PENDIDIKAN
Pendidikan merupakan salah satu pendekatan fondasional dalam pelaksanaan program-program PUSHAM UII, di samping penelitian dan advokasi. Dalam pemajuan situasi hak asasi manusia di Indonesia, PUSHAM UII meyakini bahwa peran penting dari pendidikan berada dalam konteks terjadinya adaptasi/pergeseran kesadaran seseorang, termasuk aktor negara, mengenai cara-cara yang paling tepat untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak asasi manusia. Berawal dari terjadinya adaptasi/pergeseran kesadaran, hal ini akan menjadi modalitas yang memadai untuk membawa perubahan perilaku di level praktis.
Hingga saat ini, PUSHAM UII telah merealisasikan pendekatan pendidikan dalam pelbagai program. Antara lain: pendidikan hak asasi manusia bagi dosen-dosen di seluruh Indonesia, pendidikan hak asasi manusia bagi polisi, jaksa, dan hakim-hakim dalam konteks peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas, pendidikan hak asasi manusia bagi petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, hingga pendidikan hak asasi manusia bagi pemuda dalam konteks kerukunan antarumat beragama.
Pendekatan pendidikan:
- Hak asasi manusia tidak berhenti sebagai gagasan, tetapi juga mewujud dalam praktik.
- Hak asasi manusia diwujudkan dalam praktik melalui adaptasi/pergeseran kesadaran setiap orang, termasuk aktor negara.
- Pendidikan merupakan alat strategis untuk membawa adaptasi/pergeseran pengetahuan dan kesadaran.
- Adaptasi/pergeseran pengetahuan dan kesadaran merupakan salah satu syarat untuk terjadinya perubahan perilaku di level praktis.
Foto bersama
Peradilan yang fair merupakan salah satu hak asasi manusia yang diakui dalam hukum HAM interasional, regional, dan nasional. Pentingnya hak atas peradilan yang fair berada dalam konteks seorang tersangka yang akan dibatasi penikmatan hak-haknya akibat dari penjatuhan putusan pengadilan, dan seorang korban yang hendak dipulihkan hak-haknya melalui suatu mekanisme hukum. Maka dari itu, setiap perangkat negara berkewajiban untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak atas peradilan yang fair.
Jaksa merupakan salah satu perangkat negara, khususnya dalam penegakan hukum. Institusi kejaksaan berkewajiban untuk memastikan agar setiap aparaturnya mampu menghormati, memenuhi, dan melindungi hak atas peradilan yang fair. Kewajiban ini juga perlu direalisasikan setiap jaksa dalam proses peradilan yang melibatkan penyandang disabilitas.
Upaya penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak atas peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas dapat dimajukan, antara lain, melalui jalur pendidikan. Dalam hal ini, mekanisme pendidikan akan menghadirkan perspektif dan kesadaran baru bagi para jaksa dalam melaksanakan tugas penegakan hukumnya.

Sambutan oleh Ka Badan Diklat Kejaksaan & Kepala Pusham UII
Dengan dukungan dari Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) bekerja sama dengan Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum bagi Jaksa Pendidik di Badiklat Kejaksaan (Pendidikan dan Pelatihan). Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Grandhika, Jakarta, pada Senin – Rabu, 6 – 8 Mei 2024, ini dibuka oleh Kepala Badan Diklat Kejaksaan, Dr. Tony Tribagus Spontana, S.H., M.Hum dan Kepala Pusham UII, Eko Riyadi, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Tony T. Spontana menekankan tiga komponen penting bagi Jaksa yaitu peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan penjagaan sikap dan perilaku, termasuk mengenai hak-hak penyandang disabilitas. Dalam konteks inilah para peserta pelatihan perlu mengikuti Pendidikan dan Pelatihan. Di samping itu, Eko Riyadi menekankan proses pendidikan dan pelatihan sebagai pintu pembuka bagi para Jaksa untuk memahami penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Dalam kerja sama ini, Pusham UII dan Badan Diklat Kejaksaan telah membuat modul, bahan ajar, dan buku saku untuk membantu para Jaksa memahami dan menangani perkara yang melibatkan penyandang disabilitas

Foto: Narasumber, Adhi Kusumo Bharoto, sedang menjelaskan etiket berinteraksi dengan teman
Para peserta Pendidikan dan Pelatihan didampingi oleh fasilitator dari Badan Diklat Kejaksaan, Pusham UII, pegiat disabilitas, dan aktivis penyandang disabilitas yang terdiri dari perempuan, laki-laki, dan penyandang disabilitas mental, penyandang disabilitas daksa, dan penyandang disabilitas tuli. Dalam proses Pendidikan dan Pelatihan, para peserta mendalami materi tentang hak asasi manusia dan penyandang disabilitas: mulai dari pengertian, teori, ragam, hambatan, etikat berinteraksi, hingga akomodasi yang layak dalam proses peradilan. Para peserta juga difasilitasi untuk menegakkan Kode Etik Jaksa saat menangani perkara yang melibatkan penyandang disabilitas. Di akhir kegiatan, para peserta melaksanakan moot court atau peradilan semu untuk mempraktikkan proses beracara yang melibatkan penyandang disabilitas di pengadilan.
Kegiatan ini ditutup oleh Dian Fris Nalle, S.H., M.H selaku Kabid Penyelenggaraan Pusdiklat Teknis Fungsional Badan Diklat Kejaksaan, yang mewakili Kadiklat Kejaksaan, dan M. Syafi’ie, S.H., M.H yang mewakili Kepala Pusham UII. Fris Nalle menyampaikan bahwa para Jaksa yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan diharapkan dapat mengaplikasikan ilmunya pada pelayanan di Kejaksaan. M. Syafi’ie menyampaikan bahwa para peserta diharapkan dapat membagikan ilmu yang didapatkan ke para Jaksa dan calon Jaksa di Badiklat Kejaksaan.

Foto bersama para peserta Pendidikan dan Pelatihan

Peserta Pendidikan dan Pelatihan melaksanakan moot court