Respons PUSHAM UII atas Tindakan Aparat Kepolisian Menabrak dan Melindas Pengunjuk Rasa dan/atau Orang Sipil yang Sedang Berada di Lokasi Unjuk Rasa  di Pejompongan, Jakarta Pusat, hingga Tewas

RILIS MEDIA

Respons PUSHAM UII atas Tindakan Aparat Kepolisian Menabrak dan Melindas Pengunjuk Rasa dan/atau Orang Sipil yang Sedang Berada di Lokasi Unjuk Rasa  di Pejompongan, Jakarta Pusat, hingga Tewas

BUKAN PEMBUBARAN MASA AKSI, MELAINKAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

Yogyakarta, 29 Agustus 2025 – Pada Kamis (28/8/2025), mobil rantis polisi melindas warga dalam aksi unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat. Dalam rekaman yang tersebar, aparat pengemudi mobil rantis tersebut sempat berhenti setelah menabrak korban, namun terus melaju ketika posisi korban masih terkapar di bawah moncong mobil akibat ditabrak. Korban dilindas, dan berujung tewas akibat insiden tersebut.

Merespons insiden ini, Eko Riyadi, Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) secara tegas menyatakan “Saya dan Pusham UII mengecam sangat keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap pengunjuk rasa.” Ia melanjutkan, “Menyampaikan pendapat di muka umum, selain hak asasi manusia, juga telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.”

Eko juga menaruh perhatian yang kuat pada tindakan aparat yang tidak bertanggung jawab dengan menyatakan “Tindakan melindas pengunjuk rasa dan/atau  orang sipil yang sedang berada di lokasi unjuk rasa, bukan saja bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius, tetapi juga memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan pidana, dan patut diduga adalah ‘tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang secara sengaja’.” 

Oleh karena itu, Eko mengatakan bahwa Pusham UII menuntut supaya:

  1. Pihak Kepolisian untuk memproses hukum pelaku yang “melindas” pengunjuk rasa dan/atau  orang sipil yang sedang berada di lokasi unjuk rasa.
  2. Pihak Kepolisian untuk menghormati semua orang yang menyampaikan pendapat di muka umum dan menjamin rasa aman bagi semua orang yang berada di sekitar lokasi unjuk rasa.
  3. Pihak Kepolisian untuk berhenti menggunakan alat dan senjata yang membahayakan nyawa dan fisik pengunjuk rasa.

–Selesai–

Download RILIS MEDIA (PDF)

id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top