PENDIDIKAN

Pendidikan merupakan salah satu pendekatan fondasional dalam pelaksanaan program-program PUSHAM UII, di samping penelitian dan advokasi. Dalam pemajuan situasi hak asasi manusia di Indonesia, PUSHAM UII meyakini bahwa peran penting dari pendidikan berada dalam konteks terjadinya adaptasi/pergeseran kesadaran seseorang, termasuk aktor negara, mengenai cara-cara yang paling tepat untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak asasi manusia. Berawal dari terjadinya adaptasi/pergeseran kesadaran, hal ini akan menjadi modalitas yang memadai untuk membawa perubahan perilaku di level praktis.

Hingga saat ini, PUSHAM UII telah merealisasikan pendekatan pendidikan dalam pelbagai program. Antara lain: pendidikan hak asasi manusia bagi dosen-dosen di seluruh Indonesia, pendidikan hak asasi manusia bagi polisi, jaksa, dan hakim-hakim dalam konteks peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas, pendidikan hak asasi manusia bagi petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, hingga pendidikan hak asasi manusia bagi pemuda dalam konteks kerukunan antarumat beragama.

Pendekatan pendidikan:

Pengananan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum (PDBH) mendapatkan perhatian penting dari institusi peradilan. Jaksa Agung Republik Indonesia telah mengesahkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas. Mahkamah Agung telah mengesahkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan.  

Pembuatan aturan internal PDBH di institusi peradilan dipandang penting karena negara Indonesia saat ini telah memiliki Undang-Undang yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas, salah satunya terkait dengan hak atas keadilan dan perlindungan hukum bagi PDBH. Regulasi utamanya ialah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dua regulasi ini secara spesifik tmengatur terkait dengan hak-hak penyandang disabilitas di bidang hukum.

Undang-Undang 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas kemudian memandatkan aturan turunan terkait dengan hukum, yang kemudian disahkan lewat Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Salah satu mandat penting Peraturan Pemerintah ini ialah hendaknya Lembaga penegak hukum dan Lembaga lain yang terkait proses peradilan harus membuat dan mengembangkan standar pemeriksaan penyandang disabilitas sesuai kewenangannya (Pasal 12 ayat 1). Sandar pemeriksaan memuat beberapa hal penting, meliputi : (a) kualifikasi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Kemasyarakatan; (b) fasilitas bangunan Gedung; dan (c) fasilitas pelayanan; (d) prosedur pemeriksaan (Pasal 12 ayat 2). Standar pemeriksaan penyandang disabilitas diatur dalam peraturan internal kelembagaan penegak hukum (Pasal 12 ayat 3).

Perkembangan mutakhir, di tengah Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung telah mengesahkan Peraturan Internal PDBH, dan institusi Kepolisian lewat Bareskrim Polri juga sedang merumuskan aturan internal PDBH, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dua undang-undang ini mengatur terkait dengan PDBH, baik penyandang disabilitas sebagai terdakwa, korban, terpidana, serta mekanisme penanganan yang didasarkan pada hak atas pelayanan dan sarana prasarana yang lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berangkat pada perkembangan mutakhir, perlu ada pembacaan ulang terhadap Aturan PDBH yang telah berlaku yaitu di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, ataupun terhadap Rancangan Aturan yang disusun oleh institusi Kepolisian. Pembacaan dan pemetaan ini penting dilakukan untuk menciptakan harmonisasi aturan, baik materil maupun formil dalam rangka menjamin hak-hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum pidana.

Kegiatan workshop dilangsungkan pada hari Rabu-Kamis, 11-12 Februari 2026 yang bertempat di Hotel Alana, Yogyakarta. Narasumber dari keiatan ini adalah :

  1. Kombes Pol. Mahedi Surindra, S.H., SIK., M.H. (Binfung Bareskrim Polri)
  2. Nurul Fransisca Damayanti, S.H., M.H. (Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta)
  3. Gose Prayudi, S.H., M.H. (Wakil Pengadilan Negeri Ciamis)
  4. Purwanti (SIGAB dan aktivis disabilitas)

Workshop dihadiri 28 peserta perwakilan dari Aparat Penegak Hukum dan dari Lembaga Swadaya Masyarakat di Daerah Istimewah Yogyakarta. Acara ini diselenggarakan atas Kerjasama PUSHAM UII dengan AIPJ3. Adapun Tujuan dari Kegiatan Ini adalah :

  1. Mendiskusikan hukum materil dan formil terkait penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum yang ada dalam KUHP dan KUHAP.
  2. Mereview aturan yang telah berlaku atau sedang dirumuskan terkait penanganan disabilitas berhadapan dengan hukum di institusi Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
  3. Pemetaan terhadap persoalan, tantangan dan kebutuhan advokasi pengaturan untuk mengawal pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di bidang hukum.

Pusham UII kembali membuka pendaftaran untuk Human Rights Academy Batch III yang akan diselenggarakan pada September 2025. Terbuka bagi mahasiswa dari jurusan manapun untuk memperdalam pemahaman dan wawasan seputar HAM. Bagi Mahasiswa yang mendaftar diwajibkan menyiapkan motivation letter dan mengisi formulir aplikasi. Pendaftaran dibuka mulai 1 – 30 Juli 2025

Formulir Pendaftaran Human Rights Academy Scholarship :
s.id/hra2025

Pusham UII bermitra dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri dimulai pada tahun 2020. Kemitraan juga dilakukan dengan lembaga Badiklat Kejaksaan Agung, Diklat Kumdil Mahkamah Agung, dan Bareskrim Polri. Kerjasama program fokus pada penguatan kapasitas aparat penegak hukum terkait kebutuhan sistem peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Kerjasama telah melahirkan banyak produk pengetahuan dan kebijakan, antara lain modul pelatihan, buku saku, bahan ajar, pembuatan kurikulum, serta penyelenggaraan pelatihan bagi aparat penegak hukum tentang peradlan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Pelatihan penanganan disabilitas berhadapan dengan hukum dipandang penting karena negara Indonesia saat ini telah memiliki regulasi yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas, salah satunya terkait dengan hak atas keadilan dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Regulasi utamanya ialah UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, serta UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di dalam dua regulasi ini, diatur secara spesifik terkait dengan hak-hak penyandang disabilitas di bidang hukum.

Undang-Undang Penyandang Disabilitas kemudian memandatkan aturan turunan di bidang hukum, yang kemudian disahkan lewat Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Salah satu mandat penting Peraturan Pemerintah ini ialah hendaknya Lembaga penegak hukum dan Lembaga lain yang terkait proses peradilan harus membuat dan mengembangkan standar pemeriksaan penyandang disabilitas. Pada Pasal 12 ayat (2) dinyatakan bahwa standar pemeriksaan meliputi : (a) kualifikasi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Kemasyarakatan; (b) fasilitas bangunan Gedung; dan (c) fasilitas pelayanan; (d) prosedur pemeriksaan. Dalam hal ini, khusus institusi Diklat Reserse Lemdiklat Polri penting untuk menyelenggarakan pelatihan secara berkesinambungan untuk melahirkan penyidik-penyidik yang memiliki kualifikasi dalam menangani penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Sesuai perintah peraturan pemerintah di atas, sebagian institusi penegak hukum telah membuat aturan internal. Mahkamah Agung lewat Direktorat Jenderal Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tentang Pedoman Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri; Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama; dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara tentang Pedoman Layanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Sedanngkan di institusi kejaksaan telah mengesahkan Pedoman Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Di internal kepolisian, saat ini Bareskrim Polri sedang menyusun Rancangan Peraturan Bareskrim Polri tentangan Penanganan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum.

Merujuk pada regulasi di atas, aturan yang menjamin pemenuhan hak atas peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas sebenarnya telah cukup memadai, dan karena itu perlu ada sosialisasi dan pelatihan penguatan kapasitas bagi aparat penegak hukum sehingga harapaannya dapat mencetak para penegak hukum yang memiliki kualifikasi dalam menangani kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.  Berangkat dari kebutuhan tersebut, Pusham UII dengan beberapa mitra di institusi pendidikan, salah satunya Diklat Reserse Lemdiklat Polri hendak melangsungkan pelatihan bagi tenaga pendidik dan pelatih, sehingga kedepan institusi Diklat Reserse Lemdidklat Polri dapat melangsungkan pelatihan secara internal dan dapat mencetak para penyidik yang memiliki kualifikasi dalam menangani kasus disabilitas berhadapan dengan hukum.

Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Hukum di Diklat Reserse Lemdiklat Polri akan berlangsung pada tanggal 12-13 Agustus 2024 bertempat di Green Peak Artotel Curated Hotel, Bogor. Pelatihan akan dilangsungkan 2 (hari) hari yang dilakukan dengan metode fasilitasi, diskusi kelompok, presentasi, role play, dan simulasi moot court penanganan kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Peserta Pendidikan dan pelatihan adalah tenaga pendidik atau pelatih di lembaga Diklat Reserse Lemdiklat Polri. Pemateri dari penyandang disabilitas dan pegiat disabilitas dan diutamakan yang memiliki perspektif gender. Sedangkan fasilitator ialah tenaga pendidik di Diklat Reserse Lemdiklat Polri yang sebelumnya telah mengikuti Training of Trainer Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum terkait Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan Pusham UII. Pelatihan juga akan dibantu oleh tim asisten fasilitator. Acara ini diselengarakan atas kerjasama Pusham UII dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri dan di dukung oleh AIPJ2.

Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah:

  1. Penguatan kapasitas Tenaga Pendidik atau Pelatih di Diklat Reserse Lemdiklat Polri tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum
  2. Penguatan kapasitas Tenaga Pendidik atau Pelatih di Diklat Reserse Lemdiklat Polri dalam memahami materi disabilitas, cara berinteraksi, serta kebutuhan pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan
  3. Penguatan kapasitas Tenaga Pendidik atau Pelatih di Diklat Reserse Lemdiklat Polri dalam memahami peraturan-peraturan yang terkait penanganan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum

Akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas menjadi salah satu isu sentral dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Pentingnya akomodasi yang layak, baik dalam bentuk pelayanan maupun sarana dan prasarana, berada dalam konteks lembaga pemasyarakatan yang inklusif, sehingga penyelenggaraannya mampu menghormati dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam ruang-ruang keadilan. Kegagalan negara dalam memenuhi akomodasi yang layak akan mengakibatkan diskriminasi dan berujung pada pelanggaran hak asasi manusia terutama bagi penyandang disabilitas dalam mengkases pemasyarakatan.

Pada 27-29 Mei 2024, Pusham UII menyelenggarakan Training of Trainers (TOT) bagi pengajar pada Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia. Diselenggarakan di Jakarta, TOT ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman staff Ditjen Pemasyarakatan tentang isu akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dan membentuk tim fasilitator/pengajar materi akomodasi yang layak pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Dalam TOT yang didukung oleh The Asia Foundation dan Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) ini, para peserta mendiskusikan isu hak asasi manusia dan penyandang disabilitas, perkembangan teori tentang hak bagi penyandang disabilitas, etiket berinteraksi dengan penyandang disabilitas, hingga pemenuhan akomodasi yang layak dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Pada akhir sesi, para peserta juga merumuskan rencana tindak lanjut dalam mengembangkan dan meningkatkan penyediaan akomodasi yang layak di Ditjen Pemasyarakatan, baik ndalam hal pelayanan maupun sarana dan prasarana.

Foto 1: foto bersama peserta didik.

Dalam mengadili suatu perkara, hakim berkewajiban untuk memastikan agar proses peradilan dan putusannya fair. Salah satu caranya adalah dengan memastikan, pertama, proses peradilan dijalankan dengan menghormati dan memenuhi hak atas peradilan yang fair bagi setiap orang dan, kedua, putusan pengadilan dikonstruksi berdasarkan pengetahuan tentang hak setiap orang atas keadilan.

Dalam kasus-kasus yang melibatkan penyandang disabilitas (baca: penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum), hakim berkewajiban untuk memastikan agar proses peradilan dijalankan dengan menghormati keragaman yang melekat pada diri setiap individu termasuk dalam konteks kedisabilitasan. Hakim juga berkewajiban untuk memastikan agar proses peradilan memenuhi standar universal tentang inklusivitas. Kewajiban lain yang tidak kalah penting adalah untuk memastikan agar hakim mampu mengonstruksi putusannya berdasarkan pengetahuan termutakhir tentang, antara lain, hak asasi manusia dan penyandang disabiltas.

Foto 2: Sesi mengenal penyandang disabilitas mental.

Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) bersama Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum & Peradilan Mahkamah Agung dengan didukung Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ 2) melaksanakan pendidikan dan pelatihan tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum kepada Hakim-hakim yang mendidik di Badan Strategi Kebijakan Diklat (BSKD) Hukum & Peradilan Mahkamah Agung di Hotel Santika, Bogor, pada Selasa – Kamis, 14 – 16 Mei 2024. Pendidikan dan pelatihan ini dihadiri oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum & Peradilan Mahkamah Agung, Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung, Bapak Syamsul Arief, S.H., M.H., Perwakilan Department of Foreign Affairs and Trade Australia, Mrs. Emma Blanch, dan Kepala Pusham UII, Bapak Eko Riyadi, S.H., M.H.

Bapak Bambang Hery Mulyono dalam sambutannya menjelaskan bahwa peradilan yang fair adalah peradilan yang menyetarakan setiap orang berdasarkan harkat dan martabatnya untuk mendapatkan keadilan, meliputi kebijakan untuk meningkatkan aksesibilitas pengadilan, pembaruan sistem layanan pengadilan bagi penyandang disabilitas, dan peningkatan kapasitas Hakim untuk menangani perkara penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Dilanjutkan Mrs. Emma Blanch, ia menyebut bahwa isu peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum telah menjadi perhatian Kedutaan Besar Australia di Indonesia. Kemudian, Bapak Eko Riyadi menjelaskan bahwa proses pendidikan dan pelatihan bagi hakim merupakan bagian dari kerja sama untuk meningkatkan kapasitas hakim dalam menangani perkara penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Pusham UII bersama BSKD Hukum & Peradilan Mahkamah Agung telah membuat modul, bahan ajar, dan buku saku yang bisa digunakan untuk memahami isu penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Foto 3: Sesi pengenalan dunia tuli dan etiket berinteraksinya.

Para peserta Diklat didampingi oleh fasilitator dari BSKD Hukum & Peradilan Mahkamah Agung, Pusham UII, pegiat disabilitas, dan aktivis penyandang disabilitas yang terdiri dari perempuan, laki-laki, dan penyandang disabilitas mental dan penyandang disabilitas tuli. Dalam proses ini, para peserta mendalami materi-materi yang berkaitan dengan pengetahuan tentang hak asasi manusia, penyandang disabilitas, dan pengadilan, mulai dari teori, ragam, dan hambatan penyandang disabilitas; etiket berinteraksi dengan penyandang disabilitas; hingga akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan.

Foto 4: salah satu peserta sedang bermain peran dalam mengakses peradilan.

Kegiatan pendidikan dan pelatihan ini ditutup oleh Bapak Syamsul Arief, S.H., M.H selaku Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung dan Bapak Eko Riyadi, S.H., M.H selaku Kepala Pusham UII. Bapak Syamsul Arief menyampaikan, para hakim yang mengikuti pendidikan dan pelatihan dapat mentransfer pengetahuannya kepada para hakim lainnya dan mengaplikasikan pengetahuan dan pengalamannya dalam peradilan. Eko Riyadi menyampaikan, adalah penting bagi para hakim untuk terus mengikuti perkembangan isu penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum sehingga sumber daya manusia di Mahkamah Agung selalu tercukupi dalam menangani perkara penyandang disabililitas yang berhadapan dengan hukum.

Foto 5: Sesi penjelasan mengenai Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di bidang pelayanan.

id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top