Training Piloting Bagi Aparat Kepolisian tentang Peradilan yang Fair (Fair Trial) bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum

Pusham UII telah melaksanakan asesmen tentang peta hambatan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Asesmen telah menggali informasi dari penegak hukum: polisi, jaksa dan hakim yang pernah menangani kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Informasi asesmen juga digali dari pendamping hukum, pendamping disabilitas dan penyandang disabilitas sendiri yang pernah berpengalaman dalam proses menangani penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Pusham UII juga telah melakukan komunikasi dengan Pimpinan di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Pimpinan Badiklat Kejaksaan Agung RI, dan Pimpinan di Diklat Reskrim Polri. Dalam pertemuan audiensi, Tim Pusham telah menyampaikan hasil asesmen dan menyampaikan tentang rencana penulisan modul, penulisan bahan bacaan, dan training penguatan kapasitas bagi aparat penegak hukum. Dalam momen audiensi, Pusham UII telah memohon delegasi penulis dari Pusdiklat Mahkamah Agung, Badiklat Kejaksaan Agung, dan Diklat Reskrim Polri

Saat ini, tim penulis modul dan bahan bacaan yang terdiri dari delegasi komunitas penyandang disabilitas, delegasi pendamping hukum, akademisi dan tim dari Pusdiklat Mahkamah Agung, tim Badiklat Kejaksaan Agung dan tim Diklat Reskrim Polri telah bekerja membuat tulisan. Beberapa kali telah melangsungkan pertemuan koordinasi diskusi materi dan memperbaiki tulisan-tulisan modul dan bahan bacaan.

Kebutuhan selanjutnya ialah penyelenggaraan Pelatihan tentang Proses Peradilan yang Fair dan Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Badiklat Kejaksaan Agung RI, dan Diklat Reskrim Polri. Pelatihan ini merupakan bagian dari melaksanakan mandat Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Ketiga aturan hukum di atas menegaskan perihal kebutuhan sistem peradilan yang fair kepada penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Merujuk pada modul dan bahan bacaan, materi pelatihan nantinya akan mendalami tentang hak atas peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas, teori dan ragam penyandang disabilitas, akomodasi yang layak dalam proses peradilan yang peradilan, etiket berinteraksi dengan penyandang disabilitas, desain sarana prasarana yang aksesibel, serta code of conduct aparat penegak hukum dan relevansinya terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Materi tambahannya terkait pengenalan bahasa isyarat, difabel mental dan orientasi kebijakan disabilitas di dunia peradilan. Pelatihan ketiga akan diselenggarakan untuk institusi Diklat Reskrim Polisi Republik Indonesia.

Tujuan Pelatihan

  1. Penguatan kapasitas Para Polisi tentang kebutuhan peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
  2. Penguatan kapasitas Para Polisi dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas, kebutuhan sarana prasarana yang aksesibel, dan mengenal penyandang disabilitas lebih mendalam.

Hasil yang Diharapkan

  1. Adanya pemahaman dari para polisi terkait kebutuhan peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
  2. Adanya pemahaman dan kemampuan dari para polisi terkait berinteraksi dengan penyandang disabilitas, kemampuan dalam memahami desain sarana prasarana yang aksesibel, serta mengenal penyandang disabilitas lebih mendalam.

Pelatihan akan dilangsungkan 3 (tiga) hari dan dilakukan dengan metode fasilitasi, presentasi materi, role play, dan simulasi penyidikan penanganan kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum oleh aparat kepolisian.

Peserta Training Piloting ini adalah 20 (dua puluh) personil Polisi yang bertugas di daerah Yogyakarta. Pemateri berasal dari komunitas penyandang disabilitas dan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan fasilitator ialah 3 (tiga) personil Polisi yang bertugas di Diklat Reserse Lemdiklat Polri dan sebelumnya telah mengikuti Training of Trainer (TOT) Penguatan Kapasitas Aparat Kepolisian terkait Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum.

Kegiatan Training Piloting Polisi akan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tanggal 15-17 Desember 2021,  bertempat di The Alana Hotel and Convention Center, Jl. Palagan Tentara Pelajar Km. 7, Yogyakarta, telp. 0274-888800.

id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top