang aksesibel, serta aparat penegak hukum yang menangani kasus harus memahami isu disabilitas.
Tangungjawab berikutnya dan saat ini telah dikawal oleh banyak jaringan aktifis difabel ialah bagaimana prosedur acara yang baru diatur dalam Peraturan Pemerintah semestinya dikembangkan ke dalam peraturan dan kebijakan internal institusi peradilan, baik itu Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Kejaksaan Agung, dan atau Peraturan Kapolri
SUMBER :
Media Cetak Republika, 5 November 2021
1 June 2026
Dr. Despan Heryansyah, SHI., SH., MH. (Dosen pada Fakultas Hukum dan Peneliti PSHK FH UII)
Terminologi yang digunakan dalam tulisan ini adalah “pemilukada”, bukan “pilkada”, bukan pula “pemilihan” seperti yang selama ini digunakan. Terkait dengan pemilihan kepala daerah, terdapat perdebatan panjang yang melelahkan bahkan sampai hari ini belum selesai, yaitu apakah rezim pemilihan kepala daerah termasuk rezim pemilu, ataukah rezim pemilihan kepala daerah. Konsekuensi pilihan atas dua hal ini sangatlah panjang, ia berkaitkelindan dengan mekanisme pemilihan (lansung atau tidak lansung), lembaga penyelenggara, hingga proses penyelesaian sengketa (MK atau bukan), dan masih banyak hal lainnya. Tentu masing-masing pihak yang berbeda pendapat, memiliki argumentasi dan kepentingannya sendiri. Namun, paska Putusan MK Nomor 55 Tahun 2019, perdebatan itu sejatinya telah berakhir. MK telah menyatakan pemilihan kepala daerah merupakan bagian atau rezim dari pemilu sebagai diatur di dalam Pasal 22E UUD N RI Tahun 1945, sehingga baik mekanisme, kelembagaan, maupun penyelesaian sengketa juga mengikuti ketentuan pemilu. Oleh karena itu, terminologi yang lebih tepat untuk digunakan adalah pemilukada.
Pemilukada di tahun 2020 ini akan diselenggarakan di 270 daerah di Indonesia, artinya lebih dari setengah daerah akan melansungkan pesta demokrasi lokal. Pemerintah telah memutuskan pemilukada tetap diselenggarakan di tahun ini, yaitu 09 Desember 2020 mendatang, sekalipun pandemi covid-19 belum dapat dipastikan kapan akan berakhir. Pilihan ini, dengan semua konsekuensinya tentu telah dipertimbangkan dengan baik oleh pemerintah, pemunduran pemilukada yang terlampau lama, akan memiliki konsekuensi negatif terhadap penyelenggaraan otonomi di daerah, karena akan dipimpin oleh Pejabat Sementara yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.
Namun demikian, tentu saja terbentang tantangan yang cukup berat bagi pemerintah dan penyelenggara pemilukada di tengah masa pandemi ini. Pertama, aspek anggaran, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menghitung tambahan anggaran pemilukada, jumlahnya mencapai 5.2 Triliun, yang diperuntukan bagi Alat Pelindung Diri (APD) penyelenggara, alat rapid test, dan penambahan TPS untuk menghindari kerumunan. Namun sampai hari ini, belum ada kepastian apakah tambahan dana tersebut akan dipenuhi oleh pemerintah seluruhnya, atau ada penyesuaian. Keterlambatan anggaran, atau bahkan ketiadaan anggaran, akan berdampak pada penyelenggaraan pemilukada tanpa protokol kesehatan yang lengkap, sehingga baik penyelenggara maupun peserta beresiko tinggi tertular covid-19. Kita tentu tidak berharap penyelenggaraan pemilukada mendatang, justeru menjadi klaster baru penyebaran virus.
Kedua, optimalisasi tugas dan wewenang penyelenggara pemilukada (KPU, Bawaslu, DKPP). Ada banyak proses dalam penyelenggaraan pemilukada yang mengharuskan penyelenggara pemilukada bertemu lansung dengan para pemilih. Terlebih Bawaslu yang berperan lansung melakukan pengawasan dan menyelesaikan mekanisme hukum pemilukada, baik dalam bentuk pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana pemilukada, dan sengketa proses pemilukada. Dalam situasi saat ini, jika tetap menggunakan model lama, maka penyelenggara pemilukada akan kesulitan menjalankan tugas dan kewenangannya, terlebih jika anggaran tak kunjung mendapat kepastian.
Ketiga, regulasi proses penyelenggaraan pemilukada. Perppu (yang telah diundangkan) Nomor 1 Tahun 2020 hanya mengatur terkait dengan penundaan pemilukada dan mekanisme penundaan tahapan pemilukada, yang sebelumnya menjadi kewenangan KPU, saat ini melalui persetujuan bersama KPU, Pemerintah, dan DPR. Namun proses penyelenggaraan pemilukada sampai saat ini masih dilakukan secara konvensional. Artinya akan tetap ada kampanye, pertemuan tim sukses, pencoblosan di TPS, dan berbagai proses lainnya. Sehingga potensi pelanggaran protokol kesehatan dan penularan covid-19 menjadi sangat riskan. Sampai dengan hari ini, belum ada peraturan dari KPU untuk mengubah mekanisme dan proses pemilukada.
Keempat, partisipasi masyarakat daerah. Partisipasi masyarakat adalah instrumen penting dalam demokrasi, sederhananya, semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam pemilu, semakin baik pula demokrasi di negara tersebut. Partisipasi adalan bentuk kepedulian dan keterlibatan nyata masyarakat dalam politik. Sayangnya, angka partisipasi masyarakat di Indonesia maupun dunia menunjukkan penurunan grafik setiap periode pemilu/pemilukada. Partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum berada di bawah angka 70%, sedangkan dalam pemilihan kepala daerah di bawah 60% untuk rata-rata nasional. Situasi pandemi seperti saat ini, ditambah lagi belum jelasnya protokol keselamatan dalam pemilukada berpotensi membuat masyarakat semakin acuh dengan politik lokal dan akibatnya partisipasi masyarakat akan menurun pada saat pencoblosan. Oleh karena itu, kesiapan penyelenggara pemilukada dan kejelasan protokol kesehatan pemilih menjadi prasyarat penting untuk meningkatkan atau paling tidak mempertahankan partisipasi pemilih.
Akhirnya, ada hal substantif harus menjadi perhatian bersama, baik penyelenggara, pemerintah pusat maupun daerah adalah perlindungan hak pilih atau hak politik warga negara. Selama ini, kita hanya terfokus pada anggaran pemilukada, optimalisasi peran penyelenggara, dan kesiapan penyelenggara, sedangkan bagaimana memenuhi dan melindungi hak pilih masyarakat sama sekali belum menjadi perhatian. Padahal pemilukada pada prinsipnya adalah implementasi nyata dari kedaulatan yang dimiliki oleh masyarakat daerah. Maka partisipasi masyarakat daerah, optimalisasi pengenalan calon kepala daerah, pemutakhiran data pemilih, dan lain sebagainya yang terkait dengan perlindungan hak pemilih harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai pemilukada terselenggara dengan baik dan selamat dalam maknanya yang prosedural formal, namun banyak masyarakat daerah yang hak pilihnya tidak dipenuhi.
