PEMILUKADA MASA PANDEMI

Terminologi yang digunakan dalam tulisan ini adalah “pemilukada”, bukan “pilkada”, bukan pula “pemilihan” seperti yang selama ini digunakan. Terkait dengan pemilihan kepala daerah, terdapat perdebatan panjang yang melelahkan bahkan sampai hari ini belum selesai, yaitu apakah rezim pemilihan kepala daerah termasuk rezim pemilu, ataukah rezim pemilihan kepala daerah. Konsekuensi pilihan atas dua hal ini sangatlah panjang, ia berkaitkelindan dengan mekanisme pemilihan (lansung atau tidak lansung), lembaga penyelenggara, hingga proses penyelesaian sengketa (MK atau bukan), dan masih banyak hal lainnya. Tentu masing-masing pihak yang berbeda pendapat, memiliki argumentasi dan kepentingannya sendiri. Namun, paska Putusan MK Nomor 55 Tahun 2019, perdebatan itu sejatinya telah berakhir. MK telah menyatakan pemilihan kepala daerah merupakan bagian atau rezim dari pemilu sebagai diatur di dalam Pasal 22E UUD N RI Tahun 1945, sehingga baik mekanisme, kelembagaan, maupun penyelesaian sengketa juga mengikuti ketentuan pemilu. Oleh karena itu, terminologi yang lebih tepat untuk digunakan adalah pemilukada.

Pemilukada di tahun 2020 ini akan diselenggarakan di 270 daerah di Indonesia, artinya lebih dari setengah daerah akan melansungkan pesta demokrasi lokal. Pemerintah telah memutuskan pemilukada tetap diselenggarakan di tahun ini, yaitu 09 Desember 2020 mendatang, sekalipun pandemi covid-19 belum dapat dipastikan kapan akan berakhir. Pilihan ini, dengan semua konsekuensinya tentu telah dipertimbangkan dengan baik oleh pemerintah, pemunduran pemilukada yang terlampau lama, akan memiliki konsekuensi negatif terhadap penyelenggaraan otonomi di daerah, karena akan dipimpin oleh Pejabat Sementara yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.

Namun demikian, tentu saja terbentang tantangan yang cukup berat bagi pemerintah dan penyelenggara pemilukada di tengah masa pandemi ini. Pertama, aspek anggaran, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menghitung tambahan anggaran pemilukada, jumlahnya mencapai 5.2 Triliun, yang diperuntukan bagi Alat Pelindung Diri (APD) penyelenggara, alat rapid test, dan penambahan TPS untuk menghindari kerumunan. Namun sampai hari ini, belum ada kepastian apakah tambahan dana tersebut akan dipenuhi oleh pemerintah seluruhnya, atau ada penyesuaian. Keterlambatan anggaran, atau bahkan ketiadaan anggaran, akan berdampak pada penyelenggaraan pemilukada tanpa protokol kesehatan yang lengkap, sehingga baik penyelenggara maupun peserta beresiko tinggi tertular covid-19. Kita tentu tidak berharap penyelenggaraan pemilukada mendatang, justeru menjadi klaster baru penyebaran virus.

Kedua, optimalisasi tugas dan wewenang penyelenggara pemilukada (KPU, Bawaslu, DKPP). Ada banyak proses dalam penyelenggaraan pemilukada yang mengharuskan penyelenggara pemilukada bertemu lansung dengan para pemilih. Terlebih Bawaslu yang berperan lansung melakukan pengawasan dan menyelesaikan mekanisme hukum pemilukada, baik dalam bentuk pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana pemilukada, dan sengketa proses pemilukada. Dalam situasi saat ini, jika tetap menggunakan model lama, maka penyelenggara pemilukada akan kesulitan menjalankan tugas dan kewenangannya, terlebih jika anggaran tak kunjung mendapat kepastian.

Ketiga, regulasi proses penyelenggaraan pemilukada. Perppu (yang telah diundangkan) Nomor 1 Tahun 2020 hanya mengatur terkait dengan penundaan pemilukada dan mekanisme penundaan tahapan pemilukada, yang sebelumnya menjadi kewenangan KPU, saat ini melalui persetujuan bersama KPU, Pemerintah, dan DPR. Namun proses penyelenggaraan pemilukada sampai saat ini masih dilakukan secara konvensional. Artinya akan tetap ada kampanye, pertemuan tim sukses, pencoblosan di TPS, dan berbagai proses lainnya. Sehingga potensi pelanggaran protokol kesehatan dan penularan covid-19 menjadi sangat riskan. Sampai dengan hari ini, belum ada peraturan dari KPU untuk mengubah mekanisme dan proses pemilukada.

Keempat, partisipasi masyarakat daerah. Partisipasi masyarakat adalah instrumen penting dalam demokrasi, sederhananya, semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam pemilu, semakin baik pula demokrasi di negara tersebut. Partisipasi adalan bentuk kepedulian dan keterlibatan nyata masyarakat dalam politik. Sayangnya, angka partisipasi masyarakat di Indonesia maupun dunia menunjukkan penurunan grafik setiap periode pemilu/pemilukada. Partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum berada di bawah angka 70%, sedangkan dalam pemilihan kepala daerah di bawah 60% untuk rata-rata nasional. Situasi pandemi seperti saat ini, ditambah lagi belum jelasnya protokol keselamatan dalam pemilukada berpotensi membuat masyarakat semakin acuh dengan politik lokal dan akibatnya partisipasi masyarakat akan menurun pada saat pencoblosan. Oleh karena itu, kesiapan penyelenggara pemilukada dan kejelasan protokol kesehatan pemilih menjadi prasyarat penting untuk meningkatkan atau paling tidak mempertahankan partisipasi pemilih.

Akhirnya, ada hal substantif harus menjadi perhatian bersama, baik penyelenggara, pemerintah pusat maupun daerah adalah perlindungan hak pilih atau hak politik warga negara. Selama ini, kita hanya terfokus pada anggaran pemilukada, optimalisasi peran penyelenggara, dan kesiapan penyelenggara, sedangkan bagaimana memenuhi dan melindungi hak pilih masyarakat sama sekali belum menjadi perhatian. Padahal pemilukada pada prinsipnya adalah implementasi nyata dari kedaulatan yang dimiliki oleh masyarakat daerah. Maka partisipasi masyarakat daerah, optimalisasi pengenalan calon kepala daerah, pemutakhiran data pemilih, dan lain sebagainya yang terkait dengan perlindungan hak pemilih harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai pemilukada terselenggara dengan baik dan selamat dalam maknanya yang prosedural formal, namun banyak masyarakat daerah yang hak pilihnya tidak dipenuhi.

en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top