Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia

PROGRAM
Program Terbaru Dari Kami
Penelitian
Penelitian PUSHAM UII meliputi penelitian berbasis lapangan dan non-lapangan (desk-based). PUSHAM UII selalu menempatkan penelitian sebagai suatu basis penting dalam aktivitas-aktivitas advokasi-pendidikan.
PROGRAM
Program Terbaru Dari Kami
Advokasi
Advokasi PUSHAM UII meliputi pembentukan dan evaluasi kebijakan dan pengembangan mekanisme implementasi kebijakan.
PROGRAM
Program Terbaru Dari Kami
Pendidikan
Di bidang pendidikan, PUSHAM UII menyelenggarakan pendidikan hak asasi manusia untuk pelbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi, elemen pemerintahan, hingga masyarakat umum.

PUSHAM UII merupakan lembaga studi independen di lingkungan Universitas Islam Indonesia, yang mengedepankan pertanggungjawaban secara ilmiah dalam kerja-kerjanya. PUSHAM UII berfokus untuk memajukan situasi penikmatan HAM di Indonesia.

PROGRAM

Kegiatan PUSHAM

Universitas Islam Indonesia

01

PENELITIAN

Penelitian PUSHAM UII meliputi penelitian berbasis lapangan dan non-lapangan (desk-based). PUSHAM UII selalu menempatkan penelitian sebagai suatu basis penting dalam aktivitas-aktivitas advokasi-pendidikan.

02

ADVOKASI

Advokasi PUSHAM UII meliputi pembentukan dan evaluasi kebijakan dan pengembangan mekanisme implementasi kebijakan.

PUBLIKASI

Karya Terbitan Internal

Universitas Islam Indonesia

MAKALAH ILMIAH

Penulis: ROMO EDUARDUS DIDIK CAHYONO, S.J.

OPINI & RESENSI

Opini tentang isu-isu hak asasi manusia di tingkat nasional, regional, dan internasional, serta resensi buku terkait.

Organisasi masyarakat sipil, salah satunya Perhimpunan Jiwa Sehat saat ini mempermasalahkan beberapa peraturan dan kebijakan yang mendiskriminasi difabel. Salah satu aturan yang digugat tentang pengampuan. Aturan pengampuan diatur pada Pasal 433 KUH Perdata yang berbunyi : “Setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya”.

Pengaturan kecakapan hukum lebih jauh tertera pada Pasal 1330 KUH Perdata yang berbunyi, “Tidak cakap untuk berbuat suatu perjanjian adalah : (1) orang-orang yang belum dewasa; (2) mereka yang ditaruh di bawah pengampuan; (3) orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang da npada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

Pasal di atas dikritik dan realitasnya berdampak nyata, dimana difabel biasa ditolak menjadi pihak dalam kontrak perjanjian, asuransi, dan beberapa kontrak keperdataan. Pihak yang selalu diserahkan tanggungjawab umumnya pengampunya, atau keluarga dekatnya. Banyak ironi yang terjadi, khususnya bagi difabel mental yang harta miliknya dikendalikan oleh pengampu, dan si difabel mental tidak memiliki kuasa untuk mengendalikan hartanya sendiri. Akibatnya, harta milik difabel kerap beralih kepemilikan kepada pengampunya.

Kondisi ini menjadi masalah serius, sehingga aturan pengampuan dinyatakan diskriminatif kepada difabel, melanggar human rights, dan secara normatif bertentangan dengan UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyadang Disabilitas. Secara substansi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas tegas menyatakan bahwa difabel termasuk didalamnya difabel mental memiliki legal capacity, diakui sebagai subyek hukum, tidak boleh didiskriminasi atas dasar disabilitasnya, dan pemerintah wajib menyediakan akses dukungan yang dibutuhkan dalam melaksanakan kapasitas atau kecakapan hukum difabel.

Konvensi Hak-Hak Penyadang Disabilitas mengembangkan sistem baru, yaitu ‘Supported Decision Making’ atau ‘Sistem Dukungan Dalam Pengamiblan Keputusan’. Sistem ini menegaskan bahwa difabel mental tidak serta merta dihilangkan kapasitas hukumnya dengan jalan pengampuan yang notabene menggunakan model Substituted Decision Making atau Sistem Substitusi dalam Pengambilan Keputusan. Saat ini, idealnya memang ada sistem yang membantu orang-orang dengan hambatan-hambatan tertentu untuk membuat keputusan, dan tidak dihilangkan atau digantikan dengan model subsititusi dalam pengampuan. Apalagi sebagaimana para ahli katakan, difabel mental yang salah satunya  skizofrenia gangguannya pikirannya hanya bersifat kambuhan dan tidak terus menerus.

Telaah kecakapan hukum bagi difabel mental ini menarik untuk dikaji lebih jauh, khususnya bagaimana tinjauan hukum Islam dan konteks maslahat yang perlu diambil dari dua sistem hukum yang tidak harmonis : apakah pengampuan yang menggunakan model substitusi (pengganti) atau sistem dukungan dalam pengambilan keputusan?

KECAKAPAN DALAM ISLAM

Dalam kajian ushul fiqh, kecakapan hukum atau legal capacity dikenal dengan konsep ahliyah, yaitu kecakapan menangani suatu urusan. Konsep ahliyah mencakup ahliyah al-wujub (kepantasan seseorang manusia untuk menerima hak-hak dan dikenai kewajiban) dan ahliyah al-ada’ (kecakapan bertindak secara hukum dan pantas dimintai pertanggungjawaban hukum).

Semua orang dalam hukum Islam dinyatakan ahliyah al-wujub, walau pun orang-orang tersebut dinyatakan tidak sempurna (naqish). Contohnya, anak-anak yang berada dalam kandungan ibunya, menurut para pakar telah dinyatakan memiliki memiliki hak, bahkan orang-orang yang dianggap memiliki gangguan kejiwaan (majnun) tetap dianggap memiki hak. Kelompok ahliyyah al-wujub ini ada dua, pertama, ahliyyah wal-wujub an-naqisah yaitu kecakapan seseorang untuk menerima hak, tetapi tidak menerima kewajiban, contohnya bayi dalam kandungan. Kedua, ahliyyah wal-wujub al-kamilah yaitu kecakapan seseorang untuk dikenai kewajiban dan menerima hak sekaligus.

Dalam konteks kecakapan bertindak, dalam fiqh Islam dikatakan bahwa tidak semua orang dapat dikatakan sebagai ahliyyah al-ada’ (cakap bertindak) secara sempurna. Tidak semua orang dinyatakan dapat melakukan tindakan hukum. Mengapa? Karena ada beberapa indikator yang menjadi alasan penghalang seseorang dalam melakukan tindakan hukum. Dalam hukum Islam, orang yang mengalami gangguan jiwa total dan terus menerus dinyatakan tidak memiliki ahliyah al-ada’. Tindakannya tidak menjadi tindakan hukum. Orang-orang yang mengalami gangguan jiwa total dinyatakan tidak memiliki kewajiban menjalankan syari’at dalam Islam. Orang yang diwajibkan menjalankan syariat yang disebut mukallaf indikatornya dewasa dan berakal.

Orang yang dewasa dan sempurna akalnya memiliki kewajiban menjalankan kewajiban syariat Islam. Karena itu, difabel yang sekedar memiliki hambatan penglihatan, pendengaran, wicara, dan mobilitas tidak lepas dari tanggungjawab melaksanakan kewajiban syariat  atau hukum dalam Islam. Dalam hal ini, mereka bisa disebut memiliki kecakapan bertindak (ahliyyah al-ada’).

 Bagaimana dengan difabel mental? Dalam UU No. 8 Tahun 2016, difabel mental terdiri dari dua, yaitu : psikososial diantaranya skizofrenia, bipolar, depresi, aunxitas, dan gangguan kepribadian. Kedua, disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial diantaranya autis dan hiperaktif. Merujuk ketentuan ini, difabel mental yang memiliki hambatan paling serius ialah skizofrenia. Namun demikian menurut ahli, skizofrenia ialah gangguan kejiwaan yang biasdanya terjadi dalam jangka panjang. Namun demikian, skizofrenia tidak terjadi secara terus menerus, tetapi bersifat episodik. Fungsi akal pikirannya bisa hilang saat dalam kondisi relaps atau kambuh saja.

Dalam konteks hukum Islam, dewasa dan akal menjadi kunci kecakapan bertindak, saat akal dan kesadaran hilang maka saat itu pula kecakapan bertindak tidak diberikan. Kondisi ini menegaskan karena difabel skizofrenia tidak sepenuh waktunya kehilangan akal, tetapi pada saat relaps (kambuh) saja. Artinya, saat akal pikiran difabel mental tidak relaps, maka pada saat itulah kewajiban hukum wajib ia lakukan, dan pada saat bersaman ia memiliki hak dan dapat dikatakan cakap untuk bertindak (ahliyah al-ada’).

AKTUALISASI MASLAHAT

Dalam kajian usul fiqh, maslahah ditempatkan sebagai bagian metode penggalian hukum Islam yang dikenal dengan maslahah mursalah, dan dalam kajian maqosid syariah, maslahah ditempatkan sebagai motivasi dan tujuan universal daripada hukum Islam, dimana keberadaan hukum Islam di tengah perubahan tempat dan waktu yang silih berganti selalu akan berkontribusi pada pencapaian nilai kemanfaatan untuk kepentingan umat manusia.

Maslahat diartikan dengan faedah, kepentingan, dan kemanfataatan. Pemikir lain mengartikan maslahah dengan sebab atau sumber sesuatu yang baik dan bermanfaat (a cause or source of someting good and beneficial). Maslahah juga sering diartikan dengan kepentingan umum (public interest).

Dalam konteks kecakapan hukum difabel mental, dimana pada Pasal 433 KUH Perdata dinyatakan berada di bawah pengampuan, aturan ini dalam banyak hal telah dikritik karena telah melahirkan kemudaratan, praktik diskrimiminatif, dan melanggar hak-hak difabel. Mendasarkan pada kondisi ini, maka sudah selayaknya sistem pengampuan yang merujuk pada model Substituted Decision Making diubah dan ditranformasi dengan sistem Supported Decision Making atau Sistem Dukungan dalam Pengambilan Keputusan yang secara konseptual sejalan dengan human rights, nilai maslahat, serta menghargai harkat dan martabat kaum difabel yang marginal.

Sumber :
Media Cetak Seputar Indonesia (SINDO), 4 Januari 2022

Presiden Jokowi telah menandatangi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Secara substansial, Perppu ini setidaknya berisi dua hal: Pertama, mengadopsi mekanisme pemilihan kepala daerah (selanjutnya disebut Pemilihan) serentak lanjutan apabila terjadi sesuatu hal yang menyebabkan adanya penundaan tahapan Pemilihan. Mekanisme ini memang sangat dibutuhkan ditengah situasi pandemi virus corona yang tidak menentu seperti saat ini. Tidak ada yang dapat memastikan, kapan penyebaran virus ini dapat diatasi oleh pemerintah, sehingga mekanisme penundaan tahapan Pemilihan mutlak dibutuhkan. Karena yang diadopsi adalah mekanisme penundaan tahapan, maka apabila terjadi penundaan, tidak perlu mengulang semua proses dari awal, melainkan hanya melanjutkan sampai ditahapan mana Pemilihan yang ditunda sebelumnya. Pilihan ini tentu lebih baik serta efisien baik dari aspek biaya maupun waktu.

Kedua, penetapan waktu penyelenggaraan Pemilihan menjadi bulan Desember 2020, muncur 3 bulan dari yang seharusnya bulan September 2020. Memaksakan Pemilihan dilaksanakan pada bulan September tentu tidak realistis karena korban pandemi virus corona saat ini terus meningkat. Pilihan pada bulan Desember sendiri sebenarnya bukan tanpa resiko, karena tiga bulan sebelum penyelenggaraan Pemilihan, tahapan Pemilihan sudah dimulai, baik pendaftaran, penetapan calon, kampanye, dan lain sebagainya. Artinya, dibulan September kelak, tahapan Pemilihan sudah mulai dilakukan. Maka tugas berat dari pemerintah adalah memastikan pandemi virus corona sudah selesai sebelumnya, tentu tugas ini secara bersama-sama harus didukung oleh masyarakat. Meskipun sebenarnya, sekalipun pandemi virus belum selesai di bulan September, bahkan Desember, Perppu ini sudah membuka peluang untuk kembali menunda pelaksanaan Pemilihan. Hanya saja, jika penundaan pelaksanaan Pemilihan diselenggarakan di tahun 2021 atau setelahnya, maka akan berdampak pada masa jabatan kepala daerah terpilih karena Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024, menurut ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016. Selain itu, juga akan berdampak pada banyaknya daerah yang akan dipimpin oleh Pejabat Sementara, bagi kepala daerah yang maja jabatannya habis di tahun 2020 ini. Banyaknya daerah yang dipimpin oleh PJS tentu berdampak pada efektifitas penanganan penyebaran virus, belum lagi akan sangat kental dengan konflik kepentingan di daerah.

Sebagaimana biasanya, lahirnya Perppu hampir selalu menimbulkan pro dan kontra. Dari aspek kebutuhan, ada pihak yang menilai bahwa lahirnya Perppu ini tidak memenuhi unsur darurat sebagaimana yang disyaratkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi. DPR, Pemerintah, dan KPU sudah memutuskan sejak lama penundaan Pemilihan, oleh karena itu instrumen Perppu sejatinya tidak dibutuhkan lagi. Sebaliknya, banyak pihak yang menilai Perppu ini justeru sangat dibutuhkan, karena peraturan perundang-undangan yang ada tidak mengenal adanya istilah penundaan. Dengan lahirnya Perppu ini maka mekenisme penundaan tidak saja dapat diakomodir melainkan menjadi lebih jelas. Sedangkan dari aspek substansial, yang dikritik adalah penentuan jadwal pelaksanaan Pemilihan yang ditetapkan pada bulan Desember 2020. Ketentuan ini memang cukup bermasalah dari aspek hukum perundang-undangan. Sejatinya norma dalam undang-undang dan Perppu memang sifatnya abstrak dan umum, sedangkan pelaksanaannya diakomodir dalam peraturan-perundang-undangan yang lebih rendah. Bisa dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan lain sebagainya. Penetapan jadwal Pemilihan adalah perkara teknis, yang seharusnya tidak diletakkan di dalam peraturan yang setingkat UU (Perppu). Namun demikian, hal ini tidaklah berarti bahwa Perppu ini menjadi batal, ia hanya menyalahi ketentuan dalam teori perundang-undangan semata, diluar itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Potret pendidikan bagi difabel masih memilukan. Sepanjang tahun 2018 masih ditemukan kasus di mana anak-anak difabel ditolak masuk sekolah. Beberapa komunitas telah melakukan advokasi dan media massa telah memberitakannya. Di antara kasusnya menimpa RF, siswa SMP Negeri Rangkasbelitung, Lebak, Banten. Tekadnya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di beberapa SMK di Rangkasbitung pupus karena kondisi difabilitasnya. Kasus lain menimpa  BKR, seorang anak yang memiliki hambatan mobilitas yang ditolak di beberapa SD di Pekanbaru, dan dua anak difabel penglihatan asal Makassar yang ditolak saat melakukan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di Sulawesi Selatan.

Kasus yang terjadi di tiga wilayah adalah fakta yang terkuak di media massa, jika ditelusuri lebih mendalam, pasti akan ditemukan banyak kasus penolakan difabel. Alasannya selalu sama : pertama, anak difabel sekolahnya bukan di Sekolah Umum, tetapi di Sekolah Luar Biasa (SLB). Ketika di perguruan tinggi, selalu diarahkan agar masuk ke jurusan Pendidikan Luar Biasa (PLB). Kedua, lembaga pendidikan selalu beralasan bahwa di sekolah belum ada sarana prasarana yang aksesibel dan belum ada guru pendamping difabel. Ketiga, lembaga pendidikan berangapan bahwa difabel tidak cukup memiliki kapasitas di sekolah umum. Alasan ini yang mengakibatkan ada beberapa anak difabel dikeluarkan dari sekolah karena dinilai sulit mengikuti standar belajar mengajar dan penilaian yang telah ditetapkan di sekolah.

Penolakan difabel masuk sekolah atau perguruan tinggi dengan alasan-alasan yang secara substantif bertentangan dengan Undang-Undang adalah satu dari sekian potret diskriminasi yang dirasakan difabel di lembaga pendidikan. Problem lanjutan  ketika difabel ditolak masuk di sekolah atau perguruan tinggi, mereka harus hidup sebatang kara dan tidak memiliki cukup basis pengetahuan untuk berkembang di masa depan. Terputusnya akses pendidikan mengakibatkan difabel semakin tersisih dari pentas dunia ketenagakerjaan dan selalu menjadi bagian dari penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Masalah lain ketika difabel diterima di lembaga pendidikan, masih banyak hambatan yang terjadi, mulai dari sarana prasarana sekolah yang tidak aksesibel, cara mengajar guru yang tidak tepat karena tidak adanya profil assessment yang cukup memadai, kurikulum yang tidak dijalankan sesuai profil assessment, serta sebutan dan stigma negatif kerap dilontarkan oleh pihak-pihak yang ada dalam lingkungan pendidikan. Karena itu, langsung atau tidak langsung anak didik difabel biasa menjadi korban kekerasan dan hak-hak yang melekat pada harkat dan martabatnya sebagai manusia tercerabut sedemikian rupa.

Gambaran existing difabel di dunia pendidikan memperlihatkan betapa anak difabel mengalami diskriminasi serius.  Sistem pendidikan di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib dilakukan perombakan. Sekolah inklusi yang saat ini dikembangkan oleh pemerintah dan didukung oleh masyarakat sipil setidaknya menjadi salah satu jalan keluar di tengah tata kelola pendidikan yang diskriminatif kepada difabel.

Pendidikan Inklusi

Pendidikan inklusi menurut J. David Smith adalah konsep yang dipergunakan untuk mendeskripsikan penyatuan anak-anak yang memiliki hambatan ke dalam program-program sekolah. Bagi sebagian pendidik, isitilah ini dilihat sebagai deskripsi yang lebih positif dalam usaha menyatukan anak-anak yang memiliki hambatan dengan cara-cara yang realistis dan komprehensif dalam kehidupan pendidikan yang menyeluruh. Tujuan besarnya adalah agar setiap peserta didik dapat terlibat dan berpartisipasi dalam proses belajar mengajar (J. David Smith, 2014)

Pemerintah lewat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif  Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, mendefinisikan pendidikan inklusif sebagai sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Tujuan pendidikan inklusif ada dua, pertama, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental dan sosial atau memiliki potensi kecerdasasan  dan/ atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Kedua, mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.

Pendefinisian dan tujuan pendidikan inklusi yang terumuskan dalam peraturan memberi penjelasan bahwa pemerintah sedang berupaya mengatasi eksklusi yang menimpa kaum difabel di mana selama ini selalu diarahkan untuk belajar di Sekolah Luar Biasa (SLB). Pemerintah lewat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 70 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pemerintah kabupaten/kota menunjuk paling sedikit 1 (satu) sekolah dasar, dan 1 (satu) sekolah menengah pertama pada setiap kecamatan, dan 1 (satu)  satuan pendidikan menengah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang wajib menerima peserta didik yang dianggap memiliki kelainan.

Namun demikian, secara normatif Peraturan Pemerintah yang secara spesifik mengatur pendidikan inklusif ini tidak cukup tegas dalam menjamin pemenuhan hak atas pendidikan inklusi bagi difabel. Peraturan ini masih menyatakan bahwa penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah. Pertimbangan ketiadaan sumber daya mengakibatkan beberapa sekolah di Indonesia sejauh ini tidak mau menerima dan atau mengeluarkan anak didik difabel.

Pendekatan peraturan lama ini dalam melihat difabel masih dianggap sebagai orang cacat, dianggap orang yang memiliki kelainan, dan tidak normal. Satu pendekatan yang sudah lama dikritik di tingkat komunitas karena menciderai hak-hak difabel yang semestinya bebas dari stigma yang negatif.

Harapan Baru

Sejak  tahun 2009 setidaknya pemerintah Indonesia telah memiliki landasan normatif dan operasional dalam mewujudkan pendidikan inklusi. Sekolah-sekolah inklusi semakin kesini terus bermunculan seperti kecambah. Di antara catatan pentingnya terletak pada indikator sistem pendidikan inklusi yang belum memadai. Banyak sekolah inklusi lahir tapi sistemnya sebenarnya belum inklusif. Elemen penting indikator hak atas pendidikan meliputi aksesibilitas (accessibility), ketersediaan (availability), penerimaan (acceptability), dan adaptabilitas (adabtability) belum terimplementasi dan terukur dengan selayaknya.

Pendidikan inklusi kedepan harapannya lebih menjawab problem dan hambatan yang dialami difabel. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) sudah sepantasnya menelaah peraturan lama yang belum memadai dan menyesuaikan dengan peraturan terbaru. Peraturan pokok terkait disabilitas saat ini adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Salah satu substansi Undang-Undang ini adalah kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan tinggi agar membentuk Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif. Fungsi dan kewenangan unit ini cukup srategis karena terkait dengan mainstreaming pemenuhan hak-hak difabel di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan di Indonesia. Penyelenggara pendidikan yang tidak membentuk unit ini bisa dikenakan sanksi teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan idzin penyelenggaraan pendidikan, dan pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.

Sumber :
Media Cetak Seputar Indonesia (SINDO), 13 November 2018

KABAR TERBARU

Kegiatan dan Berita

Universitas Islam Indonesia

KEGIATAN

Program-program dan advokasi yang dilaksanakan PUSHAM UII menggunakan pendekatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian.

BERITA

TERBARU

Workshop Pemetaan Hukum Materil dan Formil untuk Penanganan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum (PDBH) Pasca Pengesahan KUHP dan KUHAP

Pengananan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum (PDBH) mendapatkan perhatian penting dari institusi peradilan. Jaksa Agung Republik Indonesia telah mengesahkan Pedoman …

Selengkapnya

Respons PUSHAM UII atas Tindakan Aparat Kepolisian Menabrak dan Melindas Pengunjuk Rasa dan/atau Orang Sipil yang Sedang Berada di Lokasi Unjuk Rasa  di Pejompongan, Jakarta Pusat, hingga Tewas

RILIS MEDIA Respons PUSHAM UII atas Tindakan Aparat Kepolisian Menabrak dan Melindas Pengunjuk Rasa dan/atau Orang Sipil yang Sedang Berada …

Selengkapnya
id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top