WORKSHOP PENULISAN BAHAN AJAR TENTANG PERADILAN YANG FAIR (FAIR TRIAL) BAGI PENYANDANG DISABILITAS BERHADAPAN HUKUM DI DIKLAT RESERSE LEMDIKLAT POLRI

Pusham UII telah bekerja sama dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri sejak tahun 2020. Topik kerja sama program fokus pada  penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Indonesia telah memiliki pijakan hukum yang cukup kuat untuk mewujudkan sistem peradilan yang fair, yaitu UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Pada periode pertama, di mana program dimulai  pada Agustus 2020 s.d Mei 2022, output besar program yang telah dihasilkan ialah Modul Pelatihan Polisi untuk Menyelenggarakan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas; Paket Bahan Bacaan/Materi Pelatihan untuk Polisi tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang DisabilitasTraining of Trainer (TOT) tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair dan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Diklat Reserse Lemdiklat Polri serta Training Piloting untuk Polisi tentang Peradilan yang Fair di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Secara umum, program telah terlaksana dengan baik, dan output besarnya telah tercapai.

Program lanjutan sebagaimana telah dirumuskan oleh stakeholder pimpinan Diklat Reserse Lemdiklat Polri menghasilkan beberapa kesepakatan program, pertama, pembuatan kurikulum, silabi, dan metode evaluasi tentang penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang peradilan yang fairKedua, pembuatan bahan ajar dan buku tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas. Ketiga, pelatihan tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas untuk para pendidik/pelatih di institusi mitra (Diklat Reserse Lemdiklat Polri, Badiklat Kejaksaan Agung, serta Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung). Program direncanakan akan berlangsung selama periode Juni 2022 s.d Desember 2024. Program lainnya ialah advokasi kebijakan di institusi penegakan hukum, khususnya mendorong pembuatan aturan internal kepolisian yang menjamin sistem peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Program lanjutan untuk menopang kurikulum ialah pembuatan bahan ajar berupa power point dan pembuatan video yang isinya akan mencakup terhadap materi yang ada dalam kurikulum yang berupa Rancang Bangun Pembelajaran Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan Hukum. Pembuatan bahan ajar ini akan disusun secara kolaboratif antara Delegasi Diklat Reserse Lemdiklat Polri dengan aktivis penyandang disabilitas, pegiat disabilitas, dan akademisi yang memiliki keahlian terkait isu-isu disabilitas. Saat ini sudah terbentuk Tim Penyusun Bahan Ajar Penguatan Kapasitas Polisi tentang Peradilan yang Fair bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Aktivitas pertama setelah terbentuknya tim adalah workshop penulisan bahan ajar, dimana didalamnya nanti akan disepakati materi ajar yang akan ditulis, pembagian tugas penulisan, pembuatan video, serta agenda pelaksanaan FGD untuk memberi masukan terhadap bahan ajar yang telah dibuat.

Tujuan Kegiatan

  1. Mendiskusikan kebutuhan materi bahan ajar Penguatan Kapasitas Polisi tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum yang akan ditulis
  2. Pembagian tugas penulisan bahan ajar Penguatan Kapasitas Polisi tentang Peradilan yang Fair Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum
  3. Mendiskusikan tentang timeline serta rencana pembuatan video bahan ajar

Output Kegiatan

  1. Kesepakatan materi bahan ajar Penguatan Kapasitas Polisi tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum yang akan ditulis.
  2. Adanya pembagian tugas penulisan bahan ajar Penguatan Kapasitas polisi tentang Peradilan yang Fair Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum
  3. Adanya kesepakatan timeline, rencana pembuatan video bahan ajar, dan sistem yang akan menampung bahan ajar

Waktu dan tempat

Kegiatan workshop akan dilangsungkan pada hari Rabu, 18 Januari 2023 via aplikasi Zoom Meeting, Pukul 09.00 – 11.00 WIB

Pembicara dan fasilitator

Pembicara kegiatan ini adalah 1 (satu) orang perwakilan dari Diklat Reserse yaitu Kabid Gadik Diklat Reserse: Kombes Pol. Endang Rasidin, S.IK (L) dengan fasilitator Puguh Windrawan, SH., M.H (L).

Peserta Kegitan

  1. Tim Penulis bahan ajar dari Diklat Reserse: AKBP Supardoyo, S.H., M.AP (L); AKBP Agus Ahmad Rifai, S.H., S.Pd., M.Si (L); dan Kompol Sutedy Komara (L)
  2. Tim penulis bahan ajar dari pegiat disabilitas: Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H (L); Nuning Suryatiningsih (P)
  3. Diklat Reserse: Sutomo (L); Andik Wijaya, S.H., M.H (L); Didik Supriyoko, S.H (L); Lusi Saptiningsih, S.H., M.H (P)
  4. Perwakilan organisasi disabilitas:

–          Sigab: Sarli Zulhendra (L)

–          Sapda: Nurul Saadah Andriani (P)

–          PerDik: Zakia (P)

  1. Pusham UII: Eko Riyadi (L); M. Syafi’ie (L); Tarkima (L); Heronimus Heron (L)

Hasil

  1. Proses penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum berada pada tahap penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Tetapi yang kita bicarakan hanya pada tataran penyidikan karena menjadi wilayah kerja kepolisian.
  2. Di lingkungan penyidikan harus memiliki Perpol sebagai tindak lanjut dari UU sebagai acuan bagi penyidik di tingkat Bareskrim, Polda, Polres dan Polsek.
  3. Sarana prasarana atau akomodasi yang disiapkan dari tingkat Bareskrim, Polda, Polres dan Polsek, misalnya kursi, ruang pemeriksaan, pencahayaan dan metode pemeriksaannya.
  4. Harapannya di tingkat Reskrim, ada miniatur sebagai gambaran penanganan kasus penyandang disabilitas.
  5. Bahan ajar selain memuat materi ajar di powerpoint, juga ada studi kasus.
id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top