OPINI & RESENSI

Renungan dan Analisis Singkat Pengurus
Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia

1 Agustus 2026

Dr. Despan Heryansyah, SHI., SH., MH. (Dosen pada Fakultas Hukum dan Peneliti PSHK FH UII)

Pemberhentian presiden dan makar adalah dua hal yang memiliki akibat yang sama namun dengan konsekuensi yang berbeda. Kedua-duanya sama-sama berujung pada penghentian presiden dari masa jabatannya tidak dalam waktu sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, di mana masa jabatan presiden dan/atau wakil presiden adalah lima tahun untuk dua kali masa jabatan. Namun keduanya memiliki mekanisme dan konsekuensi yang berbeda. Pemberhentian presiden dilakukan melalui mekanisme yang legal dan diatur di dalam Undang-Undang Dasar, sedangkan maka justeru dilarang oleh peraturan perundang-udangan.

Lebih lanjut, ketentuan mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur di dalam Pasal 7A dan 7B UUD N RI Tahun 1945. Konstitusi menentukan pemberhentian presiden hanya dapat dilakukan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa: penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainm perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Keenam syarat tersebut harus dibuktikan di muka persidangan oleh Mahkamah Konstitusi. Tidak hanya itu, ada juga mekanisme politik yang harus dilalui baik sebelum maupun sesudah putusan MK dikeluarkan. Artinya, pemberhentian presiden menghendaki mekanisme politik dan hukum pasca amandemen UUD, sehingga dapat dikatakan, pada saat ini adalah mustahil dapat memberhentikan presiden, baik dari aspek hukum, terlebih dari aspek politik.

Sedangkan makar atau aanslag, merupakan suatu perbuatan pidana yang dilarang dan diatur di dalam KUHP. Pasal 104 KUHP menentukan bentuk makar sebagai tindakan membunuhm merampas kemerdekaan, dan menjadikan tidak cakap memerintah, presiden atau wakil presiden. Lalu lebih lenjut pasa 106 KUHP mengatur bentuk makar sebagai tindakan yang bermaksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangah musuh, dan memisahkan sebagian wilayah negara.

Oleh karena itu, jelas bahwa pemberhentian presiden dan makar adalah dua hal yang sangat berbeda. Pemberhentian presiden oleh karena ia diatur didalam konstitusi maka ia termasuk sebagai tindakan konstitusional. Sebaliknya, makar dilarang dalam peraturan perundang-undangan karenanya ia adalah tindakan inkonstitusional. Konsekuensi logisnya, jika ada pihak yang membicarakan mekanisme pemberhentian presiden yang diatur di dalam konstitusi, dan memang materi ini merupakan salah satu materi penting dalam jurusan hukum tata negara, maka tidak dapat dicap sebagai makar, karena memang sama sekali tidak terkait dengan makar. Diskusi mengeenai pemberhentian presiden, dan bahkan mewacanakan pemberhentian presiden adalah sah-sah saja, kapan pun dan dimana pun, sepanjang prosedur dan syaratnya terpenuhi. Berbeda halnya dengan makar, karena ia dilarang oleh undang-undang, maka tindakan makar dilarang dan tidak dibenarkan sama sekali.

Situasi inilah yang terjadi beberapa waktu lalu dalam rencana sebuah diskusi bertajuk “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Diskusi tersebut “harus” dibatalkan karena ada oknum yang menuding tindakan itu sebagai makar yang tidak patut. Ini adalah salah satu bentuk kekeliruan nyata masyarakat dalam membedakan makar dan pemberhentian presiden, bahkan ada banyak masyarakat yang berpegangan pada kekeliruan tersebut. Pertama, sebagaimana penulis sampaikan bahwa pemberhentian presiden berbeda dengan makar, ruang lingkup diskusi mahasiswa ini adalah pemberhentian presiden, tidak ada sangkut pautnya dengan makar. Kedua, terlebih lagi rencana diskusi ini adalah pada ruang akademik, ruang yang memiliki mimbar kebebasan akademik yang tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, baik dalam perannya untuk mengembangkan keilmuan, bahkannya sebagai aktor penyuara kritik social.

1 Juli 2026

Dr. M. Syafi'ie, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UII, Peneliti SIGAB dan Pusham UII)

Pandemi Covid-19 menghantui seluruh umat manusia dunia saat ini. Ribuan orang meninggal. Dampak lainnya bermunculan, salah satunya rasa cemas, takut, stres, dan depresi. ­­­Kementrian Kesehatan mencatat bahwa selama pandemi Covid sampai Juni 2020, setidaknya terdapat 277 ribu kasus kesehatan jiwa di Indonesia. Angka ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2019. Pada tahun 2021, WHO menjelang Peringatan Hari Kesehatan Jiwa 10 Oktober merilis data mengejutkan bahwa hampir 1 milyar orang, atau 1 dari 7 manusia dunia terkena gangguan mental.

Data di atas memberikan gambaran bahwa pandemi dengan ragam masalahnya seperti pemutusan hubungan kerja, usaha yang kolaps, informasi Covid-19 yang dramatis, dan beberapa kondisi eksternal lain yang mengakibatkan kekhawatiran berlebih. Kondisi ini juga memperlihatkan bahwa Kesehatan jiwa menjadi penyebab membesarnya jumlah difabel mental di dunia. Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 mendefinisikan difabel mental sebagai orang yang terganggu fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain : (a) psikososial diantaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxitas, dan gangguan kepribadian; dan (b) disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial diantaranya autis dan hiperaktif.

Membesarnya jumlah difabel mental dengan ragam faktornya menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagaimana pemangku kebijakan dapat memastikan interaksi sosial, partisipasi, layanan Kesehatan, dan hak-hak difabel mental dapat terpenuhi. Ada banyak sektor yang harus diperbaiki. Salah satu yang penulis ingin ulas ialah sektor di bidang hukum, di mana saat difabel mental berhadapan hukum, baik sebagai korban, pelaku, dan atau pun saksi, proses hukum harapannya dapat menjamin pemenuhan hak atas peradilan yang fair.

Tantangan Hukum

Salah tantangan serius penanganan difabel mental ialah bagaimana mengenali tingkat kesadaran tindakan difabel saat melakukan tindakan hukum. Difabel mental yang terkatagori depresi dan bipolar mungkin mudah identifikasi dan menilai pertanggungjawabannya, tetapi pasti akan sangat sulit kalau difabel mentalnya terkatagori skizofrenia. Butuh pelibatan ahli untuk menilai, apakah tindakan seorang skizofrenia dalam kondisi relaps (kambuh), dan atau dalam kondisi sadar.

Skizofrenia menurut ahli dikatakan sebagai gangguan kejiwaan yang terjadi dalam jangka panjang. Gangguannya menyebabkan penderitanya mengalami halusinasi (mendengar suara atau melihat hal-hal yang bagi orang lain tidak), delusi/waham (keyakinan yang bagi orang lain tidak berdasar), kekacauan berfikir, dan memperlihatkan perubahan perilaku. Saat dalam kondisi relaps penderita skizofrenia umumnya sulit membedakan antara kenyataan dan pikiran lain yang menyelimutinya.

Dalam kasus pidana, pertanyaan yang mengemuka :  apakah seseorang yang mengalami skizofrenia dapat dimintai pertanggugjawaban hukum? Kapan ia bisa bertanggungjawab? Pasal 44  ayat (1) KUHP berbunyi “Tidak dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabnkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”  Ketentuan ini dikenal dengan alasan pemaaf  pelaku tindak pidana karena dianggap kurang sempurna akalnya.

Dalam kasus perdata, pertanyaan yang mengemuka : apakah seseorang skizofrenia, bipolar, anxietas, dan beberapa difabel mental yang lain dianggap cakap melakukan perbuatan hukum? Merujuk pada Pasal 433 KUH Perdata yang berbunyi, “Setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya…” Bunyi pasal ini jelas menghilangkan kapasitas hukum difabel skizofrenia, bahkan ragam difabel yang lebih luas. Tidak cukup jelas juga bagaimana mekanisme dan pengawasan pengampuan difabel mental sehingga hak-hak keperdataannya tidak terciderai sebagaimana terjadi pada sebagian besar difabel mental yang hak miliknya diambil alih oleh pengampunya.

Secara umum, substansi pasal KUHP dan KUH Perdata sudah tidak selaras dengan Undang-Undang No. 19/2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam dua regulasi ini sangat tegas bahwa difabel mental dengan ragam hambatannya memiliki legal capacity, diakui sebagai subyek hukum, harus diberlakukan setara di hadapan hukum, dan tidak boleh didiskriminasi atas dasar disabilitasnya.

Pasal 12 Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas menyatakan bahwa negara wajib mengambil Langkah-langkah yang tepat untuk menyediakan akses bagi penyandang disabilitas terhadap bantuan yang mungkin mereka perlukan dalam melaksanakan kapasitas hukum penyandang disabilitas. Saat ini sudah dikembangkan konsep supported decision making, dimana difabel mental tidak serta merta dihilangkan kapasitas hukumnya dengan jalan pengampuan yang tidak jelas kapan berakhirnya, tetapi difabel tersebut semestinya dibantu oleh pihak terpercaya dalam membuat keputusan. Konsep supported decision making dinilai menjadi jalan keluar dimana banyak difabel di Indonesia saat ini telah dimatikan hak-hak keperdataannya.

Tantangan lain saat difabel mental berhadapan hukum ialah pada prosedur acaranya, di mana aparat penegak hukum, baik itu kepolisian, kejaksaan dan hakim di pengadilan harus memastikan pemenuhan akomodasi yang layak. Beberapa hal yang harus dipastikan sesuai Peraturan Pemerintah No. 39/2020 yaitu terkait penilaian personal (profil assessment) yang diajukan kepada dokter atau psikolog/psikiater, penyediaan penerjemah, penyediaan pendamping disabilitas, penyediaan pendamping hukum, pemenuhan layanan dan sarana prasarana yang aksesibel, serta aparat penegak hukum yang menangani kasus harus memahami isu disabilitas.

Tangungjawab berikutnya dan saat ini telah dikawal oleh banyak jaringan aktifis difabel ialah bagaimana prosedur acara yang baru diatur dalam Peraturan Pemerintah semestinya dikembangkan ke dalam peraturan dan kebijakan internal institusi peradilan, baik itu Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Kejaksaan Agung, dan atau Peraturan Kapolri

SUMBER :

Media Cetak Republika, 5 November 2021

1 Juni 2026

Dr. Despan Heryansyah, SHI., SH., MH. (Dosen pada Fakultas Hukum dan Peneliti PSHK FH UII)

Terminologi yang digunakan dalam tulisan ini adalah “pemilukada”, bukan “pilkada”, bukan pula “pemilihan” seperti yang selama ini digunakan. Terkait dengan pemilihan kepala daerah, terdapat perdebatan panjang yang melelahkan bahkan sampai hari ini belum selesai, yaitu apakah rezim pemilihan kepala daerah termasuk rezim pemilu, ataukah rezim pemilihan kepala daerah. Konsekuensi pilihan atas dua hal ini sangatlah panjang, ia berkaitkelindan dengan mekanisme pemilihan (lansung atau tidak lansung), lembaga penyelenggara, hingga proses penyelesaian sengketa (MK atau bukan), dan masih banyak hal lainnya. Tentu masing-masing pihak yang berbeda pendapat, memiliki argumentasi dan kepentingannya sendiri. Namun, paska Putusan MK Nomor 55 Tahun 2019, perdebatan itu sejatinya telah berakhir. MK telah menyatakan pemilihan kepala daerah merupakan bagian atau rezim dari pemilu sebagai diatur di dalam Pasal 22E UUD N RI Tahun 1945, sehingga baik mekanisme, kelembagaan, maupun penyelesaian sengketa juga mengikuti ketentuan pemilu. Oleh karena itu, terminologi yang lebih tepat untuk digunakan adalah pemilukada.

Pemilukada di tahun 2020 ini akan diselenggarakan di 270 daerah di Indonesia, artinya lebih dari setengah daerah akan melansungkan pesta demokrasi lokal. Pemerintah telah memutuskan pemilukada tetap diselenggarakan di tahun ini, yaitu 09 Desember 2020 mendatang, sekalipun pandemi covid-19 belum dapat dipastikan kapan akan berakhir. Pilihan ini, dengan semua konsekuensinya tentu telah dipertimbangkan dengan baik oleh pemerintah, pemunduran pemilukada yang terlampau lama, akan memiliki konsekuensi negatif terhadap penyelenggaraan otonomi di daerah, karena akan dipimpin oleh Pejabat Sementara yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.

Namun demikian, tentu saja terbentang tantangan yang cukup berat bagi pemerintah dan penyelenggara pemilukada di tengah masa pandemi ini. Pertama, aspek anggaran, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menghitung tambahan anggaran pemilukada, jumlahnya mencapai 5.2 Triliun, yang diperuntukan bagi Alat Pelindung Diri (APD) penyelenggara, alat rapid test, dan penambahan TPS untuk menghindari kerumunan. Namun sampai hari ini, belum ada kepastian apakah tambahan dana tersebut akan dipenuhi oleh pemerintah seluruhnya, atau ada penyesuaian. Keterlambatan anggaran, atau bahkan ketiadaan anggaran, akan berdampak pada penyelenggaraan pemilukada tanpa protokol kesehatan yang lengkap, sehingga baik penyelenggara maupun peserta beresiko tinggi tertular covid-19. Kita tentu tidak berharap penyelenggaraan pemilukada mendatang, justeru menjadi klaster baru penyebaran virus.

Kedua, optimalisasi tugas dan wewenang penyelenggara pemilukada (KPU, Bawaslu, DKPP). Ada banyak proses dalam penyelenggaraan pemilukada yang mengharuskan penyelenggara pemilukada bertemu lansung dengan para pemilih. Terlebih Bawaslu yang berperan lansung melakukan pengawasan dan menyelesaikan mekanisme hukum pemilukada, baik dalam bentuk pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana pemilukada, dan sengketa proses pemilukada. Dalam situasi saat ini, jika tetap menggunakan model lama, maka penyelenggara pemilukada akan kesulitan menjalankan tugas dan kewenangannya, terlebih jika anggaran tak kunjung mendapat kepastian.

Ketiga, regulasi proses penyelenggaraan pemilukada. Perppu (yang telah diundangkan) Nomor 1 Tahun 2020 hanya mengatur terkait dengan penundaan pemilukada dan mekanisme penundaan tahapan pemilukada, yang sebelumnya menjadi kewenangan KPU, saat ini melalui persetujuan bersama KPU, Pemerintah, dan DPR. Namun proses penyelenggaraan pemilukada sampai saat ini masih dilakukan secara konvensional. Artinya akan tetap ada kampanye, pertemuan tim sukses, pencoblosan di TPS, dan berbagai proses lainnya. Sehingga potensi pelanggaran protokol kesehatan dan penularan covid-19 menjadi sangat riskan. Sampai dengan hari ini, belum ada peraturan dari KPU untuk mengubah mekanisme dan proses pemilukada.

Keempat, partisipasi masyarakat daerah. Partisipasi masyarakat adalah instrumen penting dalam demokrasi, sederhananya, semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam pemilu, semakin baik pula demokrasi di negara tersebut. Partisipasi adalan bentuk kepedulian dan keterlibatan nyata masyarakat dalam politik. Sayangnya, angka partisipasi masyarakat di Indonesia maupun dunia menunjukkan penurunan grafik setiap periode pemilu/pemilukada. Partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum berada di bawah angka 70%, sedangkan dalam pemilihan kepala daerah di bawah 60% untuk rata-rata nasional. Situasi pandemi seperti saat ini, ditambah lagi belum jelasnya protokol keselamatan dalam pemilukada berpotensi membuat masyarakat semakin acuh dengan politik lokal dan akibatnya partisipasi masyarakat akan menurun pada saat pencoblosan. Oleh karena itu, kesiapan penyelenggara pemilukada dan kejelasan protokol kesehatan pemilih menjadi prasyarat penting untuk meningkatkan atau paling tidak mempertahankan partisipasi pemilih.

Akhirnya, ada hal substantif harus menjadi perhatian bersama, baik penyelenggara, pemerintah pusat maupun daerah adalah perlindungan hak pilih atau hak politik warga negara. Selama ini, kita hanya terfokus pada anggaran pemilukada, optimalisasi peran penyelenggara, dan kesiapan penyelenggara, sedangkan bagaimana memenuhi dan melindungi hak pilih masyarakat sama sekali belum menjadi perhatian. Padahal pemilukada pada prinsipnya adalah implementasi nyata dari kedaulatan yang dimiliki oleh masyarakat daerah. Maka partisipasi masyarakat daerah, optimalisasi pengenalan calon kepala daerah, pemutakhiran data pemilih, dan lain sebagainya yang terkait dengan perlindungan hak pemilih harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai pemilukada terselenggara dengan baik dan selamat dalam maknanya yang prosedural formal, namun banyak masyarakat daerah yang hak pilihnya tidak dipenuhi.

1 Mei 2026

Dr. M. Syafi'ie, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UII, Peneliti SIGAB dan Pusham UII)

Salah satu fenomena yang menarik perhatian saat berkumpul dengan komunitas difabel ialah sebutan atau panggilan yang dinilai stigmatif. Sebutan tersebut antara lain penyandang cacat, orang berkebutuhan khusus, dan penyandang ketunaan. Dalam percapakapan sosial masyarakat kerap muncul panggilan yang tidak menyenangkan, yaitu kata budheg (orang dengan gangguan pendengaran), gagu (orang dengan gangguan bicara), pengkor (kelainan bentuk kaki), Cah Nyeng (orang dengan gangguan mental), dan beberapa sebutan yang lain.
Sebutan lain yang saat ini cukup populer ialah difabel dan penyandang disabilitas. Difabel merupakan singkatan dari bahasa Inggris different ability people atau diferently abled people, yaitu orang-orang yang dikatagori memiliki kemampuan berbeda dengan manusia pada umumnya. Istilah lainnya ialah differently able, yang secara harfiah berarti sesuatu yang berbeda. Sedangkan secara terminologi, difabel adalah setiap orang yang mengalami hambatan dalam aktifitas keseharian maupun partisipasinya dalam masyarakat karena desain sarana prasarana publik yang tidak universal dan lingkungan sosial yang masih hidup dengan ideologi kenormalan.
Sedangkan penyandang disabilitas merupakan Sebutan yang dikemukakan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yaitu setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Dari sekian sebutan di atas, difabel dianggap sebagai panggilan yang lebih nyaman, sopan, dan umum dalam percapakan komunitas. Sebutan difabel dinilai sejalan dengan ideologi yang memanusiakan, yaitu memberlakukan difabel sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia yang notabene merupakan bagian dari keragaman umat manusia.
Panggilan difabel tidak lepas dari tokoh bernama Mansour Fakih. Menurutnya, keberadaan difabel tidak lepas dari konstruksi sosial yang sangat destruktif. Konstruksi sosial melekatkan difabel dengan sebutan normal atau cacat. Istilah cacat memiliki makna ideologis yang berarti ketidakmampuan (disabilities), invalid dalam arti tidak normal, atau istilah yang menghadirkan cara pandang bahwa difabel tidak menjadi manusia seutuhnya, dan atau tidak sepenuhnya.
Konstruksi sosial yang melemahkan difabel menurut Mansour Fakih adalah ideologi kenormalan. Ideologi ini menjadi basis segala gagasan dan perilaku sosial masyarakat yang menciptakan kelas antar manusia yang dengan mudah bisa dikatakan normal atau tidak normal. Ideologi kenormalan dalam konteks ini lebih jauh menjadi penyokong cara pandang sosial yang penuh stigma serta menjadi basis banyaknya kebijakan diskriminatif yang berakibat pada eksklusi difabel dalam ruang publik.

Pertarungan Cara Pandang
Fenomena ragam sebutan difabel kalau dilacak ternyata tidak bisa lepas dari ideologi dan paradigma yang melatari penyebutnya. Setidaknya terdapat empat paradigma yang saat ini berkembang, yaitu paradigma model budaya, model medis, model sosial, dan model hak asasi manusia.
Pertama, model budaya. Pendekatan ini berkembang sangat awal, dimana keberadaan difabel selalu dikaitkan keyakinan sebab akibat antara baik dan buruk. Misal di masyarakat Yunani dan Romawi yang diceritakan sangat menuhankan keperkasaan dan kesempurnaan, sehingga kelainan atau ketidaksempuraan harus dihilangkan. Konon di masa itu, anak-anak bayi yang baru lahir harus diperlihatkan kepada para sesepuh kota atau hakim tua (Gerousia) untuk diuji kesempurnaan fisiknya. Di masa itu pula diceritakan bahwa bayi-bayi yang sakit-sakitan, lemah, dan difabel dibuang dengan cara dihanyutkan di Sungai Tiber. Problem budaya melihat anak difabel saat ini masih terjadi. Tindakan tabu orang tua saat hamil seperti mengadu ayam, menangkap belut, mengadu ular, dan beberapa aktifitas yang lain diyakini sebagian masyarakat sebagai penyebab lahirnya anak-anak difabel.
Kedua, model medis. Pendekatan ini menyatakan bahwa esensi disabilitas adalah penyakit individu (individual pathology), dimana lewat cara ini kemudian bisa dibedakan mana difabel yang dianggap tidak bisa mengoperasikan teknologi baru, dan non difabel yang dianggap bisa mengoperasikan teknologi baru. Lewat pendekatan ini, maka perlu ada pemisahan difabel dan non difabel untuk justifikasi pemerintah membantu difabel lewat program-program belas kasihan (charity) dan mendorong program-program rehabilitasi difabel agar bisa mandiri, sehat, dan normal secara jasmani dan rohani.
Ketiga, model sosial. Pendekatan ini menyatakan bahwa persoalan disabilitas terletak pada faktor yang lebih luas dan bersifat eksternal. Persoalan difabel tidak terletak pada kekurangan fisik dan atau mental seseorang, melainkan lebih pada faktor lingkungan sosial yang menindas dan meminggirkan keberadaan difabel. Pendekatan sosial mengkritik pendekatan medical model dan model budaya karena telah menjadi penyebab marginalisasi difabel yang secara kultural dan struktural dianggap sebagai orang yang sakit, tidak normal, dan bermasalah karena mengalami kekurangan fisik atau mental (impairment).
Keempat, model hak asasi manusia. Pendekatan ini merupakan pengembangan dari pendekatan sosial model yang menghendaki penghormatan terhadap harkat dan martabat difabel, otonomi individu difabel, penghilangan segala bentuk diskriminasi terhadap difabel, meletakkan difabel sebagai bagian dari keragamaan manusia dan kemanusiaan, serta memastikan negara agar bertanggungjawab terhadap penghormatan (to respect), perlindungan (to protect), dan pemenuhan (to fulfill) hak-hak difabel.
Berpijak pada empat paradigma, pendekatan dan ideologi di atas, sebutan-sebutan yang memojokkan difabel merupakan ekspresi dari pendekatan budaya dan medis. Sebutan-sebutan negatif tersebut semestinya dihapuskan karena secara umum telah bertentangan dengan hukum hak asasi manusia yang telah mengatur dengan sedemikian rupa hak-hak difabel, khususnya Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons With Disabilities. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia sebagai pemangku tanggungjawab (duty holder) semestinya mengambil langkah-langkah agar tidak ada lagi sebutan-sebutan yang menghancurkan harkat dan martabat difabel.

Pesan Agama
Pertanyaan yang tidak kalah penting, sebenarnya bagaimana pandangan agama, utamanya agama Islam terhadap sebutan-sebutan yang negatif kepada difabel? Pertanyaan ini mengemuka mengingat masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam dan dinilai memegang teguh budaya ketimuran.
Dalam agama Islam, stigma dan diskriminasi terhadap difabel merupakan tindakan yang haram atau tidak diperbolehkan secara hukum. Dalam ajaran Islam, kedudukan semua manusia sama, baik itu difabel-non difabel, kaya-miskin, budak-majikan, laki-laki-perempuan, yang membedakan hanyalah tingkat ketaqwaan seseorang (Qs. Al-Hujarot : 13). Taqwa sendiri kalau ditelaah banyak berkaitan dengan pesan-pesan agar setiap orang Islam dapat berkembang menjadi pribadi yang berprilaku terpuji, baik hubungannya dengan Allah maupun dengan relasi sosial kemasyarakatan yang sangat luas.
Dalam ajaran Islam juga disebutkan bahwa Allah tidak melihat pada tubuh dan bentuk rupa seseorang, tetapi Allah melihat kepada hati umat mereka. Hal ini memperlihatkan bahwa kemuliaan seseorang di sisi Allah tidaklah diukur karena bentuk fisik dan rupa sebagaimana telah menjadi alat peminggiran kelompok difabel selama ini, tetapi Allah melihat hati dan kebaikan-kebaikan yang muncul akibat hati seseorang yang bersih.
Ajaran Islam lebih luas memperlihatkan bahwa agama ini menentang segala praktek ketidakadilan, dehumanisasi, dan setiap hal yang bertentangan dengan nilai-nilai etik dan profetik. Karena itu, sebutan-sebutan yang negatif, buruk, dan bernuansa kutukan haruslah ditinggalkan. Umat beragama, khususnya orang-orang Islam haruslah menyebarkan sebutan, pandangan dan perilaku yang menguatkan kelompok difabel.

SUMBER :
Media Cetak SINDO, 4 November 2020

1 April 2026

Dr. Despan Heryansyah, SHI., SH., MH. (Dosen pada Fakultas Hukum dan Peneliti PSHK FH UII)

Sebagai bangsa yang tumbuh dalam sejarah panjang monarki raja-raja dan penjajahan, kita memang tidak begitu siap dengan demokrasi yang identik dengan keriuhan, brisik, dan perdebatan. Monarki absolut dan penjajahan tentu saja menghendaki keheningan dan stabilitas, berbanding terbalik dengan demokrasi yang berangkat dari kebebasan. Apa yang dimaksud dengan filsafat integralistik, yang pernah menjadi “primadona” semasa rezim orde lama dan orde baru, adalah perasan dari dasar-dasar monarki absolut dan penjajahan tersebut, dimana pijakan dasarnya adalah keharmonisan dalam hubungan rakyat dan penguasa, sehingga tidak menghendaki segala kebisingan. Nuansa ini terbaca persis dalam substansi dan prosedur pembentukan KUHP dan KUHAP baru, khususnya dalam aspek penghinaan presiden, wakil presiden, dan lembaga negara.

Kegagalan Memahami Meaningfull Participation

Ada yang anomali kalau kita mendengar pernyataan pemerintah dalam banyak media, bahwa pembentukan KUHP dan KUHAP adalah proses pembentukan yang paling meaningfull participation, karena menjaring seluas-luasnya partisipasi masyarakat Indonesia. Sehingga, apapun substansi yang diputusan oleh pemerintah, sepanjang sudah didiskusikan di ruang-ruang publik, dianggap sudah memenuhi standar meaningfull participation. Padahal, apa yang selama ini dimaksud dengan penjaringan partisipasi masyarakat oleh pemerintah adalah sebatas pada penyelenggaraan seminar-seminar, lokakarya, diskusi publik, dan workhshop, yang sebetulnya tidak berdampak apapun terhadap naskah kebijakan yang sudah di buat. Pemerintah atau Panitia DPR biasanya berkunjung ke sebuah kampus, menyelenggarakan seminar nasional, mengundang narasumber dan seluruh mahasiswa, dibuka sesi tanya-jawab, lalu selesai sampai disitu. Atau, pembentuk undang-undang akan mengundang organisasi masyarakat sipil untuk mengikuti workshop, tanya jawab dibuka dengan sangat singkat dan terbatas. Artinya, tidak ada delibrasi yang sebenar-benarnya telah dilakukan. Pembentuk undang-undang akan tetap berjalan dengan naskah yang mereka buat, berbagai kegiatan seminar dan lokakarya itu hanya sebagai ruang sosialisasi semata.

Padahal meaningfull participation menghendaki ada diskusi mendalam, perdebatan panjang, mediasi substantif, sampai ditemukan jalan tengah yang benar-benar menggambarkan perasan dari ide dan pendapat kedua belah pihak. Jadi, apa yang diputuskan sebagai kebijakan, adalah hasil dari perbatan panjang tersebut. Jadi ada ruang perubahan dari naskah yang dibuat oleh pembentuk undang-undang.

Itulah kegagalan yang penulis maksud dalam perumusan KUHP dan KUHAP baru, terutama aspek pemidanaan terhadap kritik bagi presiden, wakil presiden, dan lembaga negara. Meaningfull participation, dimaknai hanya sebatas sudah mendiskusikan dan menyebarluaskan, bukan ruang delibrasi yang diperdebatkan sampai tuntas. Implikasinya, rumusan norma yang disahkan sumbing dan bertentangan dengan pelindungan HAM. Pertama, secara normatif, substansi pidana terhadap kritik bagi presiden, wakil presiden, dan lembaga negara ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 013-022/PUU-IV/2006 dan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang pada prinsipnya menyebutkan bahwa kritik terhadap lembaga atau institusi negara tidak dapat dipidana. Ada harapan besar bagi demokrasi Indonesia pasca putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, namun hari ini harapan itu kembali pupus. Di sisi lain, Jaminan konstitusional terhadap hak menyatakan pendapat dan berekspresi juga disimpangi.

Kedua, sekalipun ini adalah delik aduan, namun substansi sebenarnya tidak jauh berubah, bahwa KUHP dan KUHAP baru memungkinkan orang mengkritik pemerintah dan lembaga negara, akan dipidana. Padahal, secara filosofis, konstitusi kita membayangkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, mendistribusikan sebagian kedaulatan yang mereka miliki kepada negara dan lembaga negara sebagai pelaksananya. Artinya, sebagai pemegang kedaulatan adalah sangat wajar, jika rakyat  melontarkan kritik yang pedas dan tajam sekalipun terhadap organ yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Toh sejak awal, kita memang membayangkan penyelenggara negara adalah “pelayan rakyat”.

Ketiga, presiden, wakil presiden, dan lembaga negara adalah organ negara, yang sepenuhnya adalah alat negara, namun ruang penghinaan akan menjadi sangat subjektif, diserahkan kepada subjek yang memegang jabatan. Artinya, kritik terhadap organ dan jabatan, dinilai oleh orang yang memegang jabatan tersebut, disinilah letak kekeliruan dalam memisahkan antara orang sebagai subjek hukum dan organ atau jabatan sebagai lembaga yang melayani kehendak publik. Artinya, karena penilaian menjadi sangat subjektif, bisa saja semua kritik dimaknai sebagai penghinaan, tidak ada yang bisa menjamin. Kritik Panji Pragiwaksono misalnya, Wakil Presiden Ngantuk, dapat juga dimaknai sebagai penghinaan.

id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top