Reformasi Peradilan dan Akses Keadilan
Dalam isu reformasi peradilan, terdapat tiga isu besar yang menjadi titik berangkatnya. Pertama, pengesahan KUHP dan KUHAP yang memberikan model dan pendekatan sistem peradilan pidana terpadu yang baru. Terutama pada aspek alternatif pidana non-pemenjaraan dan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas mental. Kedua, over crowding capacity lembaga pemasyarakatan yang mencapai rata-rata 103%, yang terutama disebabkan oleh tingginya input pidana penjara yang diproses di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Ketiga, kapasitas dan integritas aparat penegak hukum yang masih rendah, berimplikasi pada penyelesaian kasus secara tidak profesional dan berkeadilan.
(Pusham UII, 21/11/2024) – Bertempat di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Imparsial dan Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) menyelenggarakan diskusi publik dengan tema “Problematika Hukuman Mati Pasca Pengesahan KUHP Baru di Indonesia.” Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh dan pakar-pakar untuk membahas isu fundamental terkait hak untuk hidup dan implementasi hukuman mati di Indonesia.
Kegiatan tersebut dipandu oleh Fatma Reza, peneliti PUSHAM UII. Dalam pembukaan kegiatan tersebut, Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, memberikan sambutan dengan menyoroti urgensi penghapusan hukuman mati di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa di tengah sistem hukum yang belum sempurna, risiko salah tangkap dan salah hukum masih tetap tinggi. “Orang yang dihukum seumur hidup masih dapat dipulihkan nama baiknya, tetapi orang yang dihukum mati tidak mungkin dikembalikan nyawanya,” tegasnya. Ia menilai hukuman mati sebagai bentuk penghukuman tidak manusiawi yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Despan Heryansyah, yang bertindak sebagai moderator, mengawali diskusi ini dengan menekankan bahwa upaya judicial review terkait hukuman mati di Mahkamah Konstitusi telah dilakukan sebanyak dua kali, namun ditolak. “Upaya terakhir menggunakan jalan legislasi pada RKUHP, agar hukuman mati dihapuskan. KUHP-nya disahkan, tetapi hukuman mati masih diakomodasi, meski pidana mati menjadi hukuman alternatif, bukan lagi hukuman pokok,” jelasnya.

Sementara itu, Kezia Khatwani menekankan bahwa meskipun hukuman mati kini diklasifikasikan sebagai hukuman alternatif, penggunaannya masih kerap berlebihan di pengadilan. “Pengadilan sering kali tetap memberikan hukuman mati secara tidak proporsional,” ujarnya. Ia menilai perubahan dalam KUHP ini masih jauh dari cukup untuk menciptakan dampak praktis yang signifikan.
Muhammad Fatahillah Akbar menambahkan harapannya agar penghapusan hukuman mati dapat ditegaskan dalam undang-undang, sesuai dengan semangat menuju abolisi de facto. Di samping itu, Eko Prasetyo mengkritisi ketidaksesuaian antara KUHP baru dan aparat penegak hukum yang dianggap belum siap menghadapi perubahan tersebut. “KUHP-nya baru, tapi aparatnya lama,” katanya mengutip pendapat Mudzakkir.
Eko Riyadi, Direktur Pusham UII, menyampaikan pandangan filosofis tentang hak untuk hidup. “Hak untuk hidup itu supra-positif. Mau ada hukum positif atau tidak, hak itu sudah melekat pada setiap manusia. Tidak ada legitimasi moral atau filosofis bagi negara untuk mencabut hak hidup dengan hukuman mati,” tegasnya.
Diskusi ini menegaskan kembali urgensi reformasi hukum di Indonesia, khususnya terkait penghapusan hukuman mati. Para pembicara sepakat bahwa penghormatan terhadap hak hidup merupakan pilar fundamental dari negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. (Mzdn)
Pusham UII bermitra dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri dimulai pada tahun 2020. Kemitraan juga dilakukan dengan lembaga Badiklat Kejaksaan Agung, Diklat Kumdil Mahkamah Agung, dan Bareskrim Polri. Kerjasama program fokus pada penguatan kapasitas aparat penegak hukum terkait kebutuhan sistem peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Kerjasama telah melahirkan banyak produk pengetahuan dan kebijakan, antara lain modul pelatihan, buku saku, bahan ajar, pembuatan kurikulum, serta penyelenggaraan pelatihan bagi aparat penegak hukum tentang peradlan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
Pelatihan penanganan disabilitas berhadapan dengan hukum dipandang penting karena negara Indonesia saat ini telah memiliki regulasi yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas, salah satunya terkait dengan hak atas keadilan dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Regulasi utamanya ialah UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, serta UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di dalam dua regulasi ini, diatur secara spesifik terkait dengan hak-hak penyandang disabilitas di bidang hukum.

Undang-Undang Penyandang Disabilitas kemudian memandatkan aturan turunan di bidang hukum, yang kemudian disahkan lewat Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Salah satu mandat penting Peraturan Pemerintah ini ialah hendaknya Lembaga penegak hukum dan Lembaga lain yang terkait proses peradilan harus membuat dan mengembangkan standar pemeriksaan penyandang disabilitas. Pada Pasal 12 ayat (2) dinyatakan bahwa standar pemeriksaan meliputi : (a) kualifikasi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Kemasyarakatan; (b) fasilitas bangunan Gedung; dan (c) fasilitas pelayanan; (d) prosedur pemeriksaan. Dalam hal ini, khusus institusi Diklat Reserse Lemdiklat Polri penting untuk menyelenggarakan pelatihan secara berkesinambungan untuk melahirkan penyidik-penyidik yang memiliki kualifikasi dalam menangani penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
Sesuai perintah peraturan pemerintah di atas, sebagian institusi penegak hukum telah membuat aturan internal. Mahkamah Agung lewat Direktorat Jenderal Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tentang Pedoman Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri; Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama; dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara tentang Pedoman Layanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Sedanngkan di institusi kejaksaan telah mengesahkan Pedoman Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Di internal kepolisian, saat ini Bareskrim Polri sedang menyusun Rancangan Peraturan Bareskrim Polri tentangan Penanganan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum.

Merujuk pada regulasi di atas, aturan yang menjamin pemenuhan hak atas peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas sebenarnya telah cukup memadai, dan karena itu perlu ada sosialisasi dan pelatihan penguatan kapasitas bagi aparat penegak hukum sehingga harapaannya dapat mencetak para penegak hukum yang memiliki kualifikasi dalam menangani kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Pusham UII dengan beberapa mitra di institusi pendidikan, salah satunya Diklat Reserse Lemdiklat Polri hendak melangsungkan pelatihan bagi tenaga pendidik dan pelatih, sehingga kedepan institusi Diklat Reserse Lemdidklat Polri dapat melangsungkan pelatihan secara internal dan dapat mencetak para penyidik yang memiliki kualifikasi dalam menangani kasus disabilitas berhadapan dengan hukum.
Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Hukum di Diklat Reserse Lemdiklat Polri akan berlangsung pada tanggal 12-13 Agustus 2024 bertempat di Green Peak Artotel Curated Hotel, Bogor. Pelatihan akan dilangsungkan 2 (hari) hari yang dilakukan dengan metode fasilitasi, diskusi kelompok, presentasi, role play, dan simulasi moot court penanganan kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Peserta Pendidikan dan pelatihan adalah tenaga pendidik atau pelatih di lembaga Diklat Reserse Lemdiklat Polri. Pemateri dari penyandang disabilitas dan pegiat disabilitas dan diutamakan yang memiliki perspektif gender. Sedangkan fasilitator ialah tenaga pendidik di Diklat Reserse Lemdiklat Polri yang sebelumnya telah mengikuti Training of Trainer Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum terkait Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan Pusham UII. Pelatihan juga akan dibantu oleh tim asisten fasilitator. Acara ini diselengarakan atas kerjasama Pusham UII dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri dan di dukung oleh AIPJ2.
Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah:
- Penguatan kapasitas Tenaga Pendidik atau Pelatih di Diklat Reserse Lemdiklat Polri tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum
- Penguatan kapasitas Tenaga Pendidik atau Pelatih di Diklat Reserse Lemdiklat Polri dalam memahami materi disabilitas, cara berinteraksi, serta kebutuhan pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan
- Penguatan kapasitas Tenaga Pendidik atau Pelatih di Diklat Reserse Lemdiklat Polri dalam memahami peraturan-peraturan yang terkait penanganan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum

Foto 1: foto bersama peserta didik.
Dalam mengadili suatu perkara, hakim berkewajiban untuk memastikan agar proses peradilan dan putusannya fair. Salah satu caranya adalah dengan memastikan, pertama, proses peradilan dijalankan dengan menghormati dan memenuhi hak atas peradilan yang fair bagi setiap orang dan, kedua, putusan pengadilan dikonstruksi berdasarkan pengetahuan tentang hak setiap orang atas keadilan.
Dalam kasus-kasus yang melibatkan penyandang disabilitas (baca: penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum), hakim berkewajiban untuk memastikan agar proses peradilan dijalankan dengan menghormati keragaman yang melekat pada diri setiap individu termasuk dalam konteks kedisabilitasan. Hakim juga berkewajiban untuk memastikan agar proses peradilan memenuhi standar universal tentang inklusivitas. Kewajiban lain yang tidak kalah penting adalah untuk memastikan agar hakim mampu mengonstruksi putusannya berdasarkan pengetahuan termutakhir tentang, antara lain, hak asasi manusia dan penyandang disabiltas.

Foto 2: Sesi mengenal penyandang disabilitas mental.
Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) bersama Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum & Peradilan Mahkamah Agung dengan didukung Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ 2) melaksanakan pendidikan dan pelatihan tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum kepada Hakim-hakim yang mendidik di Badan Strategi Kebijakan Diklat (BSKD) Hukum & Peradilan Mahkamah Agung di Hotel Santika, Bogor, pada Selasa – Kamis, 14 – 16 Mei 2024. Pendidikan dan pelatihan ini dihadiri oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum & Peradilan Mahkamah Agung, Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung, Bapak Syamsul Arief, S.H., M.H., Perwakilan Department of Foreign Affairs and Trade Australia, Mrs. Emma Blanch, dan Kepala Pusham UII, Bapak Eko Riyadi, S.H., M.H.
Bapak Bambang Hery Mulyono dalam sambutannya menjelaskan bahwa peradilan yang fair adalah peradilan yang menyetarakan setiap orang berdasarkan harkat dan martabatnya untuk mendapatkan keadilan, meliputi kebijakan untuk meningkatkan aksesibilitas pengadilan, pembaruan sistem layanan pengadilan bagi penyandang disabilitas, dan peningkatan kapasitas Hakim untuk menangani perkara penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Dilanjutkan Mrs. Emma Blanch, ia menyebut bahwa isu peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum telah menjadi perhatian Kedutaan Besar Australia di Indonesia. Kemudian, Bapak Eko Riyadi menjelaskan bahwa proses pendidikan dan pelatihan bagi hakim merupakan bagian dari kerja sama untuk meningkatkan kapasitas hakim dalam menangani perkara penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Pusham UII bersama BSKD Hukum & Peradilan Mahkamah Agung telah membuat modul, bahan ajar, dan buku saku yang bisa digunakan untuk memahami isu penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Foto 3: Sesi pengenalan dunia tuli dan etiket berinteraksinya.
Para peserta Diklat didampingi oleh fasilitator dari BSKD Hukum & Peradilan Mahkamah Agung, Pusham UII, pegiat disabilitas, dan aktivis penyandang disabilitas yang terdiri dari perempuan, laki-laki, dan penyandang disabilitas mental dan penyandang disabilitas tuli. Dalam proses ini, para peserta mendalami materi-materi yang berkaitan dengan pengetahuan tentang hak asasi manusia, penyandang disabilitas, dan pengadilan, mulai dari teori, ragam, dan hambatan penyandang disabilitas; etiket berinteraksi dengan penyandang disabilitas; hingga akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan.

Foto 4: salah satu peserta sedang bermain peran dalam mengakses peradilan.
Kegiatan pendidikan dan pelatihan ini ditutup oleh Bapak Syamsul Arief, S.H., M.H selaku Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung dan Bapak Eko Riyadi, S.H., M.H selaku Kepala Pusham UII. Bapak Syamsul Arief menyampaikan, para hakim yang mengikuti pendidikan dan pelatihan dapat mentransfer pengetahuannya kepada para hakim lainnya dan mengaplikasikan pengetahuan dan pengalamannya dalam peradilan. Eko Riyadi menyampaikan, adalah penting bagi para hakim untuk terus mengikuti perkembangan isu penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum sehingga sumber daya manusia di Mahkamah Agung selalu tercukupi dalam menangani perkara penyandang disabililitas yang berhadapan dengan hukum.

Foto 5: Sesi penjelasan mengenai Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di bidang pelayanan.
Foto bersama
Peradilan yang fair merupakan salah satu hak asasi manusia yang diakui dalam hukum HAM interasional, regional, dan nasional. Pentingnya hak atas peradilan yang fair berada dalam konteks seorang tersangka yang akan dibatasi penikmatan hak-haknya akibat dari penjatuhan putusan pengadilan, dan seorang korban yang hendak dipulihkan hak-haknya melalui suatu mekanisme hukum. Maka dari itu, setiap perangkat negara berkewajiban untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak atas peradilan yang fair.
Jaksa merupakan salah satu perangkat negara, khususnya dalam penegakan hukum. Institusi kejaksaan berkewajiban untuk memastikan agar setiap aparaturnya mampu menghormati, memenuhi, dan melindungi hak atas peradilan yang fair. Kewajiban ini juga perlu direalisasikan setiap jaksa dalam proses peradilan yang melibatkan penyandang disabilitas.
Upaya penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak atas peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas dapat dimajukan, antara lain, melalui jalur pendidikan. Dalam hal ini, mekanisme pendidikan akan menghadirkan perspektif dan kesadaran baru bagi para jaksa dalam melaksanakan tugas penegakan hukumnya.

Sambutan oleh Ka Badan Diklat Kejaksaan & Kepala Pusham UII
Dengan dukungan dari Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) bekerja sama dengan Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum bagi Jaksa Pendidik di Badiklat Kejaksaan (Pendidikan dan Pelatihan). Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Grandhika, Jakarta, pada Senin – Rabu, 6 – 8 Mei 2024, ini dibuka oleh Kepala Badan Diklat Kejaksaan, Dr. Tony Tribagus Spontana, S.H., M.Hum dan Kepala Pusham UII, Eko Riyadi, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Tony T. Spontana menekankan tiga komponen penting bagi Jaksa yaitu peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan penjagaan sikap dan perilaku, termasuk mengenai hak-hak penyandang disabilitas. Dalam konteks inilah para peserta pelatihan perlu mengikuti Pendidikan dan Pelatihan. Di samping itu, Eko Riyadi menekankan proses pendidikan dan pelatihan sebagai pintu pembuka bagi para Jaksa untuk memahami penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Dalam kerja sama ini, Pusham UII dan Badan Diklat Kejaksaan telah membuat modul, bahan ajar, dan buku saku untuk membantu para Jaksa memahami dan menangani perkara yang melibatkan penyandang disabilitas

Foto: Narasumber, Adhi Kusumo Bharoto, sedang menjelaskan etiket berinteraksi dengan teman
Para peserta Pendidikan dan Pelatihan didampingi oleh fasilitator dari Badan Diklat Kejaksaan, Pusham UII, pegiat disabilitas, dan aktivis penyandang disabilitas yang terdiri dari perempuan, laki-laki, dan penyandang disabilitas mental, penyandang disabilitas daksa, dan penyandang disabilitas tuli. Dalam proses Pendidikan dan Pelatihan, para peserta mendalami materi tentang hak asasi manusia dan penyandang disabilitas: mulai dari pengertian, teori, ragam, hambatan, etikat berinteraksi, hingga akomodasi yang layak dalam proses peradilan. Para peserta juga difasilitasi untuk menegakkan Kode Etik Jaksa saat menangani perkara yang melibatkan penyandang disabilitas. Di akhir kegiatan, para peserta melaksanakan moot court atau peradilan semu untuk mempraktikkan proses beracara yang melibatkan penyandang disabilitas di pengadilan.
Kegiatan ini ditutup oleh Dian Fris Nalle, S.H., M.H selaku Kabid Penyelenggaraan Pusdiklat Teknis Fungsional Badan Diklat Kejaksaan, yang mewakili Kadiklat Kejaksaan, dan M. Syafi’ie, S.H., M.H yang mewakili Kepala Pusham UII. Fris Nalle menyampaikan bahwa para Jaksa yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan diharapkan dapat mengaplikasikan ilmunya pada pelayanan di Kejaksaan. M. Syafi’ie menyampaikan bahwa para peserta diharapkan dapat membagikan ilmu yang didapatkan ke para Jaksa dan calon Jaksa di Badiklat Kejaksaan.

Foto bersama para peserta Pendidikan dan Pelatihan

Peserta Pendidikan dan Pelatihan melaksanakan moot court
Eko Riyadi, Widodo Dwi Putro, Cekli Setya Pratiwi, Herlambang P. Wiratraman, Adrian Bedneer, dan M. Syafi’ie dalam Seminar Metodologi HAM
Pada Kamis, 11 Januari 2024, Pusham UII bekerja sama dengan LSJ FH UGM untuk mengadakan seminar mengenai pemanfaatan putusan peradilan untuk perlindungan keadilan sosial dan kebebasan sipil. Dalam seminar ini, diskusinya berfokus pada catatan-catatan kritis terhadap putusan pengadilan dalam konteks penerapan hukum HAM, praktik-praktik baik dalam putusan pengadilan yang ada, dan agenda penelitian yang dapat dikembangkan ke depan. Seminar ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran buku ‘Metodologi Hukum HAM: Nalar, Praktik, dan Tantangannya dalam Sistem Peradilan di Indonesia’ pada akhir 2023 lalu. Seminar ini menghadirkan narasumber-narasumber yang ahli di bidangnya masing-masing. Ada Eko Riyadi memberikan pengantar mengenai alasan-alasan bagi pengadilan untuk menerapkan norma HAM. Herlambang P. Wiratraman mengkritisi ratio decidendi hakim yang berjarak dengan perkembangan doktrin dan hukum HAM. Widodo Dwi Putro memperdalam fondasi filosofis HAM