Pendidikan dan Pelatihan tentang Peradilan yang Fair bagi Penyandang Disabilitas di Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum & Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Foto 1: foto bersama peserta didik.

Dalam mengadili suatu perkara, hakim berkewajiban untuk memastikan agar proses peradilan dan putusannya fair. Salah satu caranya adalah dengan memastikan, pertama, proses peradilan dijalankan dengan menghormati dan memenuhi hak atas peradilan yang fair bagi setiap orang dan, kedua, putusan pengadilan dikonstruksi berdasarkan pengetahuan tentang hak setiap orang atas keadilan.

Dalam kasus-kasus yang melibatkan penyandang disabilitas (baca: penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum), hakim berkewajiban untuk memastikan agar proses peradilan dijalankan dengan menghormati keragaman yang melekat pada diri setiap individu termasuk dalam konteks kedisabilitasan. Hakim juga berkewajiban untuk memastikan agar proses peradilan memenuhi standar universal tentang inklusivitas. Kewajiban lain yang tidak kalah penting adalah untuk memastikan agar hakim mampu mengonstruksi putusannya berdasarkan pengetahuan termutakhir tentang, antara lain, hak asasi manusia dan penyandang disabiltas.

Foto 2: Sesi mengenal penyandang disabilitas mental.

Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) bersama Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum & Peradilan Mahkamah Agung dengan didukung Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ 2) melaksanakan pendidikan dan pelatihan tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum kepada Hakim-hakim yang mendidik di Badan Strategi Kebijakan Diklat (BSKD) Hukum & Peradilan Mahkamah Agung di Hotel Santika, Bogor, pada Selasa – Kamis, 14 – 16 Mei 2024. Pendidikan dan pelatihan ini dihadiri oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum & Peradilan Mahkamah Agung, Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung, Bapak Syamsul Arief, S.H., M.H., Perwakilan Department of Foreign Affairs and Trade Australia, Mrs. Emma Blanch, dan Kepala Pusham UII, Bapak Eko Riyadi, S.H., M.H.

Bapak Bambang Hery Mulyono dalam sambutannya menjelaskan bahwa peradilan yang fair adalah peradilan yang menyetarakan setiap orang berdasarkan harkat dan martabatnya untuk mendapatkan keadilan, meliputi kebijakan untuk meningkatkan aksesibilitas pengadilan, pembaruan sistem layanan pengadilan bagi penyandang disabilitas, dan peningkatan kapasitas Hakim untuk menangani perkara penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Dilanjutkan Mrs. Emma Blanch, ia menyebut bahwa isu peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum telah menjadi perhatian Kedutaan Besar Australia di Indonesia. Kemudian, Bapak Eko Riyadi menjelaskan bahwa proses pendidikan dan pelatihan bagi hakim merupakan bagian dari kerja sama untuk meningkatkan kapasitas hakim dalam menangani perkara penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Pusham UII bersama BSKD Hukum & Peradilan Mahkamah Agung telah membuat modul, bahan ajar, dan buku saku yang bisa digunakan untuk memahami isu penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Foto 3: Sesi pengenalan dunia tuli dan etiket berinteraksinya.

Para peserta Diklat didampingi oleh fasilitator dari BSKD Hukum & Peradilan Mahkamah Agung, Pusham UII, pegiat disabilitas, dan aktivis penyandang disabilitas yang terdiri dari perempuan, laki-laki, dan penyandang disabilitas mental dan penyandang disabilitas tuli. Dalam proses ini, para peserta mendalami materi-materi yang berkaitan dengan pengetahuan tentang hak asasi manusia, penyandang disabilitas, dan pengadilan, mulai dari teori, ragam, dan hambatan penyandang disabilitas; etiket berinteraksi dengan penyandang disabilitas; hingga akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan.

Foto 4: salah satu peserta sedang bermain peran dalam mengakses peradilan.

Kegiatan pendidikan dan pelatihan ini ditutup oleh Bapak Syamsul Arief, S.H., M.H selaku Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung dan Bapak Eko Riyadi, S.H., M.H selaku Kepala Pusham UII. Bapak Syamsul Arief menyampaikan, para hakim yang mengikuti pendidikan dan pelatihan dapat mentransfer pengetahuannya kepada para hakim lainnya dan mengaplikasikan pengetahuan dan pengalamannya dalam peradilan. Eko Riyadi menyampaikan, adalah penting bagi para hakim untuk terus mengikuti perkembangan isu penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum sehingga sumber daya manusia di Mahkamah Agung selalu tercukupi dalam menangani perkara penyandang disabililitas yang berhadapan dengan hukum.

Foto 5: Sesi penjelasan mengenai Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di bidang pelayanan.

id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top