PENELITIAN

Penelitian merupakan salah satu pendekatan fondasional dalam pelaksanaan program-program PUSHAM UII, di samping pendidikan dan advokasi. Dalam mempromosikan situasi hak asasi manusia di Indonesia, PUSHAM UII terbiasa untuk menggunakan data-data yang diperoleh baik dari dari penelitian berbasis lapangan maupun berbasis nonlapangan. Dengan pendekatan penelitian, PUSHAM UII dapat membaca existing condition untuk suatu persoalan hak asasi manusia secara akurat. Data-data yang diperoleh juga diposisikan sebagai basis dalam memetakan masalah secara memadai, dan merumuskan intervensi yang paling tepat sebagai solusi untuk memajukan situasi hak asasi manusia.

Hingga saat ini, PUSHAM UII telah menggunakan pendekatan penelitian dalam pelbagai program. Antara lain: penelitian terkait pengaplikasian hukum hak asasi manusia dalam putusan pengadilan, penelitian terkait aksesibilitas pengadilan dan lembaga pemasyarakatan bagi penyandang disabilitas, hingga penelitian terkait pemenuhan hak atas peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Pendekatan penelitian:

Pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 pada 14 Agustus 2026, sebagaimana diperkirakan sebelumnya, hanya dipenuhi dengan pujian terhadap dirinya sendiri tanpa menyentuh persoalan inti terkait ruang sipil yang menyempit dan jaminan hak asasi manusia yang semakin melemah. Kondisi ini memperlihatkan sekaligus membuktikan megalomaniak presiden yang obsesif akan kehebatan dan keunggulan programnya, tanpa kepekaan yang bermakna pada hak-hak komunitas lokal dan kelompok rentan. Padahal program-program populis Prabowo sarat dengan masalah struktural, mulai dari landasan hukum yang lemah, tata kelola kelembagaan yang keliru, minimnya perencanaan, pemborosan APBN, hingga penyelewengan anggaran. Keseluruhannya bermuara pada lemahnya pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia secara keseluruhan. Di peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 ini, Pusham UII menyorot beberapa program populis Prabowo yang paling banyak dikritik publik, yang sayangnya tidak mendapatkan perhatian memadai dalam pidato presiden.

Pelanggaran terhadap Standar HAM dalam Program Populis Prabowo

1. Makan Bergizi Gratis
Despan Heryansyah, Direktur Pusham UII menyampaikan bahwa “program MBG telah mengenyampingkan pemenuhan hak atas pendidikan dan merawat praktik pelanggaran kewajiban negara terhadap hak atas pendidikan”. Dengan dasar dan argumentasi hukum yang lemah, karena hanya berlandaskan Perpres No. 83 Tahun 2024, program MBG sudah meracuni 38.000 anak berdasarkan catatan Komnas HAM yang dirilis pada Senin, 15 Juni 2026. Walaupun sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026, tetapi Despan Heryansyah “sangat menyayangkan amar putusan MK yang menetapkan bahwa larangan tersebut baru akan berlaku efektif pada tahun 2028. Posisi ini dinilai sebagai langkah ‘cari aman’ Mahkamah, yang sayangnya membiarkan situasi tidak ideal tetap berlangsung, karena pemotongan dana pendidikan untuk MBG masih dilegalkan selama dua tahun ke depan”.

2. Food Estate
Sahid Hadi, Peneliti Bisnis dan HAM Pusham UII, menyatakan “program foot estate memicu berbagai konflik. Persoalan yang ditimbulkan pada akhirnya hanya menempatkan negara sebagai mesin penggerus hak-hak komunitas lokal seperti petani dan hak-hak kelompok rentan seperti masyarakat adat.” Pernyataan ini didasarkan pada praktik pelibatan militer dan polisi dalam program food estate, pelaksanaan food estate mengambil lahan warga, dan mengalih fungsikan lahan. Program yang belum pernah berhasil ini seharusnya perlu dievaluasi total, bukan memindahkan lokasi lahan ke tempat baru, seperti yang dipraktikkan pemerintah saat ini. Evaluasi total diperlukan supaya pemerintah tidak menghabiskan APBN untuk program food estate yang tidak perlu, dan pemerintah perlu memulihkan hak masyarakat yang terlanggar karena program food estate.

3. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Heronimus Heron, peneliti gerakan sosial menyoroti “kebijakan dan cara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dijalankan justru mengganggu hak atas partisipasi publik dan hak atas pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat desa”. Baru sekitar 1 tahun diinisiasi, KDMP sudah mempunyai utang sebesar Rp240 triliun, berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya pada Rabu, 5 Agustus 2026. Selain itu, program KDMP menuai kritik publik, seperti pendirian KDMP memotong anggaran dana desa, pelibatan militer dalam pembangunan KDMP, pendirian KDMP banyak di lokasi tidak strategis, dan militerisasi manager KDMP melalui Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil). Padahal koperasi merupakan badan usaha yang dikelola para anggotanya secara bersama-sama, mulai dari musyawarah menentukan program, pengelolaan koperasi, dan bagi hasil bersama, bukan bersifat top-down seperti KDMP. Oleh karena itu, Heron menyatakan “implikasi dari carut-marutnya program KDMP telah memutus ruang desa sebagai garda pembangunan terdepan, sebagaimana diamanatkan UU Desa”.

4. Sekolah Unggulan Garuda dan Sekolah Rakyat
Despan Heryansyah, Direktur Pusham UII menyatakan “program Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat tidak benar-benar didasarkan dan ditujukan untuk pemenuhan hak atas pendidikan”. Pernyataan ini karena Sekolah Unggulan Garuda menciptakan elitisme dalam sistem pendidikan nasional. Sekolah Unggulan Garuda dibentuk hanya berdasarkan Perpres No. 116 Tahun 2025. Tidak ada mandat peraturan perundang-undangan dalam membentuk Sekolah Unggulan Garuda. Bila merujuk pada bagian mengingat di Perpres No. 116 Tahun 2025, pasal yang dirujuk adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Bagi Despan, “Sekolah Unggulan Garuda hanya berlandaskan pada kebijakan politik seorang presiden, bukan kebijakan pemerintahan. Selain itu, Sekolah Unggulan Garuda memunculkan ketimpangan anggaran dan favoritisme sekolah tertentu, dan mengabaikan sekolah-sekolah di daerah terpencil”. 

Sementara Program Sekolah Rakyat tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Pendidikan dengan Kementerian Sosial yang mengurusi Sekolah Rakyat. Berlandaskan pada Perpres 120 Tahun 2025, Sekolah Rakyat ditujukan untuk memberikan pendidikan berasrama kepada siswa tidak mampu. Despan menyatakan, “program Sekolah Rakyat dipandang sebagai cara instan pemerintah memberikan akses pendidikan kepada rakyat kurang mampu, bukan pada pembenahan sistem pendidikan, perbaikan insfrastruktur sekolah, membentuk sistem sekolah yang inklusif, dan meningkatkan kesejahteraan guru”.

5. Universitas Republik Indonesia
Selanjutnya, Despan Heryansyah menyampaikan “Universitas Republik Indonesia (URI) tidak memiliki landasan hukum yang kuat”. Walaupun URI dibentuk berdasarkan Keppres No. 80/P Tahun 2026, tetapi URI menyimpang dari pendirian universitas di Indonesia. Sebagai lembaga baru, URI meniru École nationale d’administration (ENA) yang kini menjadi Institut National du Service Public (INSP). Lembaga di Perancis itu dikenal sebagai sekolah elite para pemimpin negara tersebut. URI nantinya dibayangkan dapat mengajarkan wawasan kebangsaan, cinta tanah air, patriotisme, integritas, termasuk kompetensi manajerial. Namun, menurut Despan, “URI tidak memiliki dasar hukum di dalam undang-undang; penyebutan “gubernur universitas” tidak dikenal dalam UU No. 12 Tahun 2012; ketidakjelasan lembaga karena sudah ada Lembaga Administrasi Negara, Lemhanas, dan BPIP; militerisme kelembagaan karena dipimpin oleh purnawirawan militer; hanya menghabiskan APBN; menciptakan elit, karena INSP sendiri sudah dibubarkan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron pada tahun 2021; dan memunculkan ketimpangan sosial di kalangan perguruan tinggi dan dosen, karena ada perguruan tinggi yang diutamakan, sedangkan pergurun tinggi lain, terutama di wilayah terpencil diabaikan”.

6. Militerisme 
Heronimus Heron, peneliti gerakan sosial Pusham UII mengungkapkan “remiliterisasi telah menggerogorti HAM masyarakat di ruang-ruang sipil. Dalam praktiknya, remiliterisasi di era Prabowo bahkan telah mengganggu hak atas rasa aman berbagai kelompok masyarakat sipil”. Hal ini karena Prabowo menempatkan militer aktif dalam kabinet. Kebijakan ini menjadi salah satu potret menguatnya militerisme di dalam pemerintahan. Militerisme merupakan paham yang menempatkan nilai, kepentingan, dan dominasi militer pada bidang dan urusan sipil.

Menguatnya militerisme pasca reformasi ditandai dengan penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil yang dimulai sejak era Jokowi dan diperkuat Prabowo, pelibatan militer dalam program non-perang, pembentukan komponen cadangan, pelibatan militer dalam penegakan hukum, tidak adanya akuntabilitas militer dalam demokrasi, dan mengikis prinsip supremasi sipil.

Berdasarkan analisis kritis pada program populis Prabowo seperti makan bergizi gratis, food estate, koperasi desa/kelurahan merah putih, Sekolah Unggulan Garuda dan Sekolah Rakyat, Universitas Republik Indonesia, dan militerisme, maka Pusham UII berpandangan bahwa program populis Prabowo tersebut dibentuk secara bertentangan dengan HAM dan mengabaikan semua partisipasi publik, seperti:

1. Militerisasi Kebijakan
Prabowo menggunakan gaya militer di dalam pemerintahannya. Despan Heryansyah, Direktur Pusham UII menyampaikan “gaya militer ini diawali dengan memasukkan militer dan polisi aktif maupun purnawirawan ke pemerintahannya, retret menteri di Akademi Militer Magelang, operasionalisasi MBG melibatkan militer dan polisi, pembekalan manager KDMP dengan pelatihan kemiliteran dasar, pembekalan penerima beasiswa LPDP dengan disiplin militer, dan sebagainya”. Militerisme pada pemerintahan Prabowo telah membuat kebijakan publik pemerintahan bersifat komando. Padahal Despan berpandangan “jabatan sipil dan kebijakan publik tidak semuanya cocok dengan gaya komando, karena institusi sipil membutuhkan inovasi dan diskusi sebelum membuat keputusan”. 

2. Kebijakan tanpa Riset
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menirukan pernyataan Prabowo pada Kamis, 16 Juli 2026, dengan mengatakan bahwa Prabowo mendapatkan wangsit untuk mendirikan koperasi desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Pernyataan Menteri Koperasi tersebut memperlihatkan kebijakan Prabowo tidak berdasarkan riset dan pilot project. KDMP hanyalah salah satu kebijakan tanpa riset, belum lagi pembentukan URI yang meniru lembaga di Prancis yang telah dibubarkan, dan proyek yang menyedot ABPN besar lainnya. Sebagai seorang presiden yang mengelola kebijakan publik, anggaran publik, dan berkewajiban memenuhi HAM, Prabowo seharusnya menyadari bahwa kebijakannya akan berdampak luas pada seluruh rakyat Indonesia. Maka dari itu, diperlukan riset dan pilot project, termasuk mendengarkan masukan dari banyak pihak, seperti akademisi dan masyarakat sipil. Akademisi dan masyarakat sipil tidak boleh dianggap musuh, tetapi dianggap sebagai mitra diskusi yang setara, supaya kebijakan dapat dikelola dengan meminimalisasi resiko dan tepat sasaran. 

Sahid Hadi, Peneliti Bisnis dan HAM Pusham UII, merespons situasi ini dengan menyatakan “kebijakan yang berpihak pada pemenuhan dan perlindungan HAM harus mengakar pada riset yang berbasis pengalaman dan kerentanan kelompok masyarakat sipil. Namun, kebijakan-kebijakan yang ada saat ini cenderung berpihak pada kelompok-kelompok kuat dan elite, yang justru menjauhkan implementasi kebijakan dari fungsinya terhadap HAM.”

3. Mengangkat Pejabat tanpa Kompetensi
Pusham UII juga menyoroti pengangkatan pejabat inkompeten dalam kabinet Prabowo. Sahid Hadi, Peneliti Bisnis dan HAM Pusham UII, mengingatkan bahwa “Jaminan HAM mensyaratkan pejabat yang kompeten. Pemahaman mereka tentang posisi negara sebagai “pengemban kewajiban” untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi HAM seharusnya menjadi mesin yang menggerakkan kebijakan dan implementasi kekuasaan negara. Namun, yang terjadi saat ini justru adalah penurunan situasi HAM di Indonesia. Hal ini mengindikasikan keberadaan pejabat yang inkompeten di berbagai lini dan fungsi kekuasaan.”

Namun, Menteri yang ditunjuk tidak memiliki latar belakang isu yang ditangani, contohnya seseorang memiliki latar belakang pendidikan bidang keagamaan mengurusi kehutanan. Masih banyak contoh lain, misalnya pengusaha diminta mengurusi pekerjaan umum, lulusan teknik kompoter dan manajemen mengurusi luar negeri, dan sebagainya. Ini merupakan potret dari para menteri yang ditempatkan Prabowo pada kementeriannya. Menempatkan para menteri yang tidak memiliki kompetensi di bidangnya telah membuat pemerintahan Prabowo inkompeten.

4. Megalomaniak 
“100 milik yang Maha Kuasa, 99 dimiliki MPR, 98 dimiliki presiden, 97 dimiliki DPR”, ucap Prabowo pada Jumat, 7 Agustus 2026. Di lain waktu, Prabowo main hitunghitungan: 1 + 6 = 7, 7 + 10 = 17, 1+ 7 = 8 yang merujuk dirinya sebagai Presiden ke8 Indonesia pada 10 Juni 2026. Pada kesempatan lain lagi, Prabowo menyatakan banyak negara asing belajar MBG ke Indonesia pada 29 April 2026. Heronimus Heron, peneliti gerakan sosial Pusham UII menyatakan “pernyataan Prabowo yang seringkali memuju dirinya atau mencocokan hari, tanggal, dan momentum pada dirinya memperlihatkan bahwa Prabowo menganggap dirinya sebagai seorang yang sudah ditakdirkan dan memiliki kemampuan hebat”. Lebih lanjut, Heron menyampaikan, “sebagai presiden, Prabowo seharusnya berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik, karena sebagai pejabat publik, pernyataan Prabowo bisa berkonsekuensi pada kebijakan yang berdampak luas pada warga. Namun, hampir 2 tahun memerintah, Prabowo sepertinya tidak ingin berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di depan publik”. 

Berdasarkan pada pandangan mengenai militerisasi kebijakan, kebijakan tanpa riset, mengangkat pejabat tanpa kompetensi, dan megalomaniak di atas, maka Pusham UII berpandangan bahwa di Perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 ini, tidak ada rekomendasi untuk presiden dan pemerintah. Senada dengan gerakan masyarakat sipil lainnya, bagi Pusham UII, masalah republik hari ini adalah “Prabowo it self”. Pusham UII mengajak masyarakat sipil, jurnalis, dan akademisi untuk terus berkonsolidasi mempertahankan demokrasi, negara hukum, dan HAM di Indonesia dari pemerintahan yang inkompeten, militeristik, dan megalomaniak.

–Selesai–

Narahubung:
Despan Heryansyah, 0819-9715-1513
Sahid Hadi, 0822-2526-1488
Heronimus Heron, 0852-3126-1731

Download Rilis Media (PDF)

Berita Terkait :

Catatan Kritis Pusham UII: Proyek Populis dari Pemerintahan yang Inkompeten, Militeristik dan Megalomaniak. ( gejayan.id . Jumat, 14 Agustus 2026 )

Catatan Kritis Pusham UII Terkait Program Pemerintahan Prabowo-Gibran pada Perayaan HUT ke-81 RI. (jogja.tribunnews.com. Jumat, 14 Agustus 2026 )

Pusham UII: Pidato Prabowo Penuh Pujian untuk Diri Sendiri. ( tempo.co. Sabtu, 15 Agustus 2026 )

Prabowo Pidato Hampir 2 Jam, PUSHAM UII: Hanya Berisi Pujian Buat Diri Sendiri. ( arikamedia.id/. Sabtu, 15 Agustus 2026 )

*Yogyakarta —* Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menyelenggarakan pelatihan penulisan policy brief dan metodologi riset sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas internal anggota pada Sabtu dan Minggu, 8 & 9 Agustus 2026. Kegiatan yang bertempat di lereng Telomoyo ini diarahkan untuk memperkuat kemampuan anggota dalam mengembangkan advokasi kebijakan yang berbasis pada hasil penelitian, khususnya pada isu-isu hak asasi manusia.

Penguatan kapasitas anggota menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung kerja-kerja Pusham UII. Dalam proses advokasi kebijakan, kemampuan mengidentifikasi persoalan, membangun argumentasi berdasarkan data, serta menyusun rekomendasi kebijakan secara sistematis menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari kerja pembelaan hak asasi manusia.

Melalui pelatihan penulisan policy brief, anggota Pusham UII didorong untuk mampu menerjemahkan hasil kajian maupun temuan lapangan menjadi dokumen kebijakan yang ringkas, argumentatif, dan relevan bagi para pengambil kebijakan. Sementara itu, pelatihan metodologi riset ditujukan untuk memperkuat kemampuan anggota dalam merancang dan melaksanakan penelitian secara sistematis pada berbagai persoalan hak asasi manusia.

Kedua kemampuan tersebut diharapkan dapat saling melengkapi. Penelitian memberikan dasar data dan analisis bagi kerja advokasi, sedangkan policy brief menjadi salah satu instrumen untuk menyampaikan hasil penelitian serta rekomendasi kepada pemangku kepentingan secara lebih efektif.

Kegiatan internal ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pusham UII untuk memastikan bahwa advokasi kebijakan tidak hanya dibangun berdasarkan respons terhadap suatu persoalan, tetapi didukung oleh proses penelitian dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui penguatan kapasitas tersebut, Pusham UII berharap setiap anggota semakin mampu mengembangkan kerja advokasi kebijakan berbasis riset serta memperkuat pembelaan terhadap hak-hak kelompok rentan. Dengan demikian, penelitian tidak berhenti sebagai produksi pengetahuan, tetapi dapat digunakan sebagai pijakan untuk mendorong perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Halo masyarakat DIY,

Kami sedang menyelenggarakan survei indeks negara hukum (rule of law index). Indeks ini mengukur persepsi masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum di DIY. 🇮🇩

✅ Survei berisi 25 pertanyaan
✅ Bisa diselesaikan dalam 7-10 menit
✅ Hasil survei akan digunakan sebagai evaluasi terhadap kualitas penegakan hukum di DIY

🎁 Terdapat voucher dan buku bagi 10 peserta beruntung

🔗 Survei bisa diakses di uii.id/negarahukum

Laporan ini berangkat dari kesadaran bahwa dampak lingkungan, ekonomi, dan sosial dari praktik bisnis panas bumi tidak hanya memengaruhi kehidupan warga lokal secara negatif, tetapi juga terkait langsung dengan penikmatan hak asasi manusia (HAM) mereka. Maka dari itu, adalah sangat mendesak untuk meneliti lebih lanjut kinerja perlindungan negara dan penghormatan korporasi terhadap HAM.

Ditarik dari pengalaman warga lokal di Nagari Pandai Sikek, Sumatera Barat, dan Desa Kepakisan, Jawa Tengah, serta studi yang memadai terhadap literatur yang ada, laporan ini mendokumentasikan dan menyajikan beberapa temuan utama. Temuan tersebut meliputi, pertama, implementasi proyek panas bumi ditemukan bermasalah baik dalam prosedur maupun substansinya. Kedua, proyek panas bumi telah berdampak buruk terhadap kehidupan warga lokal. Ketiga, kelompok rentan seperti perempuan, masyarakat adat, serta anak-anak juga menderita dampak buruk tersebut. Keempat, proyek panas bumi telah menyebabkan kerugian HAM tertentu, khususnya hak atas partisipasi, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak-hak ekonomi, hak atas rasa aman, dan hak atas pemulihan, serta HAM kelompok rentan—dengan perhatian khusus pada hak-hak perempuan, masyarakat adat, dan anak-anak.

Laporan ini menunjukkan bahwa sementara negara gagal mematuhi standar bisnis dan HAM global dalam melindungi HAM warga lokal, perusahaan energi panas bumi gagal memenuhi tanggung jawab mereka untuk menghormati HAM. Studi ini berargumen bahwa pelanggaran dan/atau kerugian HAM tersebut sebagian besar disebabkan oleh fakta bahwa hukum dan peraturan Indonesia tentang energi panas bumi memprioritaskan pragmatisme bisnis dan investasi daripada kepatuhan terhadap standar HAM. UU Cipta Kerja bahkan memihak untuk melindungi kepentingan bisnis dengan mengorbankan HAM masyarakat lokal. Laporan ini juga berpendapat bahwa implementasi proyek energi panas bumi dibentuk oleh ekonomi politik yang memusatkan keuntungan di antara sekelompok elit.

Kesimpulannya, laporan ini merekomendasikan hal-hal berikut: (1) evaluasi izin usaha panas bumi; (2) pulihkan dampak lingkungan, ekonomi, dan sosial serta kerugian HAM; (3) revisi UU Cipta Kerja; (4) revisi metodologi penilaian risiko dalam administrasi izin usaha; (5) kembangkan indikator HAM komprehensif yang terintegrasi ke dalam penilaian tingkat bahaya dalam administrasi izin usaha; (6) kembangkan panduan komprehensif untuk uji tuntas HAM yang wajib dengan mengintegrasikan prinsip FPIC dan kerangka akses terhadap pemulihan bagi warga lokal; dan (7) kembangkan pedoman yang mengikat tentang implementasi FPIC bagi pelaku usaha.

Download (PDF)

Buku ini mengulas upaya pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas pada proses penyidikan dan penyelidikan di kepolisian. Berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum, semua instansi penegak hukum, termasuk kepolisian wajib mengupayakan pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Berangkat dari perintah itu, buku ini melihat lebih jauh bagaimana praktek yang dilakukan oleh kepolisian dalam memenuhi akomodasi yang layak tersebut. Wilayah yang dijadikan sebagai objek penelitian adalah Polda Nusa Tenggara Barat, semata-mata karena isu penyandang disabilitas yang menyita perhatian publik terbaru terjadi di bawah Polda NTB, yaitu kasus Agus.

Berdasarkan studi lapangan dan literatur yang dilakukan, buku ini sampai pada dua kesimpulan: Pertama, pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas belum direspon dengan cukup baik oleh instansi penegak hukum, melalui peraturan yang lebih teknis. Sekalipun telah tersedia akomodasi berupa sarana aksesibel dan layanan inklusif bagi penyandang disabilitas, sifatnya hanya sporadis mengikuti responsivitas pejabat semata. Kedua, pembentukan kebijakan internal kepolisian dalam menyediakan akomodasi yang layak adalah perintah dari undang-undang dan peraturan pemerintah, sehingga penting untuk segera disahkan. Di luar itu, bagi penyidik dan penyelidik sendiri, dibentuknya peraturan yang lebih teknis justru memberikan perlindungan hukum agar suatu ketika saat berhadapan dengan kasus konkret, tidak lagi kebingungan.

Download (PDF)

id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top