PUSHAM UII menjadi narasumber dalam diskusi di Instagram Live Hukumonline bertajuk “Quo Vadis Hak Hukum Penyandang Disabilitas: Potret Pemenuhan Akomodasi yang Layak”, pada Kamis (23/6/2022).
PUSHAM UII diwakili oleh Eko Riyadi selaku Direktur Pusham UII dan Dosen FH UII, berdampingan dengan Erlangga Gaffar sebagai Vice Chairman Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) dan Komite Hukum Indonesian Mining Association (IMA).
Eko Riyadi menerangkan bahwa bahwa akomodasi yang layak dimaknai sebagai adjustment atau penyesuaian layanan bagi penyandang disabilitas. Sebagian besar fasilitas publik di Indonesia didesain untuk memenuhi kebutuhan mereka yang tidak memiliki hambatan.
Misalnya saja, dokumen peradilan dibuat dengan diketik dan dicetak di kertas. Fasilitas tangga juga dibuat untuk naik dan turun. Intinya, sebagian fasilitas publik didesain untuk mereka yang tidak memiliki hambatan.
Oleh karena itu UU, Penyandang Disabilitas memerintahkan dilakukan penyesuaian agar bisa diakses oleh mereka yang tidak memiliki hambatan pun yang punya hambatan.
Dalam diskusi tersebut, dibahas pula isu akomodasi bagi penyandang disabilitas di sektor koperasi yang tidak dapat dipisahkan dari PAsal 53 ayat (1) dan (2) UU Penyandang Disabilitas. Diterangkan bahwa institusi, baik pemerintah maupun daerah diwajibkan untuk mempekerjakan setidaknya 2% penyandang disabilitas dari total pegawai. Kemudian, untuk perusahaan swasta diwajibkan untuk mempekerjakan 1% penyandang disabilitas dari total jumlah pegawai.
Terkait hal itu, Erlangga Gaffar menerangkan bahwa masih banyak perusahaan yang belum paham atau aware dengan kewajiban 1 persen untuk swasta dan 2 persen untuk BUMN dan Pemerintahan. Simak liputan lengkapnya di sini. (Nadya HOL)
Tonton juga rekaman lengkapnya pada tautan ini.