Training Bagi Staf Unit Layanan Disabilitas Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Pusham UII telah mendampingi Kantor Wilayah Kemenkumham DIY untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada masing-masing UPT. Surat Edaran tersebut telah dikeluarkan dengan Nomor W.14-5351.PK.01.06.01 Tahun 2019, yang pada pokoknya berisi anjuran kepada masing-masing KA.UPT agar mengeluarkan SK pembentukan ULD. Menanggapi SE tersebut, seluruh UPT di Yogyakarta telah mengeluarkan SK Pembentukan ULD.

ULD yang dibentuk pada 2019 lalu, baru menyentuh kota Yogyakarta, meliputi 6 (enam) UPT. Sedangkan di Provinsi DIY sendiri, ada 15 (lima belas) UPT yang tersebar di 5 (lima) Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, ada kebutuhan untuk mengembangkan ULD pada 9 (sembilan) UPT di kabupaten lainnya. Kesembilan UPT tersebut meliputi: Lapas Kelas IIB Sleman, Rupbasan Kelas I Yogyakarta, Rutan Kelas II Bantul, Rupbasan Kelas II Bantul, Rutan Kelas IIB Wates, Rupbasan Kelas Kelas II Wates, Rutan Kelas IIB Wonosari, Bapas Kelas II Wonosari, Rupbasan Kelas II Wonosari. Dalam semua kegiatan pada proposal ini akan melibatkan organisasi penyandang disabilitas yang ada di Yogyakarta, khususnya SAPDA dan SIGAB, sebagai mitra tetap Pusham dalam program aksesibilitas lapas bagi penyandang disabilitas.

Oleh karena itu, tindak lanjut dari pengeluaran SK tersebut adalah pengembangan staf ULD agar memiliki kompetensi dalam melakukan pelayanan atau berinteraksi dengan penyandang disabilitas, termasuk etiket/perilaku berinteraksi. Pusham UII bekerjasama dengan The Asia Foundation akan menyelenggarakan training HAM bagi staf ULD dalam rangka mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas, tidak hanya aspek sarana prasarana namun juga aspek pelayanan. Training HAM ini akan difokuskan pada pemahaman awal mengenai disabilitas, berbagai perspektif disabilitas, etika berinteraksi, dan permainan peran.

Materi training meliputi pengarusutamaan pengetahuan tentang disabilitas, aksesibilitas sarana fisik bagi penyandang disabilitas, hambatan dan etiket berinteraksi dengan penyandang disabilitas. Pelatihan akan diselenggarakan secara offline dengan pertimbangan sebagai berikut: 1) Peserta adalah staf ULD yang sama sekali belum pernah mendapatkan pengetahuan komprehensi mengenai isu disabilitas; 2) Materi etiket berinteraksi akan disampaikan dengan memberikan contoh dan praktek secara langsung agar lebih mudah dimengerti; 3) Akan ada permainan peran di mana setiap peserta akan diminta untuk memerankan diri menjadi penyandang disabilitas lalu menyampaikan berbagai hambatan lingkungan yang mereka hadapi. Peserta dalam pelatihan ini berjumlah 10 (sepuluh) orang dengan 1 (satu) fasilitator untuk masing-masing pelatihan. Pelatihan akan diselenggarakan sebanyak 3 (tiga) kali dengan peserta yang berbeda-beda, agar semua staf ULD di Provinsi Yogyakarta dapat terlibat.

TUJUAN KEGIATAN

  1. Meningkatkan kapasitas Staf ULD mengenai isu disabilitas dan etika berinteraksi;
  2. Meningkatkan pelayanan UPT Pemasyarakatan khususnya bagi penyandang disabilitas.

BENTUK KEGIATAN

Bentuk kegiatan dalam trainingini meliputi:

  1. Kegiatan akan dikelola dengan menggunakan model fasilitasi, di mana akan ditunjuk 1 (satu) orang fasilitator untuk mengelola pelatihan dan memastikan agar setiap peserta memahami materi yang disampaikan.
  2. Fasilitator juga sekaligus akan bertindak sebagai narasumber untuk mendalami materi-materi training, meliputi pendekatan sosial dalam memahami disabilitas, hambatan disabilitas, dan etiket berinteraksi.
  3. Untuk mengukur perubahan kemampuan peserta dan keberhasilan training, akan diselenggarakan pre-test dan post test.
  4. Bermain peran, diskusi kelompok, dan presentasi, kegiatan ini akan diselenggarakan di outdoor, agar peserta mendapatkan udara segar kembali.

PESERTA KEGIATAN

Peserta kegiatan dalam training ini adalah perwakilan staf ULD dari masing-masing UPT yang baru memiliki ULD di Provinsi DIY, yaitu: Lapas Kelas IIB Sleman, Rupbasan Kelas I Yogyakarta, Rutan Kelas II Bantul, Rupbasan Kelas II Bantul, Rutan Kelas IIB Wates, Rupbasan Kelas Kelas II Wates, Rutan Kelas IIB Wonosari, Bapas Kelas II Wonosari, Rupbasan Kelas II Wonosari. Masing-masing UPT diwakili oleh tiga orang, dan dibagi menjadi tiga pelatihan. Ini ditambah dengan 1 (satu) orang panitia dari Kanwil Kemenkumham DIY untuk masing-masing pelatihan, 1 (satu) orang perwakilan SAPDA, 1 (satu) orang perwakilan SIGAB dan Pusham UII sehingga total peserta berjumlah 30 orang dalam 3 (tiga) kali pelatihan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelatihan Pertama perwakilan: 3 orang Lapas Kelas IIB Sleman, 3 orang Rutan Kelas II Bantul, 3 orang Rupbasan Kelas I Yogyakarta;
  2. Pelatihan Kedua perwakilan: 3 orang Rutan Kelas IIB Wates, 3 orang Rutan Kelas IIB Wonosari, 3 orang Lapas Kelas IIB Sleman;
  3. Pelatihan Ketiga perwakilan: 3 orang Rupbasan Kelas II Bantul, 3 orang Rupbasan Kelas Kelas II Wates, 3 orang Rupbasan Kelas II Wonosari.

WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN

Tanggal       : 22 September 2020

Pukul           : 08.30 – 16.00 WIB

Tempat        :  Rumah Makan Ingkung Grobog. Jl. Ipda Tut Harsono No.18, Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165

PENYELENGGARA

Kegiatan ini merupakan kerjasama dari Pusham UII, The Asia Foundation dan AIPJ2.

Narasumber Acara

Nuning Suryatiningsih, S.H. (Direktur CIQAL)

M. Syafi’i, S.H., M.H. (Pusham UII)

Fasilitator Acara

Eko Riyadi, S.H., M.H.

Dr. Despan Heryansyah, S.H., M.H.

Mitigasi Covid-19

Penyelenggaraan pelatihan ini akan memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan pandemi Covid-19. Adapun upaya mitigasi yang akan diterapkan meliputi:

  1. Jumlah peserta dan panitia akan dibatasi dalam satu ruangan, maksimal peserta adalah 10 orang;
  2. Setiap peserta diwajibkan untuk membawa hand sanitizer dan menggunakan masker (hand sanitizer dan masker juga disediakan oleh panitia);
  3. Menata jarak tempat duduk, minimal 2 meter antara satu peserta dengan peserta yang lainnya;
  4. Sebelum kegiatan dimulai, peserta akan diberikan informasi mengenai tata tertib training, diantaranya: menerapkan physical distancing, peserta yang sedang dalam keadaan sakit tidak diperkenankan mengikuti training;
  5. Menghadirkan pembicara yang berasal dari dalam Provinsi DIY;
  6. Jika diperkenankan Pusham UII akan menyelenggarakan kegiatan di hotel yang juga menerapkan protokol kesehatan, yaitu: mengecek suhu setiap orang yang akan masuk ke dalam lingkungan hotel, menyediakan hand sanitizer disetiap sudut strategis hotel, mewajibkan semua orang yang berada dalam lingkungan hotel untuk menggunakan masker, dan menyediakan makanan dalam bentuk box untuk menghindari kerumunan.
  7. Namun jika tidak, kegiatan akan diselenggarakan di PUSHAM UII Yogyakarta dengan ketentuan: mengecek suhu setiap orang yang akan masuk ke dalam lingkungan kantor, menyediakan hand sanitizer disetiap sudut strategis kantor, mewajibkan semua orang yang berada dalam lingkungan kantor untuk menggunakan masker, dan menyediakan makanan dalam bentuk box untuk menghindari kerumunan.

Download Materi :

Pengarusutamaan Pengetahuan tentang Disabilitas, Aksesibilitas Sarana Fisik bagi  Penyandang Disabilitas, Hambatan  dan  Etiket  Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas. Disampaikan Oleh : Nuning Suryatiningsih, S.H. (Direktur CIQAL)

id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top