TRAINING BAGI DUTA LAYANAN PADA UPT PEMASYARAKATAN KANWIL KEMENKUMHAM DIY

Pusham UII menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai piloting projek pelembagaan dan pengembangan Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Advokasi yang dilakukan sejak tahun 2019 hingga tahun 2020 ini telah berhasil setidaknya mewujudkan tiga output penting: pelembagaan ULD, peningkatan kapasitas ULD, dan pengesahan SOP Pelayanan Disabilitas. Bahkan, saat ini ULD telah menjadi kebijakan nasional Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang wajib dibentuk pada seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia.

Namun demikian, saat pembahasan SOP Pelayanan terhadap Penyandang Disabilitas, yang diselenggarakan pada bulan Oktober 2020 lalu, muncul satu isu yang cukup menarik untuk menjadi perhatian bersama. Saat pengunjung maupun tamu datang ke UPT Pemasyarakatan, yang pertamakali akan menyambut dan memberikan layanan adalah Duta Layanan. Duta Layanan merupakan staf UPT (khususnya di DIY) yang ditugaskan untuk memberikan layanan awal termasuk informasi kepada pengunjung yang datang ke UPT Pemasyarakatan. Oleh karena itu, yang pertamakali mengidentifikasi kedatangan pengunjung penyandang disabilitas adalah Duta Layanan. Duta Layanan pula yang selanjutnya akan menghidupkan “alarm sistem”, agar ULD dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Namun demikian, sampai dengan saat ini, Duta Layanan belum pernah diberikan pelatihan atau pengetahuan untuk mengidentifikasi penyandang disabilitas serta kemampuan beriteraksi dengan penyandang disabilitas sesuai dengan etiket yang benar. Fokus advokasi selama ini adalah staf ULD. Padahal, sekalipun keberadaan staf ULD penting dalam aspek layanan di dalam UPT, namun sambutan dan identifikasi awal sejatinya dilakukan oleh Duta Layanan. Keberadaan Duta Layanan adalah mendukung tugas dan fungsi ULD dalam menwujudkan UPT Pemasyarakatan yang inklusif. Oleh karenanya, Pusham UII berencana menyelenggarakan pelatihan bagi Duta Layanan yang ada di UPT Pemasyarakatan DIY. Masing-masing Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan akan mengirimkan 4 (empat) orang perwakilan untuk mengikuti pelatihan secara offline. Namun, jumlah peserta dalam pelatihan maksimal 10 orang, sehingga pelatihan akan terbagi menjadi tiga klaster.

Bentuk kegiatan dalam trainingini meliputi:

  1. Pelatihan akan diawali dengan pretest  dan post test untuk mengukur sejauh mana perubahan pengetahuan peserta dari sebelum dan sesudah pelatihan;
  2. Setiap pelatihan akan menghadirkan dua orang pembicara yang akan menyampaikan materi tentang HAM dan Penyandang Disabilitas, dan dua orang fasilitator untuk mengelola role playRole play dilakukan agar peserta dapat merasakan sendiri hambatan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas.
  3. Materi hanya disampaikan sampai dengan jam 12.00, selanjutnya diisi dengan role play, diskusi kelompok, dan presentasi.

Peserta kegiatan dalam training ini adalah 4 (empat) orang perwakilan Duta Layanan dari masing-masing Lapas dan Rutan di Provinsi DIY, yaitu: Kanwil orang, Lapas Wirogunan, Lapas Kelas IIB Sleman, Lapas Narkotika, Lapas Perempuan, LPKA, Rutan Jogja, dan 2 orang Rutan Bantul. Total peserta berjumlah 30 orang dalam tiga kali pelatihan, dengan ketentuan:

  1. Pelatihan Pertama perwakilan: 2 orang Kanwil Kemenkumham, 4 orang Lapas Wirogunan, dan 4 orang Lapas Perempuan;
  2. Pelatihan Kedua perwakilan: 2 orang Kanwil Kemenkumham, 4 orang Lapas Sleman, dan 4 orang LP Narkotika;
  3. Pelatihan Ketiga perwakilan: 4 orang LPKA, 4 orang Rutan Bantul dan 2 orang Rutan Jogjakarta.

Narasumber Acara

  1. Nurul Saadah Andriyani, materi tentang Paradigma HAM, hambatan, dan etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas (Direktur SABDA)
  2. Nuning Suryatiningsih, SH., materi tentang Paradigma HAM, hambatan, dan etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas (direktur Ciqal)

Fasilitator Acara

  1. Dr. Despan Heryansyah, SH., MH.
  2. Yuniar Riza Hakiki, SH.
  3. Muhammad Saleh, SH., MH.

WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN

Hari/Tanggal   : 16, 17, dan 18 November 2020

Pukul             : 08.00 – 16.00

Tempat          : Hotel Cakra Kembang dan Warung Makan Ingkung Grobog

TUJUAN KEGIATAN

  1. Meningkatkan kapasitas Duta Layanan dalam mengenali penyandang disabilitas;
  2. Meingkatkan kapasitas Duta Layanan pada isu disabilitas dan etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas;

Kegiatan ini merupakan kerjasama dari Pusham UII, Kanwil Kemenkumham DIY, The Asia Foundation, dan AIPJ2.

Penyelenggaraan pelatihan ini akan memperhatikan dan mematuhi protokol Pandemi Covid-19. Ada pun upaya mitigasi yang akan diterapkan meliputi:

  1. Lokasi pelatihan adalah ruangan terbuka (Hotel Cakra Kembang Yogyakarta);
  2. Jumlah peserta dan panitia akan dibatasi dalam satu ruangan, maksimal peserta adalah 10 orang;
  3. Setiap peserta diwajibkan untuk membawa hand sanitizer dan menggunakan masker (hand sanitizer dan masker juga disediakan oleh panitia), dan mengukur suhu tubuh;
  4. Menata jarak tempat duduk, minimal 2 meter antara satu peserta dengan peserta yang lainnya;
  5. Sebelum kegiatan dimulai, peserta akan diberikan informasi mengenai tata tertib training, diantaranya: menerapkan phisical distancing, peserta yang sedang dalam keadaan sakit tidak diperkenankan mengikuti training;
  6. Menghadirkan pembicara yang berasal dari dalam provinsi DIY;
  7. Pusham UII akan menyelenggarakan kegiatan di Hotel Cakra Kembang yang juga menerapkan protokol kesehatan, yaitu: mengecek suhu setiap orang yang akan masuk ke dalam lingkungan hotel, menyediakan hand sanitizer disetiap sudut strategis hotel, mewajibkan semua orang yang berada dalam lingkungan hotel untuk menggunakan masker, dan menyediakan makanan dalam bentuk box untuk menghindari kerumunan
id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top