PANDUAN UMUM PEMENUHAN HAKPENYANDANG DISABILITAS DI PERGURUAN TINGGI

Penyandang disabilitas telah mendapatkan jaminan pengakuan yang kuat dengan disahkannya Konvensi Hak Penyandang Disabilitas oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2006, di mana pemerintah Indonesia telah meratifikasinya dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 yang kemudian diikuti dengan legislasi domestik yaitu dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Salah satu isu penting pemenuhan hak dalam UU tersebut adalah hak atas pendidikan di perguruan tinggi. Secara eksplisit, UU menyebutkan beberapa kewajiban perguruan tinggi, negeri dan swasta untuk berperan aktif melakukan pemenuhan dan pemajuan hak penyandang disabilitas. UU juga mengatur mengenai sanksi bagi Perguruan Tinggi yang “enggan” memenuhi hak-hak tersebut. Sayangnya, berdasarkan hasil penelitian Pusham UII, mayoritas Perguruan Tinggi di Yogyakarta belum memenuhi standar yang diatur di dalam UU tersebut.

Merespon hasil penelitian itu, maka Pusham UII menginisiasi untuk membuat buku kecil sederhana, mengenai pedoman pemenuhan hak penyandang disabilitas di Perguruan Tinggi. Buku ini berisi pedoman singkat bagi Perguruan Tinggi, dalam upaya menjadi Perguruan Tinggi yang aksesibel bagi penyandang disabilitas, baik dari aspek fisik maupun non fisik. Sebagai buku kecil, tentu penulis sangat menyadari berbagai keterbatasan substansi, oleh karena itu, tulisan mendatang yang lebih lengkap dan aktual tentu saja sangat diharapkan. Akhirnya, semoga buku pedoman ini dapat bermanfaat bagi kita semua, dan menjadi ladang ibadah penulis.

id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top