Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia

PROGRAM
Program Terbaru Dari Kami
Penelitian
Penelitian PUSHAM UII meliputi penelitian berbasis lapangan dan non-lapangan (desk-based). PUSHAM UII selalu menempatkan penelitian sebagai suatu basis penting dalam aktivitas-aktivitas advokasi-pendidikan.
PROGRAM
Program Terbaru Dari Kami
Advokasi
Advokasi PUSHAM UII meliputi pembentukan dan evaluasi kebijakan dan pengembangan mekanisme implementasi kebijakan.
PROGRAM
Program Terbaru Dari Kami
Pendidikan
Di bidang pendidikan, PUSHAM UII menyelenggarakan pendidikan hak asasi manusia untuk pelbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi, elemen pemerintahan, hingga masyarakat umum.

PUSHAM UII merupakan lembaga studi independen di lingkungan Universitas Islam Indonesia, yang mengedepankan pertanggungjawaban secara ilmiah dalam kerja-kerjanya. PUSHAM UII berfokus untuk memajukan situasi penikmatan HAM di Indonesia.

PROGRAM

Kegiatan PUSHAM

Universitas Islam Indonesia

01

PENELITIAN

Penelitian PUSHAM UII meliputi penelitian berbasis lapangan dan non-lapangan (desk-based). PUSHAM UII selalu menempatkan penelitian sebagai suatu basis penting dalam aktivitas-aktivitas advokasi-pendidikan.

02

ADVOKASI

Advokasi PUSHAM UII meliputi pembentukan dan evaluasi kebijakan dan pengembangan mekanisme implementasi kebijakan.

PUBLIKASI

Karya Terbitan Internal

Universitas Islam Indonesia

MAKALAH ILMIAH

Penulis: ROMO EDUARDUS DIDIK CAHYONO, S.J.

OPINI & RESENSI

Opini tentang isu-isu hak asasi manusia di tingkat nasional, regional, dan internasional, serta resensi buku terkait.

Presiden Jokowi telah menandatangi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Secara substansial, Perppu ini setidaknya berisi dua hal: Pertama, mengadopsi mekanisme pemilihan kepala daerah (selanjutnya disebut Pemilihan) serentak lanjutan apabila terjadi sesuatu hal yang menyebabkan adanya penundaan tahapan Pemilihan. Mekanisme ini memang sangat dibutuhkan ditengah situasi pandemi virus corona yang tidak menentu seperti saat ini. Tidak ada yang dapat memastikan, kapan penyebaran virus ini dapat diatasi oleh pemerintah, sehingga mekanisme penundaan tahapan Pemilihan mutlak dibutuhkan. Karena yang diadopsi adalah mekanisme penundaan tahapan, maka apabila terjadi penundaan, tidak perlu mengulang semua proses dari awal, melainkan hanya melanjutkan sampai ditahapan mana Pemilihan yang ditunda sebelumnya. Pilihan ini tentu lebih baik serta efisien baik dari aspek biaya maupun waktu.

Kedua, penetapan waktu penyelenggaraan Pemilihan menjadi bulan Desember 2020, muncur 3 bulan dari yang seharusnya bulan September 2020. Memaksakan Pemilihan dilaksanakan pada bulan September tentu tidak realistis karena korban pandemi virus corona saat ini terus meningkat. Pilihan pada bulan Desember sendiri sebenarnya bukan tanpa resiko, karena tiga bulan sebelum penyelenggaraan Pemilihan, tahapan Pemilihan sudah dimulai, baik pendaftaran, penetapan calon, kampanye, dan lain sebagainya. Artinya, dibulan September kelak, tahapan Pemilihan sudah mulai dilakukan. Maka tugas berat dari pemerintah adalah memastikan pandemi virus corona sudah selesai sebelumnya, tentu tugas ini secara bersama-sama harus didukung oleh masyarakat. Meskipun sebenarnya, sekalipun pandemi virus belum selesai di bulan September, bahkan Desember, Perppu ini sudah membuka peluang untuk kembali menunda pelaksanaan Pemilihan. Hanya saja, jika penundaan pelaksanaan Pemilihan diselenggarakan di tahun 2021 atau setelahnya, maka akan berdampak pada masa jabatan kepala daerah terpilih karena Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024, menurut ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016. Selain itu, juga akan berdampak pada banyaknya daerah yang akan dipimpin oleh Pejabat Sementara, bagi kepala daerah yang maja jabatannya habis di tahun 2020 ini. Banyaknya daerah yang dipimpin oleh PJS tentu berdampak pada efektifitas penanganan penyebaran virus, belum lagi akan sangat kental dengan konflik kepentingan di daerah.

Sebagaimana biasanya, lahirnya Perppu hampir selalu menimbulkan pro dan kontra. Dari aspek kebutuhan, ada pihak yang menilai bahwa lahirnya Perppu ini tidak memenuhi unsur darurat sebagaimana yang disyaratkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi. DPR, Pemerintah, dan KPU sudah memutuskan sejak lama penundaan Pemilihan, oleh karena itu instrumen Perppu sejatinya tidak dibutuhkan lagi. Sebaliknya, banyak pihak yang menilai Perppu ini justeru sangat dibutuhkan, karena peraturan perundang-undangan yang ada tidak mengenal adanya istilah penundaan. Dengan lahirnya Perppu ini maka mekenisme penundaan tidak saja dapat diakomodir melainkan menjadi lebih jelas. Sedangkan dari aspek substansial, yang dikritik adalah penentuan jadwal pelaksanaan Pemilihan yang ditetapkan pada bulan Desember 2020. Ketentuan ini memang cukup bermasalah dari aspek hukum perundang-undangan. Sejatinya norma dalam undang-undang dan Perppu memang sifatnya abstrak dan umum, sedangkan pelaksanaannya diakomodir dalam peraturan-perundang-undangan yang lebih rendah. Bisa dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan lain sebagainya. Penetapan jadwal Pemilihan adalah perkara teknis, yang seharusnya tidak diletakkan di dalam peraturan yang setingkat UU (Perppu). Namun demikian, hal ini tidaklah berarti bahwa Perppu ini menjadi batal, ia hanya menyalahi ketentuan dalam teori perundang-undangan semata, diluar itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Potret pendidikan bagi difabel masih memilukan. Sepanjang tahun 2018 masih ditemukan kasus di mana anak-anak difabel ditolak masuk sekolah. Beberapa komunitas telah melakukan advokasi dan media massa telah memberitakannya. Di antara kasusnya menimpa RF, siswa SMP Negeri Rangkasbelitung, Lebak, Banten. Tekadnya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di beberapa SMK di Rangkasbitung pupus karena kondisi difabilitasnya. Kasus lain menimpa  BKR, seorang anak yang memiliki hambatan mobilitas yang ditolak di beberapa SD di Pekanbaru, dan dua anak difabel penglihatan asal Makassar yang ditolak saat melakukan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di Sulawesi Selatan.

Kasus yang terjadi di tiga wilayah adalah fakta yang terkuak di media massa, jika ditelusuri lebih mendalam, pasti akan ditemukan banyak kasus penolakan difabel. Alasannya selalu sama : pertama, anak difabel sekolahnya bukan di Sekolah Umum, tetapi di Sekolah Luar Biasa (SLB). Ketika di perguruan tinggi, selalu diarahkan agar masuk ke jurusan Pendidikan Luar Biasa (PLB). Kedua, lembaga pendidikan selalu beralasan bahwa di sekolah belum ada sarana prasarana yang aksesibel dan belum ada guru pendamping difabel. Ketiga, lembaga pendidikan berangapan bahwa difabel tidak cukup memiliki kapasitas di sekolah umum. Alasan ini yang mengakibatkan ada beberapa anak difabel dikeluarkan dari sekolah karena dinilai sulit mengikuti standar belajar mengajar dan penilaian yang telah ditetapkan di sekolah.

Penolakan difabel masuk sekolah atau perguruan tinggi dengan alasan-alasan yang secara substantif bertentangan dengan Undang-Undang adalah satu dari sekian potret diskriminasi yang dirasakan difabel di lembaga pendidikan. Problem lanjutan  ketika difabel ditolak masuk di sekolah atau perguruan tinggi, mereka harus hidup sebatang kara dan tidak memiliki cukup basis pengetahuan untuk berkembang di masa depan. Terputusnya akses pendidikan mengakibatkan difabel semakin tersisih dari pentas dunia ketenagakerjaan dan selalu menjadi bagian dari penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Masalah lain ketika difabel diterima di lembaga pendidikan, masih banyak hambatan yang terjadi, mulai dari sarana prasarana sekolah yang tidak aksesibel, cara mengajar guru yang tidak tepat karena tidak adanya profil assessment yang cukup memadai, kurikulum yang tidak dijalankan sesuai profil assessment, serta sebutan dan stigma negatif kerap dilontarkan oleh pihak-pihak yang ada dalam lingkungan pendidikan. Karena itu, langsung atau tidak langsung anak didik difabel biasa menjadi korban kekerasan dan hak-hak yang melekat pada harkat dan martabatnya sebagai manusia tercerabut sedemikian rupa.

Gambaran existing difabel di dunia pendidikan memperlihatkan betapa anak difabel mengalami diskriminasi serius.  Sistem pendidikan di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib dilakukan perombakan. Sekolah inklusi yang saat ini dikembangkan oleh pemerintah dan didukung oleh masyarakat sipil setidaknya menjadi salah satu jalan keluar di tengah tata kelola pendidikan yang diskriminatif kepada difabel.

Pendidikan Inklusi

Pendidikan inklusi menurut J. David Smith adalah konsep yang dipergunakan untuk mendeskripsikan penyatuan anak-anak yang memiliki hambatan ke dalam program-program sekolah. Bagi sebagian pendidik, isitilah ini dilihat sebagai deskripsi yang lebih positif dalam usaha menyatukan anak-anak yang memiliki hambatan dengan cara-cara yang realistis dan komprehensif dalam kehidupan pendidikan yang menyeluruh. Tujuan besarnya adalah agar setiap peserta didik dapat terlibat dan berpartisipasi dalam proses belajar mengajar (J. David Smith, 2014)

Pemerintah lewat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif  Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, mendefinisikan pendidikan inklusif sebagai sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Tujuan pendidikan inklusif ada dua, pertama, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental dan sosial atau memiliki potensi kecerdasasan  dan/ atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Kedua, mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.

Pendefinisian dan tujuan pendidikan inklusi yang terumuskan dalam peraturan memberi penjelasan bahwa pemerintah sedang berupaya mengatasi eksklusi yang menimpa kaum difabel di mana selama ini selalu diarahkan untuk belajar di Sekolah Luar Biasa (SLB). Pemerintah lewat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 70 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pemerintah kabupaten/kota menunjuk paling sedikit 1 (satu) sekolah dasar, dan 1 (satu) sekolah menengah pertama pada setiap kecamatan, dan 1 (satu)  satuan pendidikan menengah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang wajib menerima peserta didik yang dianggap memiliki kelainan.

Namun demikian, secara normatif Peraturan Pemerintah yang secara spesifik mengatur pendidikan inklusif ini tidak cukup tegas dalam menjamin pemenuhan hak atas pendidikan inklusi bagi difabel. Peraturan ini masih menyatakan bahwa penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah. Pertimbangan ketiadaan sumber daya mengakibatkan beberapa sekolah di Indonesia sejauh ini tidak mau menerima dan atau mengeluarkan anak didik difabel.

Pendekatan peraturan lama ini dalam melihat difabel masih dianggap sebagai orang cacat, dianggap orang yang memiliki kelainan, dan tidak normal. Satu pendekatan yang sudah lama dikritik di tingkat komunitas karena menciderai hak-hak difabel yang semestinya bebas dari stigma yang negatif.

Harapan Baru

Sejak  tahun 2009 setidaknya pemerintah Indonesia telah memiliki landasan normatif dan operasional dalam mewujudkan pendidikan inklusi. Sekolah-sekolah inklusi semakin kesini terus bermunculan seperti kecambah. Di antara catatan pentingnya terletak pada indikator sistem pendidikan inklusi yang belum memadai. Banyak sekolah inklusi lahir tapi sistemnya sebenarnya belum inklusif. Elemen penting indikator hak atas pendidikan meliputi aksesibilitas (accessibility), ketersediaan (availability), penerimaan (acceptability), dan adaptabilitas (adabtability) belum terimplementasi dan terukur dengan selayaknya.

Pendidikan inklusi kedepan harapannya lebih menjawab problem dan hambatan yang dialami difabel. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) sudah sepantasnya menelaah peraturan lama yang belum memadai dan menyesuaikan dengan peraturan terbaru. Peraturan pokok terkait disabilitas saat ini adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Salah satu substansi Undang-Undang ini adalah kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan tinggi agar membentuk Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif. Fungsi dan kewenangan unit ini cukup srategis karena terkait dengan mainstreaming pemenuhan hak-hak difabel di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan di Indonesia. Penyelenggara pendidikan yang tidak membentuk unit ini bisa dikenakan sanksi teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan idzin penyelenggaraan pendidikan, dan pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.

Sumber :
Media Cetak Seputar Indonesia (SINDO), 13 November 2018

Akhir-akhir ini, kita kembali disibukkan dengan isu dinasti politik. Bedanya, kalau dulu dinasti politik identik dengan anak, isteri, dan saudara seorang kepala daerah yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah di wilayah lain, namun hari ini dinasti politik yang dimaksud menyentuh pada lingkungan istana. Mulai dari anak kandung presiden Jokowi yang maju menjadi calon walikota Solo, menantunya juga ikut mencalonkan diri menjadi walikota Medan, keduanya diusung oleh partai yang sama dan juga partai pengusung presiden Jokowi, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dilanjutkan dengan keponakan Prabowo, mantan seteru Presiden Jokowi pada pilpres 2019 lalu yang kini menjabat Menteri Pertahanan, menjadi calon kepala daerah di daerah Tangerang Selatan, anak kandung wakil presiden Ma’ruf Amin yang juga maju dalam pemilkada di Tangerang Selatan, dan masih banyak lagi calon kepala daerah lain yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan istana.

Pemilukada serentak yang akan digelar Desember mendatang melibat 273 daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pemilukada terbanyak dalam sejarah pemilukada serentak sejak tahun 2015 lalu. Maka, tidak heran jika kompleksitas persoalan mulai muncul, terlebih dalam situasi Covid-19 yang memaksa penyelenggaraan pemilukada harus diundur yang sebelumnya adalah bulan September. Masalah-masalah lama, semisal politik uang, penggunaan sentimentalitas suku dan agama sebagai alat kampanye, hingga konflik horizontal antar pendukung, memang tidak terasa begitu mengkhawatirkan. Berbeda halnya dengan pemilukada-pemilukada sebelumnya. Namun, persoalan dinasti politik adalah persoalan yang masih terus menggerogoti demokrasi lokal, bahkan nampak lebih buruk daripada periode-periode sebelumnya.

Dinasti politik, jika dilihat dari aspek jaminan konstitusional, memang tidak ada larangan dalam konstitusi Indonesia, juga tidak dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang lain. Sebaliknya, konstitusi justeru menjamin hak politik setiap warga negara, untuk dipilih, memilih, dan mencalonkan diri dalam jabatan publik. Konstitusi juga melarang adanya larangan terhadap orang-orang tertentu untuk menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan. Artinya, sepanjang seseorang telah memenuhi syarat untuk menduduki jabatan publik tertentu, maka ia berhak untuk kesempatan itu, sekalipun ia adalah keluarga dekat dari presiden, menteri, maupun kepala daerah.

Begitupun halnya dengan demokrasi, dalam aspek prosedural formal, seseorang dapat menduduki jabatan publik, semisal presiden, kepala daerah, DPRD, maupun jabatan lainnya, adalah sepanjang yang bersangkutan dipilih oleh mayoritas masyarakat di daerah itu. Atau dengan kata lain, sepanjang orang tersebut berhasil memenangkan konstestasi pilpres, pileg, maupun pemilukada.

Ditilik dari dua aspek itu, konstitusi dan demokrasi, pencalonan anak dan menantu presiden Jokowi, keponakan Prabowo, putri wakil presiden Ma’ruf Amin, dan yang lainnya, adalah dapat dibenarkan. Tidak ada larangan konstitusional maupun perundang-undangan sama sekali. Sepanjang dipercaya dan dipilih oleh masyarakat daerahnya masing-masing, maka mereka layak untuk menduduki jabatan kepala maupun wakil kepala daerah.

Namun demikian, harus pula diperhatikan bahwa politik khususnya demokrasi juga memiliki dimensi etis. Dalam konteks ini, kita perlu membedakan demokrasi sebagai sistem politis dan demokrasi sebagai etos politis. Sebagai sistem politis, demokrasi adalah sebuah mekanisme politis untuk pengambilan kebijakan publik yang mewujudkan kedaulatan rakyat atau kepentingan umum. Berlainan dengan itu, sebagai etos politis, demokrasi adalah energi atau mentalitas yang menggerakkan individu-individu untuk menjalankan demokrasi. Etos politik ini tidak berada pada sistem, namun melekat pada aktor pelaksana demokrasi, masyarakat dan penyelenggara negara. Apa yang kita saksikan belakangan ini, menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia baru pada tataran sistem politis, namun mentalitas pada aktornya masih otoritarian dan oligarkis. Dalam perspektif etos politis ini, maka dinasti politik sejatinya tidak mendapatkan tempat. Adalah tidak etis, seorang penguasa memberikan peluang keluarganya untuk berkompetisi dipanggung politik. Bukan saja tidak fair bagi calon lain dalam kontestasi, karena calon yang memiliki hubungan dengan “penguasa” tersebut dapat dipastikan afirmasi tertentu, baik dalam aspek administrasi maupun yang lainnya. Namun, juga tidak fair bagi masyarakat daerah. Bagi masyarakat yang masih sangat kental dengan hegemoni patron-client, maka dorongan untuk memilih calon yang memiliki hubungan dengan “penguasa” sangatlah besar. Singkatnya, keberadaan dinasti politik, tidaklah berbanding lurus dengan perbaikan kualitas demokrasi lokal. Ke depan, ada baiknya dipertimbangkan agar ketentuan menganai dinasti politik ini tidak hanya berada dalam lingkup etos politis, namun juga penting diatur dalam hukum positif.

KABAR TERBARU

Kegiatan dan Berita

Universitas Islam Indonesia

KEGIATAN

Program-program dan advokasi yang dilaksanakan PUSHAM UII menggunakan pendekatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian.

BERITA

TERBARU

Respons PUSHAM UII atas Tindakan Aparat Kepolisian Menabrak dan Melindas Pengunjuk Rasa dan/atau Orang Sipil yang Sedang Berada di Lokasi Unjuk Rasa  di Pejompongan, Jakarta Pusat, hingga Tewas

RILIS MEDIA Respons PUSHAM UII atas Tindakan Aparat Kepolisian Menabrak dan Melindas Pengunjuk Rasa dan/atau Orang Sipil yang Sedang Berada …

Selengkapnya

Respons PUSHAM UII atas Pembubaran dan Perusakan Rumah Doa Jemaat GKSI di Kota Padang, Sumatera Barat

Peristiwa intoleransi kembali mencederai nilai-nilai kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Pada Minggu, 27 Juli 2025, rumah doa jemaat …

Selengkapnya
id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top