Pusham UII telah bekerja sama dengan kepolisian untuk memperkuat kapasitas polisi dalam mewujudkan sistem peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum sejak tahun 2020. Kerjasama ini dilandasi oleh UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Salah satu poin kerja sama dengan pihak kepolisian adalah penyusunan Peraturan Kepala Bareskrim Polri tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas pada Proses Penyidikan.
Sebagai tindak lanjut dari kerja sama tersebut maka ditandatangani Surat Keputusan (SK) Tim Kelompok Kerja untuk isu Perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Pusham UII yang berperan mendampingi isu penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum pada proses penyidikan, juga telah membentuk tim internal Pusham yang terdiri dari gabungan masyarakat sipil. Kesepakatan bersama dari tim internal Pusham UII dan kelompok kerja Polri adalah membentuk Peraturan Kabareskrim tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas pada Proses Penyidikan.
Pembentukan perkaba tentang Akomodasi yang Layak ini sudah dilaksanakan sejak bulan Mei tahun 2023. Di akhir Juni 2023, tim telah menyelesaikan naskah awal penulisan Perkaba. Pembahasan internal tim, pada proses penulisan dilakukan secara online, berbagai masukan dan pendapat disampaikan. Namun, pertemuan online dirasa kurang begitu optimal untuk menyepakati hal-hal substansial di dalam Perkaba. Oleh karena itu, dibutuhkan pertemuan offline di antara semua tim penulis untuk menyepakati naskah perkaba, sebelum dibahas dengan pihak DPO maupun di internal Bareskrim Polri.
Adapun output yang dicapai dalam pembahasan kegiatan ini adalah Naskah awal Pekaba tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas pada Proses Penyidikan.
Acara dilaksanakan di Hotel Santika Hayam Wuruk Jakarta Pusat, pada hari Selasa hingga Rabu Siang, 4-5 Juli 2023. Peserta kegiatan ini adalah 7 orang tim penulis, ditambah dengan 3 orang perwakilan Pusham UII. 5 penulis tinggal di Jakarta, 2 penulis di Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan kerjasama dari Pusham UII dan Kepolisian Republik Indonesia dengan dukungan dari Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).