OPINI & RESENSI
Renungan dan Analisis Singkat Pengurus
Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia
Pada bulan Maret 2020 lalu, Mahkamah Agung telah membatalkan ketentuan mengenai kenaikan iuran BPJS, melalui judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam pertimbangannya, MA menilai bahwa defisit BPJS Kesehatan disebabkan salah satunya karena kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS. Oleh karenanya, menurut MA, defisit BPJS tidak boleh dibebankan kepada masyarakat, dengan menaikan iuran bagi Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja). Mengacu pada putusan MA tersebut, pemerintah kemudian menurunkan tarif iuran BPJS seperti semula, terhitung sejak bulan April 2020 lalu.
Namun, hanya berselang beberapa hari setelah pemerintah mengumumkan pembatalan kenaikan iuran BPJS tersebut, Presiden Jokowi kembali mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Perpres 64/2020 itu mengatur soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Nominal kenaikan sama dengan kenaikan sebelumnya, bedanya hanya untuk golongan Kelas III, kenaikan ditunda sampai dengan tahun 2021 mendatang. Tentu saja, Perpres ini memicu banyak protes di tengah masa pandemi seperti saat ini. Pemerintah, tidak saja dianggap nir empati terhadap rakyat, namun muncul pula tudingan bahwa presiden telah melanggar konstitusi.
Melanggar Kostitusi
Pasal 24A ayat (1) UUD N RI Tahun 1945 menyatakan, “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”. Salah satu kewenangan MA yang diamanatkan oleh UUD pasca amandemen adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang adanya macamnya, termasuk salah satunya adalah Peraturan Presiden. Artinya, pengujian yang dilakukan oleh MA terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, pada bulan April lalu, merupakan salah satu pelaksanaan amanat konstitusi. Sehingga, kebijakan Presiden Jokowi yang melanggar Putusan MA dengan mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, juga dapat dikategorikan melanggar konstitusi. Terlebih, dasar pembatalan Perpres dalam Putusan MA bukanlah aspek prosedural melainkan aspek substansial.
Sekalipun memang, karena yang dilanggar adalah konstitusi, maka tidak ada sanksi yuridis yang dapat dikenakan kepada presiden. Yang dapat dilakukan hanyalah kembali mengajukan judicial review Perpes tersebut kepada MA agar dibatalkan. Meski ada ruang impeachment yang dapat ditempuh jika presiden dianggap telah melanggar konstitusi, namun impeachment merupakan mekanisme politik yang hampir tidak mungkin sama sekali dapat terjadi dalam situasi seperti saat ini, di mana parlemen sepenuhnya dikuasai oleh koalisi pemerintah.
Namun demikian, terlepas dari apapun dinamika yang muncul atas lahirnya Perpres ini, tindakan Presiden Jokowi tidaklah terpuji. Hukum, baik melalui undang-undang maupun putusan hakim, adalah rel yang menuntun arah jalannya kereta Indonesia. Hukum tidak saja memungkinkan ketertiban muncul, namun juga menjadi legitimasi kuat adanya suatu pemerintahan. Terlebih, dalam konsepsi yang lebih teoritis, Presiden dan MA berada pada dua cabangan kekuasaan berbeda yang memiliki sejarah panjang. Presiden adalah rumpun cabang kekuasaan eksekutif, sedangkan MA adalah rumpun cabang kekuasaan yudikatif. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda, sekalipun tidak dipisahkan secara kaku. Dalam sejarah panjang negara, munculnya cabang kekuasaan yudikatif ini, adalah respon terhadap kesewenang-wenangan eksekutif dalam memerintah. Sehingga lahirnya yudikatif, sejatinya tidak lain untuk membatasi kewenangan yang dimiliki oleh eksekutif.
Dulu, kita sering kali mendengar orang berseloroh, biarlah saja jika ada suatu keputusan dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), toh pemerintah dapat membuat keputusan serupa setelahnya. Hal ini dapat terjadi karena putusan PTUN, memiliki daya ikat dan daya paksa yang lemah, sehingga jika tidak dilaksanakan tidak ada sanksi yang dapat dikenakan. Ini adalah preseden buruk dalam berhukum, padahal tegaknya republik ini sangat bergantung pada tegaknya hukum kita sendiri. Dengan kata lain, menjunjung tinggi hukum, sama artinya dengan menjunjung tinggi NKRI. Biarlah ini menjadi sejarah kelam masa lalu Indonesia, jangan sampai menjadi kebiasaan yang terus terulang sampai hari ini, apalagi jika dilakukan oleh seorang presiden.
Komisi II DPR RI bersama dengan pemerintah dan KPU telah menetapkan penundaan jadwal penyelenggaraan pesta demokrasi daerah menjadi bulan Desember 2020 mendatang. Keputusan bersama ini lalu direspon oleh Presiden Jokowi dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Perppu ini yang kemudian menjadi payung hukum penundaan pemilukada, karena sebelumnya, belum ada norma yang dapat menjadi payung hukum penundaan tersebut. Tulisan ini, mencoba untuk menganalisis lebih jauh salah satu pasal dalam Perppu ini, yaitu penetapan jadwal penyelenggaraan pemilukada pada bulan Desember 2020. Secara substansial, tentu keberadaan norma yang sudah sangat konkret dan jelas ini menyalahi tata aturan perundang-undangan di Indonesia, karena sejatinya sebuah norma dalam undang-undang termasuk Perppu haruslah bersifat abstrak dan umum. Namun di luar itu, ada masalah lain yang harus menjadi pertimbangan kita bersama menyikapi ketentuan ini, yaitu tantangan yang akan dihadapi jika pemilukada tetap diselenggarakan pada bulan Desember mendatang.
KPU di Masa Pandemi
Pihak yang akan sangat terdampak dengan pelaksanaan pemilukada adalah para penyelenggara pemilukada, khususnya KPU. Jika pemilukada diselenggarakan pada bulan Desember, maka sejak bulan Juli proses atau tahapan pemilukada sudah harus dimulai. Mulai dari penjaringan bakal calon, pencalonan, penetapan calon, gugatan, kampanye, dan lain sebagainya. Pertama, jika melihat situasi dan kondisi saat ini, maka hampir dapat dipastikan bahwa pada bulan Juli mendatang, pandemi covid-19 ini belum akan benar-benar hilang dari Indonesia. Pemerintah sendiri dalam laporan terakhirnya memperkirakan penyebaran virus baru terselesaikan pada bulan September 2020, dengan asumsi kebijakan PSBB yang dilakukan saat ini berhasil. Dengan demikian ini akan berdampak pada kinerja KPU dan penyelenggara pemilu yang lainnya. Bekerja dengan pekerjaan teknis seperti KPU, akan sangat beresiko di tengah pandemi saat ini. Optimalisasi kinerja penyelenggara pemilukada ini penting karena ia akan menjadi legitimasi berhasil atau tidaknya dan demokratis atau tidaknya pemilukada.
Kedua, akan ada masalah yang sangat besar terkait dengan data. Saat ini, sebagian besar penduduk telah berpindah dari suatu daerah ke daerah yang lain, sehingga ada pengurangan penduduk yang sangat besar pada satu daerah, sebaliknya ada penambahan penduduk yang sangat signifikan pula pada daerah yang lain. Dalam negara yang mengkategorikan memilih sebagai hak seperti Indonesia, besar dan kecilnya kuantitas pemilih dalam pemilu memang tidak mempengaruhi sah atau tidaknya suatu pemilu. Namun, karena memilih adalah hak konstitusional, tetap saja KPU dan pemerintah wajib menjamin pemenuhannya. Dengan kata lain, jika ada warga negara yang tidak memiliki hak pilih, dan pemerintah membiarkannya begitu saja, maka telah terjadi pelanggaran hak konstitusional. Artinya, mobilitas penduduk yang tak terkendali pada masa pandemi ini, akan menyulitkan KPU dalam mendata daftar pemilih sementara melakukan pandataan ulang, akan sangat sulit dilakukan.
Ketiga, masalah yang tidak kalah krusialnya adalah terkait dengan anggaran. Selama ini, politik anggaran pemilukada selalu saja menimbulkan masalah, ada tolak-tarik antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga anggaran biasanya baru tersedia menjelang batas akhir penyelenggaraan pemilukada. Tahapan pemilukada yang sudah harus dimulai sejak bulan Juli mendatang, tentu saja sudah membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, terlebih pada tahun 2020 ini akan diselenggarakan pemilukada serentak di 270 daerah provinsi dan kabupaten/kota. Padahal pada saat ini, baik pemerintah pusat maupun daerah sedang memfokuskan anggaran pada penanganan covid-19 dan ini rasional. Sehingga, sangat kecil kemungkinan akan ada sisa anggaran yang cukup untuk tetap menyelenggarakan pemilukada di tahun 2020 ini.
Penundaan Pemilukada
Tiga masalah diatas hanyalah sekelumit tantangan kecil yang dihadapi oleh KPU, masih banyak masalah lain yang jauh lebih rumit dan kompleks. Oleh karena itu, pilihan rasional saat ini adalah segera memutuskan penundaan pemilukada, agar seluruh lapisan pemerintah dapat berfokus pada penanganan covid-19. Perppu Nomor 2 Tahun 2020 telah memberikan mekanisme yang cukup bebas untuk menunda proses penyelenggaraan pemilukada, sehingga tidak ada lagi problem yuridis untuk mengambil kebijakan penundaan. Sebaiknya, penundaan Pemilukada ini tidak ditentukan dengan batas waktu yang pasti, melainkan menunggu sampai pemerintah berhasil menangani pandemi covid-19. Setelah pandemi covid-19 berhasil diatasi, maka pemerintah, KPU dan DPR dapat kembali membahas dan menentukan penyelenggaraan pemilukada. Pelihan kebijakan ini tentu saja bukan tanpa masalah, namun dilihat dari berbagai sisi, masalah yang akan timbul jauh lebih kecil dari pada tetap memaksakan pemilukada di bulan Desember mendatang.
Ada yang anomali dalam sistem perwakilan Indonesia. Anomali itu, kalau kita perhatikan dari fenomena yang terjadi belakangan ini, bahkan berada dalam substansi atau jantung dari sistem perwakilan itu sendiri. Sebagai negara demokrasi, Indonesia dalam konstitusinya dan juga dalam falsafah negara Pancasila telah memaklumkan bahwa dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, yang dipilih adalah demokrasi perwakilan. Oleh karena itu, ada wakil rakyat yang dipilih secara berkala setiap lima tahun sekali, untuk menyuarakan kepentingan rakyat dan mengimbangi kekuatan eksekutif agar tidak tak terkendali. Sayangnya, konsepsi sistem perwakilan sebagai pengejawantahan daulat rakyat itu tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan dalam banyak hal keduanya (wakil rakyat dan daulat rakyat) kerap berada pada titik yang berlawanan. Secara filosofis, dapat dikatakan bahwa daulat rakyat adalah kausa dari wakil rakyat, dengan kata lain eksistensi wakil rakyat merupakan derivasi dari daulat rakyat. Maka, saat wakil rakyat tidak lagi sejalan dengan daulat rakyat, sesungguhnya ia telah kehilangan esensinya atau kausanya sebagai wakil rakyat.
Fenomena Covid-19
Apa yang terjadi belakangan ini semakin memperkuat tesis itu, bahwa wakil rakyat kerap kali berhadap-hadapan dengan daulat rakyat. Fenomena wabah covid-19 telah memunculkan keprihatinan bagi masyarakat dunia, termasuk Indonesia. Efek dari wabah ini berkait kelindan dengan ruang hidup masyarakat yang lain, utamanya terhadap pekerjaan mereka, baik yang bekerja pada sektor barang maupun jasa. Para pedagang harus menutup usaha mereka karena minimnya transaksi, para penjual jasa baik kasar maupun profesional kehilangan pelanggan mereka, perusahaan-perusahaan besar tidak dapat beroperasi sehingga berdampak pada PHK terhadap karyawannya, dan masih banyak sektor terdampak lainnya.
Sayangnya, ditengah situasi itu, kita justeru melihat, mendengar, dan membaca berita yang menyesakkan dada akibat ulah wakil rakyat kita di parlemen. Beberapa hari belakangan ini, parlemen tengah disibukkan dengan pelaksanaan tahapan pembahasan dan pengesahan beberapa Randangan Undang-Undang. Ironinya, RUU yang dibahas dan akan disahkan itu, sama sekali tidak terkait dengan kondisi yang tengah dihadapi masyarakat saat ini. Justeru RUU yang sangat kontroversial, yang dalam kondisi biasa dapat dipastikan akan memunculkan gelombang protes masa yang besar. Beberapa RUU itu misalnya, RUU Cipta Kerja, RUU Pemasyarakatan, dan RKUHP, tiga RUU ini telah berulangkali batal disahkan karena dianggap memiliki cacat substansial dan prosedural. Kini, saat masyarakat dan pemerintah tengah sibuk berjibaku dengan wabah covid-19, parlemen justeru memanfaatkan kesempatan itu secara “diam-diam”.
Barangkali parlemen menilai penanganan wabah covid-19 ini adalah tugas pemerintahan eksekutif, sedangkan parlemen berada pada wilayah yang lain. Padahal, parlemen adalah wakil rakyat, artinya segala derita yang muncul pada rakyat, juga mengikat wakil rakyat. Tesis ini, mewajibkan parlemen mengambil peran aktif dalam setiap keadaan yang menimpa rakyat, termasuk dalam pandemi covid-19 ini.
Demokrasi Sebagai Etos Politis
Realitas di atas, menandakan ada masalah atau bahkan ada yang salah dengan demokrasi sebagai sistem politik di negara kita. Pandangan demokrasi sebagai sistem politik memang banyak dianut dewasa ini. Orang seakan yakin bahwa jika sistem politik sudah tertata secara demokratis, aktornya pun (termasuk masyarakat) menjadi demokratis. Optimisme semacam itu segera mendapat tantangannya dari kenyataan empiris bahwa cukup banyak negara di Amerika Latin, Eropa Timur, dan di Asia (termasuk Indonesia sendiri), memiliki konstitusi demokratis, tetapi konstitusi ini tidak serta merta mewujudkan demokrasi real. Kantong anggur yang baru berisi anggur yang lama. Di sinilah kita meminjam konsepsi dari F. Budi Hardiman, bahwa kita perlu membedakan demokrasi sebagai sistem politis dan demokrasi sebagai etos politis. Sebagai sistem politis, demokrasi adalah sebuah mekanisme politis untuk pengambilan kebijakan publik yang mewujudkan kedaulatan rakyat atau kepentingan umum. Berlainan dengan itu, sebagai etos politis, demokrasi adalah energi atau mentalitas yang menggerakkan individu-individu untuk menjalankan demokrasi. Etos politik ini tidak berada pada sistem, namun melekat pada aktor pelaksanan demokrasi, masyarakat dan penyelenggara negara. Apa yang kita saksikan belakangan ini, menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia baru pada tataran sistem politis, namun mentalitas pada aktornya masih otoritarian. Itulah mengapa di tengah pandemi covid-19 ini, tidak tampak simpati wakil rakyat atas rakyat, yang terjadi justeru sebaliknya wakil rakyat berhadap-hadapan dengan pemilik daulat.
Para pendiri republik ini sempat melakukan kesalahan fatal ketika menolak hak asasi manusia karena menganggapnya sebagai produk Barat yang membawa angin individualisme. Perdebatan dalam sidang BPUPK sempat memanas, yang pada akhirnya mengharuskan konstitusi awal kita begitu minim pengaturannya terkait hak asasi manusia. Padahal keberadaan konstitusi sejatinya adalah dalam upaya melindungi HAM.
Mengartikan hak asasi manusia sebagai ekspresi Individualisme merupakan salah paham yang demikian fatal, dan dalam kenyataan hanyalah sebuah akal elite neofeodal untuk melegitimasi privilese mereka. Pemantapan HAM justru melindungi dan memberdayakan setiap manusia yang paling lemah dan terancam di dalam masyarakat, dan sekaligus membatasi kesewenang-wenangan mereka yang kuat. Karena itu, jaminan HAM bukan tanda individualisme, melainkan ukuran paling nyata tentang solidaritas bangsa itu dengan anggota-anggotanya yang paling lemah.
Diakui ataupun tidak, HAM hari ini telah menjadi fondasi bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Terlepas dari perdebatan seputar universalitas ataupun partikularitas hak asasi manusia, tapi HAM telah menjadi komponen utama dalam merumuskan kebijakan negara. Segala sesuatu harus terlebih dahulu dinilai dari perspektif HAM. Bahkan hari ini telah muncul kesadaran universal bahwa siapapun yang melakukan pelanggaran HAM, maka ia akan menjadi musuh seluruh umat manusia dimanapun berada.
Tidak terkecuali budaya (dalam pengertian sempit disebut adat istiadat), dalam perjalanannya harus bersentuhan dengan Hak Asasi Manusia. Maka pertanyaannya adalah bolehkah HAM membatasi keberadaan budaya? Jawabannya tentu saja bisa, selagi pembatasan itu dilakukan untuk melindungan kemaslahatan dan HAM manusia yang lebih luas. Sebagai contoh misalnya, dalam banyak adat di Indonesia, perempuan di bolehkan menikah di bawah 18 tahun. Namun untuk melindungi masa depan dan hak asasi setiap perempuan, maka hukum membatasi pernikahan perempuan minimal 18 tahun.
Keistimewaan Yogyakarta
Hal yang serupa terjadi di Yogyakarta melalu Putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Sudah menjadi adat dan sejarah perkembangan kesultanan Yogyakarta bahwa seorang sultan haruslah laki-laki. Belum ada sejarahnya Yogyakarta dipimpin oleh perempuan. Mahkamah Konstitusi lalu membuka peluang perempuan untuk menjadi sultan Yogyakarta, yang tentu saja secara otomatis akan menjadi gubernur Yogyakarta.
Tentu tidak semua masyarakat Yogyakarta dapat menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Masih ada sebagian yang beranggapan bahwa Yogyakarta harus dipimpin oleh laki, karena selain belum ada sejarah sultan perempuan juga seorang sultan adalah imam di dalam shalat. Oleh karena itu, jabatan tersebut tidak dapat diduduki oleh perempuan., alasan demikian tentu saja masih dapat di dialogkan.
Masa silam, saat di mana kuasa laki-laki masih begitu dominan atas perempuan, ditambah dengan kondisi perempuan yang belum berpendidikan seperti saat ini, menjadikan laki-laki manusia yang paling berhak atas semua jabatan. Hampir seluruh masyarakat Indonesia (selain Minangkabau) berada di bawah bayang-bayang patrilineal.
Namun hari ini, kondisinya sudah sangat jauh berbeda. Hak Asasi Manusia telah mengantarkan manusia pada satu pemahaman bahwa setiap manusia tanpa melihat latar belakang jenis kelaminnya memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia. Keduanya memiliki peluang yang sama untuk menduduki posisi tertentu, bergantung pada siapa yang paling layak. Bahkan terkadang, karena kondisinya yang tidak begitu menguntungkan, perempuan harus mendapatkan afirmatif action. Telah banyak perempuan saat ini, yang kualitasnya sudah menyamai bahkan lebih dari laki-laki, karenanya sudah tidak relevan lagi jika tetap berpegang teguh pada prinsip patrilineal.
Dengan demikian, secara sosiologis, ada perubahan kondisi tertentu yang menjadikan perempuan kini berhak atas semua jabatan, termasuk sultan Yogyakarta. Sementara secara yuridis, putusan MK yang sifatnya final dan mengikat harus ditaati oleh seluruh masyarakat Yogyakarta bahwa seorang perempuan dibolehkan menjadi sultan (meski masih terkendala dengan istilah Hamengku Buwono). Namun demikian, tidak berarti bahwa jalan bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya telah tertutup, karena di dalam internal keraton, semuanya masih dapat didiskusikan, kita sangat yakin bahwa prioritas keraton Yogya adalah kesejahteraan dan ketentraman masyarakat Yogya, bukan jabatan praktis semata.
Harus kita akui, bahwa sampai hari ini negara kita masih sulit sekali keluar dari pusaran kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa oleh dunia Internasional, setidaknya terhadap Narkoba, Korupsi, dan Terorisme. Untuk kasus korupsi dan terorisme, kita mengapresiasi kinerja KPK dan Densus 88 yang sejauh ini telah bekerja dengan optimal. Tidak sedikit koruptor yang berhasil dijebloskan ke penjara meski kinerja KPK bukan tanpa cacat, begitu pula dengan tidak sedikit terorisme yang berhasil ditangkap yang barangkali berbanding lurus dengan jumlah terduga teroris yang ditembak mati.
Khusus mengenai narkoba, barangkali merupakan bentuk kejahatan yang penanganannya paling buruk dibanding dua kejahatan besar lainnya (Korupsi dan Teroris). Jika analisis kita menggunakan teori Lawrance Friedman, maka pendekatan terhadap tiga aspek pnegakan hukum penting untuk di kaji yaitu: legas substance, structure substance, and culture substance.
Pada aspek regulasi (legal substance), kita telah memiliki UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah memberikan hukuman maksimal bagi para produsen dan distributor narkoba hingga hukuman mati (death penalty). Artinya masalah tidak terletak pada aspek regulasi, meski perlu ada perbaikan yang sifatnya tidak begitu urgen. Sementara dari aspek budaya masyarakat (culture substance) rasa-rasanya memang perlu ada perbaikan dan penataan ulang khususnya pada generasi muda kita. Kalangan terdidik yang besar dalam lingkungan serba berkecukupan, tidak menjadi jaminan akan tumbuh, besar, dan berkembang dengan sehat sebagaimana mestinya manusia normal. Justru kasus yang menimpa kalangan artis belakangan ini menunjukkan bahwa narkoba dapat meracuni siapa saja. Bicara tentang budaya masyarakat dalam perspektif hukum, maka satu-satunya jalan untuk merubahnya adalah melalui pendidikan moral dan nilai. Pendidikan memang tidak dimaknai kaku dalam bentuk pendidikan resmi di sekolah-sekolah, hal lain yang justru lebih memiliki dampak signifikan terhadap karakter anak adalah lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar. Hidup dalam masyarakat dan keluarga yang orientasinya nilai-nilai agama tentu akan jauh berbeda dengan orang yang tidak hidup dalam lingkungan serupa. Hal ini sekaligus menggambarkan kepada kita bahwa menjadi modern tidak serta merta menjadikan hidup bernilai. Nilai adalah tentang kesadaran akan makna hidup yang tidak tumbuh dengan sendirinya atau bawaan lahir, ia perlu diperjuangkan.
Di luar dua aspek itu, keberadaan aparat penegak hukum (legal structure) yang sejatinya sebagai garda tedepan dalam memberantas narkoba, justru sekaligus menjadi penyumbang terbesar kagagalan pemberantasan narkoba di negeri ini. Hal ini setidaknya dapat dilihat dari dua hal, Pertama, bagaimana mungkin seorang terpidana narkoba dapat mengandalikan bisnis narkobanya dari dalam penjara hingga bertahun-tahun? Mudah terbaca, bagaimana peran pengelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam kasus ini, tanpa kerja sama dengan mereka, adalah mustahil seorang terpidana dapat dengan bebas bertemu, berinteraksi, termasuk beraktivitas di dalam penjara. Kondisi penjara yang sesak dan memprihatinkan, ditambah dengan pendapatan pegawai Lapas yang masih tergolong rendah, seakan menambah kesemrawutan pemberantasan narkoba di Indonesia. Kedua, bagaimana mungkin transaksi narkoba dapat dimobilisasikan secara bebas dari satu daerah ke daerah lain bahkan dari suatu negara ke negara lain? Tidak jauh berbeda dengan kasus pertama, sudah menjadi rahasia umum bahwa mobilisasi kejahatan besar berupa narkoba ini melibatkan mafia-mafia besar dilingkungan pejabat negara khususnya kepolisian dan keimigrasian. Namun sampai hari ini, kondisi itu belum tersentuh karena memang sangat sulit untuk membuktikannya. Dan sekali lagi, ini sudah menjadi rahasia umum. Bisnis narkoba, adalah bisnis yang paling menguntungkan bagi seorang pejabat yang menghambakan dirinya untuk kekayaan.
Begitulah kondisi penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba di negeri kita. Seberapa sering pun UU dirubah, Kapolri dipanggil presiden, termasuk komitmen presiden untuk menghukum tegas pelaku kejahatan narkoba, tidak akan membuahkan hasil maksimal jika pokok masalahnya tidak disentuh hingga ke tararan struktur.