Reformasi Peradilan dan Akses Keadilan

Dalam isu reformasi peradilan, terdapat tiga isu besar yang menjadi titik berangkatnya. Pertama, pengesahan KUHP dan KUHAP yang memberikan model dan pendekatan sistem peradilan pidana terpadu yang baru. Terutama pada aspek alternatif pidana non-pemenjaraan dan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas mental. Kedua, over crowding capacity lembaga pemasyarakatan yang mencapai rata-rata 103%, yang terutama disebabkan oleh tingginya input pidana penjara yang diproses di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Ketiga, kapasitas dan integritas aparat penegak hukum yang masih rendah, berimplikasi pada penyelesaian kasus secara tidak profesional dan berkeadilan.

Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum penting untuk mengevaluasi arah kebijakan negara dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Evaluasi ini tidak cukup hanya didasarkan pada capaian pembangunan, tetapi juga perlu melihat sejauh mana negara menjalankan kewajibannya untuk menegakkan keadilan, menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, menjamin kebebasan sipil, serta melindungi masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap kekuasaan. Dalam negara hukum yang demokratis, keberhasilan pemerintahan semestinya tidak hanya diukur dari kemampuan menjalankan agenda pembangunan, tetapi juga dari komitmennya memastikan bahwa kekuasaan dijalankan dengan menghormati martabat manusia, prinsip akuntabilitas, dan supremasi hukum.

Salah satu persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian dalam refleksi dua tahun pemerintahan ini adalah belum tuntasnya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Pengadilan HAM merupakan instrumen penting untuk memastikan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat, sekaligus memberikan pengakuan atas penderitaan korban dan keluarganya. Ketika penyelesaian melalui mekanisme yudisial tidak menunjukkan kemajuan yang berarti, muncul pertanyaan mengenai kesungguhan negara dalam menghadirkan keadilan bagi korban. Upaya penyelesaian secara non-yudisial, pemulihan korban, maupun pengungkapan kebenaran tetap memiliki arti penting, tetapi tidak seharusnya meniadakan kebutuhan akan pertanggungjawaban hukum.

Di sisi lain, perkembangan ruang sipil di Indonesia juga menjadi indikator penting untuk menilai kualitas demokrasi dan komitmen pemerintahan terhadap HAM. Kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan pers, serta hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian mendasar dari kehidupan demokratis yang dijamin oleh konstitusi dan instrumen HAM internasional. Ruang sipil memungkinkan masyarakat mengawasi jalannya pemerintahan, menyampaikan aspirasi, mengkritik kebijakan publik, serta memperjuangkan keadilan tanpa rasa takut terhadap ancaman, intimidasi, kriminalisasi, ataupun penggunaan kekuasaan secara sewenangwenang. Oleh karena itu, setiap kecenderungan yang menghambat partisipasi publik, membatasi kebebasan berekspresi, atau meningkatkan risiko bagi pembela HAM, jurnalis, mahasiswa, aktivis, dan kelompok masyarakat sipil perlu diperiksa secara kritis melalui perspektif HAM dan prinsip negara demokratis.

Persoalan penegakan HAM berat dan penyempitan ruang sipil perlu ditempatkan dalam satu kerangka evaluasi yang saling berkaitan. Keduanya berkaitan dengan kesediaan negara untuk membatasi kekuasaan melalui hukum, membuka ruang bagi pengawasan publik, serta memastikan adanya mekanisme pertanggungjawaban ketika terjadi pelanggaran. Negara yang belum mampu menghadirkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat menghadapi persoalan akuntabilitas atas pelanggaran masa lalu. Sementara itu, negara yang gagal menjamin kebebasan sipil berisiko melemahkan mekanisme demokratis yang diperlukan untuk mengawasi kekuasaan pada masa kini. Dengan demikian, penyelesaian pelanggaran HAM berat dan perlindungan ruang sipil bukanlah dua agenda yang terpisah, melainkan bagian dari upaya membangun negara hukum yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia.

Atas dasar itu, hasil penelitian ini disusun untuk merefleksikan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan menempatkan persoalan pengadilan HAM berat dan penyempitan ruang sipil sebagai dua isu utama. Penelitian ini berupaya mengidentifikasi perkembangan kebijakan dan praktik negara, menelaah kesenjangan antara komitmen normatif dan pelaksanaannya, serta menilai implikasinya terhadap pemenuhan hak-hak warga negara dan kualitas demokrasi di Indonesia. Perhatian khusus diberikan pada langkah-langkah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang terabaikan, menyempitnya ruang sipil, serta respons aparat dan institusi negara terhadap ekspresi kritis dan partisipasi masyarakat dalam kehidupan publik yang keras diiringi dengan penangkapan dan pemenjaraan. Respon aparat tersebut memperlihatkan bahwa rezim Prabowo yang anti kritik. Oleh karena itu, laporan penelitian ini sebagai kritik terhadap dua tahun rezim Prabowo yang gagal menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu dan menjaga kebebasan sipil di Indonesia. Selain itu, laporan ini ingin mangajak masyarakat sipil untuk terus membangun konsolidasi supaya memperkuat gerakan sipil dalam memperjuangkan hak dan kebebasan sipil di Indonesia. Selamat membaca.

DOWNLOAD LAPORAN PENELITIAN (PDF)

Bagian 1: Pengadilan HAM Berat Terabaikan

Indonesia hari ini masih berhutang tanggung jawab terhadap 2 juta lebih korban Pelanggaran HAM yang berat masa lalu, dalam 17 peristiwa pelanggaran HAM, untuk segera menyelesaian dan menuntaskan proses peradilan yang transparan, akuntabel dan berkeadilan. Peristiwa 1965–1966 (Pembersihan pasca-G30S), Penembakan Misterius (Petrus) tahun 1982–1985, Peristiwa Talangsari, Lampung tahun 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh tahun 1989–1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997–1998, Tragedi Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II tahun 1998–1999, Pembunuhan Dukun Santet tahun 1998–1999, Peristiwa Simpang KAA, Aceh tahun 1999, Peristiwa Timor-Timur tahun 1999 (Sudah diputus pengadilan), Peristiwa Abepura, Papua tahun 2000 (Sudah diputus pengadilan), Peristiwa Timang Gajah, Aceh tahun 2000–2003 (usulan baru), Peristiwa Wasior, Papua Barat tahun 2001–2002, Peristiwa Wamena, Papua tahun 2003, Peristiwa Jambo Keupok, Aceh tahun 2003, Peristiwa Tanjung Priok tahun 1982–1985 (Sudah diputus pengadilan), dan Peristiwa Paniai, Papua tahun 2014 (Sudah diputus pengadilan).

Gambar 1. Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Dalam peristiwa tersebut, 4 diantaranya telah diadili, namun karena sumirnya hukum acara dan kegamangan hakim untuk menembus tembok positivistik, seluruh pelaku yang dihadapkan ke persidangan pada akhirnya dilepaskan. Despan Heryansyah, Direktur Pusham UII dan pegiat HAM menyatakan pengadilan tersebut “melahirkan anomali: bagaimana mungkin ada peristiwa pelanggaran HAM, ada korban, ada dampak, tapi tidak ada satupun pelaku yang dinyatakan bersalah”.

Gambar 2. Empat Peristiwa Telah Diadili

Dalam dua (2) tahun pemerintahan Prabowo, masa depan penyelesaian pelanggaran HAM Berat justeru mengkhawatirkan dan bahkan mengerikan. Hampir tidak ada satu pun kebijakan dan upaya pemerintah yang menunjukkan dukungan dan keberpihakan terhadap proses peradilan. Despan Heryansyah menyatakan “isu penyelesaian pelanggaran HAM melalui proses peradilan juga hilang dalam hampir seluruh agenda pemerintahan. Saat ini 13 berkas peristiwa pelanggaran HAM tersimpan rapi dan mandek di kejaksaan, alasannya klasik, belum cukup alat bukti. Padahal dengan kualitas dan kuantitas alat bukti yang serupa, 4 peristiwa yang lain sudah berhasil disidangkan”. Despan melanjutkan “artinya, kelanjutan proses pengadilan sangat bergantung pada will kejaksaan dan pemerintah”. Kejaksaan, tentu saja adalah lembaga mandiri dan tidak dapat diintervensi dalam penegakan hukum, namun kendali dan koordinasi ada di bawah Presiden. Pengadilan atas peristiwa Paniai, dapat terwujud (meskipun tidak berhasil menghukum pelaku) adalah atas dukungan penuh Presiden Jokowi pada masanya. Despan mengatakan “Presiden Prabowo, selama 2 tahun pemerintahannya, dengan sadar dan terencana telah mengabaikan proses yudisial ke titik yang paling kritis, dan itu terjadi saat  negara memiliki nomenklatur Kementerian HAM. Mengabaikan pengadilan HAM berarti mengabaikan 2 juta lebih korban pelanggaran HAM, menyembunyikan kebenaran, dan menghilangkan jaminan ketidakberulangan di masa depan”. Pusham UII menduga kuat, hal ini terjadi karena Prabowo sendiri terjebak dalam jeratan terduga pelanggaran HAM berat masa lalu dan orang-orang dekatnya mayoritas adalah kalangan militer.

Bagian 2: Menyempitnya Ruang Sipil di Indonesia

Situasi demokrasi dan negara hukum Indonesia terus mengalami penurunan. Economist Intelligence Unit (EIU) mencatat bahwa indeks demokrasi Indonesia tahun 2025 diangka 6,37 dengan kategori demokrasi cacat (flawed democracy). Situasi yang sama dicatat oleh Freedom House tahun 2026 yang menempatkan Indonesia diangka 56 dari 100 dengan kategori hanya sebagian dari hak politik dan hak sipil yang bebas. Penegakan hukum Indonesia juga terus mengalami penurunan. World Justice Project mencatat indeks negara hukum Indonesia diangka 0,52 tahun 2025 turun dari tahun 2024 diangka 0,53.

Menyempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia terutama sangat dirasakan oleh para aktivis yang menyuarakan ketidakadilan pada akhir Agustus – awal September 2025. Data Komisi Pencari Fakta (KPF) demo Agustus 2025 mengutip Menko Kumham Imipas menyatakan secara nasional ada 6.719 orang yang ditangkap di seluruh Indonesia, tetapi sebanyak 5.858 orang sudah dibebaskan. Sementara gabungan data Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) dan KPF menyebutkan ada 716 aktivis yang memiliki berbagai status, yaitu 506 aktivis yang diputus bersalah dan 14 orang meninggal dunia, lihat grafik berikut:

Grafik 1. Status Tahanan Politik

Sumber: GMLK & KPF (2026).

Dari semua data di atas, Pusham UII menganalisis 22 putusan pengadilan kepada 39 aktivis. Dokumen putusan hakim yang didapat dari Direktori Putusan Mahkamah Agung tersebut menemukan data hanya 10 orang aktivis yang diputus bebas, sisanya diputus bersalah, lihat grafik 2 berikut:

Grafik 2. Amar Putusan Pengadilan

Sumber: diolah Tim Pusham UII (2026).

Dalam 22 putusan tersebut, HAM bukanlah pertimbangan dominan di dalam putusan pengadilan, lihat grafik 3 berikut:

Grafik 3. HAM dalam Pertimbangan Hakim

Sumber: diolah Tim Pusham UII (2026).

Heronimus Heron, peneliti Pusham UII mengatakan “hanya 4 putusan yang memasukkan HAM sebagai pertimbangan. Dimensi HAM yang dimasukkan dalam pertimbangan adalah kebebasan berpikir dan berekspresi, seperti putusan PN Jakarta Pusat Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst untuk terdakwa Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq; dan PN Kediri Nomor 166/Pid.B/2025/PN Kdr untuk terdakwa Saiful; dan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana termuat dalam UU No. 29 Tahun 1999, seperti putusan PN Surakarta Nomor 1/Pid.B/2026/PN Skt untuk terdakwa Hanif dan Bogi; dan putusan PN Surakarta Nomor 2/Pid.B/2026/PN Skt untuk terdakwa Daffa”.

Sementara 3 putusan yang memasukkan HAM tetapi dinyatakan bahwa HAM bisa batasi melalui Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945, seperti putusan PN Jakarta Selatan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jkt. Sel untuk terdakwa Laras; putusan PN Kediri Nomor 173/Pid.B/2025/PN Kdr untuk terdakwa Shelfin; dan putusan PN Sleman Nomor 621/Pid.B/2025/PN Smn untuk terdakwa Perdana Arie. Heronimus Heron menjelaskan “ketiga putusan tersebut tidak memberikan alasan yang kuat dan proporsional tentang pembatasan HAM yang diatur melalui peraturan perundang-undangan. Padahal kebebasan berekspresi merupakan bagian esensial dari demokrasi”.

Banyaknya para aktivis yang ditangkap dan dijatuhi hukuman pidana memperlihatkan bahwa pemerintah menggunakan instrumen hukum untuk membatas suara kritis dan hak menyampaikan pendapat warga negara. Ketika pemerintah menggunakan pengadilan sebagai instrumen menghukung warga, seharusnya pengadilan berkewajiban memastikan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul didasarkan pada hukum yang jelas serta diterapkan secara proporsional dengan tetap menghormati prinsip-prinsip HAM. Heron menyampaikan “peradilan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka bagi kritik, perbedaan pendapat, dan partisipasi publik”. Lebih lanjut, Pusham UII berpandangan bahwa “bila 2 tahun saja pemerintahan Prabowo sudah banyak menangkap dan memenjarakan para aktivis tanpa pertimbangan HAM, maka sudah cukup untuk mengatakan bahwa pemerintahan Prabowo alergi pada suara kritis publik dan kebebasan sipil semakin suram”.

–Selesai–

Narahubung:
Despan Heryansyah | Heronimus Heron
[email protected]

DOWNLOAD RILIS MEDIA PUSHAM UII (PDF)

DOWNLOAD LAPORAN PENELITIAN (PDF)

Dalam sebuah siaran berita oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 perihal “Fadli Zon Menjawab soal Perkosaan Massal pada Peristiwa 13-14 Mei 1998”, Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon menyatakan: “…laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri…Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik” Pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia sebagai pejabat pemerintah sekaligus menteri yang sedang menggodok penulisan ulang Sejarah Indonesia pada konkretnya telah melukai perasaan sekaligus mendegradasi keberanian dan perjuangan para korban dan keluarganya, tim relawan, serta masyarakat Indonesia secara kolektif untuk melawan kekerasan seksual…….

Diajukan oleh:
Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial
(Research Center for Law and Social Justice)
Fakultas Hukum UGM
dan
Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Universitas Islam Indonesia
Bulaksumur, Yogyakarta, 30 September 2026

Download Lengkap Amicus (PDF)

Pusham UII mencermati keberadaan dan perjalanan Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM), yang saat ini telah selesai proses harmonisasi di Kementerian Hukum Republik Indonesia. Artinya, dalam waktu dekat, naskah RUU akan diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk dicermati lalu dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terhadap naskah RUU HAM yang ada dan proses yang selama ini berjalan, Pusham UII memiliki catatan sebagai berikut:

Pertama, naskah RUU HAM versi terakhir yang telah melewati proses harmonisasi belum dipublikasikan kepada publik, sehingga publik belum dapat membaca, mencermati, mengkritisi, dan memberikan masukan. Ada kecenderungan negara belakangan ini merahasiakan naskah RUU dari masyarakat luas, padahal masyarakat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi dalam proses perencanaan, perumusan, dan pembahasannya. RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat, dan RUU HAM adalah tiga RUU yang setidaknya publik tidak memiliki naskah asli versi terakhirnya. Pusham UII mendapatkan naskah terakhir melalui jalur informal, karena tidak tersedianya jalur formal. Despan Heryansyah, Direktur Pusham UII dan pegiat HAM menyatakan “selama ini, uji publik RUU HAM memang telah beberapa kali dilakukan, namun keterlibatan jaringan masyarakat sipil dan perguruan tinggi yang selama ini bergelut di bidang HAM belum cukup memadai”.

Kedua, terdapat catatan kritis dan penolakan masif terhadap naskah RUU HAM. Komisioner Komnas Perempuan mengkritik RUU HAM yang berkaitan dengan kelembagaan Komnas Perempuan dan perlindungan perempuan dari segala diskriminasi belum komprehensif. Komisioner Komnas HAM keberatan dengan RUU HAM karena berpotensi melemahkan independensi dan kewenangan kelembagaan Komnas HAM. Dinamika ini cukup anomali, karena lembaga-lembaga HAM tersebutlah yang berkaitan dan berhubungan langsung dengan UU HAM saat sudah disahkan, namun justeru mengkritik dan bahkan menolak substansi RUU HAM. Penolakan RUU HAM juga datang dari kalangan organisasi masyarakat sipil. Pada 25 Juni 2026, organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari 45 lembaga menyampaikan beberapa catatan kritis dalam revisi RUU HAM, antara lain adanya pembatasan hak sipil, perlindungan pembela HAM yang masih lemah, minimnya independensi prosedur dan ancaman terhadap penyelesaian HAM berat masa lalu, pengakuan masyarakat adat masih lemah dan sebagainya. Menurut Heronimus Heron, sebagai peneliti gerakan sosial dan HAM di Pusham UII menyatakan “pemerintah sebagai pemrakarsa RUU HAM harus mendengarkan catatan kritis dan penolakan terhadap RUU HAM, karena yang disampaikan lembaga HAM dan organisasi masyarakat sipil sangat penting bagi perbaikan norma dan perlindungan HAM”.

Ketiga, beberapa isu penting dalam dinamika HAM di Indonesia, namun tidak diakomodir atau setidaknya tidak didiskusikan dengan cukup memadai dalam RUU HAM. Padahal, berbagai isu tersebut sudah sejak lama diusulkan untuk menjadi materi pokok perubahan UU HAM. Despan Heryansyah menyebutkan “misalnya, terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan pelanggaran HAM yang berat masa lalu. Bolak-balik berkas pelanggaran HAM yang berat antara Kejaksaan dan Komnas HAM yang terjadi selama bertahun-tahun belakangan ini adalah dampak dari kaburnya pengaturan hukum acara dalam UU HAM dan UU Pengadilan HAM. Termasuk bebasnya seluruh terdakwa dalam 4 peristiwa pelanggaran HAM yang sudah diadili juga disebabkan oleh sumirnya hukum acara dalam UU”. Despan Heryansyah melanjutkan “problem lain adalah lemahnya rekomendasi Komnas HAM terhadap lembaga negara lainnya, atas berbagai temuan pelanggaran HAM atau potensi pelanggaran HAM secara nasional. Padahal, aduan dan laporan masyarakat kepada Komnas HAM atas berbagai pelanggaran yang dialaminya semakin meningkat setiap tahun”. Senada dengan Despan Heryansyah, Heronimus Heron menyampaikan “terdapat situasi yang semakin suram bagi pembela HAM yang sangat rentan atas kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Pasca kerusuhan demo Agustus 2025 lalu, ada ratusan aktivis yang ditangkap, ditahan, dan dihukum bersalah”.

Keempat, berkait kelindan dengan situasi di atas, Despan Heryansyah menyatakan “hari ini kita masih menyaksikan banyaknya pelanggaran HAM yang dialami oleh warga masyarakat. Gagalnya negara dalam pemenuhan, perlindungan, penghormatan, dan pemajuan HAM masih terus terjadi, bahkan semakin masif dan aktif. Penangkapan terhadap ratusan aktivis, pembekuan rekening bank, hingga penggusuran lahan, rumah, dan hutan bagi masyarakat marjinal, masih terus terjadi”.

Dengan berbagai catatan yang Pusham UII gambarkan di atas, ditambah dengan proses tertutup dan terkesan buru-buru, maka Pusham UII berpandangan bahwa RUU HAM lebih condong untuk mewadahi kepentingan segelintir elit kekuasaan semata. RUU HAM lebih tampak sebagai sarana untuk melegitimasi kehadiran, kelembagaan, kewenangan, dan pada akhirnya anggaran Kementerian HAM semata, daripada jalan menuju pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM yang substantif dan berkeadilan. Oleh karena itu, Pusham UII berpandangan menjelang proses penggodokan di internal Sekretariat Negara dan Badan Legislasi DPR-RI menyatakan sikap:

  1. Menunda pembahasan lebih lanjut RUU HAM pada level Kementerian dan Baleg DPR;
  2. Membuka diskusi yang lebih substantif dan menerima masukan dari jaringan masyarakat sipil yang selama ini bergerak pada isu HAM. Termasuk mengundang Lembaga Negara Independen terkait, yang akan menjadi pelaksana RUU HAM, diantaranya Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, LPSK, dan Komisi Nasional Disabilitas. Dengan demikian, partisipasi bermakna, sebagaimana dimanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dapat terpenuhi.

–Selesai–

Narahubung:
Despan Heryansyah
Heronimus Heron
Email: [email protected]

DOWNLOAD RILIS MEDIA PUSHAM UII (PDF)

Dalam Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 167/G/LH/2026/PTUN-JKT perihal Gugatan Tindakan Administrasi Pemerintahan melalui Mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Diajukan oleh:
Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta, 28 Agustus 2026

Download Amicus Lengkap (PDF)

id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top