WORKSHOP PENULISAN BAHAN AJAR TENTANG PERADILAN YANG FAIR (FAIR TRIAL) BAGI PENYANDANG DISABILITAS BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI BADIKLAT KEJAKSAAN AGUNG

Pusham UII telah bekerja sama dengan Badiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia sejak tahun 2020. Topik kerja sama program fokus pada penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Indonesia telah memiliki pijakan hukum yang cukup kuat untuk mewujudkan sistem peradilan yang fair, yaitu UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Pada periode pertama, di mana program dimulai  pada Agustus 2020 s.d Mei 2022, output besar program yang telah dihasilkan ialah Modul Pelatihan Jaksa untuk Menyelenggarakan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas; Paket Bahan Bacaan/Materi Pelatihan untuk Jaksa tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang DisabilitasTraining of Trainer (ToT) tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair dan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Badiklat Kejaksaan Agung RI; serta Training Piloting untuk Jaksa tentang Peradilan yang Fair di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Secara umum, program telah terlaksana dengan baik, dan output besarnya telah tercapai.

Program lanjutan sebagaimana telah dirumuskan oleh stakeholders pimpinan Badiklat Kejaksaan Agung RI menghasilkan beberapa kesepakatan, yaitu: pertama, pembuatan kurikulum, silabi, dan metode evaluasi tentang penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang peradilan yang fairKedua, pembuatan bahan ajar dan buku tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas. Ketiga, pelatihan tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas untuk para pendidik/pelatih di institusi mitra. Program direncanakan akan berlangsung selama periode Juni 2022 s.d Desember 2024. Program lainnya ialah advokasi kebijakan di institusi penegakan hukum, khususnya mendorong pembuatan aturan internal kepolisian yang menjamin sistem peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Pada tahap pertama (Juni s.d September 2022), Pusham UII telah berhasil Menyusun draf kurikulum, silabi dan metode evaluasi penguatan kapasitas Jaksa tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Kurikulum, silabi dan metode evaluasi tersebut berbentuk Rancang Bangun Pembelajaran Pelatihan yang nantinya digunakan untuk kegiatan pelatihan. Draf kurikulum telah diserahkan kepada pemangku kebijakan di Badiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang untuk selanjutnya agar dapat disahkan.

Program lanjutan untuk menopang kurikulum ialah pembuatan bahan ajar berupa power point dan pengambilan video yang isinya akan meng-cover materi yang ada dalam kurikulum yang berupa Rancang Bangun Pembelajaran Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan Hukum. Pembuatan bahan ajar ini disusun secara kolaboratif antara Tim Delegasi Badiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan aktivis penyandang disabilitas, pegiat disabilitas, dan akademisi yang memiliki keahlian terkait isu-isu disabilitas. Untuk itu, workshop ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi tim penyusun bahan ajar tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Tujuan Kegiatan

  1. Mendiskusikan kebutuhan materi bahan ajar Penguatan Kapasitas Jaksa tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum yang akan ditulis;
  2. Pembagian tugas penulisan bahan ajar Penguatan Kapasitas Jaksa tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum;
  3. Mendiskusikan tentang timeline serta rencana pembuatan video bahan ajar.

Output Kegiatan

  1. Kesepakatan materi bahan ajar Penguatan Kapasitas Jaksa tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum yang akan ditulis;
  2. Adanya pembagian tugas penulisan bahan ajar Penguatan Kapasitas Jaksa tentang Peradilan yang Fair Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum;
  3. Adanya kesepakatan timeline, rencana pembuatan video bahan ajar, dan sistem yang akan menampung bahan ajar.

Waktu dan Tempat

Kegiatan workshop dilangsungkan pada hari Senin, 19 Desember 2022 via aplikasi Zoom Meeting, Pukul 09.00 -12.00 WIB.

Pembicara dan Fasilitator

Pembicara kegiatan ini adalah 1 (satu) orang delegasi dari Badiklat Kejaksaan Agung RI, yaitu Asrul Alimina, S.H., M.H (L) dengan fasilitator Puguh Windrawan, S.H., M.H (L).

Peserta Kegiatan

1. Badiklat Kejaksaan Agung:

  • Perwakilan Badiklat Kejaksaan Agung: Dr. Muslikhuddin (L)
  • Tim Penyusun Bahan Ajar dari Badiklat Kejaksaan Agung: Eka Kurnia Sukmasari, S.H., M.H (P); Ani Fitria (P); Nesli Tamba (P)

2. Tim Penyusun dari Pegiat Disabilitas: Nurul Saadah Andriani (P); Kristina Viri (P); Fatma Reza Zubarita (P)
3. Jaringan Pegiat Disabilitas: Sarli Zulhendra (L)
4. Pusham UII: M. Syafi’ie (L); Tarkima (L); Heronimus Heron (L)

Hasil

  1. Bahan ajar nantinya berbentuk powerpoint dan video.
  2. Struktur bahan ajar mengikuti kurikulum dan rancang bangun program pelatihan (RBPP) yang sudah disusun bersama. Selanjutnya bahan ajar bisa mengembangkannya pada contoh kasus sehingga tidak perlu merubah kurikulum.
  3. Perlu mendetailkan ragam disabilitas, hambatan, dan apa yang harus dilakukan oleh Jaksa supaya dapat membantu Jaksa menangani perkara disabilitas.
  4. Perlu menambah referensi bahan bacaan untuk mengenal ragam disabilitas dan apa yang perlu dilakukan Jaksa bila ada disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
  5. Bahan ajar bisa di update dengan KUHP baru.
  6. Penanganan perkara disabilitas perempuan dan anak supaya bisa dimasukkan dalam pembahasan bahan ajar.
  7. Tim penyusun bahan ajar menyepakati waktu untuk membuat struktur, pembagian kerja, timeline, dan referensi dalam penulisan bahan ajar.
id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top